Desa Ciampea Udik gelar Pelantikan dan Pembinaan Karang Taruna
Desa Ciampea Udik gelar Pelantikan dan Pembinaan Karang Taruna
BOGOR.radarinformasi.com- Melihat begitu pentingnya fungsi Karang Taruna bagi sebuah desa/kelurahan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan keberadaannya juga diakui dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, menyelenggarakan pelantikan dan pembinaan Karang Taruna, Senin (06/12/21).
H.Encep Basarudin selaku Kepala Desa Ciampea Udik berharap agar Organisasi Sosial ini dapat sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desanya, terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
“Allhamdulillah Karang Taruna Desa Ciampea Udik sudah dibentuk, saya harap ke depannya bisa bersinergi dengan desa dan mampu bekerjasama untuk menggali potensi desa sebagai pendongkrak perekonomian desa”, ujar H.Encep Basarudin.
Peran serta Karang Taruna dalam kemajuan suatu desa juga sangat diharapkan, sehingga dengan adanya Karang Taruna bukan sekedar dibentuk akan tetapi harus berjalan sesuai dengan fungsinya.
Reporter : Hanafi
Redaktur : Dewi Pelangi


