Diduga Ada Pungli Rutin Tiap Ajaran Baru yang Mencapai Milyaran Di SMAN 01 Caringin-Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, Jumat (24/11/2023)

Namun rupanya UU tersebut tidak di indahkan oleh Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Caringin, Bogor – Jawa Barat. Dimna pihak sekolah bersama komite dan orangtua siswa mengadakan rapat tahun ajaran baru. Meskipun pihak sekolah pernah diberi teguran oleh media radar informasi.com lewat pemberitaan tahun 2022, nyatanya sampai berita ini ditayangkan hal tersebut masih saja terus berlangsung.

Dalam rapat tersebut pihak sekolah dan komite menjelaskan kepada orangtua siswa bahwa pihak sekolah membutuhkan bantuan dana yang akan digunakan diantaranya untuk pengembangan sekolah sebesar Rp.1.808.392.000,00 dengan rincian standar ISI Rp.168.388.000,00, standar proses Rp.857.993.000,00, standar pendidik dan kependidikan Rp. 144.475.000,00, sarana dan prasarana Rp.547.086.000,00, pembiayaan pendidikan Rp.85.500.000,00 dan penilaian pendidikan rp.5.000.000,00.

Atas rincian tersebut pihak sekolah meminta kepada semua orangtua siswa dengan kedok sumbangan setiap bulan selama 12bulan persiswa dengan rincian kelas X Rp.168.845,00 persiswa setiap bulan selama 12 bulan, kelas XI Rp.58.365,00 dan kelas XII Rp.58.365,00.

Namun ketika awak media radar informasi.com mencoba menghubungi Adnan Humas SMAN 1 Caringin melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/11/2023) hanya memberikan jawaban yang singkat, bahkan sampai berita ini ditayangkan Ia tidak memberikan respon kembali.

“Waalaikumussalam maaf sedang di luar”, ucap Adnan.

Reporter   :   Dahlia
Redaktur   :   Dewi

SMKS Bhakti Kencana Cigombong Adakan Giat Perjusa Untuk Para Murid

BOGOR.radarinformasi.com – SMKS Bahkti Kencana yang berlokasi di Jalan Mayjen H.R. Edi Sukma No.56 Kampung Benteng Tugu RT.14 RW.04, Desa Cigombong, Kecamatan, Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat adakan Perkemahan pada Jumat-Sabtu guna melatih kemandirian Siswa/siswi, Minggu (29/10/2023).

Giat yang di gelar pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 hingga hari Sabtu, 28 Oktober 2023 berlokasi di Demang Funpark Cipelang, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, berlangsung dengan aman serta kondusif dari awal hingga akhir acara.

Pihak sekolah berharap dengan adanya kegiatan tersebut Siswa/siswi bisa menjadi pribadi yang mandiri serta siap menghadapi persaingan dalam bidang usaha kelak, karena di era yang ketat persaingan dalam dunia kerja, mereka tidak hanya butuh bekal materi pelajaran saja.

Para Siswa/siswi dan orangtua juga menanggapi dan mendukung adanya kegiatan tersebut, terlebih Siswa/siswi yang antusias karena mereka bisa belajar diluar ruangan kelas tidak seperti biasanya.

“Saya selaku salahsatu Orangtua Siswa tentu mendukung kegiatan tersebut karena selain anak bisa mendapatkan pengalaman baru, saya harap mereka juga bisa mempersiapkan mental untuk mengahadapi persaingan dunia usaha yang akan mereka jalani kelak,” ucap salahsatu Orangtua Siswa.

Reporter   :   Dahlia
Redaktur   :   Dewi

Perhutani Bogor Hadiri Wisuda ke-31 Universitas Nusa Bangsa di Kota Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor menghadiri Wisuda ke-31 Universitas Nusa Bangsa (UNB) pada Sabtu 14 Oktober 2023 di Jl. Sholeh Iskandar Km. 04, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Senin (16/10/2023).

Dalam Wisuda tersebut UNB mewisuda sejumlah 184 orang, 4 orang Magister Ekonomi Pembangunan dan 178 Sarjana yang terdiri dari Sarjana Ekonomi dan Bisnis, Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Sarjana Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan.

Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Suprianto, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rektor UNB Yunus Arifien, Administratur/KKPH Bogor yang diwakili oleh Asisten Perhutani/KBKPH Jasinga-Leuwiliang Ade Soma, segenap para undangan serta para Wisudawan dan Wisudawati.

Ade Soma mengatakan bahwa sebagai mitra, Perhutani mendukung para mahasiswa untuk berperan aktif dalam melestarikan hutan dan membuka peluang untuk melaksanakan setiap kegiatan praktek & penelitian khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dari mulai persemaian, tanaman, pemeliharaan, tebangan hingga perlindungan dan konservasi alam.

“Kami ucapkan selamat dan sukses kepada civitas akademika UNB serta para wisudawan dan wisudawati, semoga memberi kebermanfaatan bagi masyarakat”, ucapnya.

Sementara Yunus Arifien dalam keterangannya mengucapkan terima kasih atas hadirnya Perhutani di Wisuda ke-31 UNB.

“Kami berharap kerjasama dan komunikasi yang baik, yang sudah terjalin selama ini dengan Perhutani KPH Bogor bersifat berkelanjutan sehingga adanya simbiosis mutualisme antara perguruan tinggi dan korporat”, tuturnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Perhutani Bogor Fasilitasi Praktik Umum K3 Tebangan Mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB University


BOGOR.radarinformasi.com– Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor memfasilitasi Praktik Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tebangan Mahasiswa Fakultas Kehutananan IPB University pada Sabtu (07/10) berlokasi di Pusat Perlebahan Nasional (Pusabahnas) BKPH Parung Panjang administratif Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Selasa (10/10/2023).

Kegiatan praktik umum tersebut diikuti oleh 30 Mandor Lingkup BKPH Parung Panjang dengan 6 mahasiswa pendamping yang diketuai oleh Shahnaz. Hadir pada kesempatan tersebut KRPH dari RPH Maribaya, Jagabaya dan Tenjo beserta Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Herul Nugraha yang mewakili Administratur/KKPH Bogor.

Herul Nugraha pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa praktik umum ini dalam rangka memberikan wawasan dan pengetahuan terkait teknis dan non teknis dalam kegiatan tebangan terhadap petugas/mandor BKPH Parung Panjang.

“Penyampaian materi diisi dengan safety game tentang tebangan dimana penekanan pada  implementasi K3 mutlak dilakukan sebagai prosedur kerja, karena itu bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman dengan kualitas tebangan yang baik, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja”, imbuhnya.

Sementara Shahnaz menyampaikan ucapan terima kasihnya atas fasilitasi dalam praktek umum tebangan yang dilakukan oleh Perhutani KPH Bogor, khususnya jajaran BKPH, Asper Parung Panjang.

“Dalam praktik ini kami difasilitasi dengan baik, semoga pengetahuan, materi tebangan dengan penerapan K3 yang disampaikan dapat bermanfaat dan dapat diaplikasikan di lingkungan kerja”, tuturnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Perhutani Bogor Jadi Tempat Latgab Pramuka Saka Wanabakti Kabupaten Bogor


BOGOR.radarinformasi.com– Perum Perhutani selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang kehutanan telah bersumbangsih dalam membina generasi muda pada Gerakan Pramuka melalui Satuan Karya Wanabakti (SWB) dengan pelaksanaan Latihan Gabungan (Latgab) Cabang Kabupaten Bogor, bertempat di kantor KPH Bogor. Selasa (10/10/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut Administratur/KKPH Bogor selaku Ketua Majelis Pembimbing SWB Kabupaten Bogor diwakili oleh Wakil Administratur selaku Ketua Pimpinan SWB Kabupaten Bogor Deny Rusyana, Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Jasinga-Leuwiliang selaku Sekretaris SWB Kabupaten Bogor Ade Soma dan Segenap Anggota SWB se-Kabupaten Bogor. Pada Minggu 08 Oktober 2023.

Pada kesempatan tersebut mewakili Administatur/KKPH Bogor Deny Rusyana menyampaikan bahwa apresiasinya atas terobosan latgab yang baru dapat dilaksanakan pada tahun ini, setelah sekian lama tidak terselenggara.

“Semoga dengan adanya latgab ini dapat mengkonsolidasi SWB menjadi lebih solid, dapat memperdalam materi atau pengetahuan kehutanan, kelestarian yang berkelanjutan yang dapat di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari serta dalam kehidupan sosial bermasyarakat kelak”, tuturnya.

Sementara Ade Soma menyampaikan ucapan selamat melaksanakan kegiatan latihan gabungan kepada para peserta se-Kabupaten Bogor. Materi yang disampaikan antara lain mengenai hutan dan kehutanan, Krida Tatawana, Krida Binawana, Krida Gunawan dan Krida Reksawana.

“Kami berharap Anggota SWB yang mengikuti latgab ini dapat lebih memperdalam materi tentang hutan dan kehutanan serta pengimplementasian dari Krida”, pungkasnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi

Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Seolah Tutup Mata dengan Adanya Dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Bogor

BOGOR.radarinformaso.com- Meskipun Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri sudah terlaksana, akan tetapi tarik ulur penggalangan dana melalui Komite Sekolah masih tetap berjalan dengan cara dan metode yang berubah-rubah, Rabu (04/10/23).

Bahkan tak sedikit sekolah yang menjadikan Pergub tersebut menjadi tameng untuk melakukan Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan, namun sangat miris sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah terkadang memberatkan Orangtua Siswa, perlu diketahui dalam aturan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat atau di wajibkan, akan tetapi yang terjadi di SMAN 2 Kota Bogor malah sebaliknya, dimana Orangtua diwajibakan membayar uang bulanan yang jumlah dan batas waktunya ditentukan oleh pihak sekolah dan komite tanpa terlebih dahulu mengadakan rapat.

Dengan adanya hal tersebut, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa jika ada penyimpangan aturan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah, berdasarkan PP 48 tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub no 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiaya oleh a. Pemerintah Pusat (BOS); b. Pemerintah Daerah (BOPD) ; serta c. Peran serta masyarakat melalui sumbangan. Dimana sumbangan ini d gunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa, d biayai dari BOS dan BOPD”, ujarnya.

“Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari Orangtua Siswa TIDAK DIPERLUKAN, namun jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada Orangtua Siswa melalui Komite”, paparnya.

Masih menurutnya, “Sekolah dengan ketentuan bagi orangtua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu. Jadi yang dilakukan oleh SMAN dan SMK di Bogor sesuai dengan aturan yang ada, Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan, jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan”.

Saat disinggung dengan besar nominal yang ditentukan serta batas waktu yang ditetapkan di SMAN 2 Kota Bogor, Asep mengatakan bahwa, “Program sekolah (RKAS) yang disusun itu jelas waktunya dan jelas juga besar pembiayaan yang di butuhkan dalam satu tahun harus tercantum, biaya yang dibutuhkan. Hanya orangtua yang mampu silahkan nyumbang, jika tidak mampu tidak usah nyumbang”.

“Berdasarkan definisi di KBBI sumbangan tidak ditentukan besarnya, seperti menyumbang di Masjid silahkan sesuai kemampuan, tidak ada unsur paksaan,
Pergub 97 tahun 2022 dijelaskan tata cara pengumpulan sumbangan secara, ideal, namun dilapangan ada pemahaman yg beragam, tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada semua Stakeholder mulai Kepsek, guru, Komite, Orangtua dan juga media, wajar apabila belum optimal karena aturan ini muncul tahun 2022, sesuai aturan yang ada, karena sampe saat ini konsep tentang sumbangan dan pungutan berbeda tergantung dari arah mana kita berada”, tutupnya.

Reporter : Dewi

Miris, dari Tahun ke Tahun SDN Kebon Pedes 07 Bisnis Jual Beli LKS di Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Sungguh miris, masih banyak sekolah yang menggunakan cara-cara berbisnis dengan modus melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi atau langsung dari guru dengan dalih untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya, Kamis (28/09/23).

Padahal sangat jelas, menyoal adanya praktik jual beli LKS, itu jelas dilarang dan diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun anehnya lagi, dari tahun ke tahun, SDN Kebon Pedes 07 masih tetap melakukan hal tersebut, seolah dengan sengaja menyalahi aturan yang ada dan tidak mengindahkan larangan terkait jual beli LKS.

Bahkan saat radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi, Ian Setiawan selaku Kepala Sekolah menerima kunjungan Awak Media dengan duduk di lantai tanpa alas apapun dengan kondisi ruangan yang memprihatinkan, terlihat plafon sekolah tampak jebol disana sini.

“Beginilah keadaan sekolah kami, bocor dimana-mana dan hingga saat ini belum dapat bantuan dari pihak pemerintah, bahkan bangku untuk duduk tamu saja tidak bisa kami beli”, keluhnya.

Saat disinggung soal anggaran BOS yang dialokasikan untuk biaya perawatan Ia mengatakan bahwa dirinya baru dua tahun menjabat.

“Saya baru dua tahun menjabat dan anggaran BOS banyak yang di fiktifkan oleh kepala sekolah yang dulu, bahkan tandatangan saya saja pernah di palsukan oleh Operator untuk pengambilan uang 14 juta, kalau terkait LKS kita tidak ada dan tidak jual”, ujarnya.

Padahal sangat jelas di dalam ruangan tersebut banyak sekali buku-buku LKS yang menumpuk, selain itu tampak ibu-ibu Walimurid kelas satu yang masih di luar kelas tampak tengah memandu anaknya untuk mengisi PR di dalam buku LKS.

Reporter : Dewi

Bak Pasar Tradisional SDN Bondongan Lakukan Berbagai Macam Transaksi Jual Beli

BOGOR.radarinformasi.com- Sesuai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, namun faktanya pendidikan gratis hanyalah semboyan belaka, Kamis (28/09/23).

Pasalnya SDN Bondongan terkesan dengan sengaja mengangkangi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tersebut, bagaiman tidak setiap Siswa-siswi diwajibkan membeli sampul raport sebesar Rp.50.000,00, uang Rompi (ukuran L Rp.60.000,00 dan XL serta XXL sebesar Rp.65.000,00) bayar uang Kas, uang Komputer dan uang eskul.

Dra. Nani Tri Istiasih selaku Kepala Sekolah saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa untuk rompi merupakan ciri khas dari pihak sekolah.

“Rompi dan baju olahraga itu kan ciri khas dari pihak sekolah, kalau masalah kaos pramuka itu kan orangtua yang minta bukan pihak sekolah, terkait uang kas dan komputer memang benar adanya, kita kan butuh buat pemeliharaan komputer, semisal ada kerusakan kita pakai uang tersebut”, jelas Nani.

“Untuk sampul raport itu tidak benar, kita tidak menjual sampul raport koq, orangtua pada beli di luar”, pungkasnya.

Berbeda dengan keterangan salahsatu Walimurid, dimana Ia mengatakan bahwa pihak sekolah mengintruksikan untuk pembelian kaos pramuka di sekolah.

“Saya udah bayar uang untuk baju olahraga tapi sampai saat ini bajunya belum ada, pas saya minta uang kembali malah diintruksikan suruh beli kaos pramuka sekalian”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Reporter : Dewi

Selain Diduga Jual Beli Bangku, SMPN 14 Kota Bogor juga Pungut Uang Kas Rp.50.000,00/Bulan ke Siswa

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi justru membuka berbagai macam curah kecurangan dan melahirkan “kejahatan” baru di dunia pendidikan, bahkan diduga dalam proses PPDB sering terjadi jual beli bangku atau “anak titipan”, Kamis (28/09/23).

Begitu pula kasus yang terjadi di SMPN 14 Kota Bogor, dimana beredar kabar tak sedap yang mewarnai PPDB di sekolah tersebut, menurut beberapa Orangtua Siswa, anaknya dapat diterima di SMPN 14 dengan jalur belakang dan harus merogoh kocek sebesar Rp.1.500.000,00.

“Saya bukan banyak uang, tapi kan dengan pertimbangan biaya transportasi jadi saya yang ingin anak saya masuk ke SMPN 14, kalau dari sini kan cuma satu kali naik angkot, alasan tidak diterima karena jarak terlalu jauh dari sekolah, untuk proses jalur belakang saya tidak tahu, yang jelas pendaftran dilakukan secara kolektif oleh guru SD nya dan kita (10 orangtua siswa) yang beralamat disini diminta per siswa 1,5 juta biar bisa masuk”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Dra. Hj. Gunarti Sukriyatun. M.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 14, saat di temui di ruangannya mengatakan bahwa, “Disini tidak ada jual beli bangku, kalau ada sapa sumbernya biar saya tuntut dan saya laporkan”.

Sementara itu saat disinggung terkait uang kas dan uang Infak yang dipungut oleh pihak sekolah Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tau terkait penggunaan uang kas dan uang Infak, itu Komite yang mengelola, cuma menurut Humas uang kas cuma 50ribu/bulan dan uang infak seiklhasnya tiap hari Jum’at, saya juga tidak meminta laporan ataupun menerima laporan, LPJ uang kas kan ke Orangtua Murid bukan ke saya”, paparnya.

Padahal sesuai dengan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sedangkan pada pasal 13 disebutkan bahwa, Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, laporan kegiatan Komite Sekolah dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

Saat disinggung terkait aturan Permendikbud 75/2016 pasal 13, Ia mengatakan bahwa ini suatu kesalahan dan kelalaiannya.

“Saya salah tidak pernah meminta laporan uang keluar masuk yang dikelola Komite, karena saya belajar untuk mempercayakan hal tersebut ke Komite, cuma setau saya Komite pernah menyumbang pihak sekolah untuk pavingblok yang katanya dari uang kas, sedangkan kalau uang Infak kan untuk pembangunan Masjid”, pungkasnya.

Reporter : Dewi

Pemdes Tenjoayu Adakan Pelatihan Satgas Anti Narkoba Kepada Warga

Sukabumi.radarinformasi.com – Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan BNN dan Polsek Cicurug adakan giat pelatihan satgas anti narkoba yang terlaksana di aula kantor desa, Selasa (26/09/2023).

Giat tersebut dihadiri oleh Babinkamtibnas, anggota BNN, RT, RW, Tokoh Masyarakat dan perwakilan warga dari setiap RT. Dalam giat tersebut membahas tentang undang-undang narkoba, dampak dari penyalahgunaan narkoba serta apa saja jenis narkoba yang kini semakin banyak jenisnya.

AIPDA Irfan Maulana,S.PD,M.M,C.H Kasium Polsek Cicurug pun menjelaskan apa saja dampak yang akan dialami oleh para pengguna narkoba baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, Ia juga menjelaskan apa saja yang termasuk jenis narkoba serta definisi dari narkoba.

“Disini saya berikan penjelasan tentang narkoba, terbuat dari apa dan seperti apa proses pembuatannya sehingga zat atau bahan-bahan nya menjadi obat atau zat memabukan jika di konsumsi secara berlebihan. Karena pada dasarnya narkoba atau narkotika itu terbuat dari bahan yang diambil dari alam dan menjadi obat-obat dengan berbagai jenis yang seharusnya digunakan untuk menyembuhkan beberapa penyakit sesuai dengan zat yang dikandung, namun menjadi narkoba ketika penggunaanya tidak sesuai dengan dosis yang seharusnya”, ucapnya

Erza Nur Afrilia,S.K.M yang menjadi narsum dari BNN Sukabumi juga menjelaskan secara lebih detil bahaya penyalah gunaan narkoba jika tidak di cegah dari sekarang tentunya akan menjadi ancaman besar untuk bangsa dan agama.

” Saya berharap dengan adanya giat ini perwakilan warga desa tenjoayu yang hadir bisa sadar dan semakin paham tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan semoga semua yang hadir hari ini bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat luas agar tidak banyak lagi yang menjadi korban baik secara fisikis, materialis serta mental yang kian banyak terjadi”, ucapnya

” Seiring berkembangnya jaman makin banyak pula jenis narkoba yang sangat mudah di dapatkan karena banyaknya pengedar serta harga yang murah, bahkan sangat terjangkau oleh anak usia sekolah, hal tersebut tentunya membuat kita merasa hawatir dengan para generasi penerus menjadi rusak akibat penyalah gunaan narkoba tersebut”, pungkasnya.

Reporter : Dahlia