Anggota DPRD Prov Sumut Paltak Siburian Lanjutkan Sosper dan Wasbang di Desa Pagar Batu

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil IX, Paltak Siburian kembali melanjutkan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan dan Wawasan Kebangsaan Terkait Perlindungan Konsumen didesa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, pada Jum’at (22/08/2025).

Dalam arahan dan bimbingannya terkait sosialisasi peraturan perlindungan konsumen ini kepada para undangan dan masyarakat yang hadir mengatakan “ini semua sangat penting bagi masyarakat agar bisa nantinya ketika sudah ada masukan, ide dan pemikiran maka itu semua akan kita sampaikan kepada rapat dengan gubernur supaya digodok untuk menjadi peraturan daerah.

Makna dari sosialisasi peraturan perundang undangan perlindungan konsumen kepada masyarakat Desa pagar batu Kecamatan Sipoholon adalah agar masyarakat yang ada disini tidak dirugikan dan tidak ada intimidasi dari pihak yang memberikan pinjaman ketika masyarakat itu belum bisa memberikan pembayaran atau pelunasan.

Serta ketika masyarakat yang biasanya disebut sebagai konsumen melakukan transaksional dengan penjual atau pedagang ataupun pengusaha tidak mengalami kerugian maka disitulah perlunya dibuat peraturan daerah merujut kepada UU nomor 8 tahun 1999, ucapnya.

Sama halnya seperti pemaparan pakar hukum yang mendampingi Anggota DPRD, Togap Sianturi kepada masyarakat kalau Perlindungan konsumen itu adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

Adapun yang mencakup hak-hak konsumen, seperti hak atas keamanan, informasi, pilihan, dan didengar, serta kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang aman dan berkualitas sesuai dengan regulasi yang telah dituangkan di UU nomor 8 tahun 1999 tersebut, ujarnya.

Kenapa konsumen itu harus dilindungi, ya karena mereka berada pada posisi yang lebih lemah dibanding pelaku usaha dan dapat dirugikan akibat praktik bisnis yang tidak jujur atau berbahaya, seperti penipuan, penyebaran informasi yang menyesatkan, atau penawaran produk cacat. 

Dan perlu kita ketahui bersama, Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan konsumen memiliki kesadaran dan kemampuan untuk melindungi diri, mendapatkan hak atas produk berkualitas, keamanan, dan informasi yang benar, serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan bertanggung jawab, tegasnya lagi.

Acara Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut Dapil IX, Paltak Siburian ini dihadiri ratusan masyarakat desa pagar batu, tokoh masyarakat dan mewakili kepala desa Pagar batu kecamatan Sipoholon.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Pembangunan Lapen Jalan Usaha Tani Desa Siabal-abal I Kec. Sipahutar Terindikasi Asal-asalan, Inspektorat dan APH Diharapkan Peka

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Jadi jelas bahwa dana desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa. Sabtu (26/7)

Tapi para oknum-oknum kepala desa dan pemerintah desa yang tidak amanah dan korup dalam menjalankan tugas, Dana Desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.

Contohnya seperti yang terjadi di Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana anggaran Dana Desa untuk pembangunan lapen jalan usaha tani tahun anggaran 2024, sebagian diduga “ditilep” oleh oknum Kepala Desa dan TPKnya.

Hal tersebut dapat dilihat dari pembangunan lapen jalan usaha tani Dusun Torhasundutan, Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar yang terkesan asal-asalan tidak memperhatikan teknis pembuatan jalan yang semestinya.

Demikian yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR kepada awak media, Sabtu (26/07/2025) setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan.

Menurutnya, pembangunan jalan usaha tani lapen yang dibangun oleh Pemerintah Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik, dan ada dugaan pengurangan pembelian bahan material seperti pengurangan pembelian batu split, 5×7, 3×5 dan 2×3 serta aspal.

Pengurangan pembelian agregat dapat dibuktikan secara kasat mata bahwa lapisan jalan lapen sangat tipis. Pengurangan bahan Aspal dapat dibuktikan dengan melihat beberapa titik jalan sudah mulai mengelupas karena aspal sebagai material pengikat (perekat) sangat kurang. Kemudian dilihat secara teknis, pembangunan lapen jalan usaha tani di Dusun Torhasundutan tersebut diduga tidak benar.

Secara teknis penyiraman aspal yang semestinya tiga lapis atau tiga kali, yaitu di lapisan agregat 3×5, dilapisan agregat 2×3 dan diatas lapisan agregat spilit, tapi dalam pelaksanaan nya penyiraman aspal hanya selapis atau hanya sekali yaitu hanya dilapisan agregat spilit saja.

Oleh sebab itu, menurut Harris Lumban Toruan, pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan turun ke Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, untuk melihat langsung dan melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan usaha tani lapen yang dilakukan oleh Kepala desa dan TPK Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar.

Guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR, ia mencoba menghubungi Krisno Tampubolon, selaku kepala desa Siabal-abal I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara melalui telpon seluler dan WatsApp, Sabtu (26-07/2025), namun yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Koperasi Merah Putih Hadir untuk Rakyat, Pemkab Indramayu Siap Kawal dan Kembangkan

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Senin (21/7/2025).

Bupati Indramayu Lucky Hakim, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Ki Tinggil, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Peluncuran kelembagaan koperasi ini menjadi bagian penting dari program nasional untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mempertegas posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian rakyat.

Bupati Lucky Hakim menyambut baik inisiatif strategis ini dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu siap mendukung terbentuknya kelembagaan koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indramayu.

“Ini adalah momentum berharga bagi kita untuk membangun ekonomi kerakyatan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berbasis potensi lokal. Koperasi harus menjadi tulang punggung perekonomian desa,” tegas Bupati Lucky.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Indramayu melalui perangkat daerah terkait berkomitmen memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang akan dibentuk. Harapannya, koperasi dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Program peluncuran ini juga menandai babak baru transformasi koperasi di Indonesia menuju sistem kelembagaan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar koperasi seperti gotong royong dan kebersamaan.

Bupati Lucky menambahkan, keberadaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih juga selaras dengan semangat Visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong). Ini menjadi momen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui kolaborasi, serta pengelolaan sumber daya lokal secara optimal dan berkelanjutan.

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal

APH Diminta Serius Audit Pembangunan Bronjong JUT Desa Pagaran Lambung I Telan Biaya Ratusan Juta Terkesan Asal Jadi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Proyek pembangunan JUT Bronjong dibangun dengan Dana Desa (DD) di desa  Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting menggunakan anggaran DD APBN Tahun 2023 Sebesar Rp.  243.840.300 sepanjang 106 Meter dan  penambahan DD P-APBDes Tahun 2023 sebesar 116.368.000 sepanjang 51 Meter diduga pengerjaannya asal jadi tanpa memperhitungkan spesifikasi teknis pengerjaan yang benar. Jumat (18/7)

Sebab, pembangunan Bronjong Jut tersebut  mulai sejak tahun 2023 sepanjang 157 meter sudah mengalami amruk akibat pengikisan air sungai dikarenakan pekerjaan terkesan asal asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi tehnik.

Menurut pengakuan salah seorang warga Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Kamis (17/7/2025) membeberkan, pengerjaan proyek Turap (Kawat Bronjong) yang disinyalir pembangunannya asal jadi serta tidak memperhatikan spesifikasi yang sesuai.

“Dari sisi kualitas, semua yang dikerjakan dengan batasan waktu terlihat kasar dan tidak sesuai dengan apa yang diharakan maupun yang ditentukan, baik materil batu yang digunakan terkesan seperti batu kapur bila tertimpa ketanah maka batunya bisa pecah,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar pihak APH agar dapat melihat secara langsung pembangunan turap tersebut, serta memanggil pihak terkait termasuk pendamping desa agar dapat dipertanggunng jawabkan.

“Kami masyarakat Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting menduga kegiatan turap (Kawat Bronjong) yang dibangun Tahun 2023 merupakan kegiatan yang sia-sia dan telah membuang banyak anggaran. Sedangkan pendamping desa tidak menjalankan hak dan tanggung jawabnya secara benar,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kepala Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara, Romulus Situmeng tidak pernah menghiraukan Telepon Selulernya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebab, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa itu bertugas pertama, untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa

Kedua, Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif

Ketiga, Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor, dan keempat, mengoptimalkan aset lokal Desa 

Tidak puas denga cerita itu, awak media mencoba menelusuri ke lokasi, memang setiap item pekerjaan terindikasi asal jadi yang tidak memenuhi spesifikasi yang benar seperti tidak memiliki tiang penyangga dan bahan material yang digunakan.

Sementara itu Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Siagian melalui Inspektur Pembantu (Irban I) Sahat Silalahi ketika dimintai keterangannya, membenarkan bahwa proyek pembangunan Bronjong JUT melalui Danan Desa (DD) desa Pagaran Lambung I tersebut, namun pihaknya sampai saat ini belum ada menerima laporan kejadian tersebut secara tertulis baru bersifat lisan.

Sahat Silalahi menyebutkan, apabila nanti ditemukan kesalahan dalam mengelola Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Akan tetapi, apabila nantinya yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, maka mau tidak mau akan ditindaklanjuti. Terimakasih atas informasinya,” tutup Sahat Silalahi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Membangun Masyarakat Adil Makmur, Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

HUMBANGHASUNDUTAN.radarinformasi.com – Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan S.H., M.H., sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Senin 14 Juli 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun S.H., M.AP, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Danramil Doloksanggul Kapten Sahat Simanullang, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, para pimpinan OPD dan berbagai komponen masyarakat.

Dr. Oloan P Nababan dalam Nota Pengantar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal yaitu. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ( Kebijakan Umum Anggaran). Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat. Kelima, keadaan luar biasa.

Rancangan P-APBD 2025 ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan. Seluruh program dan kegiatan telah dirumuskan pada Rancangan P-APBD dan hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efisiensi, tepat guna dan tepat waktu.

Bupati Humbahas juga menguraikan hal pokok yang mencerminkan susunan Rancangan P-APBD 2025.  Pendapatan Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp. 1.010.565.805.740, dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 972.927.286.489, berkurang Rp 37.638.519.251 atau turun 3,72%. Penurunan tersebut disebabkan antara lain pengurangan pendapatan transfer berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Adanya sisa dana perimbangan Tahun Anggaran 2024 yang diperhitungkan ke penyaluran alokasi Tahun Anggaran 2025. Serta penyesuaian alokasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan mempertimbangkan capaian realisasi sampai dengan saat ini, namun untuk pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan.

Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp 1.013.047.092.008 dan pada Rancangan P-APBD menjadi Rp 1.005.061.398.613 berkurang Rp 7.985.693.395 atau turun sebesar 0,79%. Biaya netto yang dianggarkan pada APBD 2025 Rp 2.481.286.268 dan pada P-APBD Rp 32.134.112.124 bertambah Rp 29.652.825.856 atau naik sebesar 1.196,06%.

Bupati Dr. Oloan P Nababan juga menguraikan perubahan struktur pendapatan pada Rancangan P-APBD 2025. PAD merupakan hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Pada APBD 2025 Rp 87.742.336.898, pada P-APBD Rp 79.262.512.629 berkurang Rp 8.479.824.269 atau turun 9,66%. Penurunan target PAD tersebut adalah pada pos pajak daerah Rp 5.246.271,699, terdiri dari penurunan target Opsen Pajak Kenderaan Bermotor dan Opsen Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor.  Selain penurunan target pendapatan pada pos pendapatan tersebut, terdapat juga penurunan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 3.233.552.570 terdiri dari penurunan target pendapatan bunga deposito dan pendapatan jasa giro.

Pendapatan transfer merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.  Pada APBD 2025 Rp 912.703.428.842, pada P-APBD Rp 882.825.283.525 berkurang Rp 29.878.145.317 atau turun 3,27%. Penurunan target pendapatan tersebut terdiri dari penurunan pada pos pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 62.051.908.958. Namun terdapat kenaikan pada pos pendapatan transfer antar daerah Rp 32.173.763.641.

Selanjutnya Bupati Oloan menguraikan rincian perubahan struktur belanja daerah pada Rancangan P-APBD 2025.  Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Pada APBD 2025 Rp 713.789.459.377, pada P-APBD Rp 734.148.792.912,44 bertambah Rp 20.359.333.535,44 atau naik 2,85%. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Pada APBD Rp 114.396.776.578, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 87.054.145.550,56 berkurang Rp 27.342.631.027,44 atau turun sebesar 23,90%. 

Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pada APBD 2025 Rp 3.000.000.000, pada P-APBD menjadi Rp 2.059.055.000 berkurang Rp 940.945.000 atau turun 31,36%. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa, pada APBD Rp 181.860.856.053, pada P-APBD Rp 181.799.405.150 berkurang Rp 61.450.903 atau turun 0,03%.

Berdasarkan gambaran umum Rancangan P-APBD 2025 ini, Bupati Humbahas  mengharapkan kepada DPRD Humbahas memberikan masukan demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Pada akhirnya, tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan DPRD Humbahas demi terwujudnya Kabupaten Humbang Hasundutan “Membangun Masyarakat Adil Makmur Lestari dan Berkeadaban.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Pemdes Arahan Kidul Genjot Pengecoran Jalan Desa Lewat DD Tahap I 2025

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, mulai merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan desa melalui program pengecoran menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025. Sabtu (12/7)

Kegiatan tersebut tak sekadar berfokus pada perbaikan akses jalan, namun juga mengusung konsep padat karya. Warga setempat dilibatkan langsung sebagai tenaga kerja, sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kuwu Arahan Kidul, Jaya, menjelaskan bahwa pembangunan jalan ini merupakan program prioritas yang telah dirancang sejak awal tahun. Menurutnya, infrastruktur memadai menjadi kunci penggerak utama aktivitas warga serta roda perekonomian desa.

“Pengecoran jalan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menggunakan Dana Desa secara tepat sasaran dan transparan,” ujar Jaya saat ditemui awak media, Sabtu (12/7/2025).

Lebih lanjut, ia berharap proyek ini dapat memberikan dampak nyata dalam mempermudah mobilitas masyarakat dan mendorong geliat ekonomi di Desa Arahan Kidul.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pemkab Indramayu dan KPK Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Jumat (11/7)

Hal tersebut disampaikan Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI di Candi Bentar Hall, Ancol, Jakarta, Kamis (10/07/2025).

Wakil Bupati yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, menegaskan langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Indramayu mulai dari digitalisasi pelayanan publik, reformasi sistem perizinan, hingga penguatan pengawasan internal oleh APIP. 

Saat ini pihaknya konsentrasi di 8 wilayah sesuai dengan arahan KPK yakni perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengeloaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). 

“Kami terus melakukan pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan serta peningkatan kapasitas aparat pengawas internal. Semua ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Syaefudin. 

Wabup juga menambahkan bahwa Pemkab Indramayu siap mendukung penuh langkah-langkah strategis KPK. 

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan KPK demi memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan akuntabel dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, menekankan pentingnya kepemimpinan berintegritas, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan transparansi di setiap lini pemerintahan. 

“Korupsi adalah musuh bersama yang menghambat kemajuan dan merugikan rakyat. Sinergi mulai dari pimpinan hingga jajaran terbawah sangat penting untuk menutup celah korupsi dan memastikan setiap anggaran negara benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pemdes Ciapus Gelar Sosialisasi Bankeu Tahun Anggaran 2025

BOGOR.radarinformasi.com –  Pemdes Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa tahun 2025, di aula kantor desa. Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Babhinsa, Babinkamtibmas serta perwakilan dari Kecamatan Ciomas, Rabu (09/06/2025).

Sosialisasi bantuan keuangan desa memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bantuan yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemahaman yang baik sehingga pemerintah desa dan masyarakat dapat bersinergi dalam membangun desa yang lebih baik.

Pendi Bin Asim selaku Kepala di Desa Ciapus tentunya menampung semua keluhan dan pengajuan warga dalam memilih mana saja yang memang harus dijadikan prioritas dalam waktu dekat dan untuk jangka waktu panjang.

“Alhamdulillah hari ini kami bisa berkumpul disini dalam keadaan sehat, rapat sosialisasi hari ini kami membahas tentang apa saja yang sudah terealisasi pada tahap 1 dan membahas apa yang akan segera kami realisasikan lagi ditahap 2 nanti,” ucapnya kepada awak media yang hadir.

“Ditahap 1 kemaren kami sudah merealisasikan infrastruktur jaling yaitu pengaspalan  jalan lingkungan dan pembangunan MCK ada juga pembangunan jalan-jalan baru, pembangunan TPT dan pembangunan sarana olahraga, dari semua pekerjaan sampai hari ini hanya tinggal sarana olahraga saja yang masih belum selesai pengerjaan karna beberapa faktor,” sambungnya.

Pendi Bin Asim tentunya berharap dimasa Ia menjabat sebagai Kepala Desa bisa menjadi manfaat untuk semua Warga Desa Ciapus bukan hanya untuk waktu dekat tapi untuk jangka panjang.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal

Bupati Indramayu Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 6 Raperda

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu lainnya.

Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (7/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda Kabupaten Indramayu beserta perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Indrmayu, Forkopimda Kabupaten Indramayu dan tamu undangan lainnya.

Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024

Dalam menanggapi Fraksi Partai Golkar, Pemkab menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah secara umum telah mencapai target, meski capaian pada retribusi daerah seperti parkir, pemanfaatan aset, dan persetujuan bangunan gedung masih perlu perbaikan. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi.

Menjawab Fraksi PKB, dijelaskan bahwa SILPA terjadi disebabkan oleh pelampauan pendapatan serta efisiensi belanja dan keberadaan SILPA dalam struktur keuangan daerah tidak sepenuhnya tak direncanakan. Pemerintah akan terus membenahi sistem pengelolaan keuangan agar lebih efektif.

Fraksi Demokrat-Nasdem mendapat penjelasan bahwa realisasi belanja lebih besar dari pendapatan karena adanya penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun lalu sebesar Rp242,49 miliar yang digunakan untuk mendukung program berjalan.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menyampaikan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan, termasuk pengembalian kelebihan bayar proyek dan sanksi terhadap ASN yang bertanggung jawab. Draft Perda penyertaan modal ke PT BPR Indramayu Jabar (PERSERODA) juga telah disiapkan.

Fraksi Gerindra menerima penjelasan bahwa Pemkab akan terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Struktur pembiayaan serta surplus operasional dijabarkan secara teknis.

Sementara Fraksi PKS–Perindo diapresiasi atas dukungannya yang mendorong perbaikan tata kelola ke depan.

Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Pemkab menyambut positif seluruh pandangan fraksi terhadap pentingnya iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat.

Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan disampaikan bahwa sistem perizinan terus dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan pusat dan provinsi.

Fraksi PKB diberi penjelasan bahwa Pasal 8 Raperda telah memuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, mulai dari pelatihan hingga pemerataan kesempatan kerja.

Fraksi Gerindra dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, waktu layanan perizinan, dan seleksi ketat terhadap calon investor.

Sedangkan Fraksi PKS–Perindo mendapat kepastian bahwa aspek transparansi dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam Raperda ini.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Fraksi Golkar dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk pelayanan yang lebih ramah dan inklusif.

Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa blangko KTP-el tersedia aman dan tidak ada lagi penerbitan Suket sejak 2021. Evaluasi terhadap efektivitas Mall Pelayanan Publik akan menjadi perhatian.

Fraksi PKB dan Gerindra menerima penjelasan bahwa penguatan sistem digital dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas Pemkab, sejalan dengan transformasi layanan berbasis teknologi.

Fraksi PKS–Perindo mendapat penekanan bahwa digitalisasi bukan sekadar trend, tetapi kebutuhan. Pemkab akan memperkuat infrastruktur dan edukasi digital masyarakat.

Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (PERSERODA)

Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar bahwa penambahan usaha asuransi BWI sesuai dengan amanat Perda Perlindungan Petambak Garam.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan. Mereka juga terikat kontrak kinerja yang bisa berujung pemberhentian jika target tak tercapai.

Kepada Fraksi PKB, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan bentuk hukum perusahaan, hanya substansi. Konteks Raperda Tentang PT. BWI (PERSERODA) yang kami ajukan bukan untuk mengubah bentuk badan hukumnya, namun menambahkan dan/atau mengubah beberapa substansi pengaturan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020, meliputi sektor usaha, penambahan persyaratan direksi dan komisaris, dan lainnya.

Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dan Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu

Fraksi Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS–Perindo diberi apresiasi atas masukannya. Diversifikasi usaha dan profesionalitas direksi menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kontribusi BWI terhadap PAD.

Pemkab menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mendukung pencabutan dua Perda tersebut.

Fraksi PKB dan Gerindra disampaikan bahwa permasalahan kredit macet dan dana nasabah kini ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan perundang-undangan.

Fraksi Demokrat-Nasdem dan PKS–Perindo mendapatkan konfirmasi bahwa pertanyaan telah dijawab dalam penjelasan sebelumnya.

“Demikian penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu lainnya, terima kasih atas saran-pendapat yang telah disampaikan. Terhadap tambahan penjelasan yang menyangkut materi teknis dapat disampaikan pada forum rapat Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wabup Syaefudin.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pemkab dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Jumat (4/7)

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pendapat akhir Bupati Indramayu.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Amroni menyampaikan bahwa raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Mei 2025.

Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi dalam Perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah,” ujar Bupati Lucky.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Ini penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa kebutuhan akan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin mendesak, seiring bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) dari pusat ke daerah.

Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan,” tutup Bupati Lucky.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal