Ketua Pokmas Kelurahan Ratu Jaya : Mahalnya Biaya PTSL di Kelurahan Ratu Jaya untuk Biaya PPH dan BPHTB

Ketua Pokmas Kelurahan Ratu Jaya : Mahalnya Biaya PTSL di Kelurahan Ratu Jaya untuk Biaya PPH dan BPHTB

DEPOK.radar.informasi.com – Persoalan sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, dipicu karena banyaknya Masyarakat yang belum melengkapi surat kepemilikan tanah, maka untuk itu Pemerintah Pusat mengadakan program PTSL, PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan pajak sehingga bisa mendobrak perekonomian masyarakat, Selasa (25/05/21).

Akan tetapi sangat disayangkan program PTSL tersebut banyak dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok – Jawa Barat, dimana program PTSL yang menurut peraturan SKB 3 Menteri hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000.00, masyarakat dibebankan dengan biaya yang berkisar antara Rp.1.000.000.00 – 1.500.000.00.

Hal tersebut tentu saja memberatkan bagi masyarakat, keinginan untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya murah hanya sebatas angan – angan saja.

“Waktu itu saya sempat tanya ke pak RT, saya tanya berapa biaya untuk bikin sertifikat, pak RT bilang biayanya mencapai Rp.1.000.000.00 – Rp.1.500.000.00 tergantung dari kondisi tanah, sudah ada alas hak apa belum”, keluh salahsatu warga.

Saat radar.informasi.com mencoba mrngklarifikasi kebenaran hal tersebut, salahsatu RT mengatakan bahwa, “Ya memang benar untuk biaya PTSL kita relatif, bagi yang sudah AJB kita kenakan biaya Rp.1.200.000.00 dan yang masih alas hak kita kenakan biaya Rp.1.500.000.00, tapi ini juga saya masih mencari bagi yang mau ikut”.

Sementara itu Ahmad Soma selaku Lurah Ratu Jaya saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, “Untuk masalah PTSL saya ga tau ya cuma kalau ga salah biayanya sebesar Rp.500.000.00, itu kan biaya di lapangan, untuk lebih jelasnya hubungi saja pak Pandu, dia yang lebih paham semuanya.

Pandu sendiri selaku Ketua Pokmas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Itu tidak benar, kita sesuai dengan SKB 3 Menteri koq, kalau ada biaya tambahan itu bagi yang belum melunasi PPH dan BPHTB, itu kan wajib dibayar, jadi saya rasa wajar untuk biaya tersebut kita minta, toh itu memang harus di bayar”.

Red

Kampanye Cawu No Urut-2 Desa Tegalurung Blokir Jalan dan Ciptakan Kerumunan di Masa Pandemi

Kampanye Cawu No Urut-2 Desa Tegalurung Blokir Jalan dan Ciptakan Kerumunan di Masa Pandemi

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Meskipun Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar, selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 telah menerbitkan Surat Edaran No.140/ST Covid19-IM/V/2021 yang berisi larangan terhadap jenis kegiatan yang mengundang kerumunan massa, namun hal tersebut kurang sepenuhnya ditaati oleh para Calon Kuwu yang saat ini tengah memasuki masa kampanye.

Seperti yang terjadi pada saat kegiatan kampanye Calon Kuwu Nomor Urut-2 Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Indramayu, Fahmi, disinyalir telah mengabaikan larangan tersebut dengan menggelar kegiatan hiburan sekaligus unjuk massa pendukungnya di tengah – tengah masa pandemi. Dari foto dan video yang beredar memperlihatkan ratusan pendukungnya bersorak – sorai dan sebagian berjoget dangdut tanpa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), Jum’at (21/05/2021).

WR (35), salahsatu warga desa setempat sangat menyayangkan atas kampanye Calon Kuwu Fahmi yang dinilainya aksi yang tak elok dan tak patut dicontoh, khususnya bagi seorang calon Kuwu.

“Disamping mengundang kerumunan, sebagai calon pemimpin harusnya memberi contoh taat hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya.

WR juga menyesalkan upaya pemblokiran jalan yang mengganggu pengguna jalan untuk kegiatan kampanye calon Kuwu Fahmi merupakan hal berlebihan.

“Karena lokasi kampanye dan hiburan juga di rumah Haji Didin yang letaknya bukan di pinggir jalan, itu jadi seperti menunjukkan arogansi,” pungkasnya.

Reporter : Selamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Diduga Ketua Apdesi Kecamatan Cibungbulang Giring 3 Kepala Desa untuk Pungli dalam Program PTSL

Diduga Ketua Apdesi Kecamatan Cibungbulang Giring 3 Kepala Desa untuk Pungli dalam Program PTSL

Bogor.radar.informasi.com – Dengan adanya program PTSL dari Pemerintah Pusat seharusnya memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam pengurusan dan pembuatannya, akan tetapi sangat disayangkan ada saja Oknum Ketua Apdesi yang manfaatkan program ini untuk meraup keuntungan, bahkan dengan sengaja mengajak tiga (tiga) desa lainnya untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan adanya program PTSL tersebut, Senin (24/05/21).

Dengan alasan ketetapan SKB 3 Menteri tidak akan cukup untuk biaya pembuatan sertifikat, karena banyak pihak yang dilibatkan dalam proses pembuatannya, seperti halnya RT/RW yang harus datang ke Warga untuk pengumpulan berkas, biaya orang BPN saat pengukuran bahkan biaya sewa untuk orang BPN selama pengukuran.

“Kita kan butuh buat biaya sewa tempat bagi orang BPN yang ngukur selama dua bulan lamanya, belum makan dan minumnya, ditambah lagi mana ada yang mau kerja RT/RW apabila tidak ada biaya operasionalnya”, ungkap Subhan Kepala Desa Situ Hilir yang merangkap Ketua Apdesi tersebut.

Masih menurutnya, “Logika saja mana cukup uang Rp.150.000.00 untuk biaya ini itu, makanya kita adakan tambahan biaya agar program PTSL ini berjalan lancar”.

Sangat disayangkan program pemerintah yang seharusnya tidak membebankan Masyarakat, malah dijadikan ajang bancakan atau korupsi berjamaah oleh para Oknum Aparatur Desa.

Red

Kepala Desa Situ Udik Pungut Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00 untuk biaya BPN dan RT/RW

Kepala Desa Situ Udik Pungut Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00 untuk biaya BPN dan RT/RW

BOGOR.radar.informasi.com – Mengingat banyaknya sengketa tanah dan sengketa lahan yang sering terjadi di Indonesia, akhirnya Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, untuk mencegah adanya permasalahan yang kerap terjadi, salahsatunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap, Senin (24/05/21).

Akan tetapi sangat disayangkan, PTSL yang merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah ini, besar dugaan seringkali dimanfaatkan oleh Oknum Pemerintah Desa setempat untuk meraup keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di Desa Situ Udik, Kecamatan Cibubgbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat pembuatan sertifikat diminta anggaran sebesar Rp.500.000.00/bidang. Hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa warga desa tersebut.

“Kita mempunyai kuota untuk PTSL sebanyak 1.200 bidang, saat ini memang benar untuk biaya sebesar Rp.500.000.00, itu sudah saya turunkan tadinya atas kesepakatan 4 desa biaya itu sebesar Rp.750.000.00, saya ga tau kalau ada anggaran dari pemerintah soalnya selama ini juga tidak ada sosialisasi dari pihak manapun termasuk pihak kecamatan”, ungkap Matsudin selaku Kades Situ Udik.

Masih menurutnya, “Warga itu kan kebanyakan belum ada alas haknya, jadi wajar kalau kita minta biaya lebih soalnya kalau diperhitungkan biaya Sertifikat itu kan mahal, jadi kalau cuma biaya segitu termasuk murah, saya kan ga tau masalah anggaran, semua itu kan kesepakatan jadi saya hanya mengikuti yang lainnya”.

Sementara Subhan selaku Kepala Desa Situ Hilir sekaligus Ketua Apdesi di Kecamatan Cibungbulan saat dihubungi via Seluller tak sedikitpun membantah hal tersebut, “Memang benar segitu biayanya, karena kalau kita ikuti SKB 3 Menteri program PTSL ini tidak akan berjalan, kita kan butuh untuk biaya orang – orang di lapangan untuk biaya operasionalnya”.

“Kita harus perhatikan RT/RW, kita juga harus sewain tempat buat orang BPN serta makan dan rokoknya kan kita yang tanggung, jadi wajar kita minta biaya sebesar Rp.500.000.00 juga”, ujarnya.

Miris memang, impian Masyarakat untuk mendapatkan sertifikat gratis hanya sebatas angan – angan saja, kenyataan di lapangan mereka dibebankan dengan biaya yang lumayan besar, padahal metode PTSL merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat, seperti sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Red

Akui mendapat Rekomendasi dari Kepala Desa, Widi bisa menjadi Agen e- Warung

Akui mendapat Rekomendasi dari Kepala Desa, Widi bisa menjadi Agen e- Warung

BOGOR.radarinformasi.com – Bantuan Sosial dimasa Pandemi Covid -19 yang diberikan Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfa’at melalui Agen Penyalur penuh menuai kontroversi, salah – satunya Widi pemilik Agen Bank Mandiri WIWID e-Warong Penyalur Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Program Sembako yang biasa disebut BPNT di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mengakui bahwa dirinya menjadi Agen e-Warong Penyalur BSP melalui makanisme Rekomendasi dari Kepala Desa.

“Saya kan baru, saya pengajuan di ACC ama pak lurah, saya pengajuan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) kan minta rekomendasi, saya tetep di survei ama TKSK dan Bank Mandiri, saya menyerahkan berkas saya untuk jadi Agen lewat TKSK Pak Lukman,” tutur Widi, Selasa (18/05/2021).

Selain itu dirinya menjelaskan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Pemasok dari PT. Dani Jaya, menurutnya Ia memilih pemasok tersebut karena dianggap lebih baik dari yang lain.

“Saya pake Supplier nya PT. Dani Jaya, Saya kenal PT. Dani Jaya dari Pak Ben. Karena kita kan sortir barang, barang itu kan ada yang kualitasnya premium, ada juga yang kurang bagus. Kan ada 3 Supplier nih, cuman saya pilih yang terbaik,” katanya.

Sementara itu Komoditi yang dijual oleh Agen WIWID adalah Telur 36 Butir, Kacang Hijau 1 Kg, Kacang Kupas 1 Kg, Korma 1,2 Kg, Ikan 1 Kg dan Beras 20 Kg, namun saat penyaluran Ikan masih belum tersedia.

“Ini kan saya baru pertama kali, tapi ada sebagian barang yang saya swadaya sendiri, dari Dani Jaya itu Beras, Kurma dan Kacang Kupas,” tuturnya.

Bule

Pemkab Indramayu Terima Kunjungan Tim Pakar Satgas Covid-19 Nasional

Pemkab Indramayu Terima Kunjungan Tim Pakar Satgas Covid-19 Nasional

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Bupati Indramayu, Nina Agustina menerima kunjungan Tim Pakar Satgas Covid-19 Nasional, Dr. dra. Ivan Elisabeth Purba, MKes dan Swastiningsih, SE., MSi., di Ruang Pendopo Indramayu, Senin, (10/05/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pakar telah melakukan pendampingan penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang saat ini masih berwarna orange secara umum.

Rombongan selanjutnya melakukan peninjauan di Sekretariat Covid-19 Kabupaten Indramayu, memantau grafik perkembangan sebaran angka Covid-19 di 31 Kecamatan dan selanjutnya rombongan mengunjungi Posko PPKM Mikro di Desa Kenanga Blok Dukuh Kerupuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dan ke Posko PPKM Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, turut hadir juga Ketua TP.PKK Indramayu Setyowati Anggraini Saputro dan jajaran Forkopimcam.

Bupati Indramayu, Nina Agustina menyambut baik kunjungan Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tingkat Nasional di wilayahnya yang memantau upaya – upaya penanganan yang telah dilakukan Pemkab Indramayu dalam rangka percepatan penanganan dan penurunan angka jumlah positif Covid-19.

Dikatakan Bupati Nina, program Pemkab Indramayu sudah diselaraskan dengan program pusat maupun provinsi. Kebijakan yang dilakukan juga menyesuaikan dengan kondisi daerah serta melalui keputusan maupun surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Covid-19 masih menjadi fokus bersama dan masih diperlukan upaya – upaya penanganan dari semua pihak. Dalam penanganan juga harus bersinergi dengan pihak – pihak terkait. Kabupaten Indramayu selalu mengikuti dan menjalankan instruksi dari pusat,” terangnya

Sementara itu, Tim Pakar Satgas Covid Nasional, Elisabeth Purba mengungkapkan, kunjungan ke kabupaten/kota di wilayah Jawa – Bali dimaksudkan untuk penguatan, pendampingan pendirian posko. Berdasarkan hasil kunjungan di wilayah lain, masih banyak wilayah – wilayah yang belum aware terkait posko penyekatan.

“Tolong diperhatikan tentang protokol kesehatan karena sudah ada covid varian baru yang sudah masuk di Indonesia, terutama di Jakarta yang masuk dari India dan Afrika. Masker 4 jam sekali harusnya ganti,” ungkapnya

Ia menegaskan, penanganan di level terkecil melalui PPKM Mikro adalah hal yang paling tepat guna memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran.

“Termasuk peran serta media juga turut membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.

Reporter : Selamet H
Redaktur : Dewi Pelangi

Kepala Desa Ciomas Ledeng Sebut Minimnya Anggaran Program PTSL menjadi Dilema Bagi para Kepala Desa

Kepala Desa Ciomas Ledeng Sebut Minimnya Anggaran Program PTSL menjadi Dilema Bagi para Kepala Desa

BOGOR.radar.informasi.com – Untuk memperoleh kepastian hukum tentang hak milik tanah, Pemerintah Pusat menggalakkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan harapan di tahun 2025 semua tanah di Indonesia telah bersertifikat, sesuai nawacita pembangunan dimulai dari desa (pinggiran), Pemerintah juga berharap Masyarakat dapat menjadikan Sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup, Kamis (06/05/21).

Bagi Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya dokumen kependudukan, surat tanah, tanda batas tanah yang terpasang, Bukti Setor Bea Perolehan Surat Hak atas Tanah dan Pajak Penghasilan serta surat permohonan atau surat pernyataan peserta, disamping itu, untuk wilayah Jawa dan Bali biaya PTSL dibebankan kepada Masyarakat yang tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri nomor 5 tahun 2017, ketiga Menteri tersebut meliputi Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Meski demikian, namun program dari Pemerintah Pusat ini seringkali dimanfaatkan oleh Oknum Desa/Kelurahan untuk mencari celah dalam meraup keuntungan, sering terjadinya penggelembungan biaya membuat Masyarakat menjadi terbebani, seharusnya pihak desa/kelurahan dapat membedakan antara antara sertifikasi lahan melalui program PTSL dengan program reguler biasa, tentu saja hal tersebut memiliki sejumlah perbedaan.

Untuk memperlancar program Pemerintah Pusat ini, peran serta Kepala Desa/Lurah juga sangat berarti, akan tetapi berbeda dengan H. Jaja Gojali, SH selaku Kepala Desa Ciomas Ledeng sekaligus Ketua Apdesi, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat ditemui diruang kerjanya dengan tegas Ia mengatakan bahwa, “Dengan adanya program PTSL ini sebenarnya kasian kepada Kepala Desa/Lurah, dengan minimnya biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri membuat dilema bagi para Kepala Desa/Lurah”.

“Bagaimana dengan anggaran segitu bisa mencukupi, sedangkan kita juga kan harus memperhatikan pembelian materai, petugas BPN yang mengukur juga RT/RW yang ikut membantu dalam pengumpulan berkas, mereka harus kerja lembur jadi mereka juga harus kita perhatikan”, keluhnya.

Masih menurutnya, “Bukan ingin mengeluh atau tidak berkehendak menjalankan program ini, tetapi realita di lapangan tak jarang kami harus nombok dan harus berhadapan dengan polemik – polemik, keterlibatan perangkat desa, ketua RT/RW, termasuk adanya rekrutmen tenaga baru dalam menjalankan program tersebut memakan cost atau anggaran yang tidak sedikit”

“Saya juga berterimakasih dengan adanya program ini, Masyarakat jadi memiliki kepastian hukum, kapan lagi saya bisa mengabdikan diri kepada Masyarakat kalau bukan saat ini”, pungkasnya.

Saat Tim Awak Media menyinggung terkait besarnya anggaran yang lebih dari Rp.500.000.00, Ia menjelaskan bahwa semua itu semata – mata untuk membantu biaya operasional sehari – hari selama pengukuran dan pemberkasan.

Red

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Diwilayah Kecamatan Ciawi

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Diwilayah Kecamatan Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Ciawi bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub melaksanakan kegiatan PPKM berbasis Mikro diwilayah Kecamatan Ciawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciawi Kompol Bambang, pada Kamis (02/04/2021).

Kegiatan Operasi PPKM berbasis Mikro tersebut adalah dengan cara menbentuk posko – posko Satgas Covid – 19 tingkat RT dan RW dengan maksud dan tujuan mempermudah memberikan pelayanan cepat ke masyarakat yang membutuhkan bantuan dan sekaligus menyampaikan himbauan ajakan ke masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan metode 5M.

“Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mematuhi protokol kesehatan namun masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga petugas memberikan teguran sebanyak 20 pelanggar serta pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, ungkap Kapolsek Ciawi Kompol Bambang.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Pembagian Masker dalam Rangka PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Cisarua

Pembagian Masker dalam Rangka PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Cisarua

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cisarua bersama dengan Koramil dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi PPKM Mikro berlokasi di Jl. Raya Puncak Simpang Pasar Atas Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada Senin (22/03/2021).

Operasi Yustisi gabungan Muspika dengan melakukan himbauan dan selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid 19 dan melakukan tindakan secara humanis kepada para warga masyarakat dengan cara pembagian masker.

“Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif namun masih ada beberapa warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi berupa teguran sebanyak 20 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 100 buah masker”, ujar Kapolsek Cisarua.

Sumber   : Humas Polres Bogor

Red

Kecamatan Cijeruk kembali Laksanakan Giat PPKM Check Point

Kecamatan Cijeruk kembali Laksanakan Giat PPKM Check Point

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cijeruk bersama dengan Koramil dan Satpol PP kembali menggelar kegiatan PPKM Check Point yang dilaksanakan dilokasi Jalan raya depan Kantor Kecamatan Cijeruk, pada Senin (22/03/2021).

Operasi gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM diantaranya pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 tahun 2020 dan melakukan tindakan peneguran serta himbauan secara humanis kepada para warga yang tidak memakai masker dan memberikan masker kepada masyarakat.

Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim mengatakan,”Bahwa kegiatan Operasi PPKM gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran sebanyak 50 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red