Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkotika dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Hasil Kinerja dalam kurun waktu 3 bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Daftar G merupakan suatu pencapaian gemilang fi awal tahun 2024 ini. Selasa (26/03/2024). 

Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.,S.I.K.,MM., dalam konferensi persnya menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor. 

“Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujar Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra.,S.I.K.,MM.

Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Selain itu, berhasil pula disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis : Sabu 215,43 gram kemudian Ganja sebanyak 21,95 kg, lalu Tembakau Sintetis 253,09 gram, Sendian Farmasi 19.801 butir, serta  202 butir Psikotropika dan diamankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.

Ada beberapa kasus menonjol diantaranya perkara peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat barang dengan bukti sebanyak 1.582,8 gram dengan 2 orang tersangka berinisial (BK) dan (TP) yang terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB di Kp. Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara Kec.Citeureup Kab.Bogor. 

Lalu Kasus perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dan undang-undang darurat terkait senjata api rakitan dengan 2 orang tersangka berinisial (ID) dan (ES) yang terjadi pada hari selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jl.Merak 2 Blok Ar No.10 Rt.005/013 Kelurahan Sukahati Kec. Cibinong Kab.Bogor.

Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang mana tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB Di Jalan Malang Nengah Kel/ Kec.Ciseeng Kab.Bogor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan yaitu Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar ± 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Apresiasi Kinerja Pegawai, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Teladan⁷

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Selaku Pembina Apel Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ismet Sitorus, menyerahkan piagam penghargaan bagi Pegawai Teladan periode Februari 2024.

Penghargaan ini diserahkan kepada Dandy Arief dan Fadli Sanjaya saat pelaksanaan Apel Pagi Pegawai di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, bertempat di lapangan serbaguna Rutan Tarutung, Rabu, (6/3/2024).

Ismet Sitorus dalam amanatnya menyampaikan selamat kepada 2 orang pegawai yang telah meraih penghargaan tersebut sekaligus harapan dan arahan kepada pegawai yang lainnya.

“Penilaian predikat teladan berdasarkan dedikasi yang tinggi, tanggung jawab dan integritas saat bekerja, dan saya berharap semoga ini bisa menjadi acuan untuk rekan kerja yang lain” tutur Ismet Sitorus.

Selaku salah satu Ka. UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM  Sumatera Utara, Ismet Sitorus terus berupaya agar jajaran pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung untuk bekerja lebih baik lagi dan yang paling utama berintegritas, profesional, dan pelayanan prima.

Reporter  :  Reno
Redaktur  :  Dewi

Polsek Ciawi Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan R2

BOGOR.radarinformasi.com– Pada hari Kamis 29 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB, Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka tersebut, bernama IBH (44), seorang wiraswasta dan ditangkap di Kecamatan Tajurhalang. Minggu (3/03/2024).

Kejadian berawal pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar jam 13.00 WIB, ketika korban mengantar tersangka ke undangan. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban turun untuk berjalan kaki, sementara tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Kejadian ini melibatkan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Puncaknya terjadi pada 29 Februari 2024, saat anak korban mengenali wajah pelaku dan berhasil mengejar serta menangkapnya di Kecamatan Tajurhalang. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Tajurhalang Polrestra Depok, sebelum dibawa ke Polsek Ciawi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat dalam laporannya menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut, dan barang bukti berupa sepeda motor juga sudah diamankan di Polsek Ciawi.

“Langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencari saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sedang dilakukan untuk menguatkan kasus ini,
perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan terus dilaporkan seiring berjalannya penyelidikan”, ujar Kompol Agus Hidayat

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Melaksanakan Kegiatan 3 Pilar Guna Menjaga Kamtibmas dan Ciptakan Situasi Aman

BOGOR.radarinformasi.com– Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,  S.H., S.I.K., melaksanakan kegiatan Patroli 3 Pilar yang dilakukan oleh Polres Bogor pada 2 Maret 2024. Apel kegiatan yang diadakan di lapangan apel Mako Polres Bogor mulai pukul 22.00 WIB merupakan awal dari serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Bogor. Minggu (3/03/2024).

Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Samapta, Kasat Reskrim, Pawas, serta beberapa perwakilan instansi terkait seperti Satuan Samapta Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Bogor.

Dalam arahan apel, Wakapolres menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota yang hadir, menekankan pentingnya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengingatkan untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melakukan patroli di daerah potensial kejahatan lainnya.

Apel berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan pelaksanaan patroli pada pukul 22.30 WIB. Rute patroli meliputi jalur strategis, seperti Jl. Raya Tegar Beriman, Tugu Pancakarsa, Pakansari, Kantor Bawaslu, Kantor KPU dan berakhir di Mapolres Bogor pada pukul 23.30 WIB. Selama perjalanan, anggota patroli melibatkan instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan situasi yang aman dan kondusif.

“Kegiatan ini memberikan hasil positif dengan tidak adanya insiden signifikan selama patroli berlangsung. Situasi kamtibmas tetap terjaga, sesuai dengan harapan dan tujuan dari pelaksanaan Patroli 3 Pilar”, jelasnya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menyampaikan rasa syukur atas kerjasama dan dedikasi seluruh anggota yang telah menjalankan tugas dengan baik. Semangat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Waru Doyong : Terimakasih Infonya, Silahkan Berkoordinasi Dengan Kasat Narkoba, Karena Polsek Tidak Menangani Obat-obatan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Penyalahgunaan Obat Golongan G masih marak di wilayah Kota Sukabumi, bahkan dengan terang-terangan mereka berani berjualan dan seolah kebal hukum, salahsatunya warung obat yang berada di Kecamatan Waru Doyong, Kota Sukabumi-Jawa Barat, Rabu (07/02/24).

Meski sudah banyak warga yang mengeluhkan, akan tetapi hingga saat ini warung yang diketahui milik Harun tersebut masih bebas beroperasi. Saat radarinformasi.com berusaha mengklarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat dengan adanya warung obat Golongan G yang ada di Wilayah Hukum Kota Sukabumi, Kapolsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, AKP. Iman Retno, S.Ip., MM angkat bicara, via seluler Ia mengatakan bahwa pihaknya akan cek lokasi, namun terkait obat-obatan bukan wewenangnya.

“Terimakasih infonya, kita akan cek lokasi, silahkan koordinasi juga dengan Kasat Narkoba, karena Polsek tidak menangani kasus obat-obatan”, ujarnya.

Reporter : Dewi

Soal Kembali Maraknya Peredaran Obat Golongan G, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi : Kirim Alamat Lengkap, Akan Kami Tindak

BOGOR.radarinformasi.com- Baru saja bernafas lega, kini warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan adanya warung-warung penjual Obat golongan G di Wilkum Cileungsi, menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik angkat bicara, Senin (29/01/24).

Saat radarinformasi.com melakukan konfirmasi via seluler terkait maraknya kembali warung-warung Obat Golongan G, Kapolsek Cileungsi Redhoi Sigiro melalui Kanit Reskrim Ipda Hendrik akan menindak tegas warung-warung yang membandel tersebut.

“Tolong kirim alamat lengkapnya kita akan tindak tegas dan terimakasih atas informasinya”, ujar Ipda Hendrik.

Perlu kita ketahui hingga saat ini Kapolres Bogor selalu mewanti-wanti dan menghimbau agar Kabupaten Bogor bersih dari peredaran Obat Golongan G.

Reporter : Dewi

Seolah Kebal Hukum Warung Obat Golongan G di Gandoang Tetap Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Jalan Cileungsi-Jonggol KM.07 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Penjaga warung mengatakan bahwa Ia hanya membuka warung dalam waktu setengah hari.

“Memang Kabupaten Bogor sangat ketat dan ini tidak diperbolehkan, kita juga hanya buka setengah hari, tapi saya cuma jaga, untuk lebih jelasnya hubungi saja pemilik, yaitu bang Bram/Adam”, ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik belum memberikan respon apapun, bahkan ada salahsatu Oknum yang mengaku dari media mengatakan bahwa warung tersebut buka hanya untuk sekedar mencari makan.

Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter : Dewi

Bekas Bengkel di Pondok Ranggon dijadikan Tempat Parkir Mobil Box Modifikasi Pencuri BBM

JAKTIM.radarinformasi.com- Sebuah mobil yang diduga sudah di modifikasi sedemikian rupa dan siap mengangkut ribuan liter BBM tampak terparkir di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Sapi Perah Pd.Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (16/01/24).

Gudang yang dijadikan tempat pool (singgah) para mobil modifikasi (heli) tersebut dijaga ketat oleh Aji, saat dikonfirmasi Aji mengatakan bahwa Ia telah menyewa lahan tersebut selama 2 bulan, sebelumnya mobil “heli” tersebut parkir di daerah Cipayung dan untuk modus operandinya dengan cara cara dibuang di jalan.

“Saya hanya menjaga tempat saja, untuk urusan yang lainnya komunikasi saja dengan pak Andi tapi sekarang beliau sedang dinas, disini ada 6-8 “heli” yang ikut parkir, itu juga tidak pasti jam pulangnya, kadang pulang malam dan ada juga yang pulang pagi”, ujar Aji.

Besar dugaan adanya kerjasama antara para pelaku bisnis ilegal dengan pengelola gudang, padahal seperti yang kita ketahui, bisnis ilegal tersebut jelas  menyalahi aturan UU Migas nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tentu bagi siapapun yang melanggar Sanksi hukum UU Migas , yakni Pidana Penjara paling lama (6) enam tahun dan denda sebesar Rp.60 miliar.

Sementara itu, Andi yang disebut-sebut sebagai Korlap saat dihubungi via seluler mengatakan bahwa, “Di situ kita hanya parkir mobil ” heli” saja, untuk operasi kita lakukan di daerah Cengkareng”.

Sangat disayangkan, mafia BBM subsidi yang terlibat tersebut (Andi,SH) adalah seorang aparatur negara yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru malah membebani dan merugikan penggunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi karena operandinya itu merugikan Negara dan Masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti pemilik kendaraan modifikasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum secepatnya bertindak tegas terhadap pelaku usaha Mafia BBM subsidi jenis solar tersebut, sehingga tidak merugikan negara dan dapat dimanfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Reporter : Dewi/Red

3 Tahun Gudang Penimbun BBM Solar Subsidi Milik Haji Kasdi Tak Terjamah Hukum

BOGOR.radarinformasi.com- Kejahatan penimbunan BBM Solar Subsidi yang dijual jadi non subsidi masih marak di Kabupaten Bogor, salahsatu diantaranya terjadi di gudang milik H.Kasdi yang berlokasi di Jalan Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (29/12/23).

Saat tim radarinformasi.com menyambangi gudang yang dipagar dengan seng tersebut tampak mobil tangki berjajar dan terparkir, sebagian sopir truk tengah istrihat guna persiapan operasional di malam harinya.

“Saya hanya sopir di sini, saya ga tau apa-apa, kalau pak Haji Kasdi jarang kesini, untuk armada ada sekitar 10 armada, tapi ga jalan semua, paling semalam itu jalan 3-4 armada saja, untuk solar kita kirim ke proyek-proyek”, ujar salahsatu sopir yang ada di gudang tersebut.

Saat ditanya gudang tersebut sudah berapa lama berjalan, Sopir Truk Tangki tersebut mengatakan bahwa, “Setau saya sudah berjalan 3 tahun tapi saya baru setaun kerja disini”.

Ulah para pelaku usaha ilegal yang seolah cuek dengan sorotan publik ini tak lain karena selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri menjadi iming-iming keuntungan yang menggiurkan, bahkan anehnya lagi bisnis yang sudah berjalan selama 3 tahun tersebut tidak tersentuh hukum sama sekali.

Menurut info dari sumber yang dipercaya, keuntungan dari hasil penjualan itu kemudian dibagi kepada mereka yang dianggap berperan dalam memuluskan aksi penjualan solar subsidi tersebut, hingga berita ini ditayangkan, H. Kasdi yang disebut-sebut sebagai pemilik belum merespon konfirmasi dari Awak Media.

Dewi/red

2 Orang Tersangka Membawa 3 kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Barat Jambi

TANJAB BARAT.radarinformasi.com– Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) kembali berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka dan barang bukti 3.000 Gram (3 Kg) narkotika jenis Sabu. Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP. Fadli, SH., SIK., saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Selasa (19/12/23).

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan 2 orang terduga tersangka beserta 3 Kg Narkotika jenis sabu dan 1,12 Gram (4 Butir) ekstasi. Kejadian tersebut berawal dari laporan warga sekitar dengan kecurigaan 2 orang tersangka yang berasal dari daerah Riau.

“Berawal dari laporan warga pada Hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 kemarin sore, tim kita dari Satresnarkoba langsung menuju ke TKP. Saat ditemui, kedua tersangka tersebut tidak mengakui bahwa barang bawaan yang diduga Narkotika itu bukan miliknya,” ungkap Kapolres.

“Saat itu, posisi barang bawaan tersangka  tas yang terkunci. Dan saat tim kita melakukan investigasi, keterangan tersangka pun berubah-ubah,” lanjut Kapolres.

Dijelaskan Kapolres juga bahwa selain berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kejadian tersebut menimbulkan insiden tertembaknya seorang ibu hamil pekerja warung makan di Kualatungkal, terkena peluru nyasar oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Kapolres menjelaskan kronologinya, ketika tim terus berusaha untuk melakukan investigasi terhadap tersangka. Saat itu, 1 tersangka berusaha untuk melarikan diri.

“Ketika tersangka mau kabur, tim kita melakukan tembakan peringatan kepada tersangka. Nah, saat itu tersangka menepis tangan petugas kita, sehingganya peluru dari tembakan itu terkena seorang pekerja rumah makan disekitar yang merupakan seorang ibu hamil 6 bulan,” terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dengan adanya kejadian tersebut korban langsung dibawa ke RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Waktu kejadian, tim kita langsung membawa korban ke rumah sakit dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi,” terang Kapolres Tanjab Barat.

“Alhamdulillah korban hari ini sudah selesai operasi, sekarang masih mejalani rawat inap untuk ovservasi lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban.

“Kemarin malam kita sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan kita akan bertanggungjawab atas kejadian tersebut, mulai dari perawatan dan lain-lain,” ungkap Kapolres.

Sebelum mengakhiri Konferensi Pers Kapolres menjelaskan, jika dinilai secara ekonomis dengan asumsi, sabu 3.000 Gram sabu dan 1,12 Gram Ekstasi, maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 3,9 Milyar Rupiah dan berhasil menyelamatkan 15.020 jiwa.

“Dan terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayar (2) dan atau pasal  112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UUD RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Kapolres.

Reporter   :   Dani
Redaktur   :   Dewi