Polsek Jasinga Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak kepolisian Polsek Jasinga Polres Bogor berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan dari hasil laporan warga  Komarudin di wilayah Kp. Batu Belah Desa Setu Udik, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, Minggu 3 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB. Senin (4/12/2023.

Kapolsek Jasinga AKP Jony Handoko, SH., mengatakan bahwa benar telah diamankan dan ditangkap pelaku pencurian dengan pemberatan atasnama AR alias Pele (36) alamat Kp. Cipanas Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas Kabupaten Banten, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, STNK R2 berikut Plat nomor F-4051-FIW, HP Nokia warna merah, Jaket Grab dan dalam saku jaket ditemukan kunci Letter T.

Awal mula diamankannya dan ditangkap diduga pelaku curanmor tersebut, dimana pada Minggu 4 Desember 2023 pukul 15.00 WIB, saat itu Polsek Jasinga anggota piket melakukan Patroli dan mendapati seseorang yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan plat nomor mengarah lewat depan Polsek Jasinga, kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian Polsek Jasinga, akan tetapi pelaku langsung kabur melarikan diri dan akhirnya dimana seputaran wilayah tersebut banyak ojek pengkolan pada mangkal dan salah satu petugas Brigadir Asep berteriak ” MALING ”  langsung para ojek pengkolan secara spontan membantu anggota kepolisian mengejar pelaku curanmor tersebut dan berhasil ditangkap oleh warga lalu petugas kepolisian langsung membawa masuk kedalam Mako Polsek Jasinga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dijelaskan saat ini diduga pelaku dan BB sudah dilimpahkan ke Polsek Cibungbulang karena TKP pencurian tersebut dilakukan pelaku diwilayah Polsek Cibungbulang, adapun proses penyelidikan, pengembangan serta pendalaman lebih lanjut oleh pihak Sat Reskrim Polsek Cibungbulang”, ungkap Kapolsek Jasinga AKP Jony.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Wowww …., Bos Mafia Migas yang Berstatus DPO Polres Sukabumi Kembali Jalani Aksinya Seakan Kebal Hukum

SUKABUMI.radarinformasi.com– Belum lama pada Bulan Desember tahun 2022 lalu jajaran Polres Sukabumi dan Polres Kota Sukabumi ramai menjadi sorotan publik atas prestasinya karena telah berhasil mengungkap dan menangkap para mafia migas yang telah melakukan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, namun pengungkapan tersebut hanya berhasil mengamankan armada pengangkut berikut barang bukti solar subsidi yang mencapai puluhan ton serta beberapa orang pekerja seperti supir, kenek dan petugas penjaga gudang saja karena diketahui bos mafia migas tersebut telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian, Sabtu (02/12/23).

Dari hasil penelusuran Awak Media di lapangan Jum’at (01/12) pukul 20.00 WIB, didapatkan informasi bahwa kegiatan penimbunan solar subsidi dengan modus yang sama di Kota dan Kabupaten Sukabumi kini marak terjadi kembali, para mafia solar tersebut membeli BBM Bersubsidi dari SPBU yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan mobil jenis box yang dimodifikasi lalu ditimbun untuk dijual ke industri, saat tim melakukan investigasi ke lapangan dengan mengikuti mobil jenis box yang diduga kuat telah dimodifikasi untuk membeli dan mengangkut solar subsidi, ditemukan satu lokasi yang diduga kuat telah dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar, yaitu di Kampung Angkrong, Desa Sunda wenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, tim tidak bisa mengikuti mobil jenis box tersebut sampai masuk ke dalam lokasi karena pagar ditutup rapat dan dikunci dari dalam.

Tak putus sampai disitu, tim melihat dan menghampiri seorang pria paruh baya yang tengah memperhatikan, duduk tepat di sebrang lokasi pabrik bangkrut tersebut, saat dihampiri dan dikonfirmasi ternyata orang tersebut mengaku sebagai Jeni, kepada Awak Media, Ia menyampaikan bahwa setahun lalu gudang dan armadanya telah ditangkap oleh Mabes Polri dan Polres Sukabumi, bahkan menjadi viral dimedia, luar biasa dengan bangganya Ia memperkenalkan diri dan mengakui bahwa betul mobil box dan gudang tesebut adalah miliknya yang di sponsori oleh seorang bos yang ia sebut bernama “Frans”.

Sontak tim-pun merasa kaget setelah mengetahui orang tersebut adalah Jeni,  bahkan Jeni mengatakan bahwa kegiatan nya itu sudah berjalan selama kurang lebih 2 bulan, bagaimana bisa seorang DPO dengan kasus yang sama diwilayah hukum yang sama dapat melakukan kegiatan ilegal yang sama seakan kebal dari hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim akan melakukan investigasi dan konfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait, khususnya dalam hal ini APH setempat dan Mabes Polri.

Red

Ngeri …!! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Berada Tak Jauh dari Polsek dan Dijaga Oknum TNI

JAKARTA.radarinformasi.com- Ditengah gencarnya upaya pemerintah dalam mengawasi pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran dan menindak mafia migas yang mencuri dan menggelapkan hak masyarakat kalangan bawah, masih saja ada Oknum yang memanfaatkan situasi hanya untuk memperkaya diri sendiri, gembar-gembor BBM Subsidi untuk kalangan bawah hanya sebagai isapan jempol semata, Jum’at (01/12/23).

Pasalnya ada sebuah lokasi tertutup ditengah Kota Jakarta Timur yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan dan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar tepatnya di Jl.H. Karim RT.1 RW. 5, Kelurahan Setu, Kec.Cipayung-Jakarta Timur. Mirisnya lagi saat tim melakukan investigasi kelapangan, gudang yang tertutup rapat dan berada tidak jauh dari Polsek Cipayung Jakarta Timur tersebut, ada hal yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, ternyata gudang tersebut dijaga oleh orang atau oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan berdinas di mabes TNI berinisial RD.

Sontak saat tim mengetahui hal tersebut timpun melakukan investigasi lebih dalam kepada oknum yang menurutnya bertanggungjawab penuh dilapangan menjaga gudang tersebut agar tidak ada sembarang orang masuk.

RD selaku oknum yang menjaga gudang itu mengatakan kepada Awak Media bahwa betul gudang tersebut adalah tempat penyimpanan solar bersubsidi yang menurutnya adalah milik Nico dan sudah beroperasi selama 3 bulan, tak hanya sampai disitu saat tim radarinformasi.com bertanya lebih jauh ada hal yang lebih mengejutkan lagi pasalnya RD menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan itu telah berjalan karena sudah berkoordinasi dengan APH setempat dan juga Oknum Media.

“Kita sudah beroperasi selama 3 bulan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak APH, seperti halnya Polsek, Polres dan ada juga Media”, ujar RD.

Sungguh miris memang mendengar keterangan RD karena seharusnya pemerintah bersama APH justru harus menindak para mafia migas yang jelas jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan tim radarinformasi.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, dalam hal ini Polres, Mabes Polri dan pihak Pertamina.

Reporter : Ilham Indra Karya, S.H
Redaktur : Dewi

Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan yang Diduga Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com– Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K, memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor dalam pengungkapan peredaran narkotika dan obat daftar G beredar di wilayah Kabupaten Bogor untuk ungkap perkara, dimana Kapolsek Cisarua AKP Eddy Santosa, S. Pd., M.H. berhasil lakukan  penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kamis (30/11/2023).

Penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebit berhasil dilakukan unit Reskrim Polsek CSR (Cisarua) di Villa Matahari Kp. Ciburial Cokelat Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Awalnya bermula saat Polsek Cisarua mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu 29 November 2023 terkait penyalahgunaan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di Villa Matahari Kp. Ciburial Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang pada saat itu pelaku sedang berada di Villa.

Kemudian Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka, yaitu FT (39 tahun), ZL (43 tahun) dan AM (47 tahun), barang bukti yang telah didapatkan sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 Buah alat Hisap / Bong  kemudian 5 (lima) unit handphone dan 2 buah dompet.

“Dan untuk selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut”, ungkap Kapolsek CSR (Cisarua) Akp Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polsek Cibinong Ungkap Tindak Pidana Pengeroyokan

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cibinong Polres Bogor Amankan Pelaku diduga pengeroyokan terhadap korban M.Nasril dan Andi Gunawan. Kamis (30/11/2023).

Kejadian bermula pada Selasa 20 November 2023, pukul 23.30 WIB di Alfamart Gang Alhuda RT 04/05 Pabuaran, korban sedang menunggu diparkiran Alfamart lalu tiba-tiba ada yang datang seorang pengamen kemudian korban menawarkan minuman dan menyuruhnya pergi, namun pelaku tidak mau. Karena merasa kesal lalu Andi (Korban) menyiramkan minuman tersebut ke pelaku, maka dari itu pelaku pulang dan kembali membawa temannya sebanyak 8 orang dengan mengacungkan sajam kearah korban sambil berteriak, melihat itu korban ketakutan lalu kabur namun salah seorang terjatuh dan dibacok oleh celurit dengan sasaran perut, adapun pelaku yang lain pun Mlmengejar korban yang kabur dan melakukan hal yang sama dengan membacoknya kebagian punggung.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat 24 November 2023 di seputaran lokasi kejadian, pada saat itu para pelaku sedang mengamen. Untuk saat ini para korban masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa diperiksa, barang bukti yang ditemukan dilokasi ada 2 buah barang bukti, yaitu, 1 buah golok dann 1 buah celurit dan adapun 2 pelaku berhasil ditangkap  AF (23) dan MA (20), kedua pelaku saat ini sudah dalam proses penahanan dan tindaklanjut proses penyidikan”, ujar Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, S.H.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor, respon cepat aduan masyarakat melalui call center (021) 110, yang mana aduan yang di terima pihak kepolisian tersebut mengenai adanya kejadian Laka tunggal yang terjadi di Jalan Raya Transyogi  Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 22 November 2023, pukul 05.30 WIB.

Terkait hal tersebut personil Polsek Gunung Putri pun langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut, namun dari hasil pengecekan yang dilakukan, pihak kepolsian tidak menemukan adanya kecelakaan tunggal melainkan terjadinya pecah ban yang dialami seorang pengemudi mobil.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidyat ,S.E, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa, “Terkait respon cepat yang kami lakukan terkait aduan masyarakat melalui call center (021) 110 Polres Bogor tidak kami temukan adanya korban laka lantas seperti informasi masyarakat yang kami terima”.

“Hanya saja terjadi pecah ban yang dialami seorang pengemudi mobil, kami yang datang ke lokasi pun langsung memberikan bantuan dengan mencarikan pihak bengkel untuk melakukan pemasangan ban yang pecah tersebut, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Peredaran Jaringan Gelap Sediaan Farmasi Jenis Obat Daftar G (Obat Keras)

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam Kurun waktu 10 hari mulai dari 5 sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian farmasi jenis obat keras daftar G. Senin (20/11/2023).

Adapun barang bukti yang disita berupa, Tramadol sebanyak 13.545 butir, Hexymer sebanyak 8.772 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir dan Alprazolam sebanyak 16 Butir serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- (delapan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dalam melakukan peredarannya yaitu dengan menggunakan sistem COD, yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun counter pulsa, dimana jaringan pengedaran pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Bogor, diantaranya : Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang. Faktor ekonomi jadi salahsatu yang nempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran ini.

Wakapolres Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, “Dalam kasus ini Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 orang Laki-laki dan 1 orang Perempuan. Dimana masing-masing berinisial Laki-laki : (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST) dan (DM) yang merupakan perempuan pekerja ibu rumah tangga (IRT)”.

“Dengan kasus ini para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000.000.; (lima ratus juta rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun dan denda yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard).
Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G)”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Respon Aduan Masyarakat Terkait Peredaran Obat Jenis G, Pihak Kepolisian Lakukan Pengecekan Ke Lokasi

BOGOR.radarinformasi.com– Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya warung yang menjual obat-obatan keras golongan G, pihak Kepolisian Polsek Parung Polres Bogor lakukan pengecekan ke sebuah warung yang berada di wilayah perempatan Ciseeng. Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Jumat 17 November 2023. Sabtu (18/11/2023).

Dalam pengecekan yang dilakukan oleh personil gabungan dari personil Polsek Parung, personil Koramil Parung dan personil Satpol PP Kecamatan Ciseeng, adapun dari giat tersebut petugas tidak menemukan adanya aktifitas apapun di warung tersebut.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso S.H menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di warung yang diindikasikan menjual obat-obatan keras tersebut tidak ditemukan apapun dan kondisinya sudah dalam keadaan tutup, selain itu dari keterangan yang kami dapat dari warga sekitar bahwa warung tersebut  sudah tidak beroperasi sejak 3 hari terakhir.

“Kita akan lakukan monitoring melalui kegiatan patroli maupun razia gabungan untuk meminimalisir peredaran obat-obatan keras jenis G ini, Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan keras jenis G ataupun jenis obat yang di larang di perjual belikan untuk dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian melalui call center (021) 110 atapuan  nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5578, agar nantinya dapat ditindaklanjuti”, ungkap Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso SH.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Tetapkan DPO Terhadap Pelaku KDRT di Parung Panjang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Ambil alih penangangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang nenimpa seorang wanita di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa 14 November 2023. Jumat (17/11/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa terkait
penanganan kasus tersebut kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, Yang kemudian kita melakukan gelar perkara dan kita temukan dua alat bukti  lalu kita naikin ke tingkat penyidikan.

“Dan kita tetapkan pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni suami dari korban M (52) sendiri yakni IJ (58). Yang mana kejadian KDRT tersebut bermula saat korban tidur bersama pelaku hingga pada pagi harinya korban masih terbaring mengerang kesakitan dan hal tersebut dilihat oleh salahsatu anak korban yang melihat ibunya tersebut telah mengalami luka lebam hingga harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
Adapun saat itu pelaku sendiri telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga dan akta lahir dari anak-anaknya”, Jelas AKBP Rio

“Pada hari ini kami telah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap tersangka IJ tersebut, saya pun memberikan waktu satu minggu kepada Kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban tersebut”.

Semantara itu terkait adanya tindakan kurang profesionalnya yang dilakukan anggota kami di Polsek Parung panjang dalam penanganan kasus ini, sehingga korban mengadu ke unit PPA Polres Bogor, namun korban pun kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya. Akan hal tersebut saya pun telah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap anggota saya.

“Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami, saya akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari rekan rekan semua seluruh lapisan masyarakat, agar kami dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat”, pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor tetapkan WS (39) Suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka WS tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut. Jumat (17/11/2023).

Yang mana sebelumnya tersangka WS membuat laporan hilangnya istrinya tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Cibinong sejak Senin 13 November 2023 lalu. Pihak Kepolisian  Polsek cibinong bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil menemukan dokter Qory di Dinas P2TP2.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K menjelaskankan ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai hari Kamis 16 November 2023.

“Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait  tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS”.

Jadi awal kejadian tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS , yang saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, saat itu korban saudari Qory akan  memberhentikan film yang  masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal teresebut membuat ketersinggungan  yang medalam pada pelaku WS.

Di keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah Pelaku WS  melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang.

Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebutlah yang membuat  saudari Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah dan mendatangi Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.

“Pelaku sendiri akan kita Kenakan dengan pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule