Polsek Cibinong Amankan 10 Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Kampung Cikaret

BOGOR.radarinformasi.com– Jajaran Polsek Cibinong berhasil mengungkap dan mengamankan 10 (sepuluh) pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam di Kampung Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Minggu(23/06/24)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan bersama tim Reskrim dan anggota Bhabinmas.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kampung Cikaret. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang pelaku serta beberapa barang bukti”, ujar Kompol Waluyo.

Para pelaku yang diamankan mengaku berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cibinong dan Depok. Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang seringnya terjadi perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Ketika tiba di lokasi, pihak Kepolisian menemukan puluhan motor sedang terparkir di halaman rumah seorang warga dan langsung melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong,” tambah Kompol Waluyo.

Operasi ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polsek Cibinong dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi sudah kembali kondusif dan seluruh pelaku judi sambung ayam sedang dalam proses hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Lakukan Investigasi dan Penyelidikan Lanjut Terkait Adanya Percobaan Penculikan Anak

BOGOR.radarinformasi.com– Upaya cepat tanggap dari Polsek Rancabungur berhasil menyelamatkan seorang anak yang diduga menjadi korban penculikan. Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat S.Sos., menjelaskan, “Percobaan Penculikan bermula dimana Korban, seorang anak laki-laki bernama Raffi(9) dilaporkan hilang pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, Raffi sedang berjalan menuju warung di Bundaran Perumahan Pesona Octaria, Kampung Rancasari, Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor”.

Menurut keterangan para saksi, “Seorang pria dengan jaket hitam, masker hitam, dan helm, mengendarai motor matic berwarna abu-abu mencoba membujuk Raffi dengan menawarkan uang sejumlah Rp100.000, kemudian menambahkannya menjadi Rp250.000. Namun, Raffi menolak tawaran tersebut”.

Dengan cepat, pelaku menarik Raffi dan menaikkannya ke motor, kemudian menyekap mulut anak tersebut agar tidak bisa berteriak lalu kabur. Ketika melintasi Jalan Baru Tajur Halang, pelaku mengurungkan niatnya karena kondisi  jalan sangat ramai akibat perbaikan sehingga memutuskan untuk menurunkan Raffi di pinggir jalan dan melarikan diri.

Raffi yang diturunkan di pinggir jalan meminta tolong kepada orang yang ada di sekitar lokasi untuk memesan transportasi online (Grab) untuk kembali kerumah. Menyadari bahwa Raffi baru saja diculik, warga yang menolongnya segera menghubungi Polsek Tonjong. Setelah mendapatkan informasi lengkap, polisi mengantarkan Raffi kembali ke rumahnya di Depok sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendatangi TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan pengecekan, Polsek Rancabungur berkoordinasi dengan orang tua korban untuk membuat laporan polisi.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos,. menyampaikan “Bahwa tindakan cepat dan koordinasi yang baik antara warga dan kepolisian berhasil menyelamatkan korban dan mencegah terjadinya hal-hal yang lebih buruk. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menangkap dan mengetahui motif dari aksi tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, korban sudah dalam perlindungan pihak orangtua serta pengawasan dari pihak kepolisian Polsek Rancabungur.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Sukaraja Dampingi Mediasi Kekeluargaan Terkait Adanya Pencurian Jaket di Desa Cimandala

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Polsek Sukaraja berhasil menangani kasus pencurian jaket merk Kappa melalui mediasi kekeluargaan di Kampung Ciluer Batas, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Sabtu (22/06/24)

Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang SH., menjelaskan bahwa “Kejadian bermula ketika seorang ibu melihat seorang anak yang tidak dikenal duduk di atas motor di gang masuk ke Kampung Ciluer Batas. Ibu tersebut segera melaporkan hal tersebut kepada pemuda-pemuda yang sedang ronda”.

“Setelah melakukan pengecekan, para pemuda menemukan dua anak muda yang tidak dikenal sedang mengambil jaket dari jemuran warga. Ketiga terduga pelaku segera diamankan oleh para pemuda dan dilaporkan kepada ketua RT setempat yang kemudian meneruskan laporan ke Bhabinkamtibmas Cimandala”, papar Kapolsek Sukaraja.

Tim dari Polsek Sukaraja yang terdiri dari piket Pawas, piket Patroli, piket Binmas, dan Binmas Cimandala, segera menuju TKP untuk mengamankan situasi. Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sukaraja untuk menghindari amukan warga.

Korban pencurian, Fahrur Rozi (37), melaporkan kejadian ini dengan rincian kerugian berupa satu jaket merk Kappa. Ketiga terduga pelaku adalah MS (15), HA (15) dan A (16), yang semuanya berasal dari Kampung Tajur Tapos, Hambalang, Citeureup.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi antara pelapor, keluarga terlapor, dan pihak kepolisian, Fahrur Rozi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum mengingat jaket yang dicuri sudah rusak dan para terduga pelaku masih di bawah umur. Permasalahan akhirnya diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dan situasi kembali kondusif sekitar pukul 10 pagi.

“Langkah mediasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para terduga pelaku muda untuk memperbaiki diri dan menghindari dampak negatif dari proses hukum formal”, tutup pihak Polsek Sukaraja.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di sekitar tempat kejadian sudah kembali kondusif berkat penyelesaian yang baik antara pihak terkait.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Mengamankan Dua Orang Pelaku Diduga Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Operasi Pekat yang dilakukan oleh Personil Fungsi Reskrim Polsek Ciomas pada Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi ini dilakukan di sekitar Desa Padasuka, tepatnya di Kampung Kreteg Kaler, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Rabu (19/06/24).

Menurut laporan dari Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Yudi Abdurahman (29 tahun) dan Asep Suwandi (26 tahun), keduanya merupakan penduduk Bogor. Mereka ditangkap saat berusaha melarikan diri membawa hasil curian berupa sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi B-4767-NFF, yang diduga dicuri dari wilayah sekitar Kota dan Kabupaten Bogor sebanyak empat kali sebelumnya.

“Identitas kendaraan yang dicuri adalah milik Muhammad Mardiansyah dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 35.000.000,-. ( tiga pulih juta rupiah ), dimana Penangkapan dilakukan berkat kerjasama dari warga sekitar yang turut membantu mengamankan para pelaku”, terang Kompol Iwan.

“Kunci palsu berbentuk huruf ‘T’ yang digunakan sebagai modus operasi pencurian turut diamankan sebagai barang bukti utama. Proses penangkapan dilaporkan berjalan aman dan terkendali tanpa insiden yang merugikan”, pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor beserta kunci palsu telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.

Laporan ini telah disampaikan kepada Komandan Polres Bogor serta tembusan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasatfung Polres Bogor untuk koordinasi dan ditindak lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Sukaraja Pengecekan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar di SPBU Sentul

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan pengaduan masyarakat di media online tentang dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis Solar di SPBU Sentul, Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang, S.H., beserta Bhabinkamtibmas Desa Cijujung Aiptu Pahrul Roji dan Piket Patroli Aiptu Ade Nurdin mendatangangi SPBU untuk mencari informasi pada Selasa 11 Juni 2024. Rabu (12/06/24).

Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanulang, SH., menjelaskan dimana Setelah melakukan konfirmasi terkait laporan penyalahgunaan BBM di media online, pihak pengawas SPBU menegaskan bahwa tidak benar terkait laporan di media online tersebut.

“Hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang mana Husni selaku pengawas SPBU akan bertanggung jawab dan menindak tegas terhadap oknum operator SPBU bila dikemudian hari terdapat praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar akan menindak tegas dan terhadap oknum tersebut akan di serahkan ke pihak kepolisian, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek CSR (Cisarua) Berhasil Dalam Operasi Miras Amankan 20 Botol Miras Jenis Ciu

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek CSR (Cisarua) Polres Bogor melaksanakan Operasi KRYD untuk menindak peredaran miras/ciu menjelang Hari Raya Idul Adha dan HUT Bhayangkara. Dalam operasi tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Cisarua Polres Bogor, KOMPOL EDDY SANTOSA, S. Pd., M.H, dengan melibatkan personil Polsek Cisarua, pada Senin 10 Juni 2024. Rabu (12/06/2024).

Dengan lokasi kegiatan di Jl. Raya Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Operasi tersebut berhasil mengamankan 20 botol miras jenis ciu dari seorang penjual bernama Adi, seorang wiraswasta berusia 30 tahun yang beralamat di Kampung Hanjuang, Desa Cibereum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

“Hasil operasi ini merupakan upaya Polsek CSR (Cisarua) dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan dan dimusnahkan oleh pihak Polres Bogor. Selama kegiatan berlangsung, situasi kondusif dan personil dalam keadaan baik, sampai dengan diturunkan berita ini situasi kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor dalam Operasi Libas Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2024. Penangkapan ini berlangsung di Kampung Gobang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Rabu (12/06/24).

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo, SH.,  menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rumpin terduga pelaku E (27) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di daerah Gobang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rumpin. Ending (Pelaku) diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor, termasuk di Kampung Sampay, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, pada Januari 2024 di daerah Yasmin, Kota Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat, dua buah gagang kunci T, delapan anak kunci T, dan satu kunci motor. Barang bukti ini ditemukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku.

Menurut laporan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim Reskrim Polsek Rumpin tentang keberadaan pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curanmor. Setelah mendapatkan kepastian, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Rumpin.

Pihak Kepolisian Polsek Rumpin menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rumpin untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan/ curanmor ini ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KHUPidana.

“Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh Polsek Rumpin meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, pencarian barang bukti sepeda motor yang dicuri, dan pelaporan perkembangan kasus kepada pimpinan”, jelas Kapolsek.

“Dengan keberhasilan ini, Polsek Rumpin berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan”, pungkasnya.

Kapolres Bogor mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Rumpin dalam Operasi Libas Lodaya 2024 ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Bogor, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan proses hukum berlanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi dan Amankan 2 Orang Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi mendapat info bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan pengoplasan gas subsidi 3 Kg di sebuah kontrakan Simbolon yang berlokasi Kp. Cibeureum Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa 28 Mei 2024 pukul 20.30 WIB. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana pihaknya mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Personil Polsek Cileungsi mendatangi TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Badau Dwi H, S.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan dikontrakan Simbolon.

Sampai di TKP Polsek Cileungsi mendapatkan bahwa adanya kegiatan penyuntikan tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg, Polsek Cileungsi lakukan pengerebegan dan mendapatkan 2 (dua) orang pelaku yaitu  masih ikatan bersaudara yang berinisial PS (kelahiran 1986) Dan HS (kelahiran 2005).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Cileungsi di TKP berupa :

1. 30 (tiga puluh) buah tabung gas 12  Kg.

2. 169 (seratus enam puluh sembilan) buah

     tabung gas 3 Kg bersubsidi.

3. 35 (tiga puluh lima) alat suntik tabung

4. 1 (satu) buah timbangan digital.

5. 1 (satu) unit alat komunikasi HT 

    (alat pantau). 

Barang Bukti telah diamankan berikut para Pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Cileungsi untuk diinterogasi lebih lanjut dengan informasi dari para Pelaku bahwa dalang dari kegiatan tersebut adalah bernama Nainggolan (masih dalam pencarian pengejaran pihak kepolisian).

Dijelaskan oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu yang mengatakan bahwa, “Kami sedang mencari dalang dari kejadian tersebut agar kasus ini dapat selesai dengan tuntas, sampai dengan berita ini diturunkan tindakan kepolisian sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjut dan tetap dilakukan penyelidkan, pendalaman serta pengembangan atas perkara ini”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Beredarnya Isu Dugaan Video Mesum Oknum Pejabat Pemkab Taput, Ini Tanggaban Praktisi Hukum….!!!

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Bahwa beberapa minggu ini adanya isu yang menjadi sorotan terkait beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dikalangan masyarakat Tapanuli Utara. Isu ini telah dimuat dalam beberapa media online maupun media sosial FACEBOOK di beberapa grup publik di Kabupaten Tapanuli Utara, Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH memberikan penjelasan hukum terkait asal muasal adanya isu beredarnya video mesum yang dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat pemkab Kabupaten Tapanuli Utara. Bahwa atas isu ini Praktisi dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H & REKAN memberikan pendapat hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa beredarnya/viralnya berita tentang Video mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara tentu menarik pertanyaan apakah pelaku dalam video tersebut dapat dijerat dengan hukum Pidana? Untuk mengetahui hal tersebut, maka yang pertama harus digali adalah apa niat (Mens rea) pembuat video tersebut? Siapa orang yang pertama kali melakukan penyebaran video tersebut.

Bahwa apabila niat (mens rea) pembuat atau pemeran dalam video tersebut diperuntukkan untuk pribadi tentu tidak melanggar hukum publik, karena merupakan tindakan pribadi.

Bahwa informasi eletronik pribadi menjadi sebuah perbuatan publik ketika informasi elektronik tersebut di tayangkan secara luas dalam khalayak publik baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

  1. Bahwa apabila mengacu pada Undang-undang Nomor No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 angka 1 menyebutkan
    “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan dan/atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”
    Selain itu dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi berbyunyi :
    Pasal 4
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi dan membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
    a. Persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    b. Kekerasan seksual;
    c. Masturbasi atau onani;
    d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    e. Alat kelamin atau Pornografi anak
    Dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.
    Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, kita harus mengkaji lebih dalam terkait niat (mens rea) pembuatan video pornografi. Maka dari itu apabila video yang memuat konten pornografi untuk kepentingan pribadi tidak dapat di pidana.
  2. Bahwa seseorang memliki hak pribadi dan Perlindungan data Pribadi dalam akses Informasi Eletronik yang terbatas mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan “Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy right).Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
    a. Hak Pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
    b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
    c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang;
    Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dipahami terdapat ruang pribadi dalam penggunaan teknologi dan informasi, namun dapat bergeser menjadi persoalan publik apabila ada orang-orang yang melakukan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum atas hak pribadi seseorang;
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi :
    Pasal 27 ayat (1)
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”
    Pasal 45 ayat (1)
    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah)”

Sehingga dalam pasal tersebut ditemukan beberapa unsur pasal yakni : Setiap orang Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul pokok-pokok hukum perdata (hal 19-21) menyatakan orang Persoon) adalah berarti pembawa hak atau subjek didalam hukum.

Menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya

  • Menurut KBBI Menyiarkan adalah memberitahukan kepada umum (melalui radio, surat kabar dsb mengumumkan (berita dsb)
  • Yang dimaksud mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik;
  • Pengertian mentransmisikan menurut KBBI yaitu 1.pengiriman (penerusan) pesan dan sebagainya dari seseorang kepada orang (benda) lain. Selain itu Pengertian mentransmisikan menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lan melalui sistem elektronik;
  • Yang dimaksud dengan membuat dapat diaksesnya adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik;
    Melanggar kesusilaan
  • Bahwa Kesusilaan adalah sebuah batasan-batasan terhadap tindakan yang diatur melalui norma yang terkadung dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Soerjono Soekanto Norma sosial adalah sebuah perangkat yang dibuat dengan tujuan supaya hubungan yang terdapat dalam lingkungan masyarakat bisa sesuai dengan yang diinginkan. Sehingga Norma Kesusilaan adalah aturan aturan yang terdapat dalam masyarakat yang kita jalani sehari-hari, dimana seseorang didorong untuk melakukan tindakan yang baik dan menghidari tindakan yang buruk, Sehingga yang dimaksud dengan melanggar kesusilan adalah melanggar Norma norma, aturan-aturan yang hidup di masyarakat;
  1. Bahwa apabila mengacu pada Penjelasan Pasal 26 ayat 1, Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka yang menjadi pelaku tindak pidana adalah subjek hukum yang melakukan penyebaran, pendistribusian, dan pentransmisian video mesum/video asusila.

Praktisi Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH MH juga menyimpulkan :

  1. Bahwa Video Pornografi/atau dalam khalayak umum disebut Video Mesum yang dibuat/diproduksi untuk kepentingan pribadi bukan dengan maksud menyebarluaskan merupakan sebuah pelanggaran kesusilaan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
  2. Bahwa Pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap orang-orang/Subjek Hukum yang memproduksi dan membuat (terkecuali untuk kepentingan pribadi), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Maka dengan demikian sebagaimana dalam berita tersebut diatas, Kepolisian Ressor Tapanuli Utara melakukan tindakan penyelidikan atas video mesum yang disebutkan dalam berita-berita yang beredar harus dengan cermat dan teliti. Selaku sesama Aparat Penegak Hukum tentunya kami dari KANTOR HUKUM RUDI ZAINAL SIHOMBING, S.H.,M.H & REKAN Mendukung tindakan Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan memberikan saran untuk :
  3. Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum oknum yang menyebarluaskan informasi tentang Video Mesum baik secara langsung dimuka umum dan/atau melalui media sosial yang membuat Kabupaten Tapanuli Utara tidak Kondusif karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan terkait Peredaran Video Mesum di Kabupaten Tapanuli Utara sampai ditemukannya sumber peredaran Video Mesum tersebut;
  5. Melakukan tindakan Penyelidikan dan penyidikan terkait oknum yang memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi perihal Video Mesum yang diduga dilakukan oleh salah satu Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara;
  6. Melakukan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Oknum-oknum yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Demikian Pendapat Hukum yang kami sampaikan, agar kiranya kalangan masyarakat pengguna media sosial agar lebih bijaksana menanggapi hal-hal demikian, terang Rudi Zainal Sihombing SH MH.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Polsek Tenjo Lakukan Investigasi Lanjut Terkait Adanya Pencurian Rokok di Toko Sembako

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Tenjo melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian rokok di sebuah toko sembako di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu 22 Mei 2024, sekitar jam 04.00 WIB. Piket Fungsi Reskrim Polsek Tenjo bertugas melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari warga. Jumat (24/05/24).

Kapolsek Tenjo IPTU AM. Zalukhu, SH menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, tindak pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekitar jam 10.30 WIB oleh seorang warga bernama Anwar Abdullah, pemilik toko sembako tersebut. Diketahui bahwa telah terjadi pencurian 4 karung rokok dan 1 kantong plastik berisikan rokok di toko miliknya di Kp. Ciwaru, Desa Tenjo.

“Dari hasil penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Tenjo menyatakan bahwa tim kepolisian telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap kasus ini, termasuk pengecekan TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pencarian barang bukti. Dimana pihak Kepolisian Polsek Tenjo akan terus melakukan investigasi lanjut dalam mengungkap perkara ini”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule