Polsek Tenjo Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Kampung Tapos, Desa Tapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 24 Juli 2024. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, S.H, menjelaskan bahwa pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota piket Polsek Tenjo mendapatkan informasi dari warga masyarakat mengenai dugaan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Desa Tapos. Menanggapi laporan tersebut, anggota Piket Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Dedi Marantika langsung menuju TKP.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tenjo untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dedi Marantika

Hasil pemeriksaan penyelidikan Polsek Tenjo mengungkap identitas terduga pelaku, Guntur (30), seorang buruh yang beralamat di Kampung Kompa, Desa Cipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan R2 merek Honda Beat warna hitam, satu buah golok dan kunci letter T.

Sampai berita ini diturunkan, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tenjo dan proses hukum sedang berjalan serta penyelidikan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, situasi disekitar lokasi kejadian/penangkapan sudah kembali kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Angkot

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor Parung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan unit kendaraan roda empat berupa angkot. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan keributan di Pasar Tohaga Parung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Jumat (26/7/24)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. “Korban, A (45), seorang supir yang berdomisili di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, meminjamkan mobil angkotnya kepada terduga pelaku, ES (39), warga Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Namun, pelaku membawa kabur mobil tersebut selama dua hari,” ungkapnya.

Pada Kamis malam, korban menemukan mobil angkotnya, sebuah Isuzu Panther berwarna merah dengan nomor polisi B-1964-VD, berada di daerah Pasar Parung. Korban segera melaporkan penemuan ini kepada pihak kepolisian.

Piket Fungsi Polsek Parung, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Karno, S.E, segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pengamanan pelaku dan pelaporan kepada pimpinan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Parung menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kerugian yang dialami korban serta motif pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Jonggol Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Golongan G di Jonggol

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 14.40 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, S.H, tim berhasil menangkap seorang pelaku di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Kamis (25/7/24)

Pelaku yang ditangkap adalah R, seorang buruh berusia 21 tahun, berasal dari Desa Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam milik tersangka.

Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian Polsek Jonggol antara lain, 93 butir Tramadol, 30 butir TRIEX, 75 butir Exsimer, 65 butir Double Y, 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 44.000.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jonggol segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman, S.H, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama yang baik ini sangat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah kita,” ujarnya.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polsek Jonggol dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Semoga dengan penangkapan ini, peredaran obat golongan G dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman.

Polsek Klapanunggal Lakukan Penyelidikan dan Tindak Lanjuti Terkait Pembobolan Dua Alfamart

BOGOR.radarinformasi.com – Dua Alfamart di wilayah hukum Polsek Klapanunggal menjadi sasaran aksi pembobolan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi berhasil menangkap satu pelaku berkat laporan cepat dari warga sekitar. Kamis (25/7/24)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Aiptu Hendy Suhendi, S.H., memimpin langsung penangkapan pelaku. Dalam operasi ini, tim Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku berinisial T (29), seorang warga Kp. Bondol, Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini terungkap ketika seorang warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Alfamart Perum Primavera, Desa Bojong, Klapanunggal, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian, mereka menemukan pelaku T yang telah diamankan oleh warga setempat. Selain Alfamart di Perum Primavera, pelaku juga diketahui membobol Alfamart di Kp. Bojong, Desa Bojong, Klapanunggal.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Klapanunggal untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut,” tegas Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.

Pembobolan ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah Bogor. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sampai berita ini diturunkan, Polsek Klapanunggal berjanji akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penganiayaan di Jalan Raya Puncak Gadog

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)

Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.

Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri dan TNI Lakukan Pengecekan Dugaan Penyuntikan Gas Bersubsidi di Desa Cicadas

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., memerintahkan anggotanya, Aipda Agus Hidayat selaku Bhabinkamtibmas Desa Cicadas, bersama Serda Agus Erwanto selaku Babinsa Desa Cicadas, untuk melakukan pengecekan rumah seorang warga bernama Ganda di Kampung Cicadas Dalam, RT 1/RW 19, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 15.50 WIB. Sabtu (20/7/24)

Pengecekan ini dilakukan berdasarkan informasi dugaan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas bersubsidi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum terkait penyuntikan dan pengoplosan gas bersubsidi.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan penekanan dan himbauan pemilik gudang, Ganda, dan warga sekitar agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, khususnya terkait penyuntikan dan pengoplosan gas bersubsidi.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan pengecekan berjalan lancar dan situasi di lokasi tetap kondusif. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Tindak Lanjuti Kasus Pencurian yang Viral di Media Sosial

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Megamendung menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu minimarket di wilayah Megamendung. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah terlihat seorang pelaku yang mengenakan seragam pramuka dan hijab mengendap-endap menuju laci kasir penyimpanan uang. Aksi pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV di minimarket tersebut. Menurut informasi yang beredar di media sosial dan laporan dari masyarakat, kejadian ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 11.30 WIB. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Megamendung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megamendung, IPTU Rahman Nurjaman, S.H., bersama anggota reskrim AIPDA Sudrajat, S.H., dan BRIPTU Dodi Tri Ibrahim untuk mengecek lokasi kejadian. Mereka memeriksa rekaman CCTV yang dioperasikan oleh karyawan minimarket. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengenakan seragam pramuka, kacamata hitam dan masker putih saat melakukan aksi pencurian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi TKP minimarket, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari salah satu pegawai minimarket yang sedang bertugas saat kejadian.

Menurut pegawai tersebut, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat kejadian, ia sedang melaksanakan shalat Isya dan tidak ada rekan kerja lainnya yang berjaga. Ia menganggap kejadian ini sebagai musibah dan memilih untuk mengganti kerugian perusahaan secara sukarela tanpa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap pelaku,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif. Kapolsek Megamendung juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Puncak

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cisarua, di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar di wilayah Puncak, Cisarua. Aksi preventif ini dilakukan pada Kamis malam, 18 Juli 2024, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Sabtu (20/7/24)

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Polsek Cisarua menerima laporan dari Unit Resmob Polres Bogor mengenai rencana aksi tawuran di daerah Puncak. Menindaklanjuti informasi tersebut, piket SPKT Polsek Cisarua melaporkan kepada piket Pawas Polsek, Ipda Buana A.P., S.H., yang kemudian memimpin patroli ke lokasi-lokasi rawan tawuran.

Pada pukul 22.00 WIB, tim patroli menemukan sekelompok anak muda yang sedang berkumpul di Jalan Raya Hankam, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua. Saat dihampiri oleh petugas kepolisian dan warga sekitar, sebagian dari mereka melarikan diri. Namun, beberapa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cisarua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Personel yang terlibat dalam aksi preventif ini yakni, IPDA Buana A.P., S.H. (Panit Reskrim/Piket Pawas Polsek), AIPTU Tanyib (Piket SPKT), AIPTU Heri (Piket Reskrim), AIPDA Yana (Piket Patroli), BRIPKA Sigit (Piket Patroli) dan BRIPKA Ricky Yanuar (Piket Reskrim).

Sementara itu, beberapa tersangka yang diduga akan melaksanakan aksi tawuran telah diamankan. Identitas pelaku yang diamankan antara lain, A (16), D (16), DF (16), E (17) tahun, DM (21) dan S (18). Hampir semua tersangka masih berstatus pelajar.

Pihak Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian antara lain, enam unit handphone, sebuah tas selempang warna hitam, satu dompet warna hitam, satu botol parfum dan satu batang rokok.

“Kami berhasil mencegah potensi tawuran yang dapat menyebabkan kerugian dan bahaya bagi masyarakat sekitar. Kami mengapresiasi kerja sama warga dan tim kami yang sigap dalam merespons informasi ini,” ujar Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa.

Sampai berita ini diturunkan, para remaja tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cisarua. Situasi disekitar lokasi juga sudah kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Olah TKP Terkait Terjadinya Tawuran Pemuda di Desa Banjarwaru

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden tawuran antar pemuda terjadi pada dini hari di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Ciawi, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Veteran III, Gg Kp Baru RT 03/05. Rabu (17/7/24)

Menurut kesaksian Wirya (50), seorang warga setempat, dirinya mendengar suara gaduh berupa teriakan-teriakan dari dalam gang. Ketika keluar rumah untuk memeriksa, Wirya mendapati sejumlah pemuda yang membawa senjata tajam sedang diusir oleh warga keluar dari gang. Kelompok pemuda tersebut kemudian mundur dan bergerak menuju simpang SMP.

Atas laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Banjarwaru, Aiptu Y. Ariyanto, segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian pada pukul 05.45 WIB atas perintah Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H. “Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya korban luka maupun kerusakan barang di lokasi kejadian. Identitas kelompok pemuda yang terlibat dalam insiden tersebut juga belum diketahui,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya insiden serupa, Bhabinkamtibmas Desa Banjarwaru memberikan himbauan kepada warga agar terus menjaga keamanan lingkungan melalui Siskamling yang telah berjalan dengan baik. Selain itu, pemuda-pemuda setempat juga dihimbau untuk tidak mempersenjatai diri maupun melayani tantangan tawuran dari kelompok lain.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Bhabinkamtibmas dan berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Sampai berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan motif dibalik insiden tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Tindak Cepat Terkait Berita Viral di Medsos, Cek TKP Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Piket Reskrim Polsek Cileungsi melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol D 5417 ZDG pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 dinihari di Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Tunggilis, RT 03/RW 06, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (17/7/24)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan awal mula kejadian. Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Bandung menuju Jakarta.

Di perjalanan, sebelum Citra Indah, korban disalip oleh motor Aerox yang dikendarai oleh dua orang. Saat melintas di Citra Indah, ada dua sepeda motor lain berjalan pelan. “Salah satu pelaku memepet korban dan mengambil kunci sepeda motor sehingga motor korban berhenti. Pelaku turun dari motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban, mengakibatkan luka pada lengan kanan, siku lengan kanan, dan pergelangan kaki kiri,” ungkapnya.

Korban melawan dan berhasil menahan salah satu pelaku. Saat pelaku menaiki motor korban, korban berlari dan menendang pelaku hingga terjatuh. Korban yang berteriak membuat warga sekitar datang untuk menolong. “Pelaku yang panik, meninggalkan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit,” ucapnya.

Hasil identifikasi sementara, korban bernama Muhammad A. Hidayat, seorang warga asal Jakarta, sudah berada di RSUD Cileungsi untum mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, pihak Kepolisian Polsek Cileungsi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu kaos berwarna hitam. Pihak Kepolisian juga sudah memintai keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti lain dalam rangka penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule