Bantuan Provinsi Berkurang Kuotanya Menimbulkan Kecemburuan Sosial dimasyarakat

Bogor.radarinformasi.com
Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor menyalurkan kembali bantuan yang bersumber dari Provinsi tahap 3, namun kuota yang diberikan lebih minim dari tahap sebelumnya, tahap 2 mendapatkan sebanyak 600 KPM sedangkan ditahap 3 hanya mendapatkan 347 KPM,
(Rabu/4/10/2020).

Penurunan angka secara signifikan ini membuat Ketua RT yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi bingung karena harus mensosialisasikan agar tidak terjadi kecemburuan sosial, karena banyak nya warga yang sebelumnya menerima bantuan menjadi tidak mendapatkan banprov itu.

Dede rahmat selaku Kasi Pemerintahan sudah berusaha mengumpulkan data semaksimal mungkin agar Masyarakat merasakan uluran tangan dari Pemerintah melalui bantuan dari berbagai sumber.

“Saya berharap agar warga bisa mengerti kami Pemerintahan Desa terus memberikan data namun jika ada yang belum mendapatkan diharap bisa bersabar”, pungkasnya.

( Acil/Dani )

Koramil 2124/Cisarua Sisir Restoran di Megamendung – Puncak

Bogor.radarinformasi.com – Untuk menerapkan disiplin dimasa New Normal serta memutus mata rantai penyebaran Covid -19, Koramil 2124/Cisarua, periksa dadakan lokasi tujuan wisata dan Protokol Kesehatan serta sarana keamanannya dipimpin langsung oleh Danramil 2124/Cisarua, Mayor Inf.Aris Nazarudin (05/11/20).

Lokasi yang ditinjau meliputi beberapa Restoran yang berada di jalur lintasan Puncak Cisarua-Megamendung. Bhabinsa Koramil melakukan pengecekan Restoran di wilayah Puncak, diantaranya melakukan pengawasan protokol kesehatan dan juga pengecekan alat Damkar, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pegawai tersebut dapat mengoperasionalkan jika suatu saat terjadi musibah kebakaran yg terjadi di tempatnya.

“Saya sangat mengapresiasi para pihak yang telah menerapkan protokol kesehatan dengan menegakkan aturan sesuai yg tertuang dalam Perbup Bogor dan sosialisasi yang dilakukan Forkomcam Cisarua, mari sama – sama kita pelihara dan pertahankan kondisi yang sudah baik dan benar ini, agar Masyarakat dan Pengunjung serta para Praktisi Usaha di jalur Puncak Cisarua – Megamendung terhindar dari Penyebaran dan Penularan Covid 19”, tegas Mayor Inf. Aris Nazarudin.

(Dewi)

Alasan Khilaf, Dua (2) Oknum Kader Melakukan Pungli Program Keluarga Harapan (PKH)

Alasan Khilaf, Dua (2) Oknum Kader Lakukakan Pungli Program Keluarga Harapan (PKH)

Bogor.radarinformasi.com – Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Warga terdampak, hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi akibat adanya dampak pandemi Covid 19, meskipun besaran bantuan berbeda – beda dengan anggaran dari masing – masing daerah, Selasa ( 03/11/2020).

Akan tetapi sangat disayangkan, penyaluran Bansos ini banyak menuai persoalan, selain persoalan data yang sering terjadi juga persoalan Pungli yang dilakukan oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara memotong besaran bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal ini juga terjadi di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dimana dua (2) Oknum Kader melakukan pemotongan bantuan PKH dengan cara mengambil Kartu ATM PKH milik Warga dan Warga sendiri tidak dilibatkan saat pemgambilan uang tersebut, tentu saja hal ini menodai niat baik pemerintah untuk membantu Masyarakat dan sangat disayangkan banyak Oknum yang mencari kesempatam dalam kesempitan.

Dengan adanya kejadian ini, Iwan Darmawan selaku PJS Desa Sukakarya segera memanggil kedua Oknum tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan yang tengah santer di Masyarakat. Saat dikonfirmasi Saroh dan Een Warga Kp. Cijulang Rt.05 dan 06 tersebut tidak bisa mengelak lagi karena semua barang bukti sudah ditangan dan masih dalam proses penyelidikan berapa jumlah KPM yang dirugikan.

Nurmala selaku Pendamping PKH Desa Sukakarya mengatakan bahwa, “Memang benar kedua Kader saya melakukan pemotongan, mungkin mereka khilaf, biasa PKH dibagikan tiap bulan sekarang jadi tiga (3) bulan sekali, jadi mungkin mereka tergiur dengan besarnya nominal sehingga melakukan pemotongan”.

Sementara itu PJS menegaskan bahwa untuk permasalahan ini sudah dibicarakan secara kekeluargaan dan kedua Oknum Kader tersebut telah meminta maaf, bahkan hari ini juga akan mengembalikan uang Warga tersebut.

Amir Hermawan selaku Kepala Dusun 3 Kp. Cijulang menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar jangn pernah sedikitpun melakukan pemotongan sekecil apapun, dengan adanya kejadian ini diharapkan mampu menjadi pembelajaran bagi yang lainnya jangan sampai terulang kembali.

(Red)

Kepala Sekolah SDN Jalupang Patut di Acungi Jempol

Kepala Sekolah SDN Jalupang Patut di Acungi Jempol

Tengerang.radar.informasi.com – Kebijakan pemerintah yang hendak melakukan transfer langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah disambut positif, namun aspek transfaransi dan akuntabilitas di pihak sekolah perlu diprioritaskan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin siang (10/2/2020).

Namun, Nadiem juga menekankan bahwa laporan dana BOS tak hanya dikirimkan ke Kemendikbud saja, akan tetapi juga diperlihatkan kepada Masyarakat. Ini menjadi salahsatu upaya peningkatan transfaransi penggunaan dana BOS oleh sekolah, sehingga sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses Masyarakat.

Begitu pun dengan SDN Jalupang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mendapatkan dana Bantuan Operasianal Sekolah (BOS/BOP) sangat transfaransi, baik terhadap Komite, Dewan Guru, Orang Tua Wali Murid dan pihak Media.

Endang selaku Kepala Sekolah SDN Jalupang, saat diwawancara Media di ruanganya ia menjelaskan bahwa, ” Selama menjabat menjadi Kepala Sekolah di SDN Jalupang tidak ada yang ditutup – tutupi baik ke Dewan Guru maupun terhadap Orang Tua Wali Murid, bahkan papan informasi penggunaan pengeluaran dan pembelian yang dari dana BOS /RAPBS selalu terpasang diruangan guru yang bisa diakses oleh semua Masyarakat”.

Kami selaku Awak Media sangat antusias terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah SDN Jalupang, yang patut di jadikan percontohan buat Kepala Sekolah yang lain, maka dari itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten tengerang agar diperhatikan, baik dalam segi apapun terutama bangunan atau ruang kelas baru.

Anggaran dari pemerintah untuk pemeliharaan tidak akan cukup untuk merawat atau merenovasi ruangan sekolah, karena dengan adaya kelas baru agar Sswa – siswi akan lebih tentram dalam proses belajar dan mengajar.

(IMAN)

Koptu Deni Hormansyah tak Segan Panggul Beras untuk Bantu Warga.

Koptu Deni Hormansyah tak Segan Panggul Beras untuk Bantu Warga.

Bogor.radarinformasi.com – Koptu Deni Hormansyah adalah Babinsa Koramil 2124 / Cisarua Kodim 0621 / Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pembinaan Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (30/10/2020).

Deni Hormansyah terjun langsung ke lapangan untuk membantu Warga dan Petugas Desa dalam pembagian Program Keluarga Harapan (PKH). Ia tidak enggan membantu Warga mengangkat karung beras yang berbobot 15kg untuk dibawa ke tempat Warga yang mendapatkan bantuan.

Bhabinsa Cilember ini tidak merasakan lelahnya dalam membantu Warga, bahkan Ia merasa senang karena mendapatkan kebahagiaan batin yang sangat luar biasa.

Koptu Deni mengatakan ” Semoga Warga dapat hidup rukun, damai dan sejahtera terlebih dalam masa pandemi Covid 19 yang sedang melanda saat ini, selain itu juga saya berharap agar warga dapat memahami dan peduli membantu program Pemerintah Desa untuk kesejahteraan serta kemajuan Warga”.

Deni Hormansyah tidak pernah henti untuk mengawasi dan menghimbau Warga Desa Cilember agar menjaga kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi saat ini.

Dahlia

SDN Ciwaringin 04, Diduga Tidak Melibatkan Komite Sekolah dan tidak Transfaran dalam hal Pembangunan Sekolah.

Karawang.radar.informasi.com – Dalam Permendikbud No.75 tahun 2016, sudah jelas Komite itu harus dilibatkan dalam segala bidang atau RAKS Sekolah apalagi menyangkut dana BOS, harus transfaran ter utama pada Komite yang merupakan kepanjangan dari Orang Tua Murid, Kamis (29/10/2020).

Salahsatuya sekolah tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.

“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki Komite Sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama Komite Sekolah,” jelasnya.

Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, begitupun yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Ciwaringin 04, Kecamatan Lemah Abang, Agus dalam melakukan apapun diduga tidak melibatkan Komite Sekolah dan tak hanya itu, SDN Ciwaringin 04, mendapatkan rehab sekolah tidak tranfaransi baik pada Komite maupun terhadap Orang Tua Murid, hal tersebut terlihat tidak adanya papan kegiatan yang menempel sehingga berkesan ada yang ditutup – tutupi.

Sedangkan dalam UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjelaskan bahwa anggaran dari APBN /APBD harus trasfaran karena itu bukan anggaran pribadi.

“Kami selama menjadi Komite tidak pernah dilibatkan apapun bahkan untuk rehab sekolahpun saya tidak dilibatkan dan tidak tahu sama sekali selama menjabat jadi Komite”, ungkap Dede selaku Ketua Komite.

Bahkan Dede juga merasa tidak suka dengan perlakuanya Kepala Sekolah terhadap Dede selaku Komite yang tidah sama sekali di libatkan dalm segala apapun haya di jadikan azas manpaat oleh Kepala Sekolah.

Dengan tidak melibatkan Komite dan tidak adanya Papan Kegiatan, Kepala Sekolah SDN Ciwaringin 04, diduga manggelapkan anggaran Dana Pemerintah/BOS maupun dana bangunan sekolah

Selaku Awak Media, kami meminta kepada Penegak Hukum baik itu Kejaksaan /Polri/Tipikor/Pidsus agar turun ke lapangan untuk memeriksa Kepala Sekolah tersebut, karena itu sudah jelas merugikan uang negara dan secepatnya di proses secara hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

( IMAN/ RED )

Antisipasi Libur Bersama, Koramil 2124/Cisarua Kerahkan Seluruh Kekuatan Personil

Antisipasi Libur Bersama, Koramil 2124/Cusarua Kerahkan Seluruh Kekuatan Personil

Bogor.radar.informasi.com – Koramil 2124/Cisarua Kodim 0621/Kab.Bogor kerahkan seluruh kekuatan Personel yang ada guna antisipasi Libur Bersama di jalur lintas Megamendung dan Cisarua, Kamis (29/10/20)

Kegiatan yang dilakukan meliputi Pengawasan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dibeberapa lokasi/ objek yang padat dikunjungi massa, diantaranya Gate In TSI, RSPG Cibeureum – Cisarua, RM. Bumi Nini, Cimory Riverside View, Pasar Tohaga Cisarua dan TWM Cilember.

Selain kegiatan tersebut di atas, Personel Koramil 2124/CSR juga terlibat dalam pelaksanaan Rapidtest Acak yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor dibeberapa tempat yg tersebar, antara lain di Aula Kantor Kecamatan Megamendung, Gate In Talaga Saat dan Halaman Masjid Harakatul Jannah Simpang Gadog, Ciawi.

“Selain mengerahkan seluruh kekuatan Personel Babinsa Koramil yang ada, Koramil 2124/Cisarua juga mendapatkan tambahan 1 (satu) SST (Satuan setingkat Peleton) personel BKO dari Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0621/Kab Bogor”, ujar Mayor Inf.Aris Nazarudin.

Masih menurutnya, “Fakta di lapangan, bersamaan dengan Libur Bersama saat ini, kondisinya cukup ramai sehingga kami senantiasa berperan aktif untuk memberikan peringatan dan anjuran agar para Pengunjung atau Warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan”.

(Dewi)

Sosialisasi Riung Mungpulung Silaturahmi untuk Memantapkan Langkah Duduh Manduh dalam Pilkades

Sosialisasi Riung Mungpulung Silaturahmi untuk Memantapkan Langkah Duduh Manduh dalam Pilkades

Bogor.radar.informasi.com – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sesama warga, Forum Tokoh Masyarakat Megamendung dan Tim kemenangan Duduh Manduh menggelar acara Riung Mungpulung Silaturahmi dan dialog yang ditempatkan di Kampung Gunung Dua Rt 01 Rw 03 Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Minggu (25/10/20).

Acara Sosialisasi Riung Mungpulung Silaturahmi di hadiri oleh Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Pengurus Ketua Rt/Rw, dengan tujuan untuk memperkenalkan calon Kepala Desa Megamendung Duduh Manduh yang akan maju menjadi calon Kepala Desa nanti.

Kedatangan Duduh calon Kepala Desa disambut baik oleh Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Simpatisan para penduduk lainnya dan merespon Program Visi Misi yang dipaparkan melalui Reodshow.

“Dengan reodshow ini mudah – mudahan program yang sampaikan bisa diserap oleh lapisan Warga Masyarakat Megamendung untuk menjadikan Desa yang memiliki potensi kekayaan SDA (Sumber Daya Alam) yang menakjubkan dan memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) unggul yang mampu bersaing di kancah global pada Era Revolusi Industri 4.0”, papar Duduh Manduh.

“Segenap kemampuan yang dimiliki Masyarakat ingin mensukseskan momentun Pemilihan Kepala Desa (Pillkades) ini sebagai sarana menciptakan Kepemimpinan yang kuat, bersih dan memilki Visi yang Pro kepada Masyarakat serta terbebas dari praktek korupsi”, pungkasnya.

Reporter : Dede mamat

Redaktur : Dewi elangi

Bikers Safety Ridding Polres Bogor Kunjungi Koramil 2124/Cisarua di Hari Sumpah Pemuda

Bikers Safety Ridding Polres Bogor Kunjungi Koramil 2124/Cisarua di Hari Sumpah Pemuda

Bogor.radar.informasi.com – Peltu Enang Mulyadi, Batuud Koramil 2124/Cisarua – Megamendung menerima kunjungan silaturahmi dengan Komunitas Bikers Safety Riding Polres Bogor dalam rangka Hari Sumpah Pemuda yang di hadiri 60 orang, Rabu (28/10/20).

Tampak Personel yang hadir antara lain, Peltu Enang Mulyadi, Batuud Koramil 2124/Cisarua – Megamendung, Pendi selaku koordinator Bikers Safety Riding Polres Bogor, dan para Anggota Bikers Safety Riding Polres Bogor berjumlah kurang lebih 60 orang, Pointers yang disampaikan.

“Saya ucapkan terimakasih atas kunjungannya ke Makoramil, disaat momentum Hari Sumpah Pemuda, kegiatan ini semoga dapat berjalan dan berkesinambungan, kami siap dan terbuka apabila ada anggota komunitas yang singgah di Makoramil”, ucapnya.

“Apabila ada kegiatan kedepan kita dapat berkolaborasi secara bersamaan bantu Pemerintah dan Aparat terkait dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, suasana kegiatan berlangsung hangat dan akrab namun tidak mengabaikan protokol kesehatan”, papar Peltu Enang Mulyadi

( Lana )

Desa Sukawangi di Duga Menggelapkan Anggaran Stunting dan Anggaran Publikasi

Desa Sukawangi di Duga Menggelapkan Anggaran Stunting dan Anggaran Publikasi

Bogor.radar.iformasi.com – Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) sudah menyalurkan Dana Desa tahap 1 pada tanggal 28 januari sesuai intruksi Presiden IR. Joko Widodo di Kantor Pelayanayan Pembendaharaan Negara (KPPN) dan harus sudah disalurkan ke setiap desa pada tanggal 28 januari 2020.

Mengutip rilis Kemenkeu Kamis, 30 januari, penyaluran Dana Desa tetap mengikuti persyaratan yang telah ditentukan tahapan – tahapannya, saat ini dana Pengentasan Stunting ditahap 1 sudah mulai di laksanakan data Kemdes PDTT menunjukan desa – desa yang memiliki penderita Stunting dalam jumlah besar yang umumnya tak memiliki instruktur yang memadai seperti Air bersih, fasihlitas mandi, cuci dan kakus ( MCK). Dana desa bisa dimanfaatkan untuk membiayai transportasi ibu hamil memeriksa diri ke Puskesmas atau ke Puskesmas Pembantu disahkan oleh Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Kementrian PPPA, BKKBN ,Kementrian Sosial Kementrian Pertanian, BPOM dan Kemenpora.

Ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no.61 /PMK .07/2019 tentang pedoman penggunaan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan Stunting, Pasal 1 dalam peraturan Menteri, di point 2 kegiatan intervensi pencegahan stunting terintergrasi atau konvergenci program dan kegiatan di anggarkan dalam belanja negara untuk pencegahan Stunting.

Kebijakan tersebut di keluarkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandejojo setelah Presiden Jokowi menggelar Rapat Kabinet mengintruksikan penanganan Stunting secara lintas sektoral, angka Stunting yang tinggi di Negara Indonesia sangat penting dan harus diproritaskan untuk mencegah generasi penerus bangsa jangan sampai kena dampak.

Anggaran DD dari jumlah keseluruhan wajib dialokasikan 19% untuk dana Stunting. Mengenai penggunaan Dana Desa selama masa pandemi membutuhkan perubahan cepat, namun semua pihak punya tugas besar untuk pencegahan Stunting dan Dana Desa tetap bisa digunakan untuk hal ini.

Hasil investigasi wartawan radarinformasi.com ke wilayah Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, mendapatkan informasi dari Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya bahwa Aparatur Pemerintahan desa selama ini tidak sama sekali menyalurkan anggaran Stunting untuk Warga.

“Selama ini tidak ada penyaluran anggaran Stunting, padahal di wilayah kami sangat membutuhkan sekali, karena Desa Sukawangi berada di posisi pegunungan jauh dari perkotaan” ujar Tokoh Masyarakat.

Masih menurutnya, “Warga akan sangat rentan terkena dampak dari Stunting seperti halnya gagal tumbuh pada anak balita atau bayi yang berusia di bawah 5 tahun, sebagai akibat dari kekurangan gizi sehingga anak terlalu pendek untuk usianya”.
.
Hasil konfirmasi media Radar Informasi melalui telepon celuler dengan salah seorang Sekertaris Desa Sukawangi, Ia mengaku bahwa anggaran Stunting tidak di terapkan dengan alasan nanti dianggaran terakhir, sedangkan Masyarakat sangat membutuhkan sekali anggaran tersebut.

Ada dugaan bahwa anggaran tersebut oleh Aparatur Desa (PJS) Edi Rahman digelapkan yang notabene 9% Dari anggaran Dana Desa.

Terkait di Bab lll publikasi dan pelaporan di point 3 dan 4 anggaran publikasi di Media Cetak dan di Media Elektronik tidak pernah di laksanakan, sedangkan dalam hal pemberitaan tersebut diwajibkan, sehingga pemerintah baik itu kabupaten, propinsi dan pusat bisa mendata desa tersebut.

Tanggapan kami selaku Media, meminta kepada Aparat Penegak Hukum supaya di layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan karena diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa/Stunting/ Publikasi yang dimana bertentangan dengan pasal 12 huruf E Undang undang no.20 tahun 2021 prubahan undang undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar dan bisa terancam pidana seumur hidup.

Kami mohon kepada aparat penegak hukum baik itu polres/Tipikor/Kejaksaan/Kasipidsus supaya secepat mungkin melakukan investigasi dan melayangkan surat pemanggilan dan diproses secara hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia

( Iman/red).