Video Viral yang Menuduh Media dan LSM Mengobok – obok Kepala Desa, Bikin Geram Awak Media

Bogor.radar.informasi.com – Beredarnya video sekumpulan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi yang menyatakan sikap menentang Media dan LSM yang dianggap sering mengobok – obok kinerja para Kepala Desa dan dibuat di depan kantor DPMD Kabupaten Sukabumi, membuat geram para Awak Media, hal tersebut dianggap telah mengahalangi tugas dan kinerja Media dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, Selasa (24/11/2020).

Padahal sesuai dengan Undang – Undang perlindungan PERS UU No.40 tahun 1999 menghalang – halangi tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun serta denda 500.000.000 juta. Disini sangat jelas tugas Media adalah menjabarkan tentang hak dan tugas awak media terhadap Keterbukaan Informsi Publik.

Saat Radar Informasi Tvnews mengklarifikasi hal tersebut melalui pesan Whatshaap, Eneng Yulia handayani, SH selaku Kasi PIP DKIP kabupaten Sukabumi, angkat bicara dan mengatakan bahwa, “Berdasarkan hasil klarifikasi dari Kadis DPMD dan Ojang selaku Ketua APDESI, yang dimaksudkan adalah oknum LSM dan oknum Media, karena adanya istilah mengobok – ngobok, dimana istilah tersebut berorientasi negatif, LSM dan rekan – rekan media adalah mitra DPMD juga mitra APDESI”.

Akan tetapi sangat jelas dalam video tersebut tidak menyebutkan Oknum tetapi hanya Media dan LSM saja.

(Red)

Dugaan Adanya Diskriminasi, Kadinsos akan Tinjau KPM Desa Ciburuy

Bogor.radar.informasi.com – Menanggapi permasalahan KPM Mandiri Perluasan yang ada di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Mustakim Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor angkat bicara, Ia akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan bertemu dengan Warga yang merasa di rugikan oleh pihak Pemerintah Desa, Selasa (24/11/2020).

Ia sangat meyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena ada sekitar 21 KPM yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Sosial di masa pandemi Covid-19 ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak Media yang sudah menginfokan, nanti saya akan minta Sekdis langsung ke lapangan untuk meninjau”, ujar Mustakim.

(Red)

Sejumlah KPM Desa Ciburuy merasa di Diskriminasi, TKSK Cuci Tangan

Bogor.radarinformasi.com – Pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera Bank Mandiri perluasan pada beberapa bulan ke belakang, menjadi kebahagiaan tersendiri di masayarakat dan sampai saat ini masih ramai menjadi bahan perbincangan, pasalnya tidak semua masyarakat mendapatkan kartu tersebut, ada yang kecewa dan ada juga yang hanya pasrah dengan keadaan saat ini, Senin (23/11/2020).

Karena Kartu ini adalah syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah ditengah masa pandemi Covid-19, namun sangat disayangkan akibat kurang sigapnya pihak TKSK dan Pemdes Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa, 49 KPM harus kehilangan haknya dalam penyaluran Bansos tersebut.

Padahal seperti yang kita ketahui, bantuan ini diberikan sebagai bentuk langkah cepat pemerintah dalam merespon dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kartika Maulani adalah salahsatu KPM yang namanya tetdaftar dalam penerima Bansos, akan tetapi sampai saat ini Ia tidak pernah mendapatkan bantuan dikarenakan Ia tidak memiliki KKS sebagai syarat utama pengambilan Bansos.

“Saya baru mengetahui bahwa anak saya mendapatkan bantuan setelah mengecek lewat internet kemudian saya perjelas dengan datang ke pihak Bank Mandiri, namun sayang kartunya sudah tidak ada, karena sudah diserahkan kembali ke pusat, mungkin karena jarak yang terlalu lama dan tidak diambil oleh anak saya sehingga kartu sudah tidak ada”, ungkap Ade orangtua dari Kartika Maulani.

Masih menurutnya, “Anak saya tidak tahu kalau namanya ada dalam daftar penerima Bansos, karena selama ini pihak desa maupun TKSK, RT dan RW tidak memberitahukan kepada saya, jadi gimana saya bisa tau”.

Sementara itu Komarudin ( Iye ) selaku TKSK Kecamatan Cigombong mengatakan bahwa Ia telah meng share nama – nama penerima yang belum mengambil kartu ke pihak desa, akan tetapi tetap tidak ada yang merespon secara serius.

Asep (Oncuy) selaku Kaur Perencanaan mengatakan bahwa, “Untuk saat ini jumlahnya sudah berkurang tinggal 21 KPM lagi yang belum mengambil kartunya, itu bukan kurang sosialisasi akan tetapi saya sudah serahkan kepada RT/RW, cuma karena RT/RW banyak yang baru jadi alamatnya tidak ketemu”.

Ada yang jamggal dalam Pemdes Ciburuy ini saat radarinformasi.com berusaha menemui Kepala Desa untuk mengklarifikasi, yang menjawab Kaur Perencanaan dan didampingi seorang Oknum Wartawan yang mengatasnamakan bahwa Oncuy adalah adiknya makanya Ia mendampingi, bahkan seharusnya saat Kepala Desa tidak ada, terkait Bansos seharusnya dalam ranah Kaur Kesra bukan ranah Kaur Perencanaan.

(Red)

Pemdes Jambuluwuk akan Panggil Pihak CV Pembangunan Program Percepatan Peningkatan Guna Air

Bogor.radarinformadi.com – Dengan adanya simpangsiur nilai anggaran dan pihak mana yang mengerjakan pembangunan Program Percepatan Peningkatan Guna Air yang berlokasi di Rt.001/006 Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, pihak Kecamatan Ciawi menyambangi pihak Pemerintah Desa untuk melakukan konfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Dalam rapat Intern ini, Pihak Desa dan Kecamatan menyayangkan atas sikap Dadan dan Indra dengan tidak adanya koordinasi, bahkan Firdaus selaku pihak Kecamatan mengatakan bahwa saat pengajuan proposalpun tidak ada tanda tangan dari Kepala Desa, seperti yang diungkapkan Indra kepadanya.

Dengan adanya kejadian ini pihak Pemerintah Desa akan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak CV yang mengerjakan, karena ada dugaan bahwa proyek Irigasi tersebut disinyalir pengalihan pembanguanan yang seharusnya di kerjakan di Cikupa.

“Saya akan memanggil pihak CV, karena selama ini saya tidak tahu, bahkan untuk proposal pengajuanpun saya tidak merasa menandatangani dan saya juga baru tahu kalau itu peralihan, bahkan kalau benar itu peralihan seharusnya kan ada berita acara”, ujar Mulyana selaku Kepala Desa.

(Red)

Tidak Koordinasi dengan Pihak Terkait, Irigasi di Desa Jambu Luwuk hampir Rampung

Bogor.radarinformasi.com – Dugaan adanya proyek siluman di Kp.Karakal Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, kian menguat, pasalnya sampai hari ini dimana pekerjaan sudah lama berjalanpun belum ada papan kegiatan ataupun pihak yang bisa dimintai keterangan, Jumat ( 13/11/2020).

Bahkan pihak Pemerintah Desa juga tidak mengetahui berapa anggarannya dan CV/PT mana yang mengerjakan. Dadan ataupun Indra yang awal mengaku sebagai Pelaksana Lapangan dan Mandor Harian saat didesak besarnya anggaran, dalam hitungan hari mengelak jabatan tersebut, Ia mengatakan bahwa Ia hanya rekruitmen pegawai karena proyek tersebut berada di wilayahnya.

Opik selaku Kasie Pembangunan Kecamatan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada surat tembusan ke pihak Kecamatan.
“Coba nanti saya cari informasi yang jelas, surat tembusan kegiatan pelaksannannya belum ada ke Kecamatan”, ujar Opik saat dikonfirmasi via seluller.

Sementara itu Dedi selaku Juru Pengairan UPT Ciawi mengatakan bahwa pihak UPT tidak ada pekerjaan Irigasi di wilayah Desa Jambu Luwuk.

Dengan adanya simpang siur, selain melanggar UU nomor 14 tahun 2008 juga  membuat banyak opini dalam Masyarakat, sehingga menimbulkan praduga tidak adanya transfaransi dalam pembangunan proyek  Irigasi tersebut.

(Red)

Penyerahan Data Verifikasi DPS dan DPT Pada Calon Kades

Bogor.radarinformasi.com.
Dalam rangka mendapatkan data pemilih yang Valid dan bisa dipertanggungjawabkan, Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjarwangi menyerahkan akhir tahapan verifikasi Data Pemilih Sementara (DPS) kepada Para calon Kepala Desa.

Acara penyerahan Data Pemilih Sementara (DPS) digelar di Aula Kantor Pemerintah Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020).

Rapat penyerahan DPS tersebut, dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Para Calon Kepala Desa atau yang mewakilinya.

Oding Saputra Ketua Panitia, menuturkan bahwa untuk mendapatkan data pemilih yang valid dan akurat, maka perlu mendata jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ada di tiga ( 3 ) Dusun sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa.

“Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi jumlah hak Pemilih keseluruhan DPS sebanyak 5391 dengan rincian yakni untuk Laki-laki sebanyak 2693 DPS dan Perempuan 2698 DPS, Total secara seluruhan hak pemilihnya sebanyak 5391 pemilih”.

Penetapan hak pilih suara harus berdasarkan petunjuk teknis yakni pemilih harus memiliki Dokumen seperti E-KTP, Surat Nikah dan Kartu keluarga. Maka Panitia mendata dan mencantumkan nama yang bersangkutan kedalam daftar pemilih”, pungkasnya.

( Dede Mamad )

Liga Cup RW. 10 Desa Pondokkaso Landeuh untuk Membangkitkan Semangat Pemuda

Sukabumi.radarinformasi.com – Kp.Pasirpogor, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, menggelar Liga Cup Rw.10, berlokasi di Lapang Cipta Karya. Ujang Sopandi selaku Kepala Desa Pondokkaso Landeuh turut serta hadir.

Liga Cup Rw.10 digelar agar dapat memperbaiki dan memperkuat Talisilahturahmi di ke Rw an 10, sekaligus untuk membangkitkan dan memotivasi Pemuda menjadi lebih aktif dan semangat dalam mengadakan kegiatan – kegiatan positif lainya dalam lingkungan Warga setempat, Minggu (15/11/2020 ).

Ketua Rw.10 Ujang Lili sangat antusias dan bangga melihat respon Pemuda di wilayahnya bersemangat serta optimis dengan turnamen ini. ” Dengan adanya Turnamen Sepak Bola ini semoga Pemuda – pemuda di ke Rw an 10 dapat memberikan contoh positif kepada Generasi selanjutnya, agar menjadi Generasi yang lebih baik,” ujarnya.

Ada 8 team yang terbentuk , pemain dari masing – masing team dipilih acak dari 6 Rt, dengan harapan agar Pemuda yang aktif dan tergabung di turnamen ini dapat bekerjasama dengan baik antar satu dengan yang lainnya tanpa membedakan asal dari Rt manapun.

4 team yang masuk grand final pada hari Sabtu ( 10/11/2020 ), kembali bertanding untuk mendapatkan kejuaraan 1 sampai 3 di babak Final, ada team Careuh vs team Propam yang dimenangkan oleh team Careuh sebagai juara 3 dengan sekor 2 : 1. dan team Jaya Utara vs team Huru Hara di menangkan oleh team Huru Hara sebagai juara 1, dan team Jaya Utara juara 2 dengan sekor 1 : 0.

Iwa, Kapten dari team juara 1 ( Team Huru Hara ), merasa bahagia dan bersyukur atas kejuaraan teamnya. ” Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua Rw serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya Liga Cup Rw.10, semoga selanjutnya akan ada kompetisi lain yang bernilai positif untuk Pemuda dan Generasi Pemuda berikutnya”, ujarnya.

Ujang Sopandi selaku Kepala Desa mengutarakan rasa terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Panitia Turnamen, “Kami dari Pemerintahan Desa Pondokkaso Landeuh menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Panitia Liga Cup RW 10 yang diselenggarakan oleh Ketua RW 10, Ujang Lili,” ucapnya.

(Dahlia)

Pelatihan Instruktur Senam Formi untuk Persiapan Lomba Senam Panca Karsa

Bogor.radarinformasi.com – Formi (Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Bogor di bawah Kepemimpinan Usep Supratman, SH.MH menggelar pelatihan Instruktur senam Formi selama dua hari Yang di salah Hotel kawasan Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/11/20).

Sebelum melaksanakan kegiatan para pesta di wajibkan melakukan rapidtes terlebih dahulu agar mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.

Usep Supratman, SH.MH berharap dengan adanya pelatihan Instruktur senam ini guna mencetak Instruktur yang handal dan nantinya bisa menginflementasikan kepada Masyarakat.

Sementara Didiek Satria selaku Wasekjen Formi Kabupaten Bogor mengatakan bahwa,” Saya harap kepada semua Instruktur senam Formi agar mengirimkan video bersama Team kepada Panitia Penyelenggara, karena Kecamatan Megamendung akan menjadi Tuan rumah pada saat perlombaan senam Formi, dan saya berharap kepada tuan rumah disaat perlombaan Formi bisa menjadi yang terbaik agar dapat mewakili perlombaan selanjutnya di tingkat Provinsi (Forprov)”.

(Dahlia)

Pembangunan Revitalisasi Irigasi di Desa Jambu Luwuk Terindikasi Proyek Siluman

Bogor.radarinformasi.com – Kewajiban memasang plang papan nama sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Namun sangat disayangkan pembanguanan irigasi yang berada di Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, berindikasi proyek siluman, bagaimana tidak, proyek yang sudah dikerjakan dalam beberapa hari ke belakang tersebut tidak jelas anggaran dari mana, besarannya berapa dan siapa yang mengerjakan, Kamis, (10/11/2020).

Saat Awak Media menyambangi lokasi hanya bertemu dengan para pekerja, itupun mereka tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri atau K3 apalagi ditengah masa Pandemi Covid 19 ini.
” Saya tidak tahu ini anggaran dari mana, saya cuma kerja dan Mandornya itu pak Dadan sama pak Indra”, ujar salahsatu Pekerja.

Sementara itu Dadan saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa Ia hanya Pelaksana Lapangan dan tidak mengetahui jumlah anggarannya. Bahkan saat dikonfirmasi ulang melalui selular Ia menegaskan bahwa, “Saya tidak tahu karena tugas saya hanya mencari orang untuk bekerja, kalau ingin jelas datang aja ke CV nya”.

Dengan pernyataan tersebut muncul berbagai pertanyaan di Masyarakat, bahkan pihak Pemerintah Desa, RT dan Rw pun tidak mengetahui dengan adanya pembangunan tersebut.

(Red)

Oknum Kepala Desa diduga Menggelapkan Dana Stunting

Sukabumi.radar.informasi.com -Kementerian Keuangan sudah menyalurkan Dana Desa tahap 1 tanggal 28 Januari 2020 sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia IR.H. Joko Widodo pada hari Rabu, 29 Januari 2020 di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp.97,3 Miliar dan Alokasi DD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 72 Triliun rata-rata Desa mendapatkan kurang lebih Rp. 960.000.000.00 atau dari tahun sebelumnya,
Senin (09/11/2021)

Kebijakan tersebut dikeluarkan Menteri PDTT Eko Putro Sanjojo setelah RI 1 menggelar rapat kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan Stuting, Komentar Dirjen Daerah tertinggal KemenDes PDTT Samsul Widodo, Stuting menjadi masalah besar Kementrian Desa bersama Kementrian Keuangan mengalihkan anggaran DD Covid-19, Stuting prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.

Ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 61/PMK 07/2019 tentang pedoman pengunaan DD untuk mendukung memutus mata rantai Covid-19 terutama stuting Pasal 1 Peraturan Menteri Dana Desa bagian belanja negara yang diserahkan langsung terhadap desa tersebut. Kegiatan pencegahan Stuting terindikasi adalah aksi intregrasi-pergency program dalam kegiatan yang telah di anggarkan dalam program kegiatan di desa.

Kementrian Kesehatan sangat sigap untuk penanganan pencegahan dan pengurangan angka Stunting di Indonesia, maka dari itu desa harus betul – betul sigap dalam penangan tersebut dan desa di wajibkan untuk keterbukaan pada publik.

BAB III Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pemberdayaan masyarat dialihkan untuk penanganan Stuting, Kepala Desa hukumnya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan keterbukaan publik agar diketahui oleh Masyarakat setempat.

Sarana publikasi wajib dan harus di prioritaskan, diantaranya, Baliho, Papan informasi, Media Elektronik, Media cetak, Media Sosial, Website Desa, Wampred dan Pengeras suara. Hasil kofirmasi Wartawan Radar Informasi melalui telepon celluler hari Sabtu tanggal 07 November 2020, Kepala Desa Mad Halim menjelaskan bahwa dana Stuting mulai dilaksanakan pada tahun 2021 bahkan ada bukti sebuah rekaman saat dikonfirmasi.

Padahal sudah jelas dari tahun 2020 anggaran DD 9% untuk penanganan Stunting sudah disalurkan dari Pemerintah Pusat, menurut Ketua komisi lX Feli Estila, Pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam APBN 2020 sebesar 72 triliun, rata – rata setiap desa mendapatkan Rp.960.000.000.00 dan sekarang Dana Desa kebih 1 Miliar.

Diduga hasil analisa kami tidak di laksanakan, selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui bayi dan balita dianggarkan senilai Rp.20.000.000.00 dari DD sesui Kementrian Desa dan Kesehatan, terkait anggaran transportasi untuk ibu hamil ke Posyandu atau ke Puskesmas, hasil dari keterangan Narasumber, Oknum Kepala Desa tidak memberikan Dana tersebut .

Desa yang jauh dari wilayah kabupaten berada di wilayah selatan berasumsi bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak dilaksanakan jauh dari aparat penyidik, karena dinilai Inspektorat dan BPK tidak akan melakukan pemeriksaan.

Maka dari itu, dalam penggunaannya di lakukan secara sewenang – wenang tidak sesuai dengan aturan juklak junis. Hasil Investigasi Wartawan Radar Informasi ke Wilayah Sukabumi Selatan, merasa banyak kejanggalan Oknum Kepala Desa Tarisi, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.

kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum baik itu Kapolres/Tipikor ataupun Kejaksaan supaya turun kelapangan untuk memeriksa atau memanggil Kepala Desa tersebut agar dilakukan penyelidikan atau pemanggilan karena diduga banyak anggaran yang tidak di laksanakan atau fiktif.

(Iman/red)