Pembangunan Revitalisasi Irigasi di Desa Jambu Luwuk Terindikasi Proyek Siluman

Bogor.radarinformasi.com – Kewajiban memasang plang papan nama sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Namun sangat disayangkan pembanguanan irigasi yang berada di Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, berindikasi proyek siluman, bagaimana tidak, proyek yang sudah dikerjakan dalam beberapa hari ke belakang tersebut tidak jelas anggaran dari mana, besarannya berapa dan siapa yang mengerjakan, Kamis, (10/11/2020).

Saat Awak Media menyambangi lokasi hanya bertemu dengan para pekerja, itupun mereka tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri atau K3 apalagi ditengah masa Pandemi Covid 19 ini.
” Saya tidak tahu ini anggaran dari mana, saya cuma kerja dan Mandornya itu pak Dadan sama pak Indra”, ujar salahsatu Pekerja.

Sementara itu Dadan saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa Ia hanya Pelaksana Lapangan dan tidak mengetahui jumlah anggarannya. Bahkan saat dikonfirmasi ulang melalui selular Ia menegaskan bahwa, “Saya tidak tahu karena tugas saya hanya mencari orang untuk bekerja, kalau ingin jelas datang aja ke CV nya”.

Dengan pernyataan tersebut muncul berbagai pertanyaan di Masyarakat, bahkan pihak Pemerintah Desa, RT dan Rw pun tidak mengetahui dengan adanya pembangunan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *