Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Indramayu Bentuk Unit Reaksi Cepat

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Polres Indramayu Polda Jawa Barat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC). Tim khusus tersebut disiapkan untuk merespons secara cepat berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Unit Reaksi Cepat tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., saat memberikan keterangan di Mako Polres Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Kapolres menjelaskan, URC terdiri dari 10 personel pilihan yang didukung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu serta jajaran polsek. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Barat dalam memperkuat penanganan berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal, premanisme, tawuran, hingga aksi geng motor.

Tim URC disiagakan sebagai garda terdepan untuk merespons secara cepat setiap aduan darurat masyarakat. Penanganan laporan juga terintegrasi dengan layanan Call Center Polri 110.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan di Kabupaten Indramayu. Kami akan melakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor. Segera sampaikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aksi kejahatan, tawuran, premanisme, begal, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kami akan merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan terukur,” ujar Fajar.

Kapolres juga mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi tawuran, geng motor, maupun kejahatan jalanan lainnya.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, Polres Indramayu menyediakan layanan cepat Lapor Pak POLISI – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 0819-9970-0110 serta layanan darurat Call Center Polri 110.

Dengan pembentukan URC dan dukungan partisipasi masyarakat, Polres Indramayu berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika

Polres Indramayu Ungkap Tawuran Maut di Lohbener, Empat Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia dalam aksi tawuran antar remaja di Jalan Raya Desa Larangan, Blok Cilempong, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026). Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Korban diketahui merupakan seorang pelajar berinisial G (17) yang meninggal dunia akibat kekerasan dalam peristiwa tawuran.

Satu tersangka berinisial Y (16 tahun 4 bulan) diduga sebagai pelaku utama kekerasan fisik terhadap korban. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni W (20), S (18), dan K (19), ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam berukuran ekstrem saat aksi tawuran berlangsung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis senjata tajam serta pakaian yang dikenakan para pelaku.

Kapolres Indramayu menyampaikan keprihatinan atas kembali terlibatnya anak di bawah umur dalam aksi kekerasan. Ia mengimbau orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya di luar rumah.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi tawuran yang mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau aktivitas yang dapat mengarah pada tindak kekerasan agar dapat segera ditangani.

Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika

Polres Indramayu Ungkap 27 Kasus Narkoba, 29 Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap 27 kasus peredaran gelap narkoba selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Dari 27 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan perkara narkotika, lima kasus terkait obat keras tertentu, serta satu kasus psikotropika. Pengungkapan tersebut dilakukan di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 233,7 gram, tembakau sintetis 100,76 gram, 2.403 butir obat keras tertentu, serta 40 butir alprazolam.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai, belasan timbangan digital, serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan, para tersangka yang berperan sebagai pengedar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tersangka yang berstatus sebagai pengguna akan diarahkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai prosedur.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika

Tinjau Bendung Cileuis, Kementan dan BBWS Cimanuk Cisanggarung Perkuat Penanganan Kekeringan di Sukagumiwang

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Upaya penanganan dampak kekeringan pada lahan pertanian terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Tenaga Ahli Menteri Pertanian bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis) melakukan kunjungan kerja untuk meninjau kondisi Bendung Cileuis di Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kamis (23/7/2026).

Kunjungan tersebut didampingi Sekretaris Kecamatan Sukagumiwang Yayan Tefianty, S.E., mewakili Camat Sukagumiwang Mohamad Mulya Setiawan, S.STP.

Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari monitoring kondisi kekeringan yang berdampak pada Daerah Irigasi Sekunder Bondan. Saluran irigasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Sukagumiwang dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Daerah Irigasi Sekunder Bondan mengairi sekitar 30 ribu hektare lahan pertanian. Kondisi kekeringan yang terjadi menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi ketersediaan air untuk mendukung produktivitas pertanian.

Melalui kunjungan lapangan tersebut, pihak terkait melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi bendung dan sistem pengairan sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi dampak kekeringan.

Sinergi antara Kementerian Pertanian, BBWS Cimanuk Cisanggarung, dan Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan kekeringan serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut.

Langkah koordinasi dan monitoring secara langsung dinilai penting untuk memastikan ketersediaan air irigasi tetap menjadi perhatian bersama, khususnya dalam menjaga produktivitas lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan.

Sumber: Humas Sukagumiwang
Andika

FWJI Indramayu Bersama HKHPI Kawal Dugaan Pencemaran Limbah Pertamina EP di Pantai BALI 2

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu bersama Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) menyatakan akan mengawal penanganan dugaan pencemaran limbah minyak yang diduga berasal dari aktivitas PT Pertamina EP di kawasan Pantai Wisata Balongan Indah (BALI 2), Kabupaten Indramayu.

Langkah pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat, pelaku usaha wisata, dan nelayan yang terdampak dugaan pencemaran. Sebelumnya, pengelola Wisata BALI 2, Akso Surya Darmawangsa, mengungkapkan bahwa pencemaran limbah minyak telah mengganggu aktivitas wisata dan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan.

Ketua FWJI Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan membuktikan pencemaran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong adanya transparansi dalam proses penanganan serta pemulihan lingkungan.

Sementara itu, Ketua HKHPI Edi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti dan hasil uji ilmiah.

FWJI dan HKHPI berharap PT Pertamina EP segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran, sehingga aktivitas pariwisata dan perekonomian masyarakat di kawasan Pantai Wisata BALI 2 dapat kembali normal.

Hingga laporan tersebut dipublikasikan, pihak PT Pertamina EP belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Reporter : Andika

BLK Indramayu Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi Gratis Tahun 2026

INDRAMAYU.radarinformasi.com- UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Indramayu resmi membuka pendaftaran Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2026. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan kerja sekaligus memperoleh sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pendaftaran dibuka mulai 23 hingga 26 Juli 2026. Setelah masa pendaftaran, peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang terdiri atas tes teori secara daring pada 27 Juli 2026, pengumuman hasil tes 28 Juli 2026, wawancara 29 Juli 2026, pengumuman hasil wawancara 30 Juli 2026, serta daftar ulang 31 Juli 2026.

Pelatihan dijadwalkan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 1 September 2026 di UPTD BLK Kabupaten Indramayu.

Selama mengikuti pelatihan, peserta akan memperoleh berbagai fasilitas secara gratis, meliputi alat tulis dan modul pelatihan, seragam, sepatu, sertifikat pelatihan, serta Sertifikat Kompetensi BNSP sebagai bukti pengakuan kompetensi sesuai bidang keahlian yang diikuti.

Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui tautan https://linktr.ee/imyblk⁠� atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui nomor 0896-9823-0800.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kompetensi tenaga kerja, serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.

Pihak penyelenggara mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftar karena jumlah peserta yang diterima terbatas.

Sumber: BLK Kab. Indramayu
Andika

“Pantai Bali 2 Makin Siap Sambut Wisatawan, Dishub Jabar Perkuat Fasilitas Keselamatan”

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyerahkan bantuan alat keselamatan pelayaran kepada pengelola Objek Wisata Pantai Bali 2, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/7/2026).

Bantuan tersebut berupa 10 jaket keselamatan (life jacket) dan dua tandu. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Pantai Bali 2, Jalan Raya Balongan, Desa/Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah PPP Pelabuhan Laut, Maulida Aprilia, SE., M.Si., Ketua Pengelola Objek Wisata Pantai Bali 2 Akso Surya Darmawangsa beserta jajaran, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan, serta sejumlah awak media.

Selain penyerahan bantuan, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan berita acara serah terima barang, ramah tamah, serta peninjauan kawasan Objek Wisata Pantai Bali 2.

Kepala UPTD PPP Pelabuhan Laut, Maulida Aprilia, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan dan meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan pantai.

“Acara ini penyerahan alat keselamatan, antara lain life jacket dan tandu. Harapan kami, apa yang sudah diberikan ini meskipun masih belum sepenuhnya seperti yang diminta oleh pengelola Bali 2, paling tidak dapat mengurangi risiko kecelakaan di pantai,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, keselamatan pengunjung menjadi hal penting yang perlu dipersiapkan melalui langkah-langkah pencegahan.

“Kita tidak mengharapkan ada korban, tetapi hal itu bisa saja terjadi. Karena itu, kita melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan risiko tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengelola Objek Wisata Pantai Bali 2, Akso Surya Darmawangsa, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, pihak pengelola sejak awal telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan terkait kebutuhan sarana keselamatan.

“Dari awal kita sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan. Prinsipnya, mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Akso.

Ia berharap dukungan terhadap keselamatan di kawasan wisata dapat terus ditingkatkan. Selain bantuan alat keselamatan yang telah diterima, Akso juga berharap adanya dukungan tambahan berupa perahu karet dan kendaraan siaga khusus untuk kawasan pantai.

“Harapan kami ke depan juga dapat dipikirkan perahu karet dan mobil siaga khusus untuk wilayah pantai, karena Pantai Bali 2 sudah banyak pengunjungnya. Minimal penjagaan dan kesiapsiagaan harus lebih diutamakan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam upaya meningkatkan keselamatan pengunjung di kawasan wisata.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penyerahan bantuan alat keselamatan kepada pengelola Pantai Bali 2. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalkan berbagai potensi kejadian yang tidak diinginkan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan pengunjung.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi serta menyampaikan kebutuhan tambahan kepada pimpinan, termasuk pengadaan perahu karet yang dinilai penting untuk mendukung penanganan kondisi darurat di kawasan wisata.

“Perahu karet mungkin sangat dibutuhkan, apalagi melihat kondisi dan aktivitas di kawasan pantai. Kami akan mencoba mengedukasi dan menyampaikan kebutuhan tersebut kepada pimpinan, sehingga ke depan dapat mendukung apa yang menjadi kebutuhan pengelola Pantai Bali 2,” ujarnya.

Dinas Perhubungan berharap sinergi dan dukungan terhadap pengelola wisata dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan kondisi darurat dapat dilakukan secara lebih optimal demi menciptakan keamanan dan keselamatan bagi para pengunjung Pantai Bali 2.

Reporter  : Andika

Polsek Balongan Edukasi Pelajar SMPN 3 Balongan tentang Bahaya Kenakalan Remaja

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jawa Barat memberikan edukasi kepada para pelajar melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan anti kenakalan remaja di Aula SMP Negeri 3 Balongan, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balongan AKP Dedi Wahyudi, S.H., M.H., bersama jajaran Bhabinkamtibmas dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Wiralodra (Unwir). Sekitar 60 siswa-siswi mengikuti kegiatan edukatif tersebut.

Dalam penyuluhan, Kapolsek Balongan mengajak para pelajar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, geng motor, penyalahgunaan narkoba, serta pergaulan bebas.

Selain itu, para siswa diingatkan untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka juga diminta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan atau knalpot brong.

Kapolsek juga mendorong para pelajar untuk menyalurkan energi, minat, dan kreativitas melalui berbagai kegiatan positif, seperti olahraga, seni, maupun kegiatan keagamaan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Balongan berharap para pelajar dapat memahami bahaya kenakalan remaja serta tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, disiplin, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Mari bersama-sama mendukung generasi muda Indramayu agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, disiplin, dan membanggakan.”

Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika

Polsek Lohbener Data 28 Titik U-Turn di Jalur Pantura, 9 Dinilai Rawan

INDRAMAYU.radarinformasi.com-  Upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan di jalur utama Pantura terus dilakukan jajaran kepolisian. Unit Lalu Lintas Polsek Lohbener Polres Indramayu Polda Jawa Barat melakukan pendataan terhadap seluruh titik putar balik atau u-turn di wilayah hukumnya, Rabu (22/7/2026).

Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan untuk menertibkan sejumlah titik u-turn yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas. Pengecekan lapangan dilakukan oleh Aiptu Wapi’i.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 28 titik u-turn di sepanjang wilayah hukum Polsek Lohbener. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan titik dinilai perlu ditutup dan dicor demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Saat ini, dua titik u-turn telah memasuki proses penutupan dan pengecoran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu. Kedua lokasi tersebut berada di Blok Tanggul, Desa Kiajaran Kulon, serta di depan PT KKI.

Penataan tersebut dilakukan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang melakukan putar balik secara tiba-tiba di jalur Pantura yang memiliki tingkat kepadatan dan kecepatan kendaraan cukup tinggi.

Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menggunakan titik putar balik yang telah ditentukan.

“Yuk, selalu utamakan keselamatan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.”

Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika

Ketua P3AI Desa Banjarwangi Jarang Di Lokasi Proyek, Sibuk Rangkap Jabatan Sebagai Pendamping Desa

BOGOR.radarinformasi.com – Setelah pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI/P3AI) di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berjudul “Swakelola Tinggal Nama? Proyek P3AI Desa Banjarwangi Diduga Diborongkan, Kualitas Pekerjaan Turap Ikut Disorot”, Ketua P3A Desa Banjarwangi, Ade Salman, membantah isi pemberitaan tersebut.

Menurut Ade Salman, informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia beralasan pekerjaan pembangunan masih berlangsung sehingga belum dapat dinilai secara utuh.

Di sisi lain, diketahui Ade Salman juga berstatus sebagai Pendamping Desa. Sebelumnya ia bertugas di Kecamatan Ciawi dan sekitar dua bulan terakhir berpindah menjadi Pendamping Desa di Kecamatan Caringin.

Status rangkap jabatan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pendamping Desa merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja berdasarkan kontrak dengan pemerintah pusat, dengan honorarium dan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai tenaga profesional yang dibiayai negara, pendamping desa dituntut menjalankan tugas secara penuh, menjaga integritas, profesionalitas, independensi, serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dari instansi yang berwenang mengenai apakah rangkap jabatan sebagai Ketua P3A sejalan dengan ketentuan yang mengatur Tenaga Pendamping Profesional.

Dalam proses konfirmasi, Ade Salman juga meminta agar redaksi radarinformasi.com menghapus pemberitaan yang telah diterbitkan.

“Kan pekerjaan belum beres bu, tar Kang A menemui ibu. Hapus itu sampai ditayangin di TikTok segala. Dari awal saya sudah bilang, kirim nomor rekening buat operasional dulu pasti dikasih. Ibu enggak ngasih nomor rekening kan. Saya bukan enggak respons di WA, tapi sedang sibuk monitoring, evaluasi, verifikasi kegiatan dan tugas lain,” ujar Ade Salman melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian karena dalam komunikasi yang sama Ade Salman meminta nomor rekening awak media dengan alasan untuk memberikan biaya operasional. Ia juga menyampaikan belum dapat menemui wartawan karena sedang menjalankan tugas verifikasi sebagai pendamping desa.

Dalam Code of Conduct Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa, setiap pendamping diwajibkan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas. Pendamping juga diwajibkan menghindari segala bentuk benturan kepentingan serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Selain itu, pendamping tidak diperkenankan menduduki jabatan atau posisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensinya dalam menjalankan tugas.

Apabila seorang Pendamping Desa pada saat yang sama menjabat sebagai Ketua P3A yang mengelola program bantuan pemerintah, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan menjalankan dua fungsi yang berbeda, yakni sebagai pihak yang melakukan pendampingan sekaligus memimpin organisasi penerima program pemerintah.

Oleh karena itu, instansi yang berwenang dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap status jabatan yang bersangkutan guna memastikan pelaksanaan Program P3-TGAI maupun tugas pendampingan desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ade Salman terkait potensi konflik kepentingan atas statusnya sebagai Ketua P3A Desa Banjarwangi sekaligus Pendamping Desa di Kecamatan Caringin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.