Siap-Siap Pilwu! Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup dan Rangkaian Tahapannya

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu memulai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025), dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu. Rapat dipimpin langsung Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.

Dalam sambutannya, Jajang menekankan bahwa Pilkades 2025 merupakan hasil proses panjang. “Pemilihan sebelumnya sempat ditunda pada 2023, sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026,” ujarnya.

Asda Jajang menambahkan, kepastian pelaksanaan Pilkades baru terwujud setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Perbup resmi ditetapkan pada 22 September 2025. “Dengan regulasi ini, tahapan Pilkades bisa berjalan sesuai jadwal. Kami harap semua pihak memahami dinamika yang ada dan mendukung kelancaran prosesnya,” tambahnya.

Perbup Nomor 30 Tahun 2025 memetakan seluruh rangkaian Pilkades Serentak, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah proses verifikasi administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dijadwalkan 21 November, pengumuman resmi 24 November, dan pengundian nomor urut pada 25 November 2025.

Sementara tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27–28 November, dan distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye berlangsung 2–4 Desember, dilanjutkan masa tenang 5–9 Desember.

Pemungutan suara akan dilaksanakan 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB. Mengusung sistem semi-digital, Indramayu menjadi pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat. Pemungutan suara dilakukan secara demokratis dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Persyaratan calon kuwu antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani, berkelakuan baik, serta bebas dari kasus pidana atau penyalahgunaan narkoba. Calon juga tidak boleh menjabat kuwu di wilayah lain.

Dengan regulasi yang jelas dan tahapan terstruktur, Pemkab Indramayu optimistis Pilkades Serentak 2025 akan berlangsung aman, lancar, dan kondusif, sehingga lahirlah pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh masyarakat secara demokratis.

(Diskom/Andika).

Pemkab Indramayu Perluas SPAM ke 16 Desa, Ratusan Warga Kini Nikmati Air Bersih

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus bergerak memastikan masyarakat mendapatkan akses air bersih yang layak. Di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, upaya ini menjadi prioritas untuk mendukung kesehatan dan produktivitas warga.

Tahun 2025, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Indramayu membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berbasis sumur bor air tanah dalam di 16 desa. Program ini berhasil menyediakan 934 sambungan rumah (SR), sehingga ratusan kepala keluarga kini tidak lagi kesulitan memperoleh air bersih.

“Air bersih bukan sekadar kebutuhan harian, tapi juga meningkatkan kualitas hidup. Kehadiran SPAM membuat warga bisa mengakses air yang aman untuk dikonsumsi,” kata Kepala Diskimrum Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, saat ditemui di kantornya, Selasa (23/9/2025).

Erpin menambahkan, sumur bor air tanah dalam menjadi solusi bagi desa-desa yang belum terjangkau jaringan SPAM. Karena sumbernya terlindungi dari aktivitas permukaan, kualitas air lebih terjaga.

Beberapa desa yang menerima pembangunan SPAM berasal dari dana APBD Kabupaten Indramayu, senilai Rp656 juta, seperti Desa Jangga (Losarang), Desa Kertamulya (Bongas), dan Desa Sukaslamet (Kroya). Dari dana ini, 200 SR berhasil dibangun.

Selain itu, APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) menyalurkan Rp6,8 miliar untuk membangun SPAM di 13 desa lainnya, termasuk Desa Loyang, Kendayakan, Rajaiyang, Gabuswetan, hingga Desa Bantawaru. Program DAK mencakup pembangunan 734 SR, dengan pelibatan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) agar pengelolaan air berkelanjutan.

Bupati Lucky Hakim menegaskan, penyediaan SPAM adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah memastikan masyarakat hidup sehat dan sejahtera. “Kami ingin tidak ada warga Indramayu yang kesulitan air bersih. Program ini menegaskan fokus kami meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dari desa hingga kota,” ujarnya.

Ke depan, pembangunan SPAM akan terus berjalan bertahap, menyesuaikan kebutuhan dan prioritas wilayah yang masih kekurangan akses air bersih.

(Diskom/Andika).

Lurah Rancamaya: Soal Biaya PTSL, Pokmas yang Lebih Mengetahui

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan membengkaknya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh di atas ketentuan resmi Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.

Menanggapi hal itu, Lurah Rancamaya Ade Ilman angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan mendapat laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang menangani PTSL, bahwa hingga kini mereka masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.

“Terkait hal ini, saya dapat laporan dari pokmas bahwa pokmas masih berkoordinasi dengan BPN untuk proses penerbitan sertifikat,” ujar Ade Ilman.

Namun, saat ditanya mengenai besarnya biaya yang disebut mencapai Rp1,4 juta, Ade Ilman mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga mengaku sudah membayar Rp1,1 juta dari total biaya Rp1,4 juta sejak 2018, namun hingga kini sertifikat belum juga selesai. Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah, yang digunakan untuk keperluan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak BPN juga menegaskan hal serupa. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Kasus ini masih menjadi sorotan warga yang merasa dirugikan, dan mereka berharap ada kejelasan terkait penggunaan dana serta percepatan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah.

Red

Indramayu Gulirkan Asuransi Tani untuk Petani di Lahan Rawan Bencana

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Bagi petani, musim tanam selalu menjadi babak baru antara harapan dan risiko. Harapan panen berlimpah kerap dibayangi ancaman gagal panen akibat cuaca tak menentu, serangan hama, hingga bencana alam yang sulit diprediksi.

Menjawab keresahan itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin meluncurkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Langkah ini menjadi bagian dari percepatan program “Petani Sejahtera” yang digadang sebagai prioritas daerah.

Pada tahun 2025, Pemkab melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengucurkan dana Rp460 juta untuk membiayai AUTP. Skema ini mencakup perlindungan terhadap 2.580 hektare lahan sawah dengan premi Rp180 ribu per hektare. Jika gagal panen terjadi, petani berhak menerima klaim sebesar Rp6 juta per hektare. Dana tersebut bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai penopang ekonomi darurat.

“Program ini lebih dari sekadar subsidi. Ini soal rasa aman bagi petani. Ketika ada kepastian perlindungan, mereka bisa lebih tenang dalam mengelola sawahnya,” ujar Kepala DKPP Indramayu, Sugeng Heriyanto, Senin (22/9/2025).

Sugeng menambahkan, mekanisme lewat BTT merupakan strategi mempercepat pemulihan pascabencana pertanian.
“Bayangkan bila sawah puso tanpa ada ganti rugi, modal hilang dan semangat bisa padam. Dengan klaim Rp6 juta per hektare, setidaknya petani punya modal untuk bangkit,” jelasnya.

Dengan fokus pada lahan rawan puso, AUTP 2025 diperkirakan melindungi ribuan keluarga petani di Indramayu. Program ini bukan hanya menghadirkan kepastian usaha, melainkan juga memperkuat posisi Indramayu sebagai lumbung padi nasional.

Bagi petani, keberadaan asuransi ini ibarat jaring pengaman. Meski badai sesekali menghadang, asa untuk menanam dan memanen kembali tetap terjaga.

(Diskom/Andika).

Warga Kelurahan Rancamaya Bayar Jutaan untuk PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit Sejak 2018

BOGOR.radarinformasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, diduga bermasalah. Sejumlah warga mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai jutaan rupiah, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit sejak 2018.

Salah seorang warga menuturkan dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat PTSL sejak tahun 2018 dengan biaya Rp1,4 juta. Namun hingga saat ini sertifikat tersebut tidak juga selesai.

“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang. Memang saya belum bayar sepenuhnya, baru masuk Rp1.100.000,” keluh seorang warga.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menegaskan hal yang sama. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PTSL Rancamaya, Riswa, memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku belum bisa menanggapi persoalan itu secara detail karena sedang ada kegiatan warga.

“Nanti kita duduk bareng aja team dan hasil kesepakatan kita. maaf, saya belum bisa tanggapi, di rumah lagi ada acara persiapan maulid warga. Belum bisa fokus berpikirnya,” tulis Riswa.

Dengan adanya selisih biaya yang sangat besar, warga menduga ada praktik penyalahgunaan dana bahkan berpotensi mengarah pada pencucian uang. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Red

Bripda Alvian Maulana Sinaga Resmi Terjerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus tragis yang menimpa Putri Apriyani alias Puput (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.

Putri menjadi korban pembunuhan oleh seorang anggota polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga, di kamar kos Rifda 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Aksi pelaku dilakukan dengan cara keji, hingga jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sekujur tubuh.

Polres Indramayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan Alvian. Setelah melalui penyidikan, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu, Jum’at (19/9/2025).

“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan Putri Apriyani akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Toni di hadapan awak media.

Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, beserta jajarannya atas keseriusan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, penerapan pasal tersebut mematahkan anggapan publik bahwa pelaku mendapat perlindungan dari institusi kepolisian.

“Sekarang tinggal kita kawal proses di pengadilan. Jangan sampai jaksa maupun hakimnya ‘masuk angin’,” tegasnya.

Reporter : Andika

KAI Daop 3 Cirebon Minta Maaf, Sejumlah KA Tertunda Akibat Tabrakan di Perlintasan

CIREBON.radarinformasi.com-
PT KAI Daop 3 Cirebon meminta maaf kepada penumpang atas keterlambatan sejumlah perjalanan kereta api usai insiden di perlintasan sebidang JPL 157, Kertasemaya–Arjawinangun, Indramayu, Sabtu (20/9) dini hari.

Gangguan terjadi sekitar pukul 00.07 WIB setelah KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo menabrak truk bernopol E 8569 RC. Akibatnya, belasan kereta dari dan menuju wilayah Daop 3 Cirebon terdampak keterlambatan, termasuk KA Gumarang, Singasari, Gunungjati, Jayabaya, hingga Argo Bromo Anggrek.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. “Kami berterima kasih atas pengertian penumpang yang terdampak keterlambatan kedatangan di stasiun tujuan,” ujarnya.

Muhib mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang, khususnya di malam hari. Ia menekankan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti, menengok kanan-kiri, dan memastikan aman sebelum melintas agar keselamatan penumpang maupun masyarakat terjaga,” pungkasnya.

Reporter : Andika

Anas Yusuf Partners Firm Buka Kantor Cabang di Balongan Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Anas Yusuf Partners Firm resmi meresmikan kantor cabang baru di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Rabu (17/9/2025). Kehadiran cabang ini menjadi langkah strategis untuk memperluas layanan hukum sekaligus mendekatkan akses masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Indramayu.

Pimpinan Anas Yusuf Partners Firm, Anas Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan tepat sasaran.

“Balongan merupakan kawasan yang dinamis dengan aktivitas masyarakat dan industri yang tinggi. Kami hadir untuk memberikan solusi hukum yang terpercaya,” ujar Anas Yusuf dalam sambutannya.

Acara peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama, serta dihadiri jajaran advokat, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah.

Kantor cabang yang berlokasi di Jalan Raya Balongan ini mulai beroperasi sejak hari peresmian. Layanan yang diberikan mencakup pendampingan hukum litigasi maupun non-litigasi, konsultasi perdata, pidana, hingga hukum perusahaan.

Dengan hadirnya cabang baru tersebut, Anas Yusuf Partners Firm optimistis dapat memperkuat peran dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi mitra terpercaya dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.

Reporter : Andika

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

JAKARTA.radarinformasi.com— Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman 1 menggelar kegiatan pelayanan khusus bagi para nasabah, Kamis, (4/9/2025).

Pemimpin Cabang BRI Sudirman 1, Moh. Noeroel Fadjari, bersama manajer funding & transaction serta manajer small business turun langsung menyapa nasabah dan memberikan pelayanan secara personal. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen BRI dalam menghadirkan layanan terbaik dan berkualitas bagi seluruh nasabahnya.

“Kami berharap di Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 dapat memperkuat hubungan dengan nasabah setia BRI Sudirman melalui layanan personal dan inovasi digital. Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk menegaskan komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik serta menghargai loyalitas para nasabah,” ujar Moh. Noeroel Fadjari.

Selain itu, pihak BRI Sudirman 1 menekankan bahwa Hari Pelanggan Nasional merupakan saat yang tepat untuk menjalin silaturahmi sekaligus mempererat kedekatan dengan seluruh nasabah.

“Hal ini sejalan dengan visi BRI, yaitu “Menjadi Kebanggaan Bangsa” melalui pelayanan yang inovatif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap pimpinan cabang BRI Sudirman 1 kepada awak media.

Bule

Pisah Sambut Camat Arahan, H. Taryadi Serahkan Tugas ke Rohaenah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, menggelar acara pisah sambut camat di Aula Kantor Kecamatan Arahan, Rabu (17/9/2025). Jabatan Camat Arahan resmi berganti dari H. Taryadi, S.IP., kepada penggantinya, Rohaenah, S.T., M.Si.

Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, Forkopimcam, tokoh masyarakat, para kuwu, kepala UPTD, Ketua TP-PKK, staf kecamatan, hingga tamu undangan lainnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemkab Indramayu.

Rotasi jabatan dalam lingkup aparatur sipil negara menjadi hal wajar sebagai bagian dari peningkatan kinerja. Dalam hal ini, Taryadi dimutasi ke Kecamatan Pasekan, sementara Rohaenah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya, Taryadi menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat selama dirinya bertugas di Kecamatan Arahan. Ia juga memohon doa restu agar dapat menjalankan amanah di tempat tugas yang baru.

“Saya meminta maaf bila ada kekhilafan selama menjabat. Semoga kekompakan antara desa dan instansi di Kecamatan Arahan tetap terjaga untuk kemajuan bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Camat baru, Rohaenah, mengungkapkan rasa syukurnya atas sambutan hangat dari masyarakat Arahan. Ia berharap dukungan penuh dari seluruh pihak untuk membangun kecamatan yang lebih maju.

“Terima kasih atas penerimaannya. Mari kita bersinergi demi mewujudkan Indramayu Bermartabat,” tutur Rohaenah.

Acara ditutup dengan ucapan selamat dari para tamu undangan serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan penuh keakraban.

Reporter : Andika