
INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu memulai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025), dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu. Rapat dipimpin langsung Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
Dalam sambutannya, Jajang menekankan bahwa Pilkades 2025 merupakan hasil proses panjang. “Pemilihan sebelumnya sempat ditunda pada 2023, sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026,” ujarnya.

Asda Jajang menambahkan, kepastian pelaksanaan Pilkades baru terwujud setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Perbup resmi ditetapkan pada 22 September 2025. “Dengan regulasi ini, tahapan Pilkades bisa berjalan sesuai jadwal. Kami harap semua pihak memahami dinamika yang ada dan mendukung kelancaran prosesnya,” tambahnya.
Perbup Nomor 30 Tahun 2025 memetakan seluruh rangkaian Pilkades Serentak, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah proses verifikasi administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dijadwalkan 21 November, pengumuman resmi 24 November, dan pengundian nomor urut pada 25 November 2025.
Sementara tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27–28 November, dan distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye berlangsung 2–4 Desember, dilanjutkan masa tenang 5–9 Desember.
Pemungutan suara akan dilaksanakan 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB. Mengusung sistem semi-digital, Indramayu menjadi pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat. Pemungutan suara dilakukan secara demokratis dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Persyaratan calon kuwu antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani, berkelakuan baik, serta bebas dari kasus pidana atau penyalahgunaan narkoba. Calon juga tidak boleh menjabat kuwu di wilayah lain.
Dengan regulasi yang jelas dan tahapan terstruktur, Pemkab Indramayu optimistis Pilkades Serentak 2025 akan berlangsung aman, lancar, dan kondusif, sehingga lahirlah pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh masyarakat secara demokratis.
(Diskom/Andika).












