
BOGOR.radarinformasi.com – Petugas Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap praktik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kampung Nangoh, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/9/2025).
Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai meringkus seorang sopir yang tengah mengantarkan rokok menuju gudang. Gudang itu diketahui milik H. Ujang, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran ratusan dus rokok non-cukai berbagai merek.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tumpukan berisi ratusan dus rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, pemilik gudang tidak ditemukan saat penggerebekan berlangsung. Hingga kini, Bea Cukai Bogor masih melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan pemilik sekaligus mengusut jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Petugas Bea Cukai Bogor, Faridz YW, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara sekaligus melanggar hukum.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Faridz.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bule


















