Sumur Bor Dinas PUPR Gunakan Solar Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek sumur bor yang tengah berlangsung di Desa Teluk Pinang menuai perhatian warga, terutama terkait penggunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk menjalankan alat berat dan mesin proyek tersebut. Selasa (26/11)

Solar bersubsidi, berdasarkan peraturan pemerintah, diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan masyarakat kecil, bukan untuk keperluan proyek industri atau konstruksi.

Diketahui bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 159.140.700, yang dikerjakan oleh CV. Bratasena Raya dengan nama kegiatan “Peningkatan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Jaringan Distribusi/Vertikulasi di Desa Teluk Pinang”. Proyek tersebut ditargetkan akan selesai dalam 45 hari.

Saat radarinformasi.com datang ke lokasi proyek yang berada di belakang lapangan desa, pekerja mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan bergantung pada solar bersubsidi. “Mandor belum datang, mungkin besok, karena solar untuk mesin juga sudah habis,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui pada Senin, 25 November 2024.

Setelah berkomunikasi dengan pekerja di lapangan, awak media berhasil mendapatkan nomor ponsel Iwan selaku mandor untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan asal solar untuk proyek sumur bor yang tengah berjalan.

Tak lama setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, kami bergegas menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan solar. Diketahui bahwa Iwan mendapatkan solar tersebut dari salah satu SPBU setempat dengan cara mengisi bahan bakar ke mobil seperti biasa, lalu memindahkannya ke jerigen atau penampungan sementara untuk digunakan di lokasi proyek.

Iwan membenarkan hal tersebut, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas penggunaannya. “Solar itu untuk menjalankan mesin proyek,” ujarnya.

Ia juga berdalih bahwa tujuan dari adanya proyek sumur bor tersebut untuk masyarakat, tanpa memikirkan izin dan peraturan yang berlaku. “Sumur bor terebut tujuan nya untuk masyarakat, jadi untuk apa harus ada izin lingkungan juga,” ucapnya seakan tidak mengindahkan peraturan.

Kami selaku awak media mempertanyakan legalitas tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, hal seperti itu termasuk penimbunan BBM subsidi. Seperti diketahui bersama, solar subsidi itu seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk proyek seperti ini, apabila dibiarkan, mungkin akan banyak yang menyalahgunakan.

Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami selaku kontrol sosial berharap pihak berwenang, termasuk pengawas distribusi bahan bakar bersubsidi, segera memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran. Proyek ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Reporter : Rizal/Herlina

Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Tarutung Salurkan Bantuan Sosial bagi Keluarga Warga Binaan

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut berikan bantuan sosial (bansos) berupa 25 paket sembilan bahan pokok (sembako) kepada keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar kurang mampu di halaman dalam Rutan Kelas IIB Tarutung, Senin (25/11).

Kegiatan ini dalam rangka mendukung implementasi Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat penyelarasan, kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, serta memantapkan swasembada pangan  dan wujud implementasi dari salah satu program diantara 13  Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Bapak Agus Andrianto.

Dan sebagai tindak lanjut atas arahan pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna dan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudy Fernando Sianturi untuk mendukung dan melaksanakan Asta Cita Presdien dan Wakil Presiden RI serta Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Evan Yudha Putra Sembiring selaku Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung dalam sambutannya mengatakan Bansos ini merupakan wujud kepedulian terhadap keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar sekaligus dukungan dalam mewujudkan program asta cita Presiden dan Wakil Presiden RI serta salah satu Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ketika program ini muncul, kami merespon cepat dengan mendata keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar yang kurang mampu dan melakukan penyaringan ketat agar bansos yang diberikan tepat sasaran. Upaya ini dilakukan agar bansos yang dibagikan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan,” ucapnya.

Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi bapak ibu sekalian. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap sesama, khususnya bagi keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar yang membutuhkan uluran tangan,” ujar Evan. Kedepannya, Rutan Tarutung  akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Evan Sembiring pun menyampaikan paket sembako ini berasal dari partisipasi seluruh Pegawai Rutan Tarutung, CV. Subur Lestari dan PT Tujuh Enam Jaya Abadi. “Paket sembako bersumber dari sumbangsi pegawai Rutan Tarutung dan dari mitra , CV. Subur Lestari dan PT Tujuh Enam Jaya Abadi . Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerja samanya. Semoga upaya bersama ini bermanfaat bagi penerima bansos,” harapnya.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Rutan, mitra kerja, perwakilan penerima bantuan sosial dan warga binaan. Kemudian kegiatan dilanjutkan pembagian bantuan sosial dimulai dari Kepala Rutan, dilanjutkan dengan perwakilan CV. Subur Lestari, Ance Sihombing, perwakilan PT Tujuh Enam Jaya Abadi, Suci Lestari, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, Kasubsi Pengelolaan, Mian Halomoan Ronald Simarmata, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, perwakilan Pegawai Ojak Hutabarat.

Pemberian bansos disambut baik oleh keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar. Salah satu keluarga Warga Binaan yang menerima bansos, Rusti, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini.

“Bansos ini sangat berarti bagi kami. Terima kasih banyak atas kepedulian dan bantuan yang diberikan kepada kami selain membantu meringankan kebutuhan sehari-hari, juga membuat kami merasa tidak sendirian dalam menghadapi situasi ini. Semoga berkah dan sukses selalu untuk seluruh petugas Rutan Tarutung,” ungkapnya dengan haru.

Tak lupa pada kegiatan ini juga mengucapkan selamat hari guru nasional tahun 2024 kepada semua Bapak/Ibu di seluruh Indonesia. “Di tangan para guru, anak-anak kita tumbuh menjadi individu yang kelak memimpin bangsa ini. Oleh sebab itu, kita semua wajib mendukung peran guru dan memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka,” tutupnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Bawaslu Indramayu Tegaskan Pengawasan Ketat pada Pilkada Serentak 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, kampanye, dan persiapan logistik menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, S.Pi., didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat Supriadi, S.H.I., serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ivan Sagito, S.Pd., menyampaikan temuan dan langkah strategis yang telah diambil. Minggu (25/11/2024).

Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Pencalonan dan Kampanye

Ahmad Tabroni menjelaskan bahwa selama tahapan pencalonan, Bawaslu mencatat empat temuan pelanggaran dan dua laporan masyarakat. “Temuan ini, karena belum memenuhi syarat formil dan materiil, kami teruskan ke instansi berwenang seperti Badan Kepegawaian Daerah dan Pemerintah Kabupaten untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Selama masa kampanye, Bawaslu menerima 13 laporan dugaan pelanggaran. Supriadi menjelaskan, “Delapan laporan telah kami registrasi untuk ditindaklanjuti, sementara tiga lainnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Dua laporan terkait debat Pilgub di Bandung kami limpahkan ke Bawaslu Jawa Barat karena berada di luar wilayah hukum kami.”

Pengawasan Logistik Pilkada

Ivan Sagito memaparkan pengawasan logistik Pilkada yang dilakukan sejak tahap produksi hingga distribusi. “Kami mengawasi proses pencetakan surat suara di Cikarang. Dalam penyortiran, kami menemukan kekurangan 16.661 lembar surat suara Pilgub dan kerusakan pada 150 lembar surat suara Pilbup. Kekurangan tersebut sudah dipenuhi, dan pengawasan distribusi ke kecamatan telah selesai,” ujarnya.

Ivan juga menambahkan bahwa terdapat kelebihan surat suara, yaitu 1.655 lembar untuk Pilgub dan 7.945 lembar untuk Pilbup. “Kami sudah menginstruksikan KPU untuk memusnahkan kelebihan tersebut pada 26 November, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Komitmen untuk Pilkada yang Transparan dan Demokratis

Ahmad Tabroni menegaskan komitmen Bawaslu untuk memastikan Pilkada berjalan adil dan demokratis. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran dan berpartisipasi menjaga integritas Pilkada. Bawaslu akan terus bekerja profesional dalam menjalankan tugas pengawasan,” katanya.

Bawaslu Indramayu mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Polres Indramayu Tangkap 23 Pelaku Narkoba, Libatkan Residivis dan Pengedar Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Selama bulan November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 23 pelaku, termasuk dua residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan serupa. Minggu (25/11/2024).

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers menyampaikan, “Dari 18 kasus ini, kami mengamankan 23 pelaku. Sebanyak 20 di antaranya merupakan pelaku narkotika jenis sabu, sementara 3 lainnya adalah pengedar obat keras tertentu. Dua pelaku di antaranya merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman, tetapi kembali terlibat.”

Dua residivis yang diamankan masing-masing berinisial A dan B. A sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara pada 2022, sedangkan B menjalani hukuman terakhirnya pada 2019. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 165,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu, 19 unit handphone, 4 kendaraan roda dua, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp435.000.

AKBP Ari juga menambahkan, “Kasus ini tersebar di wilayah Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Sukagumiwang, dan beberapa lokasi lainnya. Para pelaku akan dikenakan pasal sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman berat.”

Razia di Lapas Ungkap Modus Baru

Selain penangkapan tersebut, sinergi antara Polres Indramayu dan Lapas Kelas II B Indramayu pada 25 Oktober 2024 juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas. Kepala Lapas, Hero Sulistiyono, menjelaskan bahwa razia internal yang dilakukan menemukan sembilan paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan bohlam lampu.

“Pada saat razia, kami menemukan barang bukti di saluran air. Setelah dikoordinasikan dengan Polres Indramayu, kasus ini dikembangkan, dan kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terkait dengan peredaran narkoba ini,” ujar Hero Sulistiyono.

AKBP Ari menambahkan, “Barang bukti sabu yang ditemukan di Lapas diduga masuk melalui oknum yang memanfaatkan bohlam lampu sebagai media penyelundupan. Saat ini, kami masih mengejar pelaku yang memasok barang tersebut dari luar.”

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku peredaran obat keras tertentu dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, baik di luar maupun dalam lapas. Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan agar Indramayu bebas dari narkoba,” tutup AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Polres Indramayu Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Curanmor di November 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu selama bulan November 2024. Dalam konferensi pers, ia menyampaikan bahwa sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap, termasuk residivis dan seorang anak di bawah umur. Senin (25/11/2024).

“Alhamdulillah, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor pada pertengahan November 2024. Enam orang kami amankan, termasuk seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa,” ungkap Kapolres.

Pelaku dan Modus Operandi

Para pelaku yang ditangkap adalah:

M (21 tahun), warga Desa anjarsari, Kecamatan Patrol, berperan sebagai eksekutor. S (27 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, berperan sebagai joki. Seorang anak di bawah umur (16 tahun), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, juga berperan sebagai joki.

R (28 tahun), N (41 tahun), dan B (57 tahun), warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Kandanghaur, berperan sebagai penadah.

Kapolres menjelaskan, “Modus operandi mereka adalah melakukan hunting ke pedesaan, mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi, seperti teras atau halaman rumah. Mereka mencongkel jendela rumah untuk mengambil kunci kendaraan dan membawanya kabur.”

Barang Bukti  :

Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan unit sepeda motor, termasuk Honda PCX, Yamaha N-Max, Yamaha FreeGo, dan Honda Beat. Empat kendaraan telah teridentifikasi milik korban di Indramayu dan akan segera dikembalikan. “Dua kendaraan lainnya teridentifikasi berasal dari Subang dan Cirebon, sementara dua unit masih dalam proses identifikasi,” jelas Kapolres.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah.

Ancaman Hukum :

Kapolres menegaskan, “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.”

Pesan Kapolres untuk Masyarakat

Kapolres Ari Setyawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan. “Kami mengajak seluruh warga Indramayu untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Parkirkan kendaraan di tempat aman, tambahkan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pesannya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk menjaga rasa aman masyarakat. “Kami berkomitmen terus mengungkap kasus-kasus kriminalitas, seperti curanmor ini. Namun, kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman,” tutupnya.

Reporter  : Andika 

Redaktur  : Rizal

Tengah Asik Terlelap, Warga Gunung Sindur Dikejutkan Oleh Suara Ledakan

BOGOR.radarinformasi.com – Peristiwa kebakaran terjadi di gudang penyimpanan gas elpiji di Kampung Dan, Desa Pabuaran RT 01/RW 03, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan diterima oleh Polsek Gunung Sindur, yang langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian. Senin (25/11)

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santosa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebakaran tersebut bermula ketika saksi T mencoba menyalakan kompor gas untuk memasak. Api tiba-tiba menyambar hingga merambat ke gudang penyimpanan gas elpiji, diduga akibat kebocoran tabung gas.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 23.00 WIB. Tim yang dipimpin oleh Pawas AKP Rus Oktavianto langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, kobaran api sudah terlihat besar. Dalam waktu yang bersamaan, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Parung tiba, diikuti dua unit mobil damkar dari Tangerang Selatan,” ujar Kapolsek. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Pemilik gudang diketahui bernama MY alias Jimi, warga Tangerang berusia 48 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan BPP Cogreg, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian adalah M. Yunus (48 tahun), warga Perumahan BPP Cogreg, Kecamatan Ciseeng; T (30 tahun), warga Kampung Pasir Madang, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja; AS (30 tahun), warga Kampung Cimeong, Kecamatan Ciseeng; dan A (17 tahun), warga Cogreg, Kecamatan Ciseeng.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terbakar, di antaranya 270 tabung gas ukuran 3 kg, 20 tabung gas ukuran 12 kg, 6 tabung gas ukuran 50 kg, satu unit mobil pickup Suzuki Tayo (B 9051 NAO), dan beberapa alat suntik gas. Barang bukti yang tidak terbakar meliputi satu unit mobil truk engkel Dhyna (B 9979 DC) berwarna biru yang memuat sekitar 100 tabung gas ukuran 12 kg.

Hasil penyelidikan awal menyimpulkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh kebocoran gas dari tabung elpiji yang tersambar api dari kompor gas. Hingga berita ini diturunkan, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi, dan investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk memastikan tidak ada penyebab lain dalam kebakaran ini. Pihak Polsek Gunung Sindur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan tabung gas guna menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, Bid Propam Polda Sumut Turun ke Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bid Propam Polda Sumatera Utara dikabarkan turun ke Polres Taput terkait penanganan sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Taput. Senin (25/11)

Kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput untuk memeriksa proses penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus perkara saling lapor (split) bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae 30 Oktober 2024.

Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H, selaku kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk pada kasus bentrok di Pahae Jae menyampaikan Bid Propam Polda Sumut turun ke Polres sehubungan dengan laporan sebelumnya ke Polda Sumut.

Dimana pada laporan sebelumnya, Dwi Ngai sebagai kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk meminta Bid Propam Polda Sumut agar memeriksa proses penanganan sejumlah perkara yang menurutnya tidak ditangani secara profesional oleh pihak Polres Taput.

“Puji Tuhan. Kami sangat mengapresiasi pak Kapolda Sumut, dalam hal ini Bid Propam Polda Sumut karena telah menanggapi laporan kami dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan sejumlah perkara di Polres Taput,” kata Dwi Sinaga didampingi tim kuasa hukum lainnya, Senin (25/11/2024) dini hari di Tarutung.

Dwi menjelaskan, selain proses penanganan perkara saling lapor (split) atas peristiwa bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae, kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut adalah kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak yang hingga saat ini tidak jelas statusnya sebagai saksi.

Menurutnya, kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak nyata, bukan hoax. Hal itu dibuktikan dengan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan terhadap Rivai yang dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik, sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

“Ini sangat aneh, dalam KUHAP tidak ada diatur mencabut status tersangka menjadi saksi. Pencabutan status tersangka terhadap seseorang harus melalui pra peradilan (Prapid), Restoratif Justice (RJ), atau SP3,” kata Dwi.

“Hal itu juga termasuk yang kami laporkan ke Polda Sumut sehingga Bid Propam turun ke Taput. Sedikit mengobati kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Taput, tetapi kami sangat mengapresiasi,” sambungnya.

Lanjut Dwi Sinaga, yang perlu dicermati dalam kasus ini bukan cuma soal kasus salah tangkap terhadap Rivai, tetapi juga bagi tiga orang lagi yang saat ini masih ditahan. “Terkait Rudi Zainal, Desi pane dan Janto Sinaga, kami mempertanyakan kenapa mereka masih ditahan, seharusnya juga bebas seperti Rivai,” katanya.

Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap 3 orang yang saat ini masih ditahan hanya berdasarkan video yang katanya mereka pada saat kejadian berada di lokasi dan keterangan saksi-saksi. Sedangkan kualitas saksi juga diragukan, terbukti dengan keterangan saksi yang menyebutkan Rivai Simanjuntak berada di lokasi dan turut melakukan pemukulan ternyata tidak bisa dibuktikan penyidik.

“Video mana yang bisa membuktikan bahwa ketiga orang klien kami melakukan pemukulan? Jadi kami tegaskan, karena terhadap Rivai Simanjuntak dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan, maka terhadap 3 orang lagi yang masih ditahan harus dibebaskan. Kasus salah tangkap terhadap Rivai adalah sebagai bukti ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara ini,” tegas Dwi.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing, belum memberikan penjelasan lebih rinci soal kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Evakuasi Pohon Tumbang di Simpang Talang Ratna

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, terjadi insiden pohon tumbang di Jalan Raya Sukabumi, tepatnya di pertigaan Micio Talang Ratna, Kampung Teluk Pinang, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Insiden ini mengakibatkan beberapa kendaraan tertimpa pohon dan tiang telekomunikasi, serta menimbulkan kerugian material.

Kapolsek Ciawi, AKP Agus Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa sebelum pohon tumbang, sebuah kendaraan minibus Honda CRV bergerak dari arah Ciawi menuju Sukabumi. Di saat yang sama, kendaraan minibus Toyota Kijang Innova, sepeda motor Honda Vario, dan Honda Scoopy melintas dari arah Sukabumi menuju Ciawi. Pohon tumbang beserta tiang telekomunikasi jatuh ke arah kendaraan-kendaraan tersebut, menghalangi badan jalan.

Insiden ini tidak mengakibatkan korban jiwa maupun luka berat. Namun, lima orang mengalami luka ringan, yaitu Temanasokhi Ndruru (39), warga Kampung Manggis Hilir, Sukabumi, yang mengalami memar di tangan kanan; Seon (5), yang mengalami luka sobek di bibir bawah; Berta (7), yang mengalami memar di tangan kanan; Joybe (2), yang mengalami memar di kepala kanan; serta Fanny Oktaviani (28), warga Kampung Pasir Kuda, Bogor, yang mengalami luka memar di kepala. Semua korban telah mendapatkan perawatan di Klinik 24 Jam Teluk Pinang. Total kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

Beberapa kendaraan mengalami kerusakan akibat pohon tumbang tersebut. Sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 6194 UBT mengalami lecet di bodi samping depan kanan, sementara Honda Scoopy F 2132 FFJ mengalami lecet di bodi depan dan samping kanan. Minibus Toyota Kijang Innova B 2258 KV mengalami kerusakan berupa pecah spion kanan serta goresan di bodi samping kanan dan atas. Sementara itu, Honda CRV B 1148 VJE mengalami kerusakan cukup parah pada bodi depan, kap mesin, dan kaca kanan yang pecah.

Polisi telah meminta keterangan dari dua saksi mata yang berada di lokasi kejadian, yakni Fauzi (43), warga Kampung Ciawi, dan Ade Irawan (54), warga Kampung Babakan, Sukabumi. Kedua saksi memberikan informasi terkait situasi sebelum dan sesudah pohon tumbang.

Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi pohon tumbang masih berlangsung. Polsek Ciawi bersama instansi terkait menghimbau masyarakat yang melintasi lokasi kejadian untuk berhati-hati karena potensi kemacetan dan kemungkinan hujan yang dapat memperburuk situasi. Pihak kepolisian terus mengupayakan penyelesaian evakuasi dan pemulihan lalu lintas di area tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gemuruh Dukungan: Ribuan Massa Padati Kampanye Akbar Nina-Tobroni di Gabuswetan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Tobroni, menjadi puncak pesta demokrasi yang meriah. Puluhan ribu pendukung memadati lapangan sepak bola Desa Gabuswetan, Sabtu (23/11/2024), dalam rangkaian penutup Pilkada 2024 yang berlangsung selama dua bulan terakhir.

Sejak pagi, massa dari berbagai penjuru desa di Indramayu berdatangan dengan kendaraan pribadi, bus, hingga konvoi sepeda motor. Wajah penuh semangat terlihat jelas dari mereka yang membawa atribut dan bendera pasangan nomor urut 3, Nina-Tobroni. Sorak-sorai kemenangan menggema di seluruh lokasi kampanye.

Acara tersebut turut dihadiri tokoh-tokoh penting, seperti mantan Kapolri Jenderal (Purn) Dai Bachtiar, yang juga ayah Nina Agustina, serta anggota DPR RI Dedi Wahidi, kakak Tobroni. Hadir pula anggota DPR RI Herman Khaeron, para pemimpin partai koalisi, ulama, dan tokoh masyarakat setempat.

Selain mendengarkan pemaparan visi dan misi, pendukung disuguhi hiburan spektakuler dari artis-artis kenamaan Pantura seperti Siti Aliyah, Sri Avista, dan Tiny Joseph. Penampilan Kano Hip Hop serta komedi segar dari Ayu Dermayu dan Bi Sarkem menambah semarak pesta rakyat tersebut.

Dalam pidatonya, Nina Agustina menyoroti pencapaian penting selama masa kepemimpinannya. Program Universal Health Coverage (UHC) senilai Rp89 miliar memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan KTP dan KK. Nina juga menyoroti penciptaan lapangan kerja melalui investasi besar seperti pembangunan pabrik sepatu di Krangkeng yang menyerap 15 ribu tenaga kerja dan kawasan industri di Losarang yang dirancang untuk membuka peluang bagi 100 ribu karyawan.

“Ke depan, kami berkomitmen bekerja lebih keras demi kesejahteraan petani, nelayan, buruh, guru, dan semua masyarakat Indramayu. Pendidikan juga menjadi prioritas,” tegas Nina, yang juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang hadir maupun yang mendukung dari rumah. Ia mengajak seluruh warga untuk memanjatkan doa demi kemenangan Nina-Tobroni pada Pilkada 27 November mendatang.

Sementara itu, Tobroni mengingatkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang sudah terbukti bekerja nyata, bukan sekadar memberi janji. “Pencapaian Nina selama 3,5 tahun sudah dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat dan diakui pemerintah pusat melalui berbagai penghargaan. Kami Nina-Tobroni akan terus menghadirkan bukti nyata demi kesejahteraan warga Indramayu,” katanya.

Kampanye akbar ini tak hanya menjadi ajang unjuk kekuatan, tetapi juga bukti nyata antusiasme masyarakat terhadap pasangan Nina-Tobroni. Pesta rakyat ini menjadi momentum penting menuju hari pemungutan suara yang akan menentukan masa depan Indramayu.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Respons Video Viral Soal Nasib Siswi SD di Palembang, Ketum IWO Perintahkan Ketua PW Sumsel Lakukan Aksi Sosial

PALEMBANG.radarinformasi.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (Ketum IWO) Teuku Yudhistira melalui Ketua Pengurus Wilayah IWO Provinsi Sumatera Selatan (Ketua PW IWO Sumsel) melakukan aksi sosial pada kemanusiaan pada Kamis, 21 November 2024, dengan mendatangani kediaman siswi Sekolah Dasar Negeri 166 (SDN 166) Devi Saputri (10), di Lorong Maju Jaya RT 002 RW 004, Kelurahan Aryo Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Jumat (22/11)

Aksi sosial ini merupakan bentuk gerak cepat Ketum IWO setelah melihat video viral di Instagram tentang kondisi perekonomian Devi dan keluarganya.

Ketua PW IWO Sumsel Rainaldy Stanza mengatakan, aksi sosial kemanusiaan ini diinisiasi oleh Ketum IWO Teuku Yudhistira secara spontanitas. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh bocah SD itu sangat menyentuh hati.

“Tadi malam Ketum IWO menelepon saya setelah melihat di Instagram dan beliau menginstruksikan kepada saya untuk mencari alamat adik kita ini,” ungkap Ketua PW IWO Sumsel Rainaldy Stanza menyampaikan instruksi yang diterimanya.

Mendapatkan amanat dari Ketum Yudhistira, Rainaldy langsung meminta rekan-rekan yang berada di Palembang untuk mencari tahu alamat bocah SD yang viral tersebut.

Saat dijumpai di kediaman Devi, pria yang akrab disapa Ronald itu mengatakan bahwa insan pers juga merupakan bagian dari mahluk sosial dan sudah sepatutnya memiliki rasa kepedulian kepada sesama.

“Kita kan makhluk sosial ya sudah sepatutnya saling bantu satu sama lain, dan bantuan yang kita berikan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi keluarga adinda Devi,” ujar Ronald.

Selain itu Ketua PW IWO Provinsi Sumsel ini juga mendoakan semoga ibu dan anak ini selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT, selalu diberikan kesehatan, dimurahkan rezeki dan selalu mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Selain memberikan bantuan sosial dan berdoa, Ketua PW IWO Provinsi Sumsel juga berharap pihak pemerintah berada di garis terdepan dalam mengatasi kemiskinan terutama yang terjadi di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.

“Jangan sampai ketika sudah viral di medsos pemerintah baru mau bergerak berduyun-duyun ingin membantu,” tegasnya.

Sementara itu ibu kandung Devi, Suryati mengatakan, sangat berterima kasih karena sudah datang jauh-jauh dari Kayuagung ke kediamannya hanya untuk memberikan bantuan kepada keluarganya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak, semoga bantuan yang bapak berikan ini bisa bermanfaat bagi keluarga kami,” ucap Suryati sambil meneteskan air mata.

Diketahui sebelumnya, momen mengharukan ini terjadi saat pembagian uji coba makan siang gratis yang berlangsung pada Sabtu (16/11/2024).

Saat pembagian makan siang gratis tersebut, rupanya siswi SD Negeri 166 bernama Devi memilih untuk tidak menyantap makanan yang diberikan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan.

Justru siswi ini ingin membawa pulang makanan tersebut untuk dimakan bersama ibunya di rumah. Tak hanya itu makan siang gratis tersebut juga dibagi dengan kedua kakaknya.

Red