BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor bersama stakeholder lakukan pemasangan plang larangan membuang sampah /limbah di kawasan hutan pada Selasa (11/06) berlokasi di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Parung Panjang Ihsan Gilang Ramadhan mewakili Administratur/KKPH Bogor beserta segenap Kepala Resor Pemangkuan Hutan, anggota Polisi Hutan, Camat Parung Panjang, Kepala Desa Gorowong Ruli Akbar, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya Ihsan Gilang Ramadhan menyampaikan bahwa lokasi pemasangan plang larangan dipasang pada akses jalur masuk kawasan hutan yaitu petak 50c, sebagai antisipasi adanya pembuangan limbah/sampah yang berada diluar kawasan hutan karena berbatasan langsung dengan Kawasan hutan petak 53d RPH Jagabaya BKPH Parung Panjang.
Sementara Ruli Akbar mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemasangan plang pembuangan sampah atau limbah pada area ini yang berbatasan dengan kawasan hutan.
“Selain merusak pemandangan menjadi kurang indah juga jumlah sampah yang banyak nantinya bisa menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga ini bukan tempat membuang sampah/peruntukkannya, untuk saat ini sampah sudah dibersihkan dan dirapikan. tuturnya.
BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor melakukan monitoring dan evaluasi kerjasama di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Parung Panjang, Bertempat di Pusat Perlebahan Nasional (Pusbahnas) Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Selasa 11 Juni 2024. Kamis (13/06/24)
Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Parung Panjang Ihsan Gilang Ramadhan beserta jajaran BKPH Parung Panjang, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Jagabaya Suhendi Aryadinata, KRPH Maribaya Dudung Supriyatna dan para mitra kerjasama lingkup BKPH Parung Panjang.
Dalam kesempatan tersebut Ihsan Gilang Ramadhan menyampaikan bahwa “pertemuan yang dilakukan dalam monitoring dan evaluasi, terkait adanya program perhutanan sosial dan beberapa kerjasama dalam bentuk wisata, agroforestri, pemanfaatan lahan dan sebagainya di wilayah BKPH Parung Panjang serta untuk meningkatkan kerjasama yang optimal”.
INDRAMAYU.radarinformasi.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu telah menerima kunjungan dari Kodim 0616/Indramayu, pada Rabu (12/06/2024). Kunjungan dilakukan oleh Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf. Yanuar Setyaga yang disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono. Kamis (13/06/24).
Hero mengungkapkan, bahwa pertemuan dua instansi tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mempererat sinergi yang telah te okrjalin selama ini. “Kunjungan ini dilakukan guna mempererat sinergi, silaturahmi yang telah terjalin dengan baik antara Lapas Indramayu dengan Kodim 0616/Indramayu,” ungkap Hero.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas mengajak Komandan Kodim 0616/Indramayu untuk melihat situasi dan kondisi di area Lapas Indramayu. Hero juga mendampingi Dandim menyapa warga binaan. Disaat menyapa warga binaan, Dandim 0616/Indramayu berpesan untuk berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menjaga kondusifitas di dalam Lapas.
Lebih lanjut Letkol Inf. Yanuar Setyaga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam program pembinaan kepada narapidana.
“Kami, Kodim 0616/Indramayu siap membantu Lapas Indramayu dalam menjaga kondusifitas dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Indramayu,” tuturnya.
BOGOR.radarinformasi.com- Guna menjaga wilayah agar kondusifitas dan aman, Sat Pol PP Kecamatan Tenjolaya bersama Pawas Iptu Lalu Nasrun dan 2 Personil Unit Patroli Polsek Ciampea berhasil melakukan penyitaan minuman keras dari sebuah toko jamu di Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kamis (13/6/2024).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP., S.IP., MH., menjelaskan dimana Pemilik toko yang diketahui bernama Budi harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih dan lainnya. Adapun setelah penyitaan, Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan Kepolisian ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sampai berita ini diturunkan proses hukum berjalan dan situasi kondusif”, jelas Kapolsek.
BOGOR.radarinformasi.com- Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan upaya turut serta dalam mendukung program pemerintah, Serka Usup Babinsa Koramil 0621-11/Ciawi mengikuti kegiatan penimbangan pemberian makanan bergizi bagi balita Posyandu Plamboyan 1 di Kp.Caringin Rt 04/01 Ds. Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten- Bogor, Kamis (13/06/24).
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kesehatan balita serta sebagai pengecekan perkembangan gizi dan pertumbuhan anak- anak balita disetiap bulannya, sehingga dapat menekan angka Stunting.
Disamping itu juga Babinsa mengajak setiap orang tua yang hadir, untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggal, apalagi pada saat masuk musim hujan seperti saat ini yang rentan akan perkembangbiakan jentik nyamuk demam berdarah.
“Saya berharap agar setiap orangtua yang mempunyai balita dapat memanfaatkan posyandu ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat selalu mengetahui perkembangan dan pertumbuhan anak-anaknya”, ujar Serka Usup.
Ditempat terpisah Mayor Arm.Mohamad Sutrisno selaku Danramil juga menghimbau kepada setiap anggotanya agar selalu berpartisipasi dalam segala hal yang menyangkut kegiatan di wilayah binaan masing-masing, baik dari segi keamanan, kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
BOGOR.radarinformasi.com- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor lakukan giat Gangguan Keamanan Hutan di Wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Parung Panjang dengan Pos Keamanan di Tambesu di Pos Hutan Tembesu petak 27, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Maribaya pada Rabu (12/06).
Kegiatan dipimpin oleh Komandan Regu Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Endi Kuswandi beserta anggota Polhut dan Kepala Resor Pemangkuan Hutan Maribaya Dudung Supriyatna beserta Mandor Polisi Teritorial.
Dalam keterangannya Kepala Subseksi Komunikasi Perusahaan Syafrilis mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dari Anggota Polhut dan jajaran lapangan guna menangani dan mengantisipasi gangguan keamanan hutan seperti pencurian pohon, perambahan hutan, perusakan tanaman, pengembalaan liar, kebakaran hutan dan bencana alam.
BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor hadiri Kick Off Revitalisasi Kebun Kopi Cikoneng inisiasi PT. Bank Central Asia Tbk. (BCA) pada Senin (10/06) bertempat di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Hadir pada kegiatan tersebut Administratur/KKPH Bogor diwakili oleh Wakil Administratur/KSKPH Bogor Erlandi, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan Agus Darmaya, Kepala Resor Pemangkuan Hutan Cipayung Taufik Hidayat dan tamu undangan lainnya diantaranya dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Perangkat Desa Tugu Utara, Kelompok Petani Kopi Cikoneng Lestari dan Lestari Maju Bersama.
Dalam keterangannya Erlandi mengatakan bahwa lokasi revitalisasi merupakan kawasan hutan kelola Perhutani KPH Bogor tepatnya di petak 11 RPH Cipayung BKPH Bogor dengan luas areal ±5 hektar dengan tanaman kopi jenis arabika.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini yang merupakan inisiasi dari Bank BCA, ini adalah salah satu upaya yang positif dari sisi ekologis, ekonomi dan sosial untuk masyarakat menjadi berdaya, kami sambut baik dan mendukung giat ini”, tuturnya.
Sementara Executive Vice President BCA Hera F. Haryn menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan usaha 2 kelompok petani kopi Cikoneng Lestari dan Lestari Maju Bersama di Dusun Cikoneng, Desa Tugu Utara, melalui revitalisasi kebun kopi, dimana program ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan meningkatkan produktivitas tanaman kopi di bawah payung Bakti BCA dan Yayasan Kopi Nasional.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ismet Sitorus didampingi Kasubsi Pengelolaan M. Simarmata lakukan kunjungan silaturahmi ke Polisi Resort (Polres) Tapanuli Utara dan disambut baik oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak , Rabu (12/06).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum antara Rutan Kelas IIB Tarutung dengan Polres Tapanuli Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Ismet Sitorus ucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Kapolres Tapanuli Utara dalam menerima dan menyambut kunjungan silaturahmi dari Rutan Kelas IIB Tarutung.
“Kunjungan Silaturahmi ini dalam rangka membicarakan hal-hal terkait kerja sama yang bisa dilakukan dua institusi dan berkomitmen untuk siap bersinergi dengan seluruh mitra dalam program-program yang bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Ismet.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung beserta rombongan yang sudah hadir dalam kunjungan silaturahmi.
AKBP Ernis Sitinjak juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dan Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga binaan di dalam Rutan Kelas IIB Tarutung. Ia berharap kunjungan ini dapat memperkuat hubungan antara Polres Tapanuli Utara dan Rutan Tarutung, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik di masa depan.
Pertemuan antara Rutan Kelas IIB Tarutung dan Polres Tapanuli Utara berakhir dengan komitmen untuk terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama diantara kedua institusi. Keduanya berharap bahwa kunjungan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Pada kesempatannya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut juga laksanakan penandatanganan penetapan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP) dan maklumat pelayanan dalam rangka berikan standar pelayanan publik bagi pengguna layanan dan dukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Kepala Rutan Tarutung Ismet Sitorus juga menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam mewujudkan pelayanan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan, masyarakat dan stakeholder. “Maklumat pelayanan dipublikasikan kepada pengguna layanan baik melalui media offline maupun online dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan”, ujar Ismet.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung juga sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik telah melakukan pemutakhiran terhadap standar pelayanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2020 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.
Ismet Sitorus menyampaikan agar seluruh pegawai merapatkan barisan dan kuatkan tekad untuk terus mengawal budaya organisasi melalui penyempurnaan proses bisnis, selalu memperbaiki cara kerja dan memberikan kemudahan dalam pelayanan, serta selalu pegang teguh integritas.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Meski ada larangan untuk melaksanakan mutasi Aparatur Sipil Negeri kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, namun Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dilaksanakan untuk melakukan mutasi pejabat dari satu jabatan JPT ke jabatan JPT lainnya. Ironisnya, anggaran untuk pelaksanaan Ukom JPT Pratama tersebut saat ini tidak tertampung di APBD Taput Tahun anggaran 2024.
Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH mengatakan, DPRD Kabupaten Taput agar menolak untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama yang dimaksud oleh Pj. Bupati Tapanuli Utara dalam Instruksinya point kedelapan. Dijelaskan, selain karena Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di jaman Bupati Tapanuli Utara sebelumnya sudah melaksanakan uji kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Utara saat ini juga diminta tidak perlu membuat kegiatan yang pada akhirnya akan mengarah pada pemborosan anggaran.
“Karena seperti kita ketahui bersama, saat ini APBD Kabupaten Tapanuli Utara sedang banyak beban termasuk untuk membiayai hibah Pilkada dan penggajian PPPK,” katanya saat di wawancarai awak media pada, Rabu (12/6/2024).
Rudi Zainal menambahkan, sebagai warga masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, ia mengingatkan Pj. Bupati Tapanuli Utara agar lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diperintahkan dalam SK Pengangkatannya yang diantaranya menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial masyarakat, mensukseskan Pilkada dan menjaga stabilitas inflasi daerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput Willi Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan Rabu 12 Juni 2024 di kantornya membenarkan adanya instruksi Pj.Bupati Taput nomor 5 tahun 2024 yang salah satunya untuk pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT Pratama di lingkungan Pemkab Taput.
Willi menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dilarang untuk melaksanakan mutasi PNS, kecuali ada persetujuan dari Mentri Dalam Negeri. Yang prosesnya, terang Willi, dimulai dari pengusulan ke Pemerintah Provinsi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN hingga mendapat persetujuan dari Mendagri.
Ditanyakan apakah memungkinkan untuk melaksanakan Uji Kompetensi pejabat JPT Pratama tersebut, Willi menyebut bahwa tentunya hal itu masih akan dibahas karena menyangkut teknis dan anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Taput, Benjamin Nababan yang juga dikonfirmasi di kantornya juga membenarkan adanya instruksi Pj. Bupati Taput terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat JPT Pratama di di lingkungan Pemkab Taput. Dijelaskan pejabat JPT Pratama adalah seluruh jabatan struktural eselon II
“Memang benar ada instruksi untuk pelaksanaan Uji Kompetensi untuk pejabat JPT Pratama. Namun untuk saat ini belum ada anggaran yang ditampung untuk pelaksanaan uji kompetensi tersebut. Mengenai apakah bisa ditampung tentu masih harus dibahas karena menyangkut anggaran,” katanya.
BOGOR.radarinformasi.com- Akibat minim dan lemahnya pengawasan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, membuat beberapa sekolah memiliki ruang yang luas untuk melakukan tindakan Pungutan Liar (pungli) dengan dalih sumbangan, Rabu (12/06/24).
Salahsatunya yang terjadi di SMAN 01 Cigombong, Pungli berdalih sumbangan seolah sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, disetiap awal tahun pihak sekolah bisa mengumpulkan ratusan juta dari para Siswa-siswi tanpa ada kejelasan untuk pemanfaatannya, mulai dari pungutan uang perpisahan, sumbangan pembangunan hingga SPP yang dikemas dalam infak bulanan.
Anehnya lagi pungutan tersebut berdalih sumbangan meskipun jumlah dan batas waktu ditetapkan oleh pihak Komite yang diduga ada kerjasama dengan pihak sekolah, ironisnya lagi uang pungutan tersebut dibayarkan ke pihak sekolah (walikelas) bukan pihak Komite dengan alasan bahwa Komite tidak bisa selalu berada di lingkungan sekolah.
Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pngawasan dan tidak adanya sangsi bagi para Oknum Komite ataupun sekolah yang masih tetap nakal meski biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah dari berbagai bantuan, sehingga masyarakat berfikir bahwa pendidikan gratis hanya sekedar kamuflase belaka. Sekolah yang harusnya mempunyai tugas mendidik malah dimanfaatkan sebagai ajang bisnis tanpa modal dengan keuntungan yang menggiurkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan surat edaran No. 14 Tahun 2023, tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite, yang mengatur, bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda. Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), tentang tugas dan fungsi komite.
Namun, surat edaran Kemendikbudristek tersebut, sepertinya tidak diindahkan dan seakan tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Bogor, bahkan, dinas terkait pun terkesan tutup mata.
Saat ditemui di kantornya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Dr.Abur Mustikowanto, M.ED mengatakan dengan tegas bahwa Komite dilarang memungut uang apapun.
“Kalau pungutan ga boleh ya tapi kalau sumbangan tidak apa-apa, asalkan tidak ditentukan batas waktu dan jumlah nominalnya”, ujar Kepala KCD.
Saat disinggung terkait apa yang telah ditetapkan oleh pihak SMAN 01 dan Komitenya dengan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp.650.000,00, uang sumbangan pembangunan sebesar Rp.950.000,00 dan uang Infak bulanan berkisar Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, dengan tegas Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, namun sangat disayangkan pihak KCD Wilayah I hingga saat ini tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya Pungli di SMAN 01 Cigombong tersebut.
Padahal seperti yang kita ketahui, seharusnya Komite beserta pihak sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, apalagi memungut biaya dari siswa.