Perhutani Bogor Bersama Stakeholder Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Kawasan Hutan

BOGOR.radarinformasi.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor bersama stakeholder lakukan pemasangan plang larangan membuang sampah /limbah di kawasan hutan pada Selasa (11/06) berlokasi di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH Parung Panjang Ihsan Gilang Ramadhan mewakili Administratur/KKPH Bogor beserta segenap Kepala Resor Pemangkuan Hutan, anggota Polisi Hutan, Camat Parung Panjang, Kepala Desa Gorowong Ruli Akbar, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan tokoh masyarakat setempat. 

Dalam keterangannya Ihsan Gilang Ramadhan menyampaikan bahwa lokasi pemasangan plang larangan dipasang pada akses jalur masuk kawasan hutan yaitu petak 50c, sebagai antisipasi adanya pembuangan limbah/sampah  yang berada diluar kawasan hutan karena berbatasan langsung dengan Kawasan hutan petak 53d RPH Jagabaya BKPH Parung Panjang.

Sementara Ruli Akbar mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemasangan plang pembuangan sampah atau limbah pada area ini yang berbatasan dengan kawasan hutan. 

“Selain merusak pemandangan menjadi kurang indah juga jumlah sampah yang banyak nantinya bisa menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga ini bukan tempat membuang sampah/peruntukkannya, untuk saat ini sampah sudah dibersihkan dan dirapikan. tuturnya.

Reporter   : Maulana

Redaktur   : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *