BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Sudamanik, Kampung Cilangkap, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam 17 Mei 2024, sekitar pukul 21.15 WIB. Sebuah truk tronton dengan nomor polisi B 9020 CYT menabrak sebuah bangunan warung di seberang jalan, menyebabkan kerusakan pada bangunan dan satu orang mengalami luka ringan. Sabtu (18/05/24).
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, SH. MH., menjelaskan bahwa Korban kecelakaan tersebut adalah seorang buruh bernama Sangsang (47 tahun), yang tinggal di Kampung Cilangkap RT 02/01, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Sangsang mengalami luka pada bagian punggung akibat tertimpa kayu bangunan warung.
Menurut keterangan dari pengemudi truk tronton, bernama Bilal (20 tahun), kendaraannya mengalami kosong angin rem dan rem blong saat hendak keluar dari tempat parkir. Akibatnya, truk tersebut tidak dapat dikendalikan dan menabrak bangunan warung di seberang jalan, melukai pemilik warung luka ringan pada bagian punggung akibat tertimpa dari kayu bangunan warung.
“Unit Lalu Lintas Polsek Parung Panjang telah menangani kejadian tersebut dengan melakukan evakuasi di lokasi kejadian. Beruntungnya, situasi arus lalu lintas di kedua arah tetap lancar meskipun kejadian tersebut telah terjadi”, pungkas Kapolsek.
BOGOR.radarinformasi.com- Gegara penarikan motor secara paksa oleh anggota ormas BPPKB Banten bernama Sopian Hadi alias Burik terhadap anak dari Ketua Ormas PBNI Kecamatan Gunung Sindur menimbulkan ketegangan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Penarikan yang diduga terkait dengan keterlambatan pembayaran di leasing MCF ini memicu reaksi keras dari anggota ormas PBNI pada Jumat 17 Mei 2024. Sabtu (18/05/24).
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosadji, SH., MH., menjelaskan bahwa pada Jumat malam, sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Unit Intel Polsek Parung BRIPKA Komarudin menerima informasi dari Ketua Ormas PBNI Kecamatan Parung Beny mengenai berkumpulnya sekitar 30 anggota ormas PBNI di Pool Desa Parung bermaksud mencari saudara Sopian Hadi untuk menyelesaikan masalah ini.
Ketua Ormas PBNI Kecamatan Gunung Sindur telah mencoba menghubungi Sopian Hadi dengan harapan dapat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Namun, upaya tersebut tidak direspon, sehingga ketegangan semakin meningkat.
Menanggapi situasi ini, Polsek Parung segera berkoordinasi dengan Ketua BPPKB Banten Ciseeng Mulyadi. Setelah berkomunikasi, Mulyadi berjanji bahwa masalah ini akan diselesaikan pada hari Sabtu 18 Mei 2024.
Untuk menghindari eskalasi, Kapolsek Parung mengimbau kepada anggota ormas PBNI yang sudah berkumpul agar segera membubarkan diri. Berkat tindakan cepat dan koordinasi yang efektif dari Kapolsek Parung, potensi konflik berhasil diredam dan ketegangan di wilayah hukum Polsek Parung dapat dikelola dengan baik.
“Kami mengapresiasi kerjasama dari semua pihak yang telah membantu menjaga situasi tetap kondusif. Kami memastikan bahwa masalah ini akan diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak dipertemukan di Polsek parung pada hari Sabtu 18 Mei 2024”, ujar AKP Doddy Rosjadi.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. Desakkan itu disampaikan oleh korban Tetty Suryani Lumbantoruan yang didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.
“Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ucap Sultan Hermanto Sihombing SH kepada awak media pada, Jum’at (17/5/2024).
Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara dan telah naik tahap penyikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.
“Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres Tapanuli Utara hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.
Kata Sultan Hermanto Sihombing SH, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.
Sultan Hermanto menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.
Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS.
“Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Tapanuli Utara terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.
“Kami juga telah menyampaikan Surat Permohonan agar dilakukan penahanan kepada Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan telah diterima, menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan menyampaikan tembusan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara agar dilakukan Penahanan terhadap kedua tersangka melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Tapanuli Utara tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Kami berharap hukum di wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tapanuli Utara tidak berpihak pada orang-orang yang berduit, namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan”, Pungkas Sultan Hermanto Sihombing SH mengahiri.
BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cisarua melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan korban penganiayaan yang terjadi di Warung Sate H. Ujang, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Jumat (17/05/24).
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH., menjelaskan dari hasil keterangan yang didapati pihak kepolisian dari Korban penganiayaan, J,SH (43), seorang pengunjung yang tengah menikmati makan bersama istrinya ketika dua orang pengamen mendekati mereka. Awalnya, korban memberikan uang kepada pengamen tersebut, namun saat pengamen meminta uang kepada orang di sebelahnya dan tidak diberi situasi berbeda dan memanas. Korban menegur pengamen tersebut agar tidak memaksa, yang menyebabkan pengamen tersinggung dan langsung menyerang korban hingga terkapar.
Kapolsek Cisarua langsung memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Buana Adi Putra dan petugas piket lainnya, segera turun ke lokasi TKP untuk melakukan investigasi tindak lanjut penyelidikan awal. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan bahwa korban mengalami luka serius akibat pemukulan dan langsung dilarikan ke RSPG Cisarua untuk mendapatkan perawatan.
“Hasil pemeriksaan dengan tangan kosong hingga terjatuh, mungkin saat terjatuh tergores sesuatu dan saat ini korban sudah diperbolehkan pulang setelah perawatan di RSPG”, terang Panit Reskrim.
Selain korban, saksi yang turut memberikan keterangan adalah istri korban, PKP (40) dan seorang pengunjung warung, Momon Ansori. Berdasarkan keterangan para saksi, kedua pengamen tersebut langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
Kapolsek Cisarua menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku yang masih dalam pencarian. Langkah-langkah lanjutan seperti membuat laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta menyusun rencana penyidikan telah dilakukan.
“Hingga saat ini, Polsek Cisarua berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar. Dokumentasi kejadian dan hasil pengecekan TKP telah dilampirkan untuk laporan lebih lanjut kepada Kapolres Bogor sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya untuk menangani kasus penganiayaan tersebut dengan sebaik-baiknya”, pungkas Kompol Eddy Santosa.
BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah pohon bambu dan menjalar ke jalan utama provinsi Bocimi tepatnya di Kp. Sempur RT 02 RW 02 Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang diakibatkan intensitas hujan yang deras serta angin kencang pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 17.00 WIB. Jumat (17/05/24).
Polsek Caringin yang dipimpin oleh Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M., beserta tim gabungan dari BPBD setempat cepat tanggap tindaklanjuti dalam penanganan arus lalu lintas dimana adanya pohon tumbang yang mengganggu arus lalu lintas yang mengarah ke Jakarta dan Sukabumi dimana kendaraan bermotor banyak yang melaju.
Dengan cepat tim gabungan Polsek Caringin dan unsur setempat telah mengevakuasi pohon serta akar yang mengakibatkan arus lalu lintas macet, setelah pohon dibereskan anggota polsek melancarkan arus lalu lintas yang sempat terhambat.
“Kejadian ini diakibatkan faktor alam yaitu hujan yang intensitasnya cukup tinggi beberapa hari ini, mengingat cuaca saat ini yang tidak menentu, kami sudah himbau ke warga masyarakat melalui para Bhabinkamtibmas untuk mewaspadai terjadinya longsor, bencana alam akibat tingginya curah hujan, namun demikian kami Polsek Caringin dibantu TNI, unsur pemerintah desa dan elemen masyarakat siap hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membantu kesulitan warga masyarakat Caringin”, tutup Kapolsek Caringin AKP Hendra.
BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciampea menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kp. Cibadak Kaum, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Jumat (17/05/24).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP., SIP., MH., menjelaskan bahwa menurut informasi yang diterima, korban Ewi (73), mengalami kekerasan fisik saat berada di rumahnya. Saksi mata Dede (38) yang juga merupakan tetangga korban, mengungkapkan bahwa korban datang mengetuk pintu rumahnya dalam kondisi luka-luka dan meminta pertolongan. Korban menceritakan bahwa dirinya dirampok dan dianiaya oleh pelaku yang kemudian mengambil emas miliknya.
Mendengar laporan tersebut, anggota piket Reskrim bersama anggota Patroli Polsek Ciampea segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP. Selain itu, korban yang mengalami luka di bagian kepala langsung dibawa ke RS KBP untuk mendapatkan perawatan medis.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian termasuk melakukan cek TKP, mendokumentasikan tempat kejadian dan menyarankan korban serta keluarganya untuk membuat laporan polisi resmi. Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat ini masih dalam lidik.
“Anggota kami telah melakukan pengecekan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami”, ujar Kompol Suminto.
Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang sedang ditangani oleh Polsek Ciampea. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polsek Ciampea berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan tindakan kepolisian melalui Penyelidkan, Pendalaman serta Pengmbangan Dalam penanganan perkata ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan penyelidikan.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Hati-hati menuliskan status di media sosial Anda. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika anda harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara karena unggahan statusnya.
Status yang tertera di sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit ini dianggap menyinggung banyak pihak. Salah satunya adalah seorang Angota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih Tahun 2024-2029 yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara periode 2024-2029, Satika Simamora SE. MM. Masyarakat melalui Kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Rambo Hutasoit karena dinilai telah menghina Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih 2024-2029.
“Kami melaporkan dan mengadukan pemilik akun Facebook Rambo Hutasoit ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap Wakil Rakyat kami yang telah terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada perhelatan Pemilihan Legislatif Kemaren, terang beberapa masyarakat yang didampingi kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.
Para masyarakat juga membawa bukti print out status akun Facebook Rambo Hutasoit ini saat melapor ke Mapolres Tapanuli Utara. “Kami datang melaporkan ini mewakili Masyarakat 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (17/5/2.24).
Status Facebook yang diunggah pada tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 21.54Wib itu bertuliskan: “Beredar Video Goyagan Satika Adu Hai ditonton Puluhan Warga Taput. Apa Video itu benar perlu dipertanyakan keabsahan apa editan. Dan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 Wib Rambo Hutasoit kembali membuat statusnya di laman Facebooknya dengan bertuliskan : ” Goyangan Adu Hai ST Beredar” dan selanjutnya diikuti dengan postingan narasi “Video Goyangan Adu Hai Satika Beredar”.
Status ini, menurut para masyarakat, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat tentang profesi seseorang, seolah-olah nama yang disebutkan dalam akun adalah “melakukan hal senonoh”. “Tulisan kasar itu tidak bisa diterima dan menyinggung perasaan kami Warga Tapanuli Utara terangnya.
Lebih lanjut, Perwakilan Masyarakat Tapanuli Utara menyebut, aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. “Apalagi akun facebook atas nama Rambo Hutasoit ini pemiliknya adalah seorang oknum Wartawan di Kabupaten Tapanuli Utara seharusnya menjadi panutan, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian seperti ini,” tutur Warga.
Ditempat yang sama Sebagai Kuasa Hukum Korban, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH menjelaskan,”Saya melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat telah mengalami degradasi moral. Tidak lagi ada etika terlebih dalam menggunakan media sosial. Pengamatan kami, bahwa setiap menjelang moment Tahun Politik di Kabupaten Tapanuli Utara ini, akan selalu ada ada saja pihak yg selalu memperkeruh suasana. Oleh karenanya, kami sebagai Praktisi Hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara sangat mengharapkan kiranya Polres Tapanuli Utara dapat memberikan athensi khusus dalam menyikapi prilaku yang kerab mendiasain propaganda dan mentransmisikan berita-berita hoax di media sosial, yang mengakibatkan terciderainya harkat dan martabat orang lain yang pada akhirnya akan menciptakan kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat, terang Rudi Zainal SH. MH.
Dihubungi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, “Setiap laporan baik itu bentuk LP dan pengaduan masyarakat secara tertulis akan dilakukan gelar awal. Maksudnya, gelar awal itu untuk menentukan apakan pèngaduan itu terpenuhi unsur pidananya atau tidak. Nantinya juga akan kita undang pihak pihak yang tertuang didalam laporan itu baik itu pelapor maupun terlapor”, terang Walfon dengan singkat.
BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Rumpin berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian di Kampung Pagutan, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku berinisial FR(24) dan Sdr A (37), kini ditahan oleh pihak berwajib. Pada Rabu Mei 2024 sekitar 17.40 WIB. Jumat (17/05/24).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan terkait penangkapan ini terjadi dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Rumpin. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kedua pelaku diketahui menyimpan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen yang sah. Anggota Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi.
Sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang ditemukan bersama pelaku ternyata merupakan barang curian. Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin motor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sebelumnya.
“Dijelaskan kembali bahwa Polsek Rumpin berhasil dalam hal Penyelidikan dengan Penangkapan ini berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) buah anak kunci motor. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 480 dan/atau 363 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah dan pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.
Operasi Jaran Lodaya 2024 bertujuan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor dan sekitarnya. Polisi terus mengintensifkan patroli dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengurangi kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Polisi juga terus mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
BOGOR.radarinformasi.com- Geger penemuan mayat di tepi Kali Cikeas, tepatnya di Kp. Bubulak Rt 003/004, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Mendapat laporan hal tersebut dari masyarakat Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin bersama anggota melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Jumat (17/05/24).
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, SH menjelaskan dari hasil olah TKP dilokasi ditemukan keterangan bahwa identitas korban adalah seorang perempuan bernama Sanih, lahir di Bekasi pada tanggal 16 Mei 1988, dengan alamat di Kampung Pondok Benda Rt 002/001, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dua orang saksi, Umiah dan Fajiah, memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
“Kronologis kejadian menurut keterangan saksi dan ketua RT, pada pukul 11.30 WIB, Ketua RT mendapat informasi dari saksi bahwa ada orang meninggal di pinggir kali Sungai Cikeas. Setelah menerima laporan tersebut, Ketua RT segera menghubungi Bimas dan Kapolsek Gunung Putri. Piket fungsi langsung datang ke TKP untuk melakukan olah TKP. Setelah proses olah TKP selesai, mayat korban dibawa ke pos untuk dipastikan identitasnya oleh pihak keluarga”, jelas Kapolsek.
Setelah dikonfirmasi oleh pihak keluarga bahwa korban adalah istri mereka, mayat korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit RS Polri Soekanto Kramatjati untuk otopsi jenazah.
BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu 15 Mei 2024 di Jalan Raya Ciampea, Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sekira pukul 16.00 WIB. Jumat (17/05/2024).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, HP., SH,.MH., menjelaskan kronologis terjadi Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat kendaraan truck diesel hilang kendali sehingga bergerak ke kanan dan menabrak bagian samping kanan belakang kendaraan Toyota Innova dan kemudian menabrak kendaraan Suzuki Futura Angkot.
Kemudian, truck masih dalam keadaan melaju, setelah itu menabrak kendaraan Pick Up sehingga terdorong mengenai kendaraan sepeda motor Suzuki yang dibelakang, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan lalu lintas terjadi diakibatkan karena pengemudi truck diesel mengemudi dalam keadaan tidak konsentrasi penuh.
“Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, melainkan terdapat korban dengan luka ringan berjumlah tiga orang yaitu pengendara sepeda motor dengan luka bagian tangan sebelah kanan dan pengemudi kendaraan Pick Up dengan luka bagian tangan dan kaki serta pengendaraan kendaraan truk Diesel dengan luka lecet”, terang Kapolsek.
“Korban dengan luka ringan tersebut dibawa ke RSUD Leuwiliang ada 3 orang tidak ada korban jiwa meninggal dunia atau pun luka berat dan semua sudah di tangani Puskesmas Ciampea, terdapat kerugian materi atas kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)., dan dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian Penyebab Kelalaian karena pengemudi tidak dalam konsentrasi penuh dalam berkendara akibatnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, pungkas Kompol Suminto.