Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi

Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi

BANDUNG.radarinformasi.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan 25 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi, yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu, untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi, Kamis (14/04/22).

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap, berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

“Jadi modus operandinya, melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” kata Ibrahim. Rabu (13/4/2022) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dalam satu hari, kata Ibrahim, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.

Ibrahim, menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah, yakni sebesar Rp5.150 per liter, lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.

“Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka,” kata Ibrahim.

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman, mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu, merupakan fenomena gunung es, pasalnya, kata Arief, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.

“Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es,” kata Arief.

Kasus itu, kata Arief, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.

“Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat, ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul,” kata Arief.

Kemudian, kata Arief, pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya, hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.

“Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini”, kata Arief.

Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

“Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini”, kata Arief.

Red

Bupati Sukabumi Kukuhkan pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan GEMBIRA

Bupati Sukabumi Kukuhkan pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan GEMBIRA

SUKABUMi.radarinformasi.com- Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami secara resmi mengukuhkan pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan dalam upaya Gemar Makan Ikan dan Budidaya Ikan Juara (FORIKAN GEMBIRA) Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula PKK Pendopo Sukabumi, Selasa (12/04/22).

Hj. Yani Jatnika Marwan resmi sebagai ketua Forikan Gembira Kabupaten Sukabumi, setelah dikukuhkan oleh Bupati Sukabumi yang ditandai dengan pemakaian selempang. Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada para pengurus Forikan yang telah dikukuhkan, dan semoga bisa memacu etos kerja dan kinerja Forikan Kabupaten Sukabumi.

“Momentum ini harus bisa mendorong peningkatan kinerja pengurus forikan”ucapnya.

Bupati menyebut sumber daya alam Kabupaten Sukabumi sangat berlimpah, salahsatunya dengan ketersediaan dan hasil tangkapan ikannya.

“Hal tersebut bisa membantu masyarakat Kabupaten Sukabumi terjaga gizinya”ungkapnya.

Oleh karenanya, untuk menciptakan masyarakat yang sehat, cerdas dan kuat, serta dapat mencegah Stunting, yaitu dengan meningkatkan dan mendorong masyarakat gemar mengkonsumsi ikan.

“Forikan dan perangkat daerah terkait harus bisa menyikapi dan menjawab persoalan dengan inovasi ide dan gagasan”, jelasnya.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Etos Bogor Raya Bagikan 150 Nasi Bok untuk Berbuka Puasa

Etos Bogor Raya Bagikan 150 Nasi Bok untuk Berbuka Puasa

BOGOR.radarinformasi.com – Erick Thohir Sahabat Indonesia atau yang akrab disapa Etos melakukan aksi berbagi di bulan suci Ramadhan 1443 H, aksi tersebut dengan membagikan kurang lebih 150 nasi bok kepada para pengguna jalan yang berlokasi di jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (13/04/2022).

Menurut Yudi Wiku, selaku Ketua Etos Bogor Raya, kepada Awak Media dirinya mengatakan, “Kegiatan ini merupakan bentuk dari perkenalan kami dari Etos Bogor Raya, ini adalah kegiatan perdana kami tentunya saat ini yang kami lakukan adalah hal yang positive dan berlokasi di wilayah Kota Bogor”.

“Kegiatan berbagi Etos pada hari ini kami membagikan kurang lebih 150 nasi box, untuk warga Kota Bogor untuk berbuka puasa, semoga apa yang kami lakukan pada hari ini sekiranya dapat bermanfaat serta dapat sedikit meringankan beban kebutuhan warga Kota bogor”, ujarnya.

Sementara dilokasinya yang sama, M. Gatot, menambahakan, “Dengan adanya bakti sosial ini dari kami (Etos) adalah suatu bukti bahwa hadirnya kami di Kota Bogor merupakan rasa peduli kami dalam berbagi kepada sesama, kita ketahui sebelumnya wilayah kita masih dalam masa pandemi wabah virus covid-19, meski saat ini status di wilayah Kota Bogor kasus covid sudah melandai, tentunya rasa peduli kami terhadap warga Kota Bogor tetap kami tingkatkan”.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, “Semoga hadir kami (Etos) untuk masyarakat Bogor dapat lebih bermanfaat, dan insyaallah kegiatan-kegiatan ke depannya akan terus kami tingkatkan, salahsatunya nanti kami akan melakukan aksi berbagi kepada anak- anak yatim piatu dan kaum duafa”.

Reporter : Fahri
Redaktur : Dewi Pelangi

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

MUNABARAT.radarinformasi.com- Peristiwa memalukan kembali mencoreng di dunia pendidikan, kali ini terjadi pada salahsatu siswa SMP 1 ATAP Tikep, Desa Katela, Kecamatan Tikeb, Kabupaten Muna Barat, kejadian memalukan tersebut terjadi pada tanggal 08 Januari 2022 di lingkungan sekolah, dimana Kepala Sekolah menampar siswa yang menurutnya telah mencoreng nama baik sekolah, Selasa (12/02/22).

Menurut Kepala Sekolah kejadian bermula dari tertangkap basahnya siswa yang sedang minum arak dan merokok di mess sekolah, sehingga hal tersebut memicu kemarahan sang Kepala Sekolah.

“Waktu itu kita dapati siswa tersebut tengah minum Arak, serta ditemukan banyak puntung rokok di lokasi, dengan adanya kejadian ini tentu saja bisa merusak citra baik dari sekolah kita, niat saya menampar hanya untuk memberikan efek jera, biar siswa lain tidak mengikuti kebiasaan buruk tersebut”, ujar Kepala Sekolah.

Merasa tidak terima dengan perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Laode Junaedi selaku orangtua dari siswa, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 10 Januari 2022 ke Polsek Sektor Tikep dengan Laporan Polisi nomor Polisi : LP/B/01/1/2022/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK TIKEP, namun sangat disayangkan pihak berwajib sendiri sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Sementara itu MR (siswa), saat ditemui di kediamannya membantah dengan tuduhan bahwa dirinya sudah mengkonsumsi minuman keras.

“Saya tidak minum Arak, saya hanya minum kopi saja koq”, ujar MR.

Reporter : Laode Abu Bakar

DPRD Muna Barat Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Periode 2017 – 2022

DPRD Muna Barat Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Periode 2017 – 2022

MUNABARAT.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Muna Barat, umumkan akhir masa jabatan Bupati Muna Barat periode 2017 – 2022 di kantor Aula DPRD Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (11/04/22).

Dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, Sitti Sariani Illaihi, yang kerap disapa Geni, memimpin langsung kegiatan tersebut, dalam kata sambutannya Sitti Sariani Illaihi, sebagai ketua DPRD kabupaten Muna Barat mengungkapkan, “Sesuai ketentuan pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-undang No 23 tahun 2014, menjelaskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan Drs. Achmad La Mani akan berakhir jabatannya sebagai Bupati Muna Barat pada Minggu (22/5/2022)”.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, mengumumkan dalam sidang paripurna tentang usul pemberhentian Bupati Muna Barat dikarenakan berakhir masa jabatannya, salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi tenggara Nomor 131.74/1447 tanggal 22Maret 2022 perihal pelaksanaan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Muna Barat dan wakil Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, periode 2017-2022.

Masih Kata ketua DPRD kabupaten Muna Barat, “Terimahkasih atas pengabdian Bupati Muna Barat Drs. La Ode M. Raji’un Tumada, M.Si yang sempat kurang lebih empat tahun memimpin Daerah Muna Barat atas Dedikasi dan Loyalitasnya dalam membangun Daerah Muna Barat”.

Ucapan yang sama juga, Kepada Drs. Achmad Lamani, M.Pd baik sebagai Wakil Bupati Maupun Sebagai Bupati Muna Barat, atas segala Pengabdian juga jasa-jasanya dalam membangun Daerah Muna Barat selama 2017 – 2022.

Dalam Rapat tersebut dihadiri sejumlah 14 orang dari 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muna Barat. Kepala Kepolisian Resort Muna, Kepala Kejaksaan Muna Komandan Komando Militer 1416 Mina, Ketua Pengadilan Negeri Raha Ketua Pengadilan Agama Raha, Para Asisten/ Staf Ahli/ Kepala Dinas Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

“Sesuai ketentuan pasal 119 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Muna Barat Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat, rapat Paripurna bersifat Pengumuman dan Istimewa tidak membutuhkan Quorum”, pungkasnya.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih untuk pemaparan program-program unggulan sekolah demi kemajuan pendidikan Siswa-siswi dalam bidang ekstrakurikuler, Olimpiade Science Nasional, program kewirausahaan dan learning management sistem serta peningkatan kompetensi guru, Komite dan pihak sekolah SMAN 07 Kota Bogor membebankan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp.1.557.100,00 kepada para Walimurid, Kamis (07/04/22).

Pungutan yang dibebankan kepada Orangtua Siswa-siswi kelas X, XI dan XII tersebut sebesar Rp.175.400,00 namun setelah di musyawarahkan kembali akhirnya disepakati menjadi minimal Rp.100.000,00/bulan selama waktu yang belum bisa ditentukan, tentu saja hal tersebut sangat membebani sebagian Walimurid, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Pungli yang berdali sumbangan tersebut dianjurkan untuk dibayarkan melalui transfer ke rekening SMAN 07, saat tim radarinformasi.com mengklarifikasi ke pihak sekolah, AA Darmawan selaku Kesiswaan mengatakan bahwa, “Program ini memang atas gagasan saya, karena banyak Siswa-siswi di sini yang berprestasi, akan tetapi untuk nominalnya saya ga paham betul karena saya juga tidak ikut saat rapat”.

Sementara itu Agus Setiadi selaku Humas menjelaskan bahwa, “Sekarang ini kan SPP sudah tidak ada dan Dana BOS juga tidak bisa mencukupi makanya kita mnta sumbangan dari Orangtua Siswa”.

Padahal seperti yang kita ketahui, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun mengatasnamakan Komite, akan tetapi batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Red/Dewi

Sadis! Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Tangan dan Kaki Diikat Hingga Disetrika

Sadis! Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Tangan dan Kaki Diikat Hingga Disetrika

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun. Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP. Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.

“Iya jadi kemarin pukul KO 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.

“Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA,” sambungnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.

Red

Sekda Pimpin Raker DPK Korpri 2021-2026 Kabupaten Sukabumi di Bulan Suci Ramadhan

Sekda Pimpin Raker DPK Korpri 2021-2026 Kabupaten Sukabumi di Bulan Suci Ramadhan

SUKABUMi.radarinformasi.com- Di bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi, tepatnya di hari ke tiga, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK KORPRI) Kabupaten Sukabumi, dengan penuh semangat memimpin Rapat Kerja DPK Korpri Kabupaten Sukabumi di Aula BKPSDM, Selasa (05/04/22).

Sekda menjelaskan bahwa Raker pertama kepengurusan Korpri 2021-2026 ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyusun Program Kerja DPK Korpri Kabupaten Sukabumi.

“Dalam Program kerja ini Nanti Kita akan pecah, program prioritas apa saja yang didahulukan, kita tekankan di setiap bidang sudah harus memiliki program kerja masing-masing ” ungkapnya.

Sekda berharap Program kerja Ini kedepannya semua Pegawai Korpri terlindungi masalah hukum, serta kesejahteraannyang bisa meningkat.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Inovatif dan Kreatifitas Guru SDN Kotabatu 06 Patut di Acungi Jempol

Inovatif dan Kreatifitas Guru SDN Kotabatu 06 Patut di Acungi Jempol

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagaian besar Orangtua SDN Kota Batu 06, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat mengeluhkan sulitnya sistem pembelajarab Online di masa pandemi seperti saat ini, maka untuk itu para Staf Pengajar mulai mencari cara agar anak-anak dapat belajar dengan maksimal, salahsatu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat modul pembelajaran guna menunjang proses belajar dan mengajar, Senin 04/04/2022.

Diana selaku Kepala Sekolah yang didampingi Operator Sekolah mengatakan bahwa, “Modul tersebut dibuat oleh para pengajar agar lebih berinovatif dalam memberikan pembelajaran kepada para siswa dan untuk pembuatan master modulnya sudah dibiayai oleh dana BOS”.

Dengan adanya modul tersebut, Kepala Sekolah berharap anak-anak didiknya dapat belajar maksimal meskipun sistem pembelajaran belum dapat 100% dapat dilakukan dengan cara tatap muka.

“Mudah-mudahan dengan adanya modul ini bisa meringankan beban orangtua, karena dengan sistem pembelajaran online banyak kendala yang kita alami, seperti masalah kuota ataupun tidak semua Siswa-siswi mempunya HP, ada yang satu rumah cuma punya satu HP untuk beberapa anak”, ujar Diana.

Reporter : Bule/Dewi

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah dikonfirmasi langsung oleh Tim radarinformasi.com pada 29 Maret 2022 kepada Iptu Didin selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri via WhatsApp terkait adanya gudang penimbunan Solar Subsidi yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun kesan lamban dan tutup mata begitu nampak, Sabtu (02/04/22).

Bagaimana tidak setelah radarinformasi.com menayangkan pemberitaan pada tgl 25 Maret 2022 lalu, terkait adanya gudang penimbunan solar subsidi tersebut Iptu Didin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak didapati adanya kegiatan seperti yang diberitakan oleh radarinfirmasi.com.

Menindaklanjuti statment Iptu Didin tersebut maka tim investigasi radarinformasi.com, kembali melakukan pengecekan ke gudang penimbunan solar subsidi tersebut pada Jumat 31 Maret 2022, namun fakta di lapangan menemukan hal yang bertolak belakang dengan penjelasan Iptu Didin, kegiatan penimbunan solar masih terjadi seperti hari-hari sebelumnya
bahkan dilakukan secara terang-terangan dan terbuka, sehingga menimbulkan kesan bahwa para pemain bisnis ilegal ini kebal akan hukum padahal hal tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Setelah melakukan pengecekan ulang, tim radarinformasi melakukan konfirmuasi langsung kepada Iptu Didin di kantornya, Ia mengatakan bahwa, “Saya akan menindaklanjuti hal tersebut dari hulu ke hilir dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan unit Tipidter Polres Bogor karena keterbatasan personil Polsek yang kurang mendukung”.

Red