Tak minta izin dari Pihak Pemerintah Desa, Galian Pembuangan Deker tak Jalankan Prosedur
MUNABARAT.radarinformasi.com- Tak minta izin Kepala Desa setempat, pekerjaan deker yang akan dilakukan oleh PUPR, yang ber- alokasi di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat-Sulawesi Tenggara, sudah mulai berjalan. Pihak PUPR Provinsi langsung serobot lahan Masyarakat untuk pembuangan saluran air, Minggu (08/08/2021).
Menurut Aras Pou selaku Kepala Desa Lakalamba, mengatakan bahwa, “Saya sempat didatangi bu Tini, bu Tini melapor kalau lahan suaminya Almarhum Laode Kudus G.S.Hut, digali untuk pembuangan Deker tanpa izin dari saya, sebagai Penanggung jawab Lahan tersebut”.
Aras Pou yang berdominan kacamata hitam riben, menyayangkan kegiatan yang ditempuh petugas lapangan PUPR.
“Kok bisa bekerja diwilayah saya tidak izin dari saya juga Kepala Dusun saya, langsung melakukan penggalian lahan Masyarakat, pesan saya marilah kita saling menghargai, membantu demi lancarnya pekerjaan yang akan dilakukan”, paparnya.
“Kalau sudah begini jadinya berarti tak menghargai pemerintah setempat, jangan sudah ada masalah baru temui Kepala Dusun, itupun melalui saran dari Warga, tetangga desa, namun sampai saat ini saya sebagai Kepala Desa Lakalamba, tidak pernah ditemui, apakah lahan Masyarakat yang digali itu suda dapat izin dari yang punya lahan atau belum, kenapa main serobot saja”, tutupnya.
Reporter : Laode Abu Bakar Redaktur : Dewi Pelangi
Meski pihak Sekolah Berdalih Beli LKS tidak Wajib akan tetapi Semua Tugas Bersumber dari LKS
BOGOR.radarinformasi.com- Persoalan jual beli LKS di MI An-Naba, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa-Barat, ternyata berbuntut panjang, salahsatu Wali Murid yang vokal disaat itu mendapat perlakuan yang dinilai tidak adil di sekolah tersebut, pasalnya semua tugas-tugas yang diberikan Wali Kelas mengacu pada LKS, akan tetapi Wali Murid merasa kecewa dengan perlakuan yang Ia dapat, Kamis ( 05/08/21).
Berawal dari pengumuman di group Whatshaap sekolah, dimana Wali Kelas mengumumkan bahwa LKS sudah dapat dibeli dengan harga sebesar Rp.143.000,00 dari 13 jumlah LKS, otomatis Wali Murid mulai melakukan pemesanan mengingat LKS sangat dibutuhkan, materi pembelajaran semua diambil dari Lembar Kerja Siswa tersebut.
Namun, salahsatu orangtua siswa merasa kecewa karena Ia sudah memesan dan saat akan mengambil, Wali Kelas mengatakan bahwa LKS sudah habis terjual.
“Saya tidak mengisi data saat ditanya setuju atau tidak untuk membeli LKS, akan tetapi Wali Kelas japri kepada saya, apa saya akan beli atau tidak, saya jawab saya beli karena kan tugas-tugas semua bersumber dari LKS, jadi kalau ga beli kan kasian anak saya, anehnya saya udah pesen dan saat mau ambil kata Wali Kelas sudah abis”, kata salahsatu Wali Murid.
Hal seperti ini sering kita jumpai, disaat ada Orangtua yang vokal pasti akan ada intimidasi ke depannya, padahal sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid, kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.
6 (enam) Anak Yatim di Desa Sukakerta Luput dari Perhatian
BOGOR.radarinformasi.com– Dimasa pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan bantuan dari berbagai pintu, dengan sasaran bagi warga yang terdampak, sehingga bisa membantu meringankan kehidupan mereka, bahkan bagi warga yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah bisa dialokasikan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Jum’at (06/08/21).
Akan tetapi sangat disayangkan keluarga Idris (almarhum) yang saat ini meninggalkan 6 Anak Yatim tidak tersentuh bantuan apapun, baik dari Pemerintah Pusat ataupun dari Pemerintah Desa, sedangkan kehidupan mereka sangat memprihatinkan, rumah yang mereka tempati pun sudah reyot dan tak layak huni.
Ke 6 anak yang tinggal di Kp.Sukawening Rt.03/06 Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur-Jawa Barat, berharap agar Pemerintah Desa setempat dapat membantu mereka, karena kehidupan mereka saat ini sangat memprihatinkan.
“Saya berharap kepada Ima Rismayanti selaku Kepala Desa dapat melihat kondisi warganya yang hidup dalam kekurangan, selain masuk dalam kategori fakir miskin mereka juga anak-anak yatim yang berhak mendapat bantuan, kondisi rumahnya juga sangat memprihatinkan hampir roboh”, ujar salahsatu warga.
Sungguh ironis, jika berbagai bantuan Pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tidak menyentuh anak yatim piatu yang tinggal di bawah garis kemiskinan.
Misjaya Meregang Nyawa Akibat Luka Bacokan Tetangganya
BOGOR.radarinformasi.com- Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di Kp.Pangerasan Rt.01/05 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, terjadi sehari setelah kasus pembunuhan di Cibogo, tentu saja hal ini harus mendapat perhatian penuh dari aparat kepolisian dan diharapkan agar secepatnya dapat terungkap, Kamis (05/08/21).
Misjaya pria berusia 51 tahun ditemukan telah bersimbah darah oleh sang adik dalam kondisi tergeletak di sebuah saung, kemudian korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Melania, Bondongan Kota Bogor, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dari informasi yang dapat dihimpun, untuk sementara motif pembunuhan akibat dendam pribadi.
“Untuk sementara motif pembunuhan adalah dendam pribadi, Pelaku juga masih dalam tahap pengejaran dan korban langsung di tangani pihak Polsek Cijeruk Polres Kabupaten Bogor, Korban langsung di rujuk ke RS.POLRI untuk dilakukan otopsi”, ujar EM salahsatu anggota FKDM.
Meski dalam keadaan Cacat, Janda dan Anak Warga Kelurahan Pakansari tak Tersentuh Bantuan Apapun
BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun kehidupannya serba kekurangan, akan tetapi Mumun (51) tahun janda dengan satu anak yang ditinggal mati oleh suaminya sejak beberapa tahun lalu, tidak pernah tersentuh bantuan dari pihak manapun, selain hidup sebagai single fighter, Mumun dan Nurul putrinya yang berusia 23 tahun juga tidak bisa berbicara (cacat) akibat kecelakaan yang dialaminya waktu itu, Selasa (03/08/21).
Anehnya, meskipun Mumun dan anaknya hidup dalam serba kekurangan, namun sejak adanya wabah pandemi Viruscorona Disease 2019 (Covid-19) menerpa negeri ini, tetapi mereka tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor maupun pusat, baik itu Program Keluarga harapan (PKH) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mumun warga Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat tersebut bercerita bahwa dirinya yang ditinggal suami sejak 10 tahun meninggal dunia lantaran penyakit yang diderita oleh sang suami dan kini membuat kedua anaknya itu berstatus yatim, akan tetapi hingga saat ini belum pernah mendapat bantuan apapun.
“Sejak pandemi terjadi di awal Januari 2020 silam sampai Agustus 2021 ini, tidak ada bantuan apapun yang terima melalui kelurahan maupun dari ketua RT dan RW setempat. Makanya, kalau untuk makan terkadang masih ada yang membantu dari saudara-saudara,” akunya.
Masih menurutnya, “Saya harap pemerintah, ibu Bupati Bogor maupun ketua DPRD Kabupaten dan Dermawan dapat mengulurkan bantuan kepada saya ini, serta semoga anak saya ini dapat kelayakan penanganan secara medis, sehingga anak saya bisa normal lagi seperti anak perempuan pada umumnya”.
Penyaluran BST Dari Kemensos RI Di Desa Cisaat Tahap Lima dan Enam Bulan Mei dan Juni 2021 Tuntas Dalam Satu Hari
BOGOR.radarinformasi.com- Pembagian Bantuan Sosial Tqunai (BST) tahap 5 dan 6 / bulan Mei – Juni tahun 2021, dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dituntaskan dalam waktu satu hari, kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Balai Desa Cisaat, pada Selasa (27/07/2021).
Penyaluran bantuan ini dimonitor oleh Babhinsa, dan Babhinkamtibmas Serta Pol. PP Kecamatan Cicurug, jumlah penerima BST itu sebanyak 335 KPM (keluarga penerima manfaat). Di dalam KPM itu termasuk diantaranya penyandang disabilitas, pekerja informal dan pelaku usaha mikro yang tinggal di Desa Cisaat. Tiap KPM menerima bantuan sebesar Rp.300.000,00/tahapnya, dihari ini di jadikan 2 tahap total menjadi Rp.600.000,00.
Di tengah kesibukannya memantau penyaluran BST dari Kemensos RI, Kapala Desa Cisaat, Nanak Sukron mengatakan, “Para penerima bantuan merupakan warga terdampak wabah Covid-19 yang tidak menerima bantuan dari provinsi, kabupaten, maupun desa”.
Secara simbolis Nanak menyerahkan BST Kemensos RI kepada salah seorang penerima bantuan, dalam pembagian bantuan ini, tim pembagi menerapkan persyaratan yang sederhana, penerima cukup memperlihatkan KTP, KK, dan surat undangan.
Kades berharap kepada para penerima bansos tersebut untuk menggunakan dana yang diterimanya dengan bijak agar dapat meringankan beban hidup mereka. Tujuan pembagian bansos dari pusat itu bukan untuk belanja, melainkan untuk membantu warga yang sedang mengalami kesusahan akibat adanya wabah Covid-19.
“Kami juga mengimbau warga desa agar tetap tenang, tidak panik menghadapi wabah Covid-19 yang belum juga menghilang, yang penting taati instruksi dari pemerintah dan penuhi aturan protokol kesehatan,” tuturnya.
Di tempat pembagian BST Kemensos semua hadirin diwajibkan memenuhi aturan protokol kesehatan yang salah satunya harus mengenakan masker.
“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang mendatangkan orang dalam jumlah banyak. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran
BOGOR.radarinformasi.com- Meski sudah dilarang, namun faktanya SDN 07 Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor masih saja melakukan hal tersebut, meskipun penjualannya dilakukan di rumah salahsatu Wali Murid, padahal sangat gamblang larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan, Sabtu (24/07/21).
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli). Namun, Hanafi selaku Kadisdik Kota Bogor saat dikonfirmasi terkait Praktik Jual Beli LKS yang terjadi di SDN 07 Kebon Pedes mengatakan bahwa itu bukan pungli hanya sekedar pelanggaran.
“Menjual LKS ga boleh, itu dari 2018, saya akan berikan teguran tertulis sebagai peringatan, kita juga akan kaji dulu ke dalamnya”, ujar Hanafi saat dikonfirmasi via seluler.
Saat radarinfirmasi.com menanyakan apakah jual beli LkS masuk dalam Pungli, Hanafi menegaskan bahwa, “Bukan pungli dong, Pungli minta duit baru pungli, itu hanya pelanggaran saja, kita lagi bahas dengan kepegawean”.
Sementara itu Ombusdman RI saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Ke Disdik dulu, itu tugas Disdik untuk mengawasinya, kami akan turun kalau Disdik gak bekerja menangan, tunggu riksa Disdiknya”.
SDN 07 Kebon Pedes Nekat Jual LKS dimasa Pandemi Covid-19
BOGOR.radarinformasi.com– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Paktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.
Selain itu juga LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah, bahkan di tahun 2107 Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan anggaran sebesar Rp.2 miliar untuk LKS gratis, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak sekolah yang memanfaatkan momentum ini menjadi kesempatan bagi oknum tertentu yang ingin meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan sekolah.
“Memang tidak ada paksaan dari pihak sekolah, akan tetapi setiap hari kan anak saya harus mengerjakan soal yang ada dalam LKS tersebut, jadi mau ga mau ya harus beli”, ujar salahsatu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena di sekolah seperti itu dengan mudah dapat ditemukan di sekolah-sekolah negeri dan terjadi di hampir setiap daerah. Kebiasaan ini sebenarnya sudah berlangsung lama meski telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), seperti halnya yang terjadi di SDN Kebon Pedes 07, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dimana Siswa-siswi harus membeli buku yang di jual di rumah salahsatu Wali Murid, Jum’at (23/07/21).
Iyan Setiawan, S.Pd selaku Kepala Sekolah saat ditemui mengatakan bahwa, “Menurut saya ini tidak melanggar aturan karena kita sulit melakukan pembelajaran dimasa pandemi ini, jadi buku yang kita jual untuk penunjang Siswa-siswi dalam pembelajaran, kita juga tidak memaksa koq bagi yang tidak mampu, tinggal datang aja ke sekolah bawa SKTM ga usah ngomong kemana-mana”.
Disini jelas, seharusnya di masa pandemi dimana pembelajaran dilakukan dengan sistem online, seharusnya guru perlu langkah preventif guna menangkal pungli yang masih kerap terjadi pasca-PPDB, antara lain mendorong partisipasi masyarakat dan komite sekolah memperkuat pengawasan. Selain itu, pihak dinas pendidikan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang masih mempraktikkan kebiasaan lama yang koruptif tersebut.
Sementara itu, Brahma Sunata selaku Distributor buku saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan bahwa, ” Saya hanya menjual buku bukan jualan narkoba, jadi ga ada masalah toh disini saya hanya jual modul penambahan belajar siswa, mau beli silahkan ga juga gpp, yang yatim dan ga punya duit saya kasih, saya bukan orang cina dan saya ini wartawan juga dari jurnal aksara.com“.
Perlu diketahui, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Jaga Nama Baik Kesatuan, itu Pesan Dandim saat Pelepasan Personil Pindah satuan Kodim 0616 Indramayu
INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kodim 0616 Indramayu mengelar acara Korps Report pelepasan Personel pindah satuan Kodim 0616/Indramayu atas nama Kopka Imanuel Enga Muda NRP 319675640776, bertempat di Makodim 0616 Indramayu, Kamis (22/07/2021).
Turut hadir pada acara Pelepasan tersebut Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo, S.Sos, Kasdim 0616 Mayor Inf Ruhiyat, Pasi Pers Kodim 0616 Kapten Chk Hartono Aniroso, S.H., Pjs Pasiter Kodim 0616 Letda Inf Mujiono, 2 SSR anggota Kodim 0616 dan 1 SSR PNS Kodim 0616 Indramayu.
Dalam sambutannya Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan, Saya atas nama pribadi dan komando mengucapkan terima kasih kepada Kopka Imanuel Enga Muda yang akan melaksanakan pindah satuan ke kodim 0619/PWK, terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas selamat berdinas di Kodim 0616 Indramayu.
Menurutnya, Perpindahan satuan merupakan perintah dan kebijakan dari Pimpinan, untuk itu laksanakan perintah ini semaksimal mungkin dan dengan sebaik-baiknya, tetap semangat tugas di tempat yang baru.
“Kesatuan Kodim 0616 Indramayu adalah bagian dari riwayat tugas saudara, untuk itu jagalah nama baik satuan ini”, pesannya.
“Saya ucapkan selamat jalan teriring ucapan terima kasih semoga tetap berkarya dan sukses di tempat yg baru”, jelasnya.
Solidaritas Masyarakat Desa Marobea Menyumbangkan 10 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H
Munabarat.radarinformasi.com- Sebagai wujud solidaritas dihari Idul Adha 1442H/2021M, masyarakat Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Menyumbangkan 7 ekor Sapi dan 3 ekor Kambing Kurban, Selasa (20/07/2021).
Pelaksanaan Kurban sendiri dilakukan di Masjid, Al-Muhajirin, yang belum lama selesai dibangun dan terletak di Dusun 2 Matandasa dan dilaksanakan oleh Ketua Panitia, Bahar, S.Pd dengan dibantu para anggotanya.
Puji dan syukur tak lupa dipanjatkan oleh Warga Dusun 2 Matandasa, karena tahun ini bisa melaksanakan Sholat Idul Adha 1442H/ 2021M dilingkungannya sendiri.
“Setelah sekian lama Warga mengharap bisa Sholat berjamaah di Masjid dalam kampung sendiri, akhirnya saat ini dapat terwujud juga”, ungkap Laode Ndolapa yang akrab disapa Kamarudin selaku Warga sekitar Masjid.
“Hewan kurban disumbang dari La ode Takari S.Pd, MM. beserta keluarga, berupa 1 ekor Sapi, La ode Salafu yang kerab disapa Aput, beserta keluarga 1 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing, saya juga sebagai Warga berharap tahun depan ada rejekinya dan bisa berkurban, kami bukan senang dapat daging kurban, tapi kami senang akhirnya Warga Matandasa bisa Sholat Lebaran di Masjid terdekat, jujur sebelum ada Masjid di Matandasa ini saya tidak pernah Sholat, Alhamndulillah saya sekarang sudah Sholat walaupun itu belum sepenuhnya,, namanya orang baru belajar Sholat”, tutupnya.
Reporter : Laode Abubakar Redaktur. : Dewi Pelangi