Beasiswa Dikembalikan, Sanksi Tetap Nihil: Jawaban Singkat Kasi PDPK Disdik Bogor Picu Tanda Tanya

BOGOR.radarinformasi.com – Meski seluruh dana beasiswa SPP yang sempat dipotong telah dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa, ketiadaan sanksi terhadap pihak sekolah terus menuai sorotan publik. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum menjelaskan secara tegas bentuk penindakan atas praktik pemotongan dana yang telah terjadi.

Kasus ini mencuat setelah terungkap pemotongan dana beasiswa sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin. Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pihak sekolah memanggil kembali orang tua siswa dan mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak penerima beasiswa.

Pengembalian dana dilakukan pada pagi ini dan diterima langsung oleh orang tua siswa. Secara materiil, hak siswa telah dipulihkan. Namun demikian, tidak ada sanksi administratif yang diumumkan kepada publik, meskipun pemotongan dana diakui telah terjadi.

Sebelumnya, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun instruksi dinas yang membenarkan pemotongan, pengondisian, atau skema “deposit” dana beasiswa.

Namun saat dikonfirmasi awak media terkait sanksi yang diberikan kepada pihak sekolah, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Disdik Kabupaten Bogor, Muchlis, tidak memberikan penjelasan mengenai penindakan administratif. Ia hanya menegaskan pengembalian dana kepada siswa.

“Yang jelas semua dana yang menjadi hak siswa sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar Muchlis singkat, Kamis (15/1).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Karena pemotongan uang tersebut sudah terbukti terjadi di lingkungan sekolah terkait, dan secara aturan ada beberapa hal yang dilanggar.

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait alasan tidak dijatuhkannya sanksi administratif dalam kasus pemotongan dana beasiswa tersebut.

Red

Kasi PDPK Disdik Kabupaten Bogor Cepat Tanggap, Tegaskan Tak Ada Instruksi “Deposit” Beasiswa SPP

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan pemotongan beasiswa SPP sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi langsung ke Kadisdik Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E., terkait permasalahan ini. “Silahkan langsung hubungi ke Kasi PDPK bu,” ucapnya dari pesan singkat sembari mengirim nomor Kasi PDPK.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (Kasi PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dinas yang membenarkan skema “deposit” ataupun pemindahbukuan dana bantuan pendidikan dari rekening siswa ke rekening sekolah.

“Kami tegaskan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi terkait pemotongan bantuan dengan alasan deposit. Dana beasiswa adalah hak siswa dan wajib diterima utuh oleh penerima,” tegas Kasi PDPK saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon.

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan, dana beasiswa diberikan langsung kepada peserta didik penerima. Penggunaan dana untuk pembayaran SPP hanya dimungkinkan setelah dana diterima siswa, dengan persetujuan tertulis orang tua serta didukung bukti administrasi resmi dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pemotongan di awal, pengondisian, atau pemaksaan pembuatan surat kuasa. Jika itu terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan operator sekolah yang menyebut adanya “instruksi dinas” dalam pembuatan surat kuasa pemindahbukuan turut menjadi perhatian serius. Kasi PDPK menegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan dinas tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi.

Ia juga menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bogor tidak mentolerir praktik pungutan liar, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan dana, pengondisian orang tua, atau penguasaan dana bantuan tanpa dasar hukum, Disdik Kabupaten Bogor siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hingga penghentian sementara atau pencabutan bantuan pendidikan.

Lebih lanjut, Muchlis, selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK), menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan konfirmasi ke SMP Bhakti Candra Caringin guna memastikan fakta di lapangan.

“Kami akan melakukan klarifikasi langsung ke sekolah, memeriksa surat kuasa, alur pencairan, serta penggunaan dana bantuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa penerima beasiswa benar-benar terlindungi serta menjaga integritas penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Bhakti Candra Caringin belum memberikan pernyataan resmi. Para orang tua siswa pun menunggu hasil konfirmasi dari Kasi PDPK Kabupaten Bogor.

Red

Operator Akui Form Deposit Resmi dari Dinas, Beasiswa SPP Rp600 Ribu per Siswa Bhakti Candra di Caringin Disunat

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan beasiswa SPP kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Di SMP Bhakti Candra Caringin, bantuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban siswa kurang mampu diduga dipotong hingga Rp600.000 per siswa, dengan dalih sebagai “deposit” pembayaran sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme surat kuasa pemindahbukuan saat pencairan bantuan di bank. Orang tua siswa didampingi pihak sekolah dan diarahkan menandatangani surat kuasa, sehingga dana bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh penerima, melainkan langsung dialihkan ke pihak sekolah.

Awak media telah mendatangi langsung pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut. Namun saat itu, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi hanya dilakukan kepada operator sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut.

Menariknya, Ridwan, selaku operator sekolah, mengakui adanya pengarahan dalam pembuatan surat kuasa tersebut. Ia menyebut bahwa langkah itu dilakukan sesuai instruksi dari dinas. “Surat kuasa dan draft pemindahbukuan (deposit) memang resmi dapat dari dinas, kami hanya mengikuti instruksi,” ujar Ridwan kepada awak media.

Pernyataan operator yang menyebut adanya “instruksi dinas” memunculkan pertanyaan serius, mengingat dalam ketentuan bantuan pendidikan tidak dikenal skema “deposit”, terlebih pengondisian orang tua untuk mengalihkan dana bantuan ke rekening sekolah. Bantuan beasiswa pada prinsipnya merupakan hak siswa, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran SPP dengan persetujuan tertulis orang tua dan bukti administrasi resmi.

Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana Rp600.000 yang dipotong tersebut. Mereka juga menyebut tidak diberi pilihan, karena khawatir pencairan bantuan akan terhambat apabila tidak mengikuti arahan pihak sekolah. “Saya hanya diminta untuk tandatangani surat pernyataan (kuasa) saja yang bukan kemauan saya,” ujar salah satu orang tua siswa.

Jika benar surat kuasa dibuat melalui pengarahan dan bukan atas kehendak bebas orang tua, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum. Praktik pemotongan dana bantuan dengan dalih “deposit” juga dinilai dapat mengarah pada maladministrasi dan dugaan pungutan liar (pungli).

Pasal yang Diduga Dilanggar

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 12 huruf b: sekolah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Sekolah dilarang menarik pungutan wajib yang membebani peserta didik tanpa dasar hukum yang sah.

Prinsip Penyaluran Bantuan Pendidikan Pemerintah : Dana bantuan harus diterima utuh oleh penerima, kecuali untuk pembayaran SPP atas persetujuan tertulis orang tua dan disertai bukti resmi. Skema “deposit” tidak diatur dalam juknis.

Pasal 421 KUHP (jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan), Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

• Sanksi administratif: teguran tertulis, perintah pengembalian dana, penghentian sementara atau pencabutan bantuan.

• Sanksi kelembagaan dari yayasan/penyelenggara sekolah.

• Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penguasaan dana, atau pungutan liar.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim adanya “instruksi dinas” sebagaimana disampaikan operator sekolah. Publik mendesak agar dinas segera melakukan klarifikasi dan audit, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.

Red