Rakor dan Evaluasi Desa 2026, Kepala DPMD: Pembangunan Desa Wajib Terpublikasi

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perkembangan Desa Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan berlangsung di salahsatu Hotel wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si., Ketua DPC APDESI Kabupaten Bogor H. Abdul Aziz Anwar, SE, perwakilan kecamatan se-Kabupaten Bogor, serta sejumlah perwakilan pemerintah desa.

Rakor tersebut digelar sebagai bagian dari proses pemutakhiran data sekaligus evaluasi perkembangan desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor. Kegiatan juga diisi dengan bimbingan teknis yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketika ditemui dalam kegiatan tersebut, Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa evaluasi perkembangan desa dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini pembangunan prioritas kepada bimbingan teknis sekaligus juga evaluasi tentang desa dan kelurahan. Karena memang ada di Permendagri bahwa setiap tahun harus dievaluasi statusnya, apakah cepat berkembang, berkembang, atau seperti itu,” jelasnya.

Menurut Hadijana, hasil evaluasi perkembangan desa sangat bergantung pada data yang dimasukkan oleh masing-masing desa ke dalam sistem. Tahun ini, ia menyebut terdapat perkembangan yang cukup signifikan berdasarkan data yang telah masuk, meski masih ada sejumlah desa yang belum melakukan penginputan.

“Tahun ini cukup signifikan, ada kenaikan yang sangat berkembang dan segala macam dari datanya. Tapi masih ada beberapa yang belum input. Nilainya bisa muncul kalau desanya menginput data yang disiapkan dalam sistem,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu indikator penilaian berkaitan dengan ketersediaan sarana kesehatan. Keberadaan fasilitas kesehatan di suatu wilayah akan menjadi bagian dari data yang memengaruhi penilaian perkembangan desa.

“Misalkan di Gunung Putri, apakah di wilayah ada sarana kesehatan. Kalau hanya ada bidan desa, nilainya berbeda dengan kalau ada rumah sakit. Itu salah satu contoh,” katanya.

Pemutakhiran Data Jadi Dasar Kebijakan

Hadijana menegaskan, pemutakhiran data desa sangat penting karena setiap kebijakan pemerintah harus disusun berdasarkan data yang akurat dan terkini.

“Setiap tingkatan kebijakan, pada saat membuat kebijakan, itu harus berdasarkan data. Datanya yang selama ini pada umumnya dulu manual, berbentuk buku isian dan segala macam,” jelasnya.

Menurutnya, pemutakhiran data juga dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan administrasi serta aset desa, terutama ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

“Kalau sudah dimutakhirkan datanya, misalnya ini kantor milik desa, tidak bisa diambil. Apalagi nanti data-datanya. Jadi memang harus terus diperbarui sampai nanti kalau terjadi pergantian kepemimpinan, mereka tetap bisa berjalan,” ungkapnya.

Data yang akurat, lanjut Hadijana, juga menjadi dasar agar berbagai program pemerintah, termasuk bantuan kepada masyarakat, dapat diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan sebenarnya.

104 Desa Sudah Salur Bankeu

Dalam kesempatan tersebut, Hadijana turut menyampaikan perkembangan Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi desa di Kabupaten Bogor.

Ia menyebut hingga saat ini sebanyak 104 desa telah melakukan penyaluran, sementara 102 desa lainnya masih dalam proses.

“Bankeu ini sekarang sudah berproses. Tadi sudah ada 104 desa yang sudah salur. Tapi masih ada 102 desa yang belum. Sisanya ada yang berproses di BKMD, ada yang di DPMD untuk direview, dan ada juga di BPKD yang sedang berproses pencairan,” terangnya.

Pembangunan Desa Diminta Aktif Dipublikasikan

Selain membahas evaluasi dan pemutakhiran data, Hadijana juga menekankan pentingnya pemerintah desa mempublikasikan berbagai kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan.

Menurutnya, masih terdapat pembangunan dan kegiatan positif di desa yang sudah berjalan, namun belum diketahui secara luas karena kurangnya publikasi.

“Salah satunya juga desa itu sudah banyak kegiatan membangun, sudah membangun tapi tidak terpublikasi. Saya juga minta tolong teman-teman desa kalau sudah ada kegiatan silakan dipublikasikan melalui media sosial,” katanya.

Ia mendorong pemerintah desa memanfaatkan berbagai platform media sosial resmi yang dimiliki, termasuk Instagram. Publikasi juga dapat dilakukan dengan menandai akun media sosial pemerintah kecamatan agar informasi pembangunan dapat diketahui lebih luas.

“Desa juga ada Instagram-nya, kecamatan ada Instagram, di-tag seperti itu. Sekarang kan kadang pasif. Kerja, mengambil segala macam, capek, tapi tidak terpublikasi,” ujarnya.

Hadijana menilai publikasi menjadi penting agar pembangunan yang telah dilakukan pemerintah desa tidak hanya diketahui oleh masyarakat setempat, tetapi juga dapat terlihat oleh pemerintah di tingkat atas.

“Dari atas tidak terlihat, bisa dikira tidak ada kegiatan. Kalau seperti itu, padahal sudah ada. Jadi memang harus dipublikasikan,” pungkasnya.

Rakor dan Evaluasi Perkembangan Desa Tahun 2026 tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan APDESI, sekaligus mendorong peningkatan kualitas data serta transparansi pembangunan desa di Kabupaten Bogor.

Red

Gerak Cepat, Rutan Kelas IIB Tarutung Rapat Dinas Menindaklanjuti Asta Cita Presiden

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar sosialisasi mengenai Asta Cita  Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta rapat dinas penguatan tugas dan fungsi sebagai bentuk menindaklanjuti perintah harian dan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan yang di hadiri pejabat struktural, staf dan regu pengamanan yang bertempat di aula Rutan Kelas IIB Tarutung, Jumat (1/11).

Dalam arahannya kepada seluruh pegawai, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan pentingnya pemahaman akan Asta Cita Presiden RI  Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai langkah konkret membangun komitmen pegawai.

“Kita dituntut untuk meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM, bebas dari narkoba, korupsi, dan pungli dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan yang baru sekaligus mewujudkan komitmen pelaksanaan tugas pemasyarakatan melalui Panca Carana Laksya sebagai panduan kita dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih transparan dan profesional di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Karutan.

Lebih lanjut Karutan menyampaikan Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan salah satu program dari “13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan”.

“Narkoba musuh kita bersama maka dari itu perlu disusun dan dimantapkan kembali mitigasi resiko terkait peredaran Narkoba diantaranya melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap SOP pemeriksaan orang dan badan, pengawasan dan penempatan CCTV di area-area rawan.

Terkait Program Ketahanan Pangan Karutan menyampaikan pemanfaatan ruang di luar Rutan dengan program sarana asimilasi dan edukasi (SAE) untuk Pertanian dan area tembok dalam (brandgang) untuk lahan perikanan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan setiap subseksi terkait program yang sudah berjalan dan yang akan dijalankan sebagai tindak lanjut terhadap 13 Program Akselerasi dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dimulai dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata.

Tutup rapat dinas, Karutan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung yang sudah bekerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsi selama ini dengan baik serta mengajak kepada seluruh jajaran untuk berkomitmen memberantas Narkoba serta menciptakan Warga Binaan yang lebih produktif selaras dengan 13 Program Akselerasi dan wujud Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045.

Reporter   : Reno H
Redaktur   : Rizal

Tingkatkan Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai, Rutan Kelas IIB Tarutung Gelar Rapat Dinas

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Dalam rangka meningkatkan kinerja, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara gelar kegiatan Rapat Dinas Internal dengan tema “Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai” yang diikuti oleh Pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung, Rabu (08/05/2024).

Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung, Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus dan diikuti oleh Pejabat Struktural serta Pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, sekaligus memberikan paparan terkait capaian dan evaluasi kinerja Rutan Kelas IIB Tarutung hingga memasuki pertengahan Triwulan kedua di Tahun 2024 ini. Dalam paparannya Ismet Sitorus menyampaikan bahwa banyak kinerja yang telah dicapai baik.

“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Tarutung yang telah berkontribusi untuk kemajuan Rutan ini, Mari kita bersama-sama bekerja dengan ikhlas, tanggung jawab, dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas,” ujar Ismet Sitorus.

Lanjut Ismet Sitorus menghimbau kepada seluruh pegawai terkhusus kepada jajaran pengamanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu lakukan deteksi dini.

“Ingat tiga kunci pemasyarakatan, kita harus lakukan Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkotika, dan Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, satu kata, satu tujuan, untuk Pemasyarakatan Maju,” tegasnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi