Gelombang Protes Warga Cidempet: Balai Desa Didatangi Ratusan Massa

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Siang ini, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cidempet (GAMACI) menggeruduk Balai Desa, sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan pemerintah desa,” Rabu (22/10/2025).

Massa menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari hilangnya aset desa hingga praktik pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam pernyataannya, Saripudin, salah satu perwakilan GAMACI, menegaskan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan aset desa, termasuk hilangnya 4 ekor sapi dewasa dan 17 ekor kambing yang seharusnya tercatat sebagai milik desa. Ia juga menyoroti pungutan biaya dalam PTSL yang seharusnya bebas biaya sesuai ketentuan BPN.

“Kami menuntut penjelasan. Mengapa warga masih dipungut biaya di luar ketentuan? Uang rakyat harus dikembalikan,” tegas Saripudin.

Selain itu, massa juga menyuarakan kekecewaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

GAMACI pun mengajukan empat tuntutan utama:

1.Penjelasan transparan terkait aset    desa yang hilang.

2.Pengembalian dana dari pungutan liar PTSL.

3.Transparansi pengelolaan dan penggunaan dana desa.

4.Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPD.

Warga memberikan ultimatum 2×24 jam kepada pemerintah desa. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menegaskan, pemerintah desa harus mundur.

(Andika/Uncu).

Kasus PTSL Rancamaya, Wali Kota Desak Bongkar Pungli

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, mencuat ke permukaan. Wali Kota Bogor, Dedi Rahiem, menegaskan bahwa program PTSL sejatinya adalah program pusat era Presiden Joko Widodo yang digratiskan bagi masyarakat.

“Program PTSL setahu saya gratis, kan program Pak Jokowi. Dan sesuai kebijakan pusat, program itu tidak diperpanjang,” tegas Dedi Rahiem kepada awak media melalui pesan singkat.

Dedi juga meminta agar dugaan pungli yang merugikan masyarakat segera diusut secara transparan.

“Saya minta kasus ini diusut. Siapa yang minta? Ungkap saja atau minta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sementara itu, Wildan, lurah Rancamaya periode 2018 saat program PTSL berlangsung, menegaskan bahwa aturan resmi soal biaya PTSL sudah disosialisasikan sejak awal. Ia menjelaskan, setiap kelurahan saat itu diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk Pokmas (kelompok masyarakat) yang bertugas mengurus yuridis dan pemberkasan.

“Betul saat itu saya yang bertugas di Rancamaya. Peraturan SKB 3 Menteri pun telah disosialisasikan. Dalam pelaksanaannya, saat itu setiap kelurahan diminta oleh BPN untuk membentuk Pokmas yang menjadi satuan tugasnya. Terkait hal itu (PTSL), coba ditanyakan kepada pokmas-nya, karena di kelurahan (saya) tidak pernah mengenakan biaya seperti itu. Sedangkan untuk produk sertifikatnya ada di BPN,” jelas Wildan.

Ia menambahkan bahwa anggota pokmas saat itu merupakan warga Rancamaya.

“Pokmasnya orang Rancamaya semua kok,” tegasnya.

Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri dan penegasan pihak BPN, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah. Namun, warga Rancamaya mengaku diminta hingga Rp1,4 juta sejak 2018 dan sertifikatnya belum juga rampung hingga kini.

Dengan pernyataan tegas Wali Kota Bogor dan klarifikasi dari eks lurah Rancamaya, desakan publik semakin kuat agar aparat penegak hukum segera membongkar dugaan praktik pungli dalam PTSL Rancamaya dan memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Red

Camat Bogor Selatan Diduga Tutup Mata Soal Skandal PTSL Rancamaya

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan skandal pembengkakan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, terus jadi perhatian publik. Warga mengaku diminta biaya hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh melampaui aturan resmi yang hanya Rp150 ribu per bidang tanah sesuai SKB Tiga Menteri.

Ironisnya, Camat Bogor Selatan, Irman Khaerudin, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam tersebut menuai kritik dari masyarakat yang menilai camat seakan tutup mata terhadap masalah yang jelas-jelas merugikan warga.

Salah seorang warga mengungkapkan, meski telah membayar Rp1,1 juta dari total Rp1,4 juta sejak 2018, sertifikat tanah yang dijanjikan melalui program PTSL tidak kunjung selesai.

“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018/2019 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang,” keluhnya.

Sementara itu, Lurah Rancamaya, Ade Ilman, menuturkan bahwa pihaknya hanya menerima laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) terkait pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pokmas masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.

“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” kata Ade Ilman.

Pihak BPN sendiri menegaskan bahwa biaya resmi PTSL tetap Rp150 ribu tanpa ada tambahan. “Mau hanya ada AJB atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Ketidakjelasan sikap dari Camat Bogor Selatan dinilai memperburuk kepercayaan publik. Warga mendesak Irman Khaerudin segera turun tangan, mengambil sikap tegas, dan memberikan solusi agar polemik PTSL ini tidak terus berlarut-larut.

Red

Lurah Rancamaya: Soal Biaya PTSL, Pokmas yang Lebih Mengetahui

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan membengkaknya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp1,4 juta sejak 2018, jauh di atas ketentuan resmi Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.

Menanggapi hal itu, Lurah Rancamaya Ade Ilman angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan mendapat laporan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang menangani PTSL, bahwa hingga kini mereka masih berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses penerbitan sertifikat.

“Terkait hal ini, saya dapat laporan dari pokmas bahwa pokmas masih berkoordinasi dengan BPN untuk proses penerbitan sertifikat,” ujar Ade Ilman.

Namun, saat ditanya mengenai besarnya biaya yang disebut mencapai Rp1,4 juta, Ade Ilman mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Saya mulai tugas di Rancamaya tahun 2024, jadi tidak tahu kondisi di 2018. Jadi terkait biaya, yang lebih mengetahui itu pokmas,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga mengaku sudah membayar Rp1,1 juta dari total biaya Rp1,4 juta sejak 2018, namun hingga kini sertifikat belum juga selesai. Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah, yang digunakan untuk keperluan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak BPN juga menegaskan hal serupa. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Kasus ini masih menjadi sorotan warga yang merasa dirugikan, dan mereka berharap ada kejelasan terkait penggunaan dana serta percepatan penyelesaian penerbitan sertifikat tanah.

Red

Warga Kelurahan Rancamaya Bayar Jutaan untuk PTSL, Sertifikat Tak Kunjung Terbit Sejak 2018

BOGOR.radarinformasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, diduga bermasalah. Sejumlah warga mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai jutaan rupiah, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit sejak 2018.

Salah seorang warga menuturkan dirinya sudah mengajukan pembuatan sertifikat PTSL sejak tahun 2018 dengan biaya Rp1,4 juta. Namun hingga saat ini sertifikat tersebut tidak juga selesai.

“Saya membuat sertifikat program PTSL itu dari tahun 2018 dengan biaya sebesar Rp1.400.000, tapi hingga kini tak kunjung usai. Pernah juga dirapatkan, tapi Ketua PTSL berkesan tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini tidak ada titik terang. Memang saya belum bayar sepenuhnya, baru masuk Rp1.100.000,” keluh seorang warga.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi sederhana seperti materai, patok, dan fotokopi.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menegaskan hal yang sama. “Mau hanya ada AJB (Akta Jual Beli) atau sekadar kwitansi jual beli, biaya PTSL tetap Rp150 ribu, tidak boleh lebih,” ujar seorang pejabat BPN.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PTSL Rancamaya, Riswa, memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku belum bisa menanggapi persoalan itu secara detail karena sedang ada kegiatan warga.

“Nanti kita duduk bareng aja team dan hasil kesepakatan kita. maaf, saya belum bisa tanggapi, di rumah lagi ada acara persiapan maulid warga. Belum bisa fokus berpikirnya,” tulis Riswa.

Dengan adanya selisih biaya yang sangat besar, warga menduga ada praktik penyalahgunaan dana bahkan berpotensi mengarah pada pencucian uang. Mereka meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Red

Tak Merasa Cukup dengan Biaya yang ditetapkan Pemerintah, Kepala Desa Cibitung Kulon diduga Pungli Program PTSL

Tak Merasa Cukup dengan Biaya yang ditetapkan Pemerintah, Kepala Desa Cibitung Kulon diduga Pungli Program PTSL

BOGOR.radarinformasi.com- Program yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat sangat di sambut baik oleh seluruh Warga Negara Indonesia, terutama warga Kabupaten Bogor Jawa Barat, terutama terkait legalitas pemerataan tanah yang di wajibkan berstatus sertifikat, karena PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dengan biaya yang cukup terjangkau, yakni sebesar Rp.150.000,00, dasar hukum PTSL diatur dalam peraturan menteri ATk/BPN RI no 6 th 2018 mengenai pendapatan tanah sistematik lengkap,peraturan ini telah di tentukan pada tgl 22 Maret 2018,dan berlaku sejak 11april 2018 hingga saat ini belum ada perubahan, Sabtu (21/01/23).

Namun sangat disayangkan, program PTSL tersebut banyak dimanfaatkan oleh Oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan dari masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan ini, dimana masyarakat dimintai biaya pembuatan PTSL melebihi dari ketetapan SKB 3 Menteri, setiap warga yang mendaftarkan PTSL dikenakan biaya sebesar Rp.250.000,00 hingga Rp.450.000,00.

Saat radarinformasi .com bersama dengan team mendatangi kantor Kepala Desa Cibitung Kulon, dengan maksud untuk konfirmasi, Jaji Suparda selaku Kepala Desa, mengatakan bahwa, “Dengan biaya Rp.150.000,00 tidak bisa mencukupi, kita kan perlu biaya untuk pembelian materai, terus juga untuk biaya kalau ada tamu buat beli ini dan itunya”.

Ditempat lain kami meminta tanggapan dari Humas LSM KPAHN, dengan lantang dan tegas, Yayat mengatakan bahwa, “Terkait program PTSL fakta di lapangan masih banyak praktek- praktek Pungli dan saya harap harus ada ketegasan, bagi pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Maka dari itu kami Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamat Harta Negara (KPAHN) akan segera melaporkan kasus ini ke Penegak Hukum (APH) dan akan kawal, bagi para pelaku yang memanfaatkan situasi dengan memeras rakyat Itu udah perbuatan melawan hukum”, pungkasnya.

Reporter : Hanafi dan team