Polsek Rumpin Amankan Karyawan Peternakan Bebek Diduga Telah Lakukan Pencurian Pakan Bebek 12 Karung

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang karyawan peternakan bebek di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diringkus polisi atas dugaan pencurian pakan bebek sebanyak 12 karung. Pelaku yang diketahui bernama I (34) melancarkan aksinya pada Senin 3 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Rabu (05/06/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak peternakan bebek yang mendapati adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Chandra Adi Widodo Purba, bersama anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karung pakan bebek merk MBP LAYER di dalam bak mobil pelaku. pelaku I kemudian mengaku bahwa dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya.

Hasil pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian dari olah TKP dan pemeriksaan para saksi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin.

“pelaku mengaku mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya. Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kompol Sumirjo.

“Atas perbuatannya, Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat sekitar, sampai berita ini diturunkan proses hukum terhadap pelaku masih dalam penyelidikan, pendalaman serta pengembangan perkara hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian motor, pencurian berawal saat pemilik kendaraan sepeda motor berangkat ke kebun miliknya dan memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon di Kp. Pasir Meong Desa Rabak Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Jumat (31/05/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan adanya peristiwa pencurian kendaraan sepeda motor roda dua, dimana saat pemilik motor bernama M (33) selesai bekerja dan hendak pulang kerumah, namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak “maling” dan mengejar kedua orang tersebut.

Satu pelaku D (36) berhasil diamankan oleh pemilik motor dan salah satu saksi, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pemilik motor langsung melaporkan pihak kepolisian.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo langsung memerintahkan anggota Piket Reskrim Polsek Rumpin menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rumpin untuk proses lebih lanjut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti, Adapun barang bukti yang diamankan ialah :

1. 1 (satu) Lembar STNK

2. 1 (satu) Buah Kunci Kontak

3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor

“Kejadian tersebut pelaku pencurian sepeda motor dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, sampai dengan berita ini diturunkan Pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mengumpulkan bukti bukti lain sebagai pengejaran pelaku lainnya”, jelas Kapolsek Rumpin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sebuah Rumah Dilahap Si Jago Merah, Polsek Rumpin Bersama Instansi Terkait Cek TKP

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kebakaran hebat melanda rumah milik seorang warga bernama Jurjani di Kampung Kemang RT 02 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari 24 Mei 2024.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH menjelaskan terkait peristiwa kebakaran dimana hasil Cek TKP pihak kepolisian menurut laporan yang diterima dari Polsek Rumpin, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Pemilik rumah, Jurjani (40), yang sedang tidur di kamar depan, tiba-tiba terbangun karena merasa panas dan silau. Ketika memeriksa sumber panas, ia mendapati api sudah berkobar hebat dari kamar sebelah yang kebetulan dalam keadaan kosong. Jurjani segera berlari keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan.

Ketua RW 04, Sukmajaya (38), yang juga berprofesi sebagai security dan Mahmudi (42), seorang buruh, segera merespons teriakan Jurjani. Warga setempat bergegas membantu memadamkan api, namun usaha mereka tidak berhasil menahan laju kebakaran yang semakin besar.

Pihak Polsek Rumpin setelah mendapatkan laporan warga langsung Kapolsek Rumpin memerintahkan kepada Kanit Reskrim AKP. Chandra Poerba dan anggota piket segera tiba di lokasi TKP dan langsung segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dari Parung Panjang. Sekitar satu jam kemudian, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api.

“Diduga kebakaran ini disebabkan oleh konsleting listrik yang memicu api dan membakar barang-barang yang mudah terbakar di rumah tersebut. Akibat kejadian ini, Jurjani mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)”, jelasnya.

“Polsek Rumpin telah melakukan tindakan kepolisian berupa pengecekan dan pengamanan TKP, meminta keterangan dari saksi-saksi, berkoordinasi dengan pemadam kebakaran, dan mendokumentasikan kondisi TKP serta korban. Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pemilik rumah serta memasang garis polisi di sekitar lokasi kebakaran”, pungkas Kapolsek.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolsek Rumpin mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh konsleting listrik, dan memastikan instalasi listrik di rumah masing-masing dalam kondisi baik dan aman sampai berita ini diturunkan situasi sudah kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Bersama Team Basarnaz Evakuasi Adanya Ditemukan Jasad Laki-laki di Dalam Sumur yang Diduga Terjatuh

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Rumpin mendapat laporan dari pelapor bernama Mulyana, bahwa anaknya telah meninggalkan rumah sejak Senin 20 Mei 2024. Pada saat meninggalkan rumah, anak dari Mulyana masih menggunakan seragam sekolah. Jumat (24/05/24).

Pada hari Kamis 23 Mei 2024 Bhabinkamtibmas Desa Cipinang Polsek Rumpin, Bripka Tom Hilara mendapatkan informasi telah ditemukannya mayat laki-laki di dalam sumur dengan posisi badan tertelungkup. 

Kapolsek Rumpin beserta Kanit Reskrim dan Piket SPK melakukan pengecekan dan dibenarkan bahwa terdapat mayat di dalam sumur dengan kedalaman 12 meter. BPBD dan BASARNAS melakukan evakuasi dan selanjutnya diidentifikasi.

Setelah diidentifikasi, dibenarkan oleh keluarga Mulyana bahwa jasad tersebut merupakan anaknya yang telah hilang. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan outopsi dan menerima sebagai musibah dan takdir.

“Hasil dari identifikasi dan pemeriksaan luar pada tubuh mayat, tidak ditemukannya tindakan kekerasan, juga pada sekitar lokasi kejadian tidak terdapat tindakan kekerasan, sampai dengan berita ini diturunkan korban sudah dimakamkan secara layak dan situasi dinyatakan kondusif”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Dua Orang Pelaku Diduga Sebagai Penadah Motor Curian

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Rumpin berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian di Kampung Pagutan, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku berinisial FR(24) dan Sdr A (37), kini ditahan oleh pihak berwajib. Pada Rabu Mei 2024 sekitar 17.40 WIB. Jumat (17/05/24).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH menjelaskan terkait penangkapan ini terjadi dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Rumpin. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kedua pelaku diketahui menyimpan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen yang sah. Anggota Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi.

Sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang ditemukan bersama pelaku ternyata merupakan barang curian. Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin motor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sebelumnya.

“Dijelaskan kembali bahwa Polsek Rumpin berhasil dalam hal Penyelidikan dengan Penangkapan ini berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) buah anak kunci motor. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 480 dan/atau 363 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah dan pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

Operasi Jaran Lodaya 2024 bertujuan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Bogor dan sekitarnya. Polisi terus mengintensifkan patroli dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengurangi kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Polisi juga terus mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

.

Polsek Rumpin Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penjambretan

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jl. Perempatan Tegal Gede RT 06/06 Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin 15 April 2024 pukul 17.30 WIB. Kamis (17/04/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH menjelaskan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg dilakukan oleh pelaku J dan ZF terhadap pelapor bernama Rositoh, dimana awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yg beralamat di kecamatan Jasinga, ketika sampai di perempatan Tegal Gede Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, tiba-tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet Rositoh kemudian salahsatu orang di motor tersebut menarik tas selempang Rositoh dan berhasil lepas lalu dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas tersebut, dan tak lama kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama J dan satu orang pelaku kabur, adapun pelaku yang berhasil ditangkap diamankan ke Polsek Rumpin  berikut  barang bukti hasil perampasannya, berupa sebuah tas selempang yg berisi  1 (satu) buah HP merk iPhon.

Kemudian pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki-laki yang berada dikebon, menerima laporan warga piket Reskrim mendatangi kebon tersebut dan langsung menghampirinya lalu diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yang kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa Korban bernama Rositoh,  Tempat tanggal lahir : Bogor, 18 September  2003, Pekerjaan : KaryawannAlfa mart tinggal di Cibodas  Kec. Rumpin Kab. Bogor,  saat pulang kerja dari toko Alfa menuju pulang  saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yg sepi sehingga secara tiba-tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut. 

“Barang Bukti yang berhasil pihak Kepolisian kumpulkan berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 ( satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah  HP Merk iphone warna merah type XR. Adapun saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Dan Instansi Terkait Cek TKP Pengrusakan Pagar Panel Frecon di BSD Rumpin

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah insiden pengrusakan terjadi di area BSD Blok Sambangi, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat malam, tanggal 5 April 2024, sebuah insiden pengrusakan terjadi di area BSD Blok Sambagi, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Bogor. Pagar panel Frecon yang melintang di lahan tersebut menjadi korban dalam kejadian ini.

Menurut laporan dari Kapolsek Rumpin Kompol Sumijan, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas keamanan yang sedang melakukan patroli menemukan pagar panel yang telah rusak di daerah Blok Sambagi. Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak berwenang.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, diperkirakan ada sekitar 6 lembar panel yang rusak, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2.000.000,-. (Dua juta rupiah) Belum diketahui secara pasti siapa pelaku dari pengrusakan tersebut.

Kronologis kejadian mengindikasikan bahwa area tersebut sebelumnya telah digunakan untuk aktivitas keluar masuk truk pengangkut pasir tanpa izin resmi. Hal ini membuat pihak terkait, termasuk KAPAMWIL Rumpin, turut mendesak untuk menutup akses jalan yang tidak sah dengan memasang pagar panel.

Sampai saat ini, pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan motif di balik pengrusakan ini. Berbagai tindakan telah diambil, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Rumpin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menemukan pelaku dan membawa mereka ke pertanggungjawaban hukum. Dia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap kasus ini.

Kejadian pengrusakan ini juga telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Wakapolres Bogor, KabagOps Polres Bogor, Kasat Reskrim, dan Kasat Intelkam, untuk mendapatkan bantuan dalam penanganan lebih lanjut.

“Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Segala informasi yang relevan dengan kasus ini sangat diharapkan untuk segera disampaikan kepada pihak kepolisian setempat”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pelaku Pencuri Handphone Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kp. Cikadu, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua pelaku berinisial  W (30) dan T (25) berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Sabtu (27/1/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH., menjelaskan kronoligis kejadian bermula ketika korban SU (22) sedang memasak di warung miliknya. Dua pelaku tiba-tiba muncul, mengambil handphone korban yang tergeletak di meja warung dan memasukkannya ke dalam kantong switer. Korban SU yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil berteriak dan berhasil menarik baju salahsatu pelaku kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar.

“Ady Maryono salahsatu warga yang melihat dan turut membantu korban kejadian tersebut pun kemudian langsung membantu melaporkan ke pihak kepolisan, Setelah mendapatkan informasi, piket Polsek Rumpin segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti berupa handphone Vivo Y20 warna biru berhasil diamankan dan selanjutnya ditangani di Polsek Rumpin, Pelaku sempat di hakimi warga sebelum pihak Kepolisian datang ke TKP”.

“Tindakan kepolisiaan selanjutnya akan mengamankan pelaku dan barang bukti serta pemeriksaan saksi dan pelaku untuk selanjutnya tindaklanjut proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, kepedulian dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua kemudian tetap waspada terhadap potensi ancaman keamanan dan dapat mengubungi Call Center (021) 110 atau nomor kontak Whatsup   08597114352  apabila menemukan kejadian yang mencurigakan dimana piket operator kami akan melayani 24 jam dan akan menindak lanjutti laporan aduan tersebut”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Adanya Aksi Pungli Terhadap Sopir Truck, Polsek Rumpin Gerak Cepat Tangkap Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Rumpin bergerak cepat menindaklanjuti adanya berita viral di Youtobe akun Broron DM dimana adanya aksi pungli terhadap sopir Tronton, pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Jl. Pertigaan Cicangkal Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Senin (22/1/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH mengatakan terkait hal tersebut pihak Polske Rumpin setelah menerima laporan dan menyaksikan tayangan video tersebut, hari Sabtu 20 Januari 2024 langsung memimpin giat KRYD bersama anggota Polsek Rumpin dan instansi terkait TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Pokdar Kamtibmas melakukan Patroli dan mengecek langsung ke TKP di Jl. Pertigaan Cicangkal  bahwa pelaku pungli terhadap sopir Truk yang melintas berhasil diamankan 3 (tiga) orang.

Pelaku pungli yang kedapatan sedang mengutip uang dari Sopir Truk Tronton, yaitu diantaranya, MIS (38) warga Desa Tamansari Kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, berikut barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah),  Y (24) warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dan S (45) warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan hasil pungli Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), total keseluruhan Rp 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah).

“Dalam pemeriksaan pihak Polsek Rumpin bahwa para pelaku mengakui telah melakukan pungli dengan cara modus “Pak Ogah” dengan mengutip uang dari sopir Truk/Tronton yang melintas tanpa memaksa  dikasihnya para sopir Truk rata rata ada yang ngasih Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Penjual Obat Golongan G Di Wilayah Rumpin Diamankan Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penjual obat ilegal  yang berada di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis 23 November 2023. Jumat (24/11/2023).

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yang kami terima yang kemudian dari informasi tersebut telah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan seorang pelaku penjual obat ilegal jenis tramadol berinisial B (20).

“Dari pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa obat kerasĀ  Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir, Eximer sebanyak 50 bungkus dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah”.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku pun terancam dengan Undang- Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dan pasal 436 tentang pengedaran obat sediaan farmasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”. ungkap Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule