Polsek Cileungsi Tindak Cepat Terkait Berita Viral di Medsos, Cek TKP Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com – Piket Reskrim Polsek Cileungsi melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Pol D 5417 ZDG pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 dinihari di Raya Cileungsi-Jonggol, Kampung Tunggilis, RT 03/RW 06, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (17/7/24)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan awal mula kejadian. Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Bandung menuju Jakarta.

Di perjalanan, sebelum Citra Indah, korban disalip oleh motor Aerox yang dikendarai oleh dua orang. Saat melintas di Citra Indah, ada dua sepeda motor lain berjalan pelan. “Salah satu pelaku memepet korban dan mengambil kunci sepeda motor sehingga motor korban berhenti. Pelaku turun dari motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban, mengakibatkan luka pada lengan kanan, siku lengan kanan, dan pergelangan kaki kiri,” ungkapnya.

Korban melawan dan berhasil menahan salah satu pelaku. Saat pelaku menaiki motor korban, korban berlari dan menendang pelaku hingga terjatuh. Korban yang berteriak membuat warga sekitar datang untuk menolong. “Pelaku yang panik, meninggalkan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit,” ucapnya.

Hasil identifikasi sementara, korban bernama Muhammad A. Hidayat, seorang warga asal Jakarta, sudah berada di RSUD Cileungsi untum mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, pihak Kepolisian Polsek Cileungsi berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu kaos berwarna hitam. Pihak Kepolisian juga sudah memintai keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti lain dalam rangka penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Pria Meninggal Dunia Diduga Akibat Tersengat Listrik

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi  menerima aduan adanya laporan dimana ditemukannya seorang laki-laki yang meninggal dunia diduga karena tersengat listrik, pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Minggu (16/06/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK,.MH., menjelaskan awal dimana menurut keterangan di lokasi TKP dari para saksi yang bekerja sebagai tukang bangunan di salahsatu rumah, korban Alm. Yudi Maryadi (53) datang untuk memperbaiki instalasi listrik. Korban sendiri  langsung naik ke atas plafon rumah sekira pukul 15.30 Wib dengan membawa tespen, dan solasi.

Korban YM turun hendak beristirahat, sekira pukul 17.30 Wib itu korban naik kembali ke atas plafon. Korban berteriak dan menyebut nama saksi “Yudi” kemudian saksi berlari untuk mematikan NCB.

“Saksi Yudi naik ke atas plafon untuk melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri. Korban diturunkan dengan cara membongkar plafon, yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merry sekira pukul 17.45 Wib, Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dan akhirnya Saksi menghubungi pihak keluarga Korban YM dan diwakili anak korban. Keluarga menerima semua ini adalah musibah dan takdir dan juga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi jenazah serta proses hukum apapun dengan melampirkan surat pernyataan pihak keluarga, karena jenazah akan di makamkan secara layak, sampai berita ini diturunkan situasi sudah kondusif aman terkendali”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tukang Roti Keliling Dipukuli Dua Lelaki Tak Dikenal

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi tindak pidana korban perampasan dan kekerasan terhadap penjual roti keliling, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Cileungsi Hijau, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana adanya Korban AS (28 th) dengan tempat tinggal di Kp. Sipayung Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, seorang pedagang roti keliling yang sedang berjualan roti dan tiba-tiba dipanggil oleh seorang laki laki yang tidak dikenal untuk menanyakan menjual roti ada rasa apa saja, akan tetapi setelah mendekat korban langsung dipukul oleh pelaku dengan tangan kosong sehingga mengenai jidat korban.

Kemudian datang kembali satu orang laki-laki yang juga tidak dikenal ikut melakukan aksi pemukulan kepada korban dari belakang dengan menggunakan tangan kosong memukul Korban AS.

“Atas kejadian tersebut, pelaku langsung merampas handphone beserta uang tunai yang ada di kantong korban sekitar estimasi kerugian Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), Hingga saat berita ini diturunkan, pelaku masih dalam lidik pengejaran pihak kepolisian Polsek Cileungsi dan atas perkara ini terungkap para pelaku akan dikenakan Pasal Perampasan 368 KUHPidana”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Subsidi dan Amankan 2 Orang Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi mendapat info bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan pengoplasan gas subsidi 3 Kg di sebuah kontrakan Simbolon yang berlokasi Kp. Cibeureum Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa 28 Mei 2024 pukul 20.30 WIB. Kamis (30/05/24).

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST., SIK., MH., menjelaskan dimana pihaknya mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Personil Polsek Cileungsi mendatangi TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ari Badau Dwi H, S.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan dikontrakan Simbolon.

Sampai di TKP Polsek Cileungsi mendapatkan bahwa adanya kegiatan penyuntikan tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg, Polsek Cileungsi lakukan pengerebegan dan mendapatkan 2 (dua) orang pelaku yaitu  masih ikatan bersaudara yang berinisial PS (kelahiran 1986) Dan HS (kelahiran 2005).

Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polsek Cileungsi di TKP berupa :

1. 30 (tiga puluh) buah tabung gas 12  Kg.

2. 169 (seratus enam puluh sembilan) buah

     tabung gas 3 Kg bersubsidi.

3. 35 (tiga puluh lima) alat suntik tabung

4. 1 (satu) buah timbangan digital.

5. 1 (satu) unit alat komunikasi HT 

    (alat pantau). 

Barang Bukti telah diamankan berikut para Pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Cileungsi untuk diinterogasi lebih lanjut dengan informasi dari para Pelaku bahwa dalang dari kegiatan tersebut adalah bernama Nainggolan (masih dalam pencarian pengejaran pihak kepolisian).

Dijelaskan oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu yang mengatakan bahwa, “Kami sedang mencari dalang dari kejadian tersebut agar kasus ini dapat selesai dengan tuntas, sampai dengan berita ini diturunkan tindakan kepolisian sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum lanjut dan tetap dilakukan penyelidkan, pendalaman serta pengembangan atas perkara ini”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Cepat Ungkap Kasus Pencurian Motor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

BOGOR.radarinformasi.com- Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di parkiran RS Hermina Cileungsi. Rabu (22/05/24).

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., melaporkan bahwa tersangka bernama S (41), warga Kp. Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan. 

Kejadian pencurian ini bermula dari laporan dua korban, yaitu Daryanto (48) dan Raihan Ahmad (18), yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi. Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi. Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi.

Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku. Pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi F-3555-FHO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AE-3304-DC, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merk OPPO.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T dan mata kuncinya saat kendaraan ditinggal oleh pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,-. (Empat puluh juta rupiah)”, ungkap Kapolsek.

“Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan”, terang Kompol Wahyu Maduransyah.

Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cileungsi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curanmor dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya yang terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang Desa Jatisari, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (15/05/24). 

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK, MH menjelaskan bahwa hasil penyelidikan pemeriksaan dilokasi TKP kronologi kejadiannya, korban seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24), sedang dalam perjalanan pulang  dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor, salahsatu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban agar  mundur dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban.

Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar, termasuk Boim Abdul Rohman dan Indra Setiawan, segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib”, ujarnya.

Sambungnya, “Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan penyelidikan pendalaman serta pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan 1 Orang yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Fungsi Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST, SIk., MH., menjelaskan, “Dimana bermula saat saksi T dan A yang sedang nongkrong dan melihat terdapat satu orang laki-laki mencurigakan dengan bolak balik menggunakan sepeda motor. Saat diperhatikan, terlihat orang tersebut berhenti dan mengambil sesuatu, melihat kejadian tersebut saksi pun menegur”, jelasnya.

“Diketahui laki-laki tersebut sedang mencari  narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Atas kejadian tersebut, saksi mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamakan ialah 1 (satu) paket bungkus kecil diduga sabu, 1 (satu) unit sepedea motor, 1 (satu) buah handphone”, pungkas Kapolsek.

Saksi segera melaporkan ke Polsek Cileungsi yang selanjutnya diamankan oleh Piket Fungsi untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Warga Alami Kekerasan Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kejadian penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Johanes Bria asal NTT telah direspons oleh Kepolisian Sektor Cileungsi. Kejadian ini terjadi pada Jumat kemarin 10 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah korban yang terletak di Kp. Cipicung Rt 01/Rw.02, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sabtu (11/05/2024).

Kapolsek Cileungsi Wahyu Maduransyah  Putra, ST., SIk, MH., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, pelaku penganiayaan adalah seorang bernama Daulay, yang berasal dari Medan. Kronologis kejadian dimulai ketika Daulay mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah meminjamkan sepeda motor, Daulay kembali ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dihari yang sama kemudian membangunkan korban dengan kemarahan.

Daulay kemudian mengejar korban dan melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban jatuh dan kepala terbentur aspal. Korban mengalami luka-luka akibat insiden ini.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Korban juga telah dibawa ke RS Mery guna mendapatkan pemeriksaan visum.

Kapolsek Cileungsi, Wahyu Maduransyah Putra menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga telah menghubungi pihak terkait.

“Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta mengamankan pelaku agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Sumber humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Cek TKP Terkait Temuan Mayat Bayi Dalam Bungkus Plastik

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Bawas Aiptu Mulyanto bersama Piket Fungsi mendapat laporan informasi dari warga telah ditemukan sesosok mayat bayi yang diperkirakan baru dilahirkan satu hari, setelah menerima laporan hal tersebut tim piket langsung mendatangi lokasi TKP yang berada di Jalan mepet tembok Cluster Gardenia Kp. Cirumput Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada Minggu t24 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes Redhoi Sigiro, SH, SiK, MH,Li menjelaskan benar atas  laporan informasi dari masyarakat dan sudah mendapatkan keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi TKP, yaitu Ganda dan Wahyu yang merupakan sekitar. 

Awal mula kejadian saksi Ganda selaku Linmas sedang melaksanakan ronda keliling  melihat 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih kemudian saksi menghampiri bungkus tersebut, saat ditekan dengan besi dan melihat seperti tangan bayi kemudian dibuka plastiknya ternyata benar ditemukan bayi dan dilihat sudah tidak bernafas. Selanjutnya saksi melaporkan ke Wahyu selaku RT wilayah, kemudian Wahyu mengecek mayat bayi tersebut lalu selanjutnya melaporkan ke Polsek Cileungsi dan diterima oleh piket fungsi kemudian mengecek temuan bayi tersebut dan membawa ke RS. Polri guna dilakukan pemeriksaan. 

“Hasil dari olah TKP awal pihak kepolisian dimana korban ditemukan dalam keadaan tidak bergerak adapun kondisi mayat bayi tersebut didalam plastik putih bersama dengan beberapa kain yang dalam keadaan menutupi kelamin sehingga belum terlihat jelas kelaminnya, tidak ditemukan barang bukti lain di TKP dan saat ini sedang dalam proses team medis otopsi jenazah pihak RS Polri Kramatjati dan pihak Kepolisian akan terus melakukan investigasi penyelidikan atas jasad bayi tersebut dan kami berharap adanya bantuan dari warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut”, ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Yohanes.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule.

Seolah Kebal Hukum Warung Obat Golongan G di Gandoang Tetap Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Jalan Cileungsi-Jonggol KM.07 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Penjaga warung mengatakan bahwa Ia hanya membuka warung dalam waktu setengah hari.

“Memang Kabupaten Bogor sangat ketat dan ini tidak diperbolehkan, kita juga hanya buka setengah hari, tapi saya cuma jaga, untuk lebih jelasnya hubungi saja pemilik, yaitu bang Bram/Adam”, ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik belum memberikan respon apapun, bahkan ada salahsatu Oknum yang mengaku dari media mengatakan bahwa warung tersebut buka hanya untuk sekedar mencari makan.

Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter : Dewi