SUKABUMI.radarinformasi.com – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perbincangan warga. Selain aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada belum adanya penjelasan dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.
Sebelumnya, awak media sudah melakukan penelusuran ke lokasi dan bertemu dengan seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Jack. Menurutnya, yang bersangkutan sulit untuk dihubungi.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng terkait dugaan peredaran obat keras golongan G yang disebut terjadi di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Kapolres Sukabumi melalui pesan WhatsApp. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum terdapat jawaban maupun keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
Belum adanya respons dari aparat penegak hukum memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan sejauh mana informasi tersebut telah diketahui aparat dan apakah telah dilakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Masyarakat tentu tidak berharap munculnya kesan bahwa laporan atau keluhan warga diabaikan. Sebaliknya, publik menunggu adanya tindakan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, ketika dugaan aktivitas yang meresahkan warga terus menjadi perbincangan sementara aparat yang berwenang belum memberikan penjelasan, ruang pertanyaan di tengah masyarakat akan semakin besar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada aparat yang berwenang untuk memberikan penjelasan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.
SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut, seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat dan ikut berjaga di sekitar area mengatakan bahwa pemilik bernama Jack. Ia juga berujar bahwa Jack sulit untuk dihubungi.
“Percuma ditelpon tidak akan dijawab. Saya aja telpon juga ga pernah nyambung,” ujarnya kepada awak media.
Di lokasi yang sama, awak media juga sempat ditemui oleh mantan Kepala Desa setempat. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak berada dalam posisi sebagai pelindung atau “backup”, melainkan hanya berupaya menjaga kondusifitas lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa menurutnya pihak yang berjualan merupakan warga pribumi, meskipun disebutkan bahwa pemilik atau pengelola utama berasal dari luar daerah.
Namun demikian, pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin merupakan hal yang dilarang.
Ironis rasanya, ketika seorang mantan Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, justru terkesan memberi ruang bahkan dukungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan warga. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan.
SUKABUMI.radarinformasi.com – Sejumlah awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial mengaku mengalami tindakan pengusiran saat berada di Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kedatangan para jurnalis tersebut bertujuan untuk membuat laporan sekaligus melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran dan kejanggalan pada mobil transportir pengangkut BBM jenis solar subsidi yang sebelumnya ditemukan di lapangan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah awak media, mereka sempat berbincang dengan salah satu anggota Polsek Cibadak guna menyampaikan temuan serta meminta klarifikasi. Namun situasi disebut berubah ketika Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djubaedi, SH, mendatangi mereka.
Salah satu awak media menuturkan bahwa Kapolsek menyampaikan pernyataan dengan nada keras kepada para jurnalis.
“Kalian siapa? Sedang apa di sini? Saya tidak mau tempat saya jadi lokasi transaksi, keluar kalian semua,” ujar sumber tersebut menirukan ucapan yang disebut disampaikan saat itu.
Para awak media menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengusiran dan sikap yang tidak memberikan ruang komunikasi, padahal kehadiran mereka diklaim dalam rangka menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kejanggalan distribusi BBM subsidi.
“Kami datang untuk melapor dan melakukan konfirmasi secara baik-baik. Tidak ada transaksi apa pun. Tapi suasana menjadi tegang dan kami diminta keluar,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompol I. Djubaedi, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun alasan atas peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Cibadak masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Peristiwa ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi, khususnya terkait distribusi BBM subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
SUKABUMI.radarinformasi.com – Penanganan kasus produksi ilegal minyak goreng oleh PT Navyta Sukses Mandiri kembali mengemuka dan memasuki fase kritis. Perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan Minyak Goreng KITA secara ilegal, tanpa izin resmi, dan melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran isi produk. Rabu (23/4)
Lebih mengkhawatirkan lagi, mencuat dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Satreskrim Polres Sukabumi Kota, yang diduga mengetahui bahkan membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung.
Kasus yang Sempat “Hilang” dari Permukaan
Setelah sempat ditangani oleh Polres Pelabuhan Ratu dan kemudian dilimpahkan ke Unit Tipidter Polres Sukabumi Kota, kasus ini sempat “menguap” tanpa kejelasan. Tidak ada rilis resmi, tidak ada langkah konkret di lapangan seperti pemasangan police line di lokasi produksi ilegal, dan tidak ada proses penyegelan terhadap fasilitas produksi PT Navyta yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, fakta-fakta pelanggaran sudah cukup terang. PT Navyta tidak hanya beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga melakukan penipuan terhadap konsumen dengan cara mengurangi volume isi Minyak Goreng Kita dalam setiap kemasan yang dipasarkan.
Sikap Tertutup dari Aparat Semakin Mempertajam Kecurigaan
Upaya investigasi tim Radar Informasi untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus pun tidak berjalan mulus. IPDA Alit, Kanit Tipidter Polres Sukabumi Kota, berkali-kali dihubungi namun enggan memberi tanggapan.
Bahkan saat tim menghubungi Kasat Reskrim AKP Tatang, beliau hanya melempar tanggung jawab dan menolak memberikan pernyataan. “Langsung Ke Kanit Titpidter Pak Alit saja ya,” tegas AKP Tatang.
Baru setelah tekanan dari media meningkat, IPDA Alit akhirnya merespons. Ia menyampaikan bahwa aktivitas produksi Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta telah dihentikan, dan pihaknya baru akan melakukan pengecekan alat ukur yang digunakan dalam proses pengemasan Minyak Goreng Kita, bekerja sama dengan Balai Metrologi Kabupaten Sukabumi.
Pengecekan Lapangan: Langkah Awal atau Sekadar Formalitas?
Pada tanggal 15 April 2025, pengecekan alat produksi di gudang PT Navyta Sukses Mandiri akhirnya dilakukan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan pihak Balai Metrologi.
Namun publik mempertanyakan: Mengapa langkah ini baru dilakukan setelah desakan media dan masyarakat? Mengapa tidak sejak awal ada tindakan nyata seperti penyegelan atau penyitaan barang bukti?
Kejanggalan Terjadi Kembali di Lapangan
Saat tim Radar Informasi tiba di lokasi gudang, IPDA Alit selaku Kanit Tipidter tidak mengizinkan tim untuk meliput langsung proses pengecekan alat produksi milik PT Navyta. Alasan larangan tersebut, menurut Alit, datang dari “Ibu”.
Awalnya tim mengira yang dimaksud adalah Ibu Kapolres Sukabumi Kota. Namun setelah didesak, Alit mengklarifikasi bahwa “Ibu” yang dimaksud adalah Anita, perwakilan dari PT Navyta sendiri.
Lebih mengejutkan lagi, Alit justru menyarankan agar tim bertemu langsung dengan Anita karena permintaan larangan peliputan itu berasal dari dirinya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: sejak kapan pihak swasta bisa mengatur jalannya proses penyidikan dan peliputan oleh media di tengah kasus pidana?
Ketika proses pengecekan masih berlangsung, muncul seorang wanita bernama Anita yang menghampiri tim Radar Informasi dan mengajak masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, suasana mendadak berubah.
Anita, tanpa ditanya dan tanpa konfirmasi tiba-tiba melontarkan pernyataan-pernyataan mengejutkan, seolah ingin membuka “buku dosa” para oknum yang selama ini mengetahui dan bahkan memberikan izin diam-diam atas jalannya produksi ilegal Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta Sukses Mandiri.
Pernyataan-pernyataan Anita disampaikan dalam nada yang menyerupai nyanyian, seakan tak mampu lagi membendung tekanan dan rasa frustrasinya. Tim Radar Informasi yang berada di lokasi hanya bisa terdiam mendengar informasi yang sangat sensitif dan mengarah pada sejumlah nama dari institusi tertentu yang diduga terlibat.
Lalu, siapa sajakah oknum dari institusi tertentu yang diduga terlibat? dan dari institusi mana saja?
Radar Informasi berkomitmen akan mengupas tuntas secara tajam siapa saja nama oknum-oknum pejabat yang Anita maksud dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rakyat menuntut keadilan. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan karena adanya “bekingan” dari oknum dalam institusi hukum. (Red)
Meskipun pemerintah, melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman, terus bekerja keras bersama kepolisian dan dinas terkait—termasuk membentuk Satgas Pangan untuk membongkar praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita—upaya ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal. Jumat (21/3)
Salah satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Navyta Sukses Mandiri, yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan ini nekat menjalankan bisnis ilegal dengan mengurangi takaran Minyak Goreng Merek Minyakita. Padahal, PT Navyta Sukses Mandiri hanya memiliki izin untuk memproduksi minyak goreng merek Navia. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini juga melakukan produksi, pengemasan, serta distribusi Minyak Goreng bermerek Minyakita, meskipun hanya terdaftar sebagai Sub Distributor (D2) dan tidak memiliki izin produksi atau pengemasan minyak goreng tersebut.
Tidak Memenuhi Standar Produksi
Seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, bersama beberapa staf yang enggan disebutkan namanya, membenarkan temuan ini kepada tim media Radar Informasi. Bahkan, menurut S—seorang petugas verifikator Disperindag Kabupaten Sukabumi—lokasi produksi Minyak Goreng merek Minyakita milik PT Navyta hanya berupa kios kecil yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama petugas lain pernah memperingatkan AN, Direktur PT Navyta Sukses Mandiri, agar tidak melakukan produksi sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Bahkan, hasil temuan di pasar menunjukkan bahwa Minyak Goreng merek Minyakita yang diedarkan PT Navyta hanya berkapasitas 900 ml, meskipun dikemas dalam botol berukuran 1 liter.
Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)
Kegiatan ilegal PT Navyta Sukses Mandiri ini sebenarnya sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota. Hal ini diperkuat oleh informasi dari masyarakat sekitar, yang sering melihat aparat kepolisian menggunakan kendaraan dinas Polsek Sukaraja atau Polres Sukabumi Kota saat berkunjung ke gudang PT Navyta.
Ironisnya, meskipun diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian justru tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima koordinasi atau setoran tertentu, sehingga produksi dan pengemasan ilegal Minyak Goreng merek Minyakita ini telah berlangsung hampir satu tahun tanpa tindakan hukum.
Penyelidikan oleh Kepolisian
Setelah tim media Radar Informasi menerbitkan pemberitaan terkait kasus ini beberapa hari lalu, pihak PT Navyta akhirnya dipanggil secara resmi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa. Sebelumnya, PT Navyta juga telah dipanggil oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
PT Navyta Sukses Mandiri diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan ini harus ditindak tegas agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
SUKABUMI.radarinformasi.com – PT Navyta Sukses Mandiri diduga melakukan kegiatan produksi dan pengemasan Minyak Goreng Kita secara ilegal di Sukabumi. Berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), meskipun telah beroperasi hampir satu tahun. Namun, aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ini. Senin (17/3)
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Perdagangan telah menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita. Satgas Pangan dibentuk di tingkat pusat maupun daerah untuk mengawasi dan mencegah praktik curang, seperti pengurangan takaran dan produksi ilegal. Namun, di Sukabumi, instruksi tersebut tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.
Dugaan Pelanggaran Izin dan Kecurangan Takaran
Tim media Radar Informasi menemukan bahwa PT Navyta Sukses Mandiri telah melakukan kegiatan pengemasan Minyak Goreng Kita tanpa izin resmi dari Kemendag. Disperindag Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa izin pengemasan masih dalam proses sejak perusahaan mengajukan permohonan pada Oktober 2024.
“Sebelum izin keluar, seharusnya PT Navyta tidak boleh melakukan produksi dan pengepakan Minyak Goreng Kita. Sebab, minyak ini merupakan barang bersubsidi pemerintah,” ujar salah satu pejabat Disperindag yang enggan disebutkan namanya.
Selain tidak memiliki izin, PT Navyta juga diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak dalam botol berukuran 1 liter yang diproduksi PT Navyta ternyata berkurang hingga 100 ml dari takaran seharusnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pembiaran
Dugaan pembiaran semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya oknum aparat kepolisian yang sering datang ke gudang produksi PT Navyta di Kecamatan Sukaraja. Bahkan, Direktur PT Navyta cabang Sukabumi, berinisial AN, sempat meyakinkan pihak Disperindag bahwa kegiatan produksi mereka tidak ilegal dan telah diketahui oleh aparat setempat.
Ironisnya, meskipun lokasi gudang produksi berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kota Sukabumi, tindakan penertiban justru pertama kali dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa dugaan praktik ilegal yang telah berjalan hampir setahun ini tidak lebih dulu ditindak oleh APH setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Radar Informasi terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Sukabumi serta kemungkinan keterlibatan oknum APH dan pejabat Disperindag setempat dalam kasus ini.
SUKABUMI.radarinformasi.com– Belum lama pada Bulan Desember tahun 2022 lalu jajaran Polres Sukabumi dan Polres Kota Sukabumi ramai menjadi sorotan publik atas prestasinya karena telah berhasil mengungkap dan menangkap para mafia migas yang telah melakukan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, namun pengungkapan tersebut hanya berhasil mengamankan armada pengangkut berikut barang bukti solar subsidi yang mencapai puluhan ton serta beberapa orang pekerja seperti supir, kenek dan petugas penjaga gudang saja karena diketahui bos mafia migas tersebut telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian, Sabtu (02/12/23).
Dari hasil penelusuran Awak Media di lapangan Jum’at (01/12) pukul 20.00 WIB, didapatkan informasi bahwa kegiatan penimbunan solar subsidi dengan modus yang sama di Kota dan Kabupaten Sukabumi kini marak terjadi kembali, para mafia solar tersebut membeli BBM Bersubsidi dari SPBU yang ada di Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan mobil jenis box yang dimodifikasi lalu ditimbun untuk dijual ke industri, saat tim melakukan investigasi ke lapangan dengan mengikuti mobil jenis box yang diduga kuat telah dimodifikasi untuk membeli dan mengangkut solar subsidi, ditemukan satu lokasi yang diduga kuat telah dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar, yaitu di Kampung Angkrong, Desa Sunda wenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, tim tidak bisa mengikuti mobil jenis box tersebut sampai masuk ke dalam lokasi karena pagar ditutup rapat dan dikunci dari dalam.
Tak putus sampai disitu, tim melihat dan menghampiri seorang pria paruh baya yang tengah memperhatikan, duduk tepat di sebrang lokasi pabrik bangkrut tersebut, saat dihampiri dan dikonfirmasi ternyata orang tersebut mengaku sebagai Jeni, kepada Awak Media, Ia menyampaikan bahwa setahun lalu gudang dan armadanya telah ditangkap oleh Mabes Polri dan Polres Sukabumi, bahkan menjadi viral dimedia, luar biasa dengan bangganya Ia memperkenalkan diri dan mengakui bahwa betul mobil box dan gudang tesebut adalah miliknya yang di sponsori oleh seorang bos yang ia sebut bernama “Frans”.
Sontak tim-pun merasa kaget setelah mengetahui orang tersebut adalah Jeni, bahkan Jeni mengatakan bahwa kegiatan nya itu sudah berjalan selama kurang lebih 2 bulan, bagaimana bisa seorang DPO dengan kasus yang sama diwilayah hukum yang sama dapat melakukan kegiatan ilegal yang sama seakan kebal dari hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim akan melakukan investigasi dan konfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait, khususnya dalam hal ini APH setempat dan Mabes Polri.
SUKABUMI.radarinformasi.com – Kendaraan Mitsubishi Tronton dengan Nomor Kendaraan B 9018 VOM menabrak beton penyangga gerbang Tol, tepatnya di gerbang Tol Parungkuda Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Selasa (07/11/2023) pukul 03.00 wib.
Kapolres Sukabumi AKBP. Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, akibat dari kejadian kecelakaan tunggal pengemudi kendaraan atas nama P (60) dan penumpang nya S (52) meninggal dunia di tempat kejadian.
“Dugaan sementara sang pengendara kehilangan konsentrasi pada saat melintasi jalan lurus sehingga tidak bisa menguasai kendaraannya”, jelasnya.
Masih menurut Aah besar kemungkinan kedua korban meninggal dunia akibat cedera benturan keras kendaraan pada saat menabrak beton.
“Kedua korban sudah dievakuasi oleh anggota unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi ke rumah sakit,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Aah menghimbau kepada para pengendara, ketika berkendara harus dipastikan kondisi badan dalam keadaan fit dan sehat agar konsentrasi pada saat mengemudi tetap terjaga dan selalu berhati-hati.
“Kalau sudah lelah atau mengantuk ketika membawa kendaraan, upayakan beristirahat dengan menepikan kendaraan ditempat aman atau pada tempat yang disediakan untuk berhenti dan istirahat”, tutup Aah.
Polsek Cicurug Selidiki Kronologi Anak Pingsan Depan Pintu Rumahnya Sendiri
SUKABUMI.radarinformasi.com – Maraknya kejahatan terhadap anak kecil belakangan ini memang sedang menjadi sorotan Masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Banyak motif yang menjadi alasan para pelaku kejahatan terhadap anak. Bahkan beberapa waktu belakangan ini wilayah Bogor hingga Sukabumi, Jumat (27/01/2023).
Diduga salahsatu kejahatan terhadap anak tersebut terjadi pada Kamis (26/01/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB yang berlokasi di Kampung Nangklak, Rt.01 Rw.06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat.
“Pada saat kejadian saya lagi berada di Rumah Sakit Bhakti Medicare mendampingi istri yang sedang sakit dan dirawat inap di rumah sakit tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, saya mendapat kabar dari teman saya Adit yang saya titipkan anak saya yang kecil, mengabarkan bahwa beliau menemukan anak saya N (10) yang tergeletak di depan pintu rumah sendirian. Saya langsung pulang dan membawa anak saya ke IGD RS Bhakti Madicare malam itu juga kemudian pihak RS langsung mengobservasi anak saya”, ujar S (ayah dari N).
“Setelah anak saya N sadar dan bisa ditanya saya langsung menanyakan apa yang terjadi hingga menyebabkan dia tergeletak pingsan, anak saya menceritakan kronologinya meskipun masih dengan terbata-bata karena nafasnya masih sesak”, imbuhnya.
“Tadi ada orang gak dikenal bertiga dan 1 orang dimotor tidak turun, 2 orang masuk keteras rumah lalu nanya (bapak nya ada ?) Dijawab gak ada, tiba-tiba langsung dibekap pakai handuk kecil terus merasa pusing dan gak sadar lagi”, ujar N (korban).
S menambahkan, “Saya bersyukur karena anak saya masih bisa terselamatkan meskipun saat ini kondisinya masih belum benar-benar stabil. Namun saya harap apa yang terjadi dengan anak saya bisa menjadi perhatian untuk semua orang agar lebih berhati-hati lagi dalam menjaga buah hati, karena banyak kejahatan yang terjadi terhadap anak dengan berbagai motif pelaku”, pungkasnya.
Adapun dalam kejadian ini Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi menjelaskan, “Dari pihak kepolisian kami sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP, sejauh ini kami belum menemukan adanya tindak kekerasan atau adanya motif penculikan atau tindak kriminal lainya. Jadi kami belum bisa memutuskan apa yang sebenarnya terjadi malam itu, kami pun tidak bisa menemukan saksi di lokasi kejadian yang bisa dimintai keterangan. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan sampai kasus ini benar-benar jelas seperti apa kronologinya”, tutupnya.