Keren …, Polres Bogor Berhasil Tangkap 68 Tersangka Dalam OPS Jaran 2022

Keren …, Polres Bogor Berhasil Tangkap 68 Tersangka Dalam OPS Jaran 2022

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reskrim Polres Bogor beserta jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Bogor, dalam pelaksanaan Ops Jaran berhasil mengungkap 68 pelaku kejahatan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Selain pelaku, Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti 48 unit kendaraan bermotor roda dua dan 7 barang bukti roda empat.

Untuk modus Operandi yang dilakukan para pelaku curanmor, kali ini yang banyak tertangkap kebanyakan dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T.

“Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” tuturnya.

Terhadap para pelaku, Kapolres Iman mengatakan, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun.

Pada kesempatan ini Kapolres memberikan piala penghargaan kepada Polsek yang terbaik dalam ungkap kasus curanmor, yaitu Polsek Gununh Putri, Polsek Klapanunggal dan Polsek Caringin.

“Kami pun bangga terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Bogor yang pantas mendapatkan apresiasi yang sangat dalam untuk pengungkapan kasus curanmor ini”, tutup Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hilang Milik Korban Pencurian

Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hilang Milik Korban Pencurian

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menyerahkan 2 unit kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H, kepada pemiliknya, Rabu (02/03/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman, mengatakan 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan jenis Pickup tersebut merupakan barang bukti pencurian kendaraan bermotor yang diamankan bersama pelakunya. Setelah diketahui pemiliknya, kendaraan tersebut kemudian diserahkan.

“Ada sebanyak 55 kendaraan bermotor yang disita dari para pelaku berupa 48 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat yang diamankan oleh Satreskrim. Namun, dari jumlah tersebut baru 2 unit yang diketahui pemiliknya. Hari ini (rabu, red) kita serahkan ke yang punya motor tersebut,” terangnya.

Selama Ops Jaran Lodaya 2022 dari tanggal 17 – 26 Februari 2022, selama 10 hari Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut petugas telah meringkus 68 pelaku.

Menurut AKBP Iman, penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pertanggung-jawaban pihaknya kepada masyarakat. Hanya saja si pemilik sepeda motor, tentunya harus pula memberikan atau memperlihatkan surat-surat kendaraan sebagai bukti pemilik yang sah, seperti BPKB dan STNK.

Salah seorang korban pencurian, Mela Karmelia, merasa bersyukur ketika motor Vario merahnya bisa kembali lagi. Motor tersebut hilang di rumahnya di kawasan Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 3 Februari lalu.

Motor tersebut dicuri dari garasi rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Mela mengakui, saat itu ia telah melakukan pencarian kemana-mana, lantaran saat kejadian tidak ada kamera CCTV di sekitar rumahnya.

“Akhirnya ketemu pada 17 Februari 2022. Saya sangat senang dan banyak terimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang,” ucap Mela.

Di samping itu, AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk menghubungi Polres Bogor. “Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokan dengan barang bukti yang kami sita,” tuturnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Gercep Lerai Bentrokan Dua Desa Yang Akan Saling Serang

Polres Bogor Gercep Lerai Bentrokan Dua Desa Yang Akan Saling Serang

BOGOR.radar informasi.com – Di picu isu yang beredar di grup WhatsApp aksi saling serang dua kelompok warga desa di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, hampir terjadi pada Kamis malam (11/02/2022).

Bentrokan antar warga Desa Cibinong, Kecamatan Ciomas dengan warga Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, yang hampir terjadi tersebut dapat diantisipasi pihak kepolisian dari Polres Bogor yang langsung datang ke lokasi untuk melerai.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dua desa yang hampir saling melakukan aksi saling serang ini berawal adanya isu yang beredar di grup WhatsApp bahwa akan adanya penyerangan yang akan di lakukan oleh warga Desa Sukawening Kecamatan Dramaga terhadap warga Desa Ciapus Kecamatan Ciomas.

Yang mana akibat isu yang telah beredar tersebut lah Kedua warga dari masing-masing Desa Ciapus dan warga Desa Sukawening berkumpul. Kami yang mengetahui akan hal tersebut pun langsung datang ke lokasi untuk melerai kedua warga desa yang hampir saling bentrok tersebut, dan alhamdulillah saat ini warga dari kedua desa dapat kita bubarkan dan situasi sudah dalam keadaan kondusif.

“Saat ini kami dari Polres Bogor bersama Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Pemerintah daerah pun masih melakukan penjagaan di masing-masing desa untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak kita inginkan sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah kabupaten Bogor, beberapa orang pun tadi sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cibinong Olah TKP Penemuan Mayat Dalam Kantong Plastik Yang Gegerkan Warga Karadenan

Polsek Cibinong Olah TKP Penemuan Mayat Dalam Kantong Plastik Yang Gegerkan Warga Karadenan

BOGOR.radar informasi.com – Warga Kampung Pisang Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, digegerkan oleh penemuan mayat yang terbungkus plastik, Pada Rabu (09/02/2022).

Menurut seorang warga yakni Moh. Budiul Ahyar yang pertama kali mengetahui temuan mayat tersebut mengatakan, bahwa pada saat itu dirinya sedang mencari rumput untuk pakan ternak kambing, melihat adanya bungkusan plastik hitam besar, dirinya pun merasa penasaran akan bungkusan plastik besar tersebut.

Yang kemudian menggunakan arit dirinya pun mencoba membukanya, alangkah terkejutnya bau busuk menyengat yang timbul dari dalam kantong plastik tersebut, terlihat sesosok punggung manusia yang di terbalut kain tebal. Mengetahui hal tersebut iya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polsek Cibinong yang tak lama berselang datang ke lokasi pun langsung melakukan melakukan olah TKP atas temuan mayat tersebut. Yang mana dari hasil olah TKP yang dilakukan diduga mayat berkelamin perempuan tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

Kapolsek Cibinong Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, “Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari para saksi dan pengumpulan barang bukti terkait penemuan mayat tanpa identitas tersebut. Sementara itu mayat perempuan tersebut saat ini sudah kita evakuasi langsung ke RS Kramat jati untuk dilakukannya Visum”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cileungsi Menggelar KRYD, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita

Polsek Cileungsi Menggelar KRYD, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Cileungsi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras).

Kegiatan tersebut digelar pada Senin (7/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.

“Polisi berhasil mengamankan 186 botol miras. Dengan rincian sebagai berikut: 96 botol, Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya, S.H, S.IK, M.M.”

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Jasinga Ringkus Dua Orang Pencuri Kendaraan Bermotor

Polsek Jasinga Ringkus Dua Orang Pencuri Kendaraan Bermotor

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Jasinga berhasil mengungkap kasus aksi pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Jasinga, pada Kamis (03/02/2022).

Berawal dari kecurigaan Anggota patroli Polsek Jasinga Aipda Sartono dan Brigadir Asep yang sedang melaksanakan tugas dengan salah satu kendaraan yang melintas, pada saat itu juga Aipda Sartono dan Brigadir Asep melakukan pengejaran.

Pada saat diberhentikan dan hendak dilakukan pemeriksaan pengguna motor terjatuh dan melarikan diri kearah hutan meninggalkan kendaraannya, lalu motor tersebut diamankan oleh petugas ke Mako Polsek Jasinga.

“Setelah mendapatkan laporan dari Anggota piket patroli, kami bersama mencari pelaku yang kabur sekitar pukul 04.15 Wib melintas motor berboncengan 3 orang dan salah satunya dicurigai orang yang melarikan diri, saat itu juga langsung dilakukan pengejaran, 2 orang berhasil tertangkap dan 1 orang melarikan diri”, ungkap Kaposek Jasinga AKP Fajar Hidayat, SH.

“Sampai dengan saat ini kendaraan motor dan pelaku diamankan di Polsek Jasinga untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

BOGOR.radar informasi.com – Seorang pelatih futsal MN alias GJ (30) ditetapkan menjadi tersangka, akibat pernyebaran konten pornografi  terhadap anak didiknya dibeberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini di dasari atas hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa awal pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini. Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati  barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya. dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.

Jadi dalam modusnya tersangka ini mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut, ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Dari pengakuan tersangka GJ ini, bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke 12 orang korban berbeda. Namun hingga saat ini Tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan, dikarenakan belum ada korban yang melakukan laporan resmi hingga saat ini.

Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan MN alias GJ ini pun mengakui bahwa dirinya  memiliki kelainan seksual. Dengan apa yang ia sudah lakukan kepada  korban yang iya bujuk tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan.

Atas perbuatannya tersangka MN alias GJ ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Akibat Arus Pendek, Sebuah Gudang Distributor Makanan Terbakar

Akibat Arus Pendek, Sebuah Gudang Distributor Makanan Terbakar

BOGOR.radarinformasi.com – Kebakaran hanguskan gudang distributor makanan PT. DKSH Wicaksana yang berada di Jalan raya Karadenan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin malam (31/01/2022).

Kejadian kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Rizky yang merupakan security yang sedang melakukan patroli melihat kobaran api yang membakar tumpukan makanan ringan yang berada di pojokan gudang.

Melihat kejadian tersebut Rizky pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cibinong dan Pemadam kebakaran Kabupaten Bogor, tak lama berselang pihak kepolisian dan pemadam kebakaran yang datang ke lokasi pun langsung melakukan pemadaman terhadap kobaran api yang sudah menghanguskan sebagian gudang.

Kapolsek Cibinong Kompol Bayu Tri Nugraha S.E., S.I.K., M.M mengungkapkan, “Bahwa dari informasi yang kita dapat bahwa kejadian kebakaran ini terjadi sekitar Pukul 18.30 WIB. Tadi kita sudah lakukan penanganan dengan melakukan pemadaman bersama dinas pemadam kebakaran, yang mana kobaran api dapat dipadamkan sekitar 2 Jam kemudian”.

“Dari kebakaran ini di tafsir pemilik gudang mengalami kerugian kurang lebih sebesar 150 juta rupiah. Sementara itu dari hasil penyelidikan yang kita lakukan penyebab kebakaran tersebut disinyalir akibat adanya konsleting arus listrik”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi, Korbannya Alami Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

Polres Bogor Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi, Korbannya Alami Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus Investasi, Dimana para korbannya mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus penipuan ini berhasil kita amankan seorang pria berinisial LY (26) warga Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 tersangka LY ini mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7% setiap kloternya hingga tahun 2020.

Seiring berjalannya waktu para peserta arisan ini banyak yang telat waktu membayar, sehingga tersangka LY ini memiliki ide investasi yang di peruntukan sebagai dana talangan bagi para peserta arisan yang telat membayar dan juga untuk membayar keuntungan 7% dengan mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021, Serta pembayaran keuntungan bagi para Investor di berikan dari keuntungan arisan.

Pada bulan April 2021 dana yang harus di bayarkan untuk keuntungan investasi lebih besar dari keuntungan yang di dapat dari arisan, yang membuat tersangka LY ini mencari kembali nasabah atau investor baru, namun hal tersebut tidak dapat menutupi keuntungan yang harus di bayarkan kepada investor sebelumnya.

Para Nasabah yang terus melakukan tagihan pun dijanjikan oleh LY akan dilakukan pembayaran dengan cara mencicil dan memberikan cek. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak sesuai dengan spesimen. Dan tersangka pun hingga saat ini tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabahnya, yang membuat para nasabahnya mengalami kerugian 5 Milyar 720 Juta rupiah.

Dari pengungkapan tersebut pihak Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka LY pun akan di jerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun”, tutur Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Polres Bogor.radarinformasi.com – Buruh Harian Lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (19/01/2021).

Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 3 ribu rupiah.

Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.

“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih-bersih ruangan kemudian dihampiri oleh tersangka ES mengatakan kepada salah-satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES.” jelasnya.

Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Red