Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Para Pelaku dan Ratusan Tabung Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at 3 Maret 2023. Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial  P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari keenam pelaku ini  sendiri memiliki peranan masing-masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas.

“Keenam pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram”.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya  berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, ungkap Kapolsek.

Sambungnya, “Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone”.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dalam Kurun 1 Bulan, Sat Narkoba Polres Berhasil Mengamankan 14 Tersangka dan Barang Bukti 0,54 Kg Shabu

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, yang mana dalam kurun waktu satu bulan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 14 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (3/3/2023), Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa ada 14 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu 1 bulan pada bulan Februari, adapun pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram.

“Adapun para tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten dan dari 14 orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem Cash On Delivery (COD)”.

“Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah”, tutup Kasat Narkoba Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Respon Cepat Aduan 110 Terkait Aksi Pengrusakan Kendaraan

Polres Bogor Respon Cepat Aduan 110 Terkait Aksi Pengrusakan Kendaraan

BOGOR.radarinformasi.com – Terima aduan di Call Center 110 terkait aksi pengrusakan sebuah kendaraan , Polres Bogor bergerak cepat datangi lokasi kejadian di Jalan Raya Bogor- Jakarta, Pada  Rabu malam tanggal 22 Februari 2023.

Aksi pengrusakan yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB tersebut berawal saat adanya kejadian penyerempetan antara mobil truk Fuso dengan sebuah mobil MPV, akibat kejadian tersebut pengemudi mobil MPV yang merasa dirugikan pun langsung memalangi laju kendaraan truk tersebut, lalu keluar dengan membawa sebuah kunci roda hingga melakukan pengrusakan pada bagian kaca truk tersebut. Kamis (23/2/2023).

Atas kejadian tersebut membuat sopir truk  dapat melarikan diri dengan membawa kunci kendaraannya. Terkait kejadian tersebut pihak kepolisan dari Polres Bogor hingga saat ini pun masih melakukan pencarian terkait keberadaan sopir truk tersebut.

Kasat Samapta Polres Bogor AKP Susilo Triwibowo, S.H,.M.H mengatakan bahwa, ” Terkait kejadian tersebut saat ini telah  dilakukan penanganan dan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bogor”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Parung Polres Bogor Gelar Penyelidikan Aksi Pencurian Dengan Senjata Api

Polsek Parung Polres Bogor Gelar Penyelidikan Aksi Pencurian Dengan Senjata Api

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah aksi pencurian di salahsatu rumah warga Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 18 Februari 2023 gagal usai korban mengetahui aksi pelaku.

Pelaku diketahui korban saat setelah masuk ke kamar dan telah berhasil mengambil tas yang berisikan sebuah laptop, aksi pelaku yang diketahui tersebut pun membuat pelaku panik hingga mengeluarkan pisau dan sebuah senjata api, korban yang melakukan perlawanan pun akhirnya dapat mengagalkan aksi pencurian tersebut hingga membuat pelaku kabur dan meninggalkan pisau dan senjata api yang pelaku bawa. Minggu (19/2/2023).

Terkait aksi kejadian pencurian tersebut saat ini masih dalam penanganan Polsek Parung Polres Bogor, Kapolsek Parung Kompol Sularso S.H mengatakan bahwa, “Hingga saat ini proses penyelidikan pun masih terus dilakukan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara dan mencari bukti bukti lainnya”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

BOGOR.radarinfor.asi.com – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang Pelaku berinisial HL (53) yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa Pelaku berinisial HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya. Selasa (31/1/2023).

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui Pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah Pelaku sendiri”.

Sambungnya, “Atas perbuatannya Pelaku ini akan kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Jonggol Gelar Olah TKP di Temukannya Mayat Pria di Dalam Rumah Kosong

Polsek Jonggol Gelar Olah TKP di Temukannya Mayat Pria di Dalam Rumah Kosong

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang Pria ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah kosong yang berada di perumahan Citra Indah Bukit Asri Besok, Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, pada Sabtu (28/01/2023).

Korban bernama George Nocke (42) tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang petugas PLN yang melakukan pengecekan listrik di rumah tersebut, Petugas PLN bernama Budi tersebut curiga akan bau yang bersumber dari dalam rumah, yang mana setelah dilakukan pengecekan dikejutkan dengan adanya sesosok mayat yang terletak di ruang bagian kamar mandi rumah tersebut.

Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar S.H., mengatakan bahwa, “Digelar dan hasil olah TKP yang kita lakukan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Korban dan untuk memastikan kematian korban, Korban kita bawa ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.

“Sementara itu dari keterangan pihak keluarga maupun kerabat korban, bahwa Korban ini mengidap penyakit yang sudah cukup lama”, ungkap Kapolsek Jonggol Kompol Asep Fajar.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cijeruk Pastikan Isu Diamankan Pelaku Penculikan Tidaklah Benar

Polsek Cijeruk Pastikan Isu Diamankan Pelaku Penculikan Tidaklah Benar

BOGOR.radarinformasi.com – Warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, di ramaikan dengan adanya informasi Pelaku penculikan yang berhasil diamankan warga, pada Jumat (27/01/2023).

Terkait kejadian tersebut Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono S.H menegaskan terkait adanya beberapa orang yang diamankan di wilayah Cijeruk Kabupaten Bogor bukanlah terkait dengan aksi penculikan anak seperti halnya berita ataupun informasi yang beredar luas di masyarakat.

Adapun hal ini bermula dari ditemukannya beberapa orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran di wilayah hukumnya menimbulkan keprihatinan bagi Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH.

Terdorong dari rasa keprihatinan tersebut, aparat Polsek Cijeruk bekerja sama dengan aparat Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong serta aparat Pemerintahan tingkat desa, antara lain Kades Palasari dan Kades Cipicung berhasil menemukan beberapa orang ODGJ di wilayahnya.

Selanjutnya para ODGJ tersebut dibawa ke Polsek Cijeruk, untuk diperlakukan lebih layak, mereka dirawat dan membersihkan diri, diberikan pakaian dan makanan yang layak untuk selanjutnya dilacak keberadaan keluarganya untuk diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.

Adapun ODGJ tersebut diantaranya, Nurhasanah, wanita paruh baya ini adalah ODGJ asal daerah Sarang Bango Jakarta Utara yang tersesat sampai ke wilayah Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, ODGJ lainnya adalah Buldan, ditemukan di daerah Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Pria berumur 30 tahunan ini terlacak merupakan warga Kadu Dampit Kecamatan Cisaat Sukabumi.

“Mereka para ODGJ ini merupakan warga masyarakat yang perlu perhatian dan penanganan khusus, mereka bukanlah penyakit masyarakat ataupun Pelaku tindak kriminal, mereka adalah warga yang perlu diperhatikan dan dilindungi hak-haknya. Semoga apa yang kami lakukan disini juga dapat dilakukan oleh aparat-aparat di daerah lainnya”, terang Kapolsek di ruang kerjanya.

“Jadi sekali lagi kami pastikan bahwa beredarnya pemberitaan mengenai diamankannya beberpa Pelaku penculikan anak tidaklah benar”, tegas Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gegara Memotret Tanpa Izin, Karyawan Kawah Ratu Dilaporkan dan Dipecat dari Pekerjaannya

Gegara Memotret Tanpa Izin, Karyawan Kawah Ratu Dilaporkan dan Dipecat dari Pekerjaannya

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pelecahan terjadi di Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kejadian yang terjadi di lokasi Wisata Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut dilakukan oleh seorang Pelaku berinisial A (38), pada Minggu 22 Januari 2023.

Pelaku yang merupakan karyawan yang bekerja di wisata kawah ratu tersebut melakukan pelecehan terhadap pengunjung wanita dengan memotret seorang wanita yang sedang duduk secara diam-diam dengan handphone miliknya, kejadian yang diketahui teman Korban pun sempat mengakibatkan keributan. Kamis (24/1/2023).

Terkait kejadian tersebut pihak kepolisian dari polsek Cibungbulang Polres Bogor pun melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana SH, mengatakan, “Terkait kejadian tersebut kami sudah melakukan tindakan kepolisian dengan mempertemukan antara kedua belah pihak, pihak Korban dan juga Pelaku, yang mana dalam pertemuan tersebut dilakukan mediasi di kantor Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Adapun dari hasil mediasi yang digelar tersebut Pelaku minta maaf kepada Korban atas kejadian yang telah terjadi tersebut”.

“Dari hasil permintaan maaf tersebut pihak Korban pun memaafkan kejadian tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan (RJ) Restostice Justice. Selain itu terhadap Pelaku pun telah diberikan sanksi dengan diberhentikan dari pekerjaannya selaku pengelola wisata Kawah Ratu”, ungkap Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

13 Pelajar Diamankan Kepolisian Saat Akan Gelar Aksi TawuranPol

13 Pelajar Diamankan Kepolisian Saat Akan Gelar Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Sebanyak 13 orang anak remaja diamankan pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi Polres Bogor, Para remaja tersebut diamankan saat akan menggelar aksi tawuran di wilayah Jalan raya Satu Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (18/01/2023).

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K Mengatakan bahwa para remaja yang kita amankan ini merupakan Para remaja yang berasal dari dua SMK berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Jadi kedua kelompok pelajar SMK ini berjanjian untuk menggelar aksi tawuran dengan titik temu di Jalan Raya Narogong Pangkalan Tujuh, Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi ini.

“Kami yang menerima informasi terkait akan digelarnya aksi tawuran remaja tersebut bergerak cepat dengan langsung Mengamankan 13 orang remaja yang berstatus sebagai pelajar ini, berikut barang bukti tiga buahnya senjata tajam jenis celurit dan sembilan unit kendaraan roda dua”.

“Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut pun masih kita lakukan. Sementara itu kepada orang tua dari masing-masing remaja maupun pihak sekolah Kita langsung lakukan pemanggilan”, ungkapnya.

Red

Akibat Mabuk, Seorang Pria Terperosok Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Akibat Mabuk, Seorang Pria Terperosok Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria jatuh ke dalam sumur sedalam 12 meter di wilayah Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Senin (16/01/2023).

Menurut saksi mata yang berada di lokasi kejadian bahwa awalnya Korban yang bernama Sdr AS (40) tersebut jalan menuju bagian belakang Warkop (warung kopi), namun tak berselang lama terdengar suara benda jatuh dan setelah dilakukan pengecekan korban telah terjatuh ke dalam sumur sedalam 12 meter.

Kapolsek Rancabungur Iptu Hartanto S.H mengatakan, “Penyebab korban terjatuh  ke dalam sumur diduga korban ini sedang dalam keadaan mabuk.  Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit AURI Atang Sandjaya untuk langsung di berikan pertolongan medis, dalam peristiwa ini beruntung korban masih dalam keadaan hidup”, jelasnya.

Red