
BOGOR.radarinformasi.com – Berawal ada nya longosor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, dimana longsor tersebut diketahui adanya faktor alam dengan pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut adalah jaub dari lokasi yang selama ini disebutkan sebagai tambang galian ilegal / liar.
Penjelasan Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam, berkaitan denga hal tersebut diatas bahwa jarak antara longsor tanah dengan adanya galian tambang emas Ilegal/liar tersebut jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam lebih dan harus ditempuh melalui jalan darat dengan berjalan kaki dan tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut.
Kapolsek Tanjungsari Polres Bogor IPTU Rustam pun mengatakan, memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu diklaim sudah di tertibkan oleh jajarannya yang bekerjasama dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaan nya (dihancurkan/dirobohkan).
“Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa barang bukti dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan”.
Dari informasi salahsatu LSM menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitas nya karena sudah melakukan koordinasi. LSM tersebut menyebut, bahwa salahsatu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai satu milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/liar di Gunung Sanggabuana kepada aparat terkait.
Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan pihak Perhutani mendengar akan adanya informasi tersebut pihaknya akan siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi dan dikonfortir dari pemberitaan tersebut, bersama LSM dan pihak penambang galian ilegal / liar tersebut, karena tuduhan yang ada suatu tindakan keji dan tidak mendasar dan saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan ini sangat merugikan bagi aparat yang disebutkan.
Menyikapi maraknya berita tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Polres Bogor akan melakukan penengakan hukum tanpa pandang bulu, saya akan terjun langsung mengenai hal tersebut dan menindak tegas bagi penambang galian ilegal/liar di Tanjungsari dan juga dimanapun yang masuk di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan adanya berita fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi hanya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas”, pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman.
Sumber Humas Polres Bogor
Red









