Polres Bogor Berhasil Amankan 7 Orang Anggota Gangster di Wilayah Cibinong Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Sat Samapta Polres Bogor berhasil amankan 7 orang gengster yang berada di wilayah Kandang Roda Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB (30/07/2023).

Para anggota gengster yang berhasil di amankan tersebut oleh pihak kepolisian, berkat adanya informasi yang diberikan masyrakat terkait adanya para pelaku.

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha S.E., M.H mengatakan bahwa informasi tersebut Kami dapatkan saat kami sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin KRYD di sekitaran wilayah Cibinong. Atas informasi tersebut kami langsung menuju lokasi keberadaan para gengster tersebut.

“Dimana di lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang anggota gengster yang sedang berkumpul, sementara itu beberapa orang Gangster lainnya berhasil melarikan diri saat kami terlihat banyak berada di lokasi”.

“Dari para pelaku ini berhasil kita amankan satu buah senjata tajam jenis Pedang, delapan unit sepeda motor, hanphone hingga sebuah benda yang dijadikan sebagai jimat, ketujuh orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeiksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor”, ungkap Kasat Samapta Polres Bogor IptuYogi Nugraha.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Operasi Antik Pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang Amankan Seorang Pengedar Ganja

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap seorang pelaku peredaran narkotika jenis ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Parung panjang Polres Bogor dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar pada 26 Juli 2023.

Pelaku berinisial A (24) tersebut diamankan pihak kepolisian di wilayah Kampung Cipining, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg perbatasan dengan Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang  Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba janis ganja. Jum’at (28/7/2023).

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto S.H.,M.H mengatakan bahwa, “Pengungakapan tersebut berhasil kami lakukan berkat adanya informasi masyrakat terkait adanya seseorang yang memiliki kepemilikan ganja, dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka”.

“Atas perbuatannya tersangka pun akan kita jerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun”, jelas ungkap  Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Suharto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Peduli Sesama, Polres Bogor Gelar Bakti Sosial Donor Darah

BOGOR.radarinformasi.com – Peduli sesama Polres Bogor Polda Jabar gelar kegiatan bakti sosial donor darah, kegiatan yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor tersebut diikuti oleh para personil Polres Bogor, pada jum’at 28 Juli 2023.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K pun secara langsung  memantau kegiatan donor darah tersebut. yang mana kegiatan donor darah tersebut pun diawali dengan proses pendaftaran dan  proses pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, selanjutnya para calon pendonor yang dinyatakan memenuhi syarat langsung bisa mengikuti donor darah.

AKBP Rio Wahyu Anggoro pun mengatakan bahwa, “Melalui kegiatan sosial donor darah ini harapannya yakni dapat membantu ketersediaan darah di PMI Kabupaten Bogor tercukupi dan tentunya bermanfaat serta membawa kebaikan bagi kita semua. karena Setetes darah untuk kemanusiaan ini tentunya sangat bermanfaat bagi yang membutuhkan”, jelasnya.

Dalam pelaksanaan yang awalnya diikuti sekitar 58 calon pendonor tersebut, hanya bisa di ikuti 31 personil yang memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan kesehatan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Bogor Amankan Barang Bukti Ganja Seberat 6,03 KG dan Berbagai Jenis Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Bogor. Kamis (20/07/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2023 tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, berikut dengan total barang bukti sabu seberat 0,6 kilogram, ganja seberat 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.

“Jaringan peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok. Para pelaku ini pun akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, sumur hidup bahkan maksimal hukuman mati”.

Sementara itu dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, bila di konversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapum kepada kami kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor”.

“Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat, kita ingin masa depan anak- anak kita, masa depan pemuda – pemuda tidak hancur karena peredaran Narkotika ini. Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama – sama berantas peredaran Narkotika agar kabupaten Bogor ini bersih dari Narkotika”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian Polres Bogor Polda Jabar menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya 3 orang pria dalam pengobatan spritual di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa terkait kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual di wilayah Cigudeg ini kami menetapkan seorang tersangka berinisial AN (51) yang merupakan guru spritual. Selasa (18/07/2023).

Jadi pelaku AN ini melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau, yang mana saat akan masuk kedalam danau tersebut saudara DV ini di dampingi oleh 6 orang, namun saat hendak masuk korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan 4 orang lainnya sempat menyelamatkan diri naik ke atas danau dan sempat dilakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal.

Penyelidikan terkait kasus ini sendiri awalnya dilakukan oleh polsek Cigudeg, yang kemudian penyelidikan tersebut kami ambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

“Dan dari penyelidikan tersebutlah kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN (51) tersebut”.

“Atas perbuatannya kami akan menerapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Mulai Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023 resmi  diberlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Dimana hal tersebut ditandai dengan apel gelar Pasukan yang di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi (10/07/2023), di halaman apel Polres Bogor.

Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa
dilaksanakan kegiatan operasi ini merupakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

“Selain itu diharapkan kegiatan operasi ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi  aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendirilah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas”.

“Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Berikut sasaran pelanggaran dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 sbb :
Melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, Menggunakan handphone saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI, Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, Berkendara melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Gelar Peringatan Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Upacara peringatan hari Bhayangkara ke 77 Tahun 2023 untuk menghormati jasa para polisi Indonesia terdahulu, di gelar Polres Bogor pada Sabtu 1 juli 2023, di lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam upacara tersebut pun turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bogor, Seluruh Personil Polri Polres Bogor, TNI, Dishub, Satpol PP, PNS, Organisai Masyarakat, Pokdar Kamtibmas, dan Pramuka.

Kegiatan upacara tersebut diiringi dengan semangat kebersamaan Personil Polres Bogor dan jajarannya dalam merayakan momen Hari Bhayangkara ke 77 tahun 2023 ini, sebagai penghormatan kepada pahlawan polisi yang telah gugur serta penyerahan penghargaan kepada anggota yang berprestasi pun dilakukan dalam pelaksaan upacara tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan Hari ini, kita berkumpul untuk merayakan dan menghormati jasa-jasa para pahlawan kita yang telah berjuang demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai anggota Kepolisian, tugas kita adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Kita harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian, seperti kejujuran, keberanian, dan integritas.

Ditengah tantangan dan perubahan zaman yang cepat, kita harus tetap beradaptasi dan meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas. Pelayanan yang baik, responsif, dan profesional harus menjadi landasan kerja kita setiap hari.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai refleksi untuk terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Jadilah teladan dalam menghadapi segala situasi, serta tetap menjaga kesatuan dan solidaritas diantara kita”.

“Terimakasih atas dedikasi dan pengorbanan kalian sebagai anggota Polres. Semoga semangat Bhayangkara selalu membimbing langkah-langkah kita dalam menjalankan tugas mulia ini dan seterusnya secara bersama-sama kita bangun kehidupan yang aman, sejahtera, dan harmonis bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Bogor”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pihak Kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor, Ungkap Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap Pelaku penadah kendaraan roda empat dan roda dua hasil curian berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor yang terjadi pada Rabu 24 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48) Di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. senin (26/6/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K., MM mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura dan  kedaraan roda dua Vespa.

Dimana kejadian tersebut bermula pada Jum’at  2 Juni 2023, korban yakni MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura dan pada saat itu korban bersama temannya ini memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkan nya di depan rumah.

Namun keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB korban bersama temannya ini dikejutkan dengan hilangnya kendaraan roda empat yang terparkit tersebut, yang kemudian kejadian tersebut pun dilaporkan pada pihak Polsek Cisarua Polres Bogor.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor yang menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut pun berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut, yang mana diketahui kendaraan tersebut telah berada di wilayah Kampung Benda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Dari situlah unit Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah dirubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban.

“Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut Ia dapat dari hasil membeli dari  pria bernisial R  dengan harga 10 juta rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor”.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara”, ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Adakan Apel Siaga Satkamling Hadir Polhut Perhutani Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Perum Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Bogor menghadirkan 1 regu Polisi Hutan (Polhut) pada acara Apel Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di Markas Polres Bogor, beserta anggota Kepolisian Polres Bogor, serta undangan lainnya, pada Rabu (20/06/2023).

Apel  Satkamling dipimpin Iman Imanuddin Kapolres Bogor, bermaksud sebagai kesiapsiagaan unsur Penegak Hukum, baik Kepolisian, TNI, Satuan Pengaman (Satpam) serta unsur mayarakat menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan datang.
Dalam kesempatan tersebut Iman Imanuddin menekankan pentingnya sinergitas antara petugas dengan warga agar terciptanya keamanan yang lebih kondusif.

“Untuk mendukung hal tersebut revitalisasi Satkamling perlu dilakukan terlebih menjelang Pemilu tahun 2024, Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) harus ditingkatkan”, ujarnya.

Administratur KPH Bogor melalui Endi Kuswandi Komandan Regu (Danru) Polhut menyatakan,  sebagai bentuk kerjasama dan hubungan baik selama ini, Perhutani KPH Bogor ikut hadir dalam apel kesiapsiagaan Satkamling sejumlah 10 personil.

“Menjelang tahun politik 2024 yang akan datang, menjaga ketertiban serta rasa nyaman merupakan suatu tanggung jawab seluruh masyarakat, terlebih anggota Polhut KPH Bogor memiliki interaksi yang kuat di wilayah sekitar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan. Ini suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, baik pada saat patroli maupun pada saat bersosialisasi tentang manfaat ketika gangguan keamanan hutan dapat dikendalikan dengan baik, tentu saja atas dukungan masyarakat sekitar kawasan”, ujarnya.

Reporter  : Maulana
Redaktur  : Dewi

Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait pemberitaan beredar adanya dugaan pelecehan seksual di wilayah Kemang Kabupaten Bogor, dimana proses penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar di wilayah kemang terus dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Dugaan adanya pelecehan tersebut di lakukan oleh oknum guru berinisial R kepada muridnya yang masih berusia 6 tahun pada 27 Mei 2023 lalu, yang mana terduga pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian pahanya seperti yang diadukan anak tersebut kepada orang tuanya. Perkara yang di laporkan pada 28 mei 2023 tersebut pun saat ini ditangani oleh Uni PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan, “Saat ini kita sudah lakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi diantaranya MF ( Pelapor/Orangtua korban), N (Korban) dan K ( Kepsek ), adapun korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan untuk pemeriksaan Psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor, saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog, untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan”.

Hasil tindakan kepolisian unit PPA Polres Bogor adalah sudah memeriksa beberapa saksi sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya pelapor (orangtua) korban, Korban langsung didampingi orangtuanya dan juga Kepala sekolah, serta unit PPA juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya. Selain itu juga Unit PPA sudah berkordinasi dengan pihak RSUD untuk pemeriksaan visum korban dan untuk bisa segera menyelesaikan hasil visumnya, serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor, yang mana pemeriksaan untuk pemulihan psikis korban tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Pihak kami sangat prihatin dan atensi dengan diduga adanya perkara anak ini dimana seorang Pendidik dengan tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya dan akan terus kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan apabila terbukti akan kami tindak tegas sesuai proses hukum.“

Kasat Reskrim Polres Bogor pun ikut angkat bicara “ Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule