Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi, Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, Pihak kepolisian  Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor  berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Jum’at (18/08/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan bahwa dalam kasus  yang berhasil diungkap tersebut di antaranya ialah 5 kasus perdaranan Narkotikan jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi. Adapun dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan.

“Selain itu dari tangan para pelaku tersebut diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir dan psikotropika sebanyak 77 butir”.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini ialah dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan,  serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara”.

“Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila dikonversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba”, jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Amankan 4 Orang Gangster Yang Berstatus Sebagai Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com – Sebanyak 4 orang anggota gengster di wilayah Kabupaten Bogor berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Bogor, pada Minggu 03.00 WIB dinihari (13/08/2023).

Yang mana keempat gengster tersebut di amankan di dua lokasi berbeda yakni dua orang di wilayah Cikaret dan dua lainnya di Pom SPBU BRIN, dari tangan pelaku pihak kepolisian  berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam sebuah celurit, 2 kendaraan roda dua serta empat buah ponsel.

Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha, S.E., M.H. mengatakan bahwa, “Keempat gengster yang kami amankan ini masih berstatus sebagai pelajar, di antaranya, yakni remaja berinisial MJ (14) dan HA (14) merupakan pelajar SMP di Kota Depok, SA (17) merupakan pelajar SMK di Kota Depok dan FR (15) merupakan pelajar SMA di Kota Bogor” .

“Penangkapan tersebut kami lakukan setelah adanya informasi masyarakat  terkait keberadaan mereka, saat ini keempat remaja tersebut pun dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Pastikan Akan Tangani Kasus Tertukarnya Bayi Dilakukan Secara Profesional

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polres Bogor telah menerima pelapor dan telah menerima audiensi terkait tertukarnya bayi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pada prinsipnya pihak kepolisian Polres Bogor memastikan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jum’at (11/08/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan,  bahwa tadi kita sudah menerima pihak ibu yang anaknya tertukar, dan telah kita lakukan audensi, yang mana dari audiensi yang telah kita laksanakan tadi  kami telah mendengarkan cerita dan harapan-harapan dari yang bersangkutan yakni pihak ibu yang anaknya tertukar tersebut.

“Kami dari pihak kepolisian Polres Bogor akan melayani secara profesional tanpa mengenyampingkan prosedur dan setelah pengaduan ini kami terima, kami akan tangani langsung melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)”,  jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan bahwa pengaduan ini akan menjadi sebuah dasar dalam pendalaman kami dalam mekanisme proses penyelidikan, yang mana dalam penyelidikan nanti kami akan melakukan langkah-langkah teknis dan taktis hingga peristiwa ini akan menjadi terang benderang. Apakah ada unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa atau kejadian ini.

“Dari keterangan sang ibu yang kami dapatkan melalui kuasa hukumnya bahwa sang ibu saat itu baru saja melaksanakan persalinan di sebuah rumah sakit di wilayah Bogor, yang kemudian sesaat setelah dilakukan persalinan sang ibu sudah merasa anaknya diduga tertukar dan setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi dengan pihak rumah sakit dilakukanlah tes DNA oleh pihak rumah sakit antara sang ibu dengan anak dan hasilnya dari tes DNA tersebut tidaklah identik, atau bayi tersebut bukanlah anak dari sang ibu oleh sebab Itu peristiwa tersebut pun diadukan atau di laporkan  kepada kami kepada pihak kepolisian dan tentunya aduan tersebut pun akan kami tindaklanjuti”.

Selain itu sebelum mendatangi pihak kepolisian sang ibu juga sudah berusaha melakukan upaya datang kepada rumah sakit maupun pihak keluarga yang diduga bayinya tertukar enam pun belum mendapatkan hasil sesuai dengan yang ia harapkan untuk anak yang diduga tertukar alhamdulillah hingga saat ini masih dirawat oleh sang ibu dengan baik layaknya anak sendiri dengan penuh kasih sayang.

“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mohon bersabar, melalui proses dan prosedur yang berlaku akan kami lakukan pendalaman terkait kejadian ini. Yang mana perkembangan ini pun nantinya kita akan sampaikan kembali”.

“Kami juga memohon doa agar peristiwa ini agar dapat menjadi terang benderang dan kita mendapatkan solusi yang terbaik, terkait psikologis ibu dan anak. Dalam proses penyelidikannya nanti kami pun akan memanggil pihak-pihak terkait  untuk melakukan Klrarifikasi ataupun Interogasi, baik itu pihak rumah sakit maupun pihak yang diduga bayinya tertukar, tentunya ini akan terus berkembang dari fakta-fakta yang kita temukan di lapangan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Program Jum’at Berkah, Polres Bogor Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

BOGOR.radarinformasi.com – Melalui program Jum’at berkah, Polres Bogor berikan bantuan paket sembako kepada warga masyarakat Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pada Jum’at 11 Agustus 2023.

Program yang diberikan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K tersebut merupakan sebagai wujud nyata polri dalam upaya bentuk dukungan dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Kasat Binmas Polres Bogor AKP Hendra Kurnia,SH,.MM yang memimpin kegiatan Jum’at berkah tersebut mengatakan, “Bahwa kami saat ini hadir ditengah-tengah pemukiman penduduk area Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, dalam rangka Jum’at Berkah Polres Bogor, untuk memberikan bantuan langsung dari Kapolres Bogor kepada warga masyarakat melalui Jumat Berkah”.

Dimana program ini merupakan program dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K dalam rangka memberikan bantuan kepada warga kurang mampu.

“Dalam kegiatan hari ini kita berikan bantuan sebanyak 15 paket sembako, yang mana jumlah tersebut sesuai dengan jumlah warga masyarakat yang berada diarea ini, mudah-mudahan bantuan yang kita berikan ini pun tentunya dapat bermanfaat”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisan unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salahsatu SMK di wilayah Cileungsi tersebut, melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salahsatu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi Pers nya di Polres Bogor mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salahsatu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (08/08/2023).

Dimana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai  sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor dan dua buah celurit.

Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut”.

“Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun”, AKP Irrine Kania.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil dilakukan jajaran Satuan narkoba Polres Bogor dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu. Selasa (08/08/2023).

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra S.I.K.,MM., mengatakan bahwa dalam operasi tersebut jajaran Satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi serta berhasil mengamankan 42 orang tersangka dengan berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.

“Dimana modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash On Delivery (COD)  dengan pemesannya”.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham S.I.K., CPHR mengatakan bahwa jaringan peredaran para pelaku yang berhasil kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari hasil Penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan, motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas”.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat  1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1  dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama Operasi Antik ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba”, ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Amankan 31 Pelajar Yang Hendak Gelar Aksi Tawuran Dini Hari

BOGOR.radarinformasi.com – Gelar patroli malam pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan 31 orang pelajar yang hendak gelar aksi tawuran di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Jum’at dinihari. (04/08/2023).

Diamankannya para remaja tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat terkait keberadaan para pelajar bergerombol dan membawa senjata tajam berupa golok.

Pihak kepolisian Yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan sebanyak 31 orang pelajar dan menyita sebuah senjata tajam jenis golok, dua sepeda motor, jenis minuman keras Ciu dan beberapa buah jenis handphone.

Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha, S.E., M.H. mengatakan bahwa, “Ke 31 orang yang telah kita amankan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Kita lakukan pemanggilan kepada orang tua maupuan pihak sekolah dari para pelajar tersebut, yang nantinya akan dilakukan pembinaan, kami pun menghimbau kepada seluruh masayarakt apabila menemukan hal – hal yang mengganggu Kamtibmas dan Tindakan Kriminalitas untuk segera laporkan ke operator Call Center kami (021) 110 atau nomor kontak WhatsApp 0812128057787 dimana oeprator kami akan langsung menindaklanjuti baik Polsek terdekat maupun dari Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Cisarua Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor, berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bogor pada Senin, 31 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial A 34 tahun, berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan 1 potong celana panjang warna cream.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham S.I.K., CPHR mengatakan bahwa pelaku berhasil kita amankan di rumahnya sendiri yang berlokasi Jalan Pasir Panjang Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya.

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka bahwa dirinya ini mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO.

“Saat ini pelaku sudah kita tindaklanjut proses penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dan hubungan pelaku yang berstatus DPO, atas perbuatannya pelaku kita dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelasnya Kasat Narkoba.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Kasus Perkara Tertembaknya Anggota Densus Di Cikeas, Orangtua Korban Berikan Apresiasi Kinerja Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Gelar kasus perkara terkait proses penyelidikan tertembaknya anggota Densus oleh rekannya sendiri, akhirnya digelar Polres Bogor Polda Jabar pada Selasa siang (01/08/2023). Dimana dalam gelar kasus perkara tersebut pun dihadiri secara langsung oleh orang tua korban beserta tim kuasa hukum.

Selain itu Ketua Kompolnas RI Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto S.H,. M.Si, Densus 88 AT, Dokter Rumah sakit Bhayangkara Sukamto, Puslabfor Polri dan Divisi Propam Mabes Polri turut hadir dalam gelar kasus perkara tersebut. Senin (01/08/2023).

Orangtua dari korban tertembak Bripda IDFS pasca digelarnya kasus perkara di Polres Bogor mengatakan, Dirinya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bogor dan Kasat Reskrim yang dengan cepat menangani perkara anaknya, serta menjelaskan secara gamblang hasil dari proses penyelidikan kepada kami dan tim kuasa hukum kami”.

“Saya sebagai orangtua sangat mengapresiasi atas kinerja Kepolisian Polres Bogor dan mengucapkan banyak terimakasih atas bantuannya, sekali lagi kepada Kapolres Bogor dan tim, kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami, sekali lagi terimakasih kepada Kapolres Bogor serta semua tim yang terlibat dalam penyelesaian kasus yang di alami anak kami ini”, ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa memang beberapa waktu yang lalu telah mendorong dan mendesak untuk dilakukannya gelar perkara dengan mengundang keluarga korban, karena itu merupakan bentuk transparasi dalam penanganan kasus ini.

“Karena kalau tidak segera akan timbul spekulasi dan analisis yang tidak benar berdasarkan fakta dan hari ini kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Bogor, Dirkrimum Polda Jabar, Puslabfor, Kedokteran Forensik, tim penyidik, Densus 88 AT, Pengawasan internal juga hadir dari Div Propam Mabes Polri maupun dari Wasidik dan kami selaku pengawas eksternal ikut mendengar paparan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor dari penanganan awal sampai dengan perkembangan kasus hari ini”.

“Kami mengapresiasi karena relatif cukup cepat dan tinggal menunggu beberapa tahapan lagi diharapkan berkas perkara bisa segera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan hingga nanti kita semua bisa mengikuti persidangan secara terbuka dan tahu akan peristiwanya itu apa serta apa yang terjadi secara transparan”, jelas ketua Kompolnas Benny Josua Mamoto pasca di gelar Perkara tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral Di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku kekerasan yang tersebar di medsos yang mana terjadi di Pakansari Kabupaten Bogor. Senin (31/07/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K Mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada Senin 24 Juli pada malam hari yang mana pelaku (YP 42) menerima ajakan balapan mobil oleh korban  (KC 24) dan (GAP 24) dalam suatu grup WhatsApp, yang mana antara Pelaku dan Korban memang berkawan mengenal satu sama lain, akan tetapi dari keterangan Korban hanya sebagai candaan obrolan group saja.

Pada Pukul 23.00 WIB pelaku YP (42) datang ke lokasi, kemudian pelaku YP (42) pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku YP (42) kembali ke lokasi dan datang langsung menabrakan mobilnya ke mobil Hyundai milik korban GAP (24) kemudian pelaku YP (42) turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban, setelah itu pelaku YP (42) memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil Honda Brio milik korban KC (24) kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi, selang 30 menit kemudian pelaku YP (42) kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok kemudian korban dan rekannya melarikan diri dan si pelaku YP (42) merusak kaca mobil milik korban KC (24) dan GAP (24) dengan golok tersebut. Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000,-.

Pasca kejadian tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K langsung memerintahkan anggota  Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari pelaku tersebut untuk diamankan dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku tertangkap  dan dapat diamankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih.

“Pasal yang diterapkap dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Setelah melakukan pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan atas kejadian tersebut disebabkan adanya misscommunications dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor”,  jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule