Warga Tertipu Janji Palsu, Oknum Kepala KUA Tajurhalang Dituding Tilep Dana Haji

BOGOR.radarinformasi.com – Uang sebesar Rp120 juta milik pasangan suami istri calon jamaah haji asal Desa Kadumanggu, RT 002 RW 002, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga raib ditipu oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tajurhalang, Senin (1/12/2025).

Peristiwa ini bermula ketika Tony Hidayat, anak dari pasangan calon jamaah haji Mahfudin dan Tati, berniat memberangkatkan kedua orang tuanya ke Tanah Suci. Ia kemudian diperkenalkan oleh mantan guru sekolahnya kepada Iwan Setiawan, S.Ag, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KUA Tajurhalang.

Dengan iming-iming ketersediaan kuota haji tahun 2025 dan janji mampu memberangkatkan orang tua Tony, oknum tersebut meminta dana sebesar Rp120.000.000 sebagai biaya pelunasan dan percepatan (akselerasi) pendaftaran haji atas nama Mahfudin dan Tati.

Tony menjelaskan kepada Harian Sinar Bogor, Senin (1/12/2025), bahwa uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Iwan Setiawan pada 19 Februari 2025 di kediamannya. Penyerahan disaksikan kedua orang tuanya dan disertai kwitansi bermaterai. Namun, hingga memasuki Mei 2025, tidak ada kabar kepastian keberangkatan dari pihak Iwan Setiawan.

“Pada Juli 2025 sempat ada pertemuan dengan Iwan Setiawan. Saat itu ia didampingi seorang pria bernama Sahrija yang mengaku sebagai saudaranya. Mereka meminta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, baik secara lisan maupun sesuai surat pernyataan yang dibuat. Alasannya uang orang tua saya ‘nyangkut’ di operator kantor pusat,” ujar Tony kepada HSB.

Sementara itu, ketika HSB berupaya meminta konfirmasi kepada Iwan Setiawan melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Senin (1/12/2025), yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Red

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

JAKARTA.radarinformasi.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Rabu (19/3)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Mengamankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Sabtu, 22 Juni 2024, Polsek Ciawi mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan Uang senilai Rp.7.200.000. Minggu(23/06/24)

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, S.H,. menjelaskan, “Peristiwa ini bermula dari adanya laporan seorang pemilik kios pengiriman uang (BRILink) bernama YS, yang beralamat di Kampung Amaliah, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor”.

Terduga pelaku berinisial JS (66) yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan diamankan pihak Polsek Ciawi sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak Kepolisian langsung melakukan Olah TKP dan memeriksa para saksi.

Dari hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, sebuah HP merk Samsung, screnshoot bukti transfer, Mesin EDC dan sebuah kartu ATM.

Setelah ditelusuri, modus pelaku adalah dengan menyodorkan nomor wallet OVO untuk dikirimkan sejumlah uang senilai Rp.7.200.000. Namun, saat dimintai uang cash untuk membayar, pelaku mengaku tidak mempunyai uangnya.

Terduga pelaku dengan jelas telah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda 500 (lima ratus) juta Rupiah.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kembali kondusif dan pelaku sudah dalam proses hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Oknum Staf CIMB Niaga Auto Finance Cabang Depok Di Somasi Kuasa Hukum Nasabah

JAKARTA.radarinformasi.com- Dugaan penipuan dan penggelapan beberapa unit mobil roda empat dengan berbagai jenis merk yang di lakukan oleh pegawai dari pihak CIMB Niaga Auto Finance (Cnaf) cabang Depok, Korban yang mengalami kerugian hingga milyaran rupiah meminta kepada Cnaf atau pihak CIMB Niaga Auto Finance Bertanggung Jawab secepatnya menyelesaikan permasalah ini, atau pihak Cnaf dengan mengembalikan BPKB kepada korban. Kamis (16/05/2024).

Disampaikan kuasa hukumnya, kerugian yang di alami Kliennya (korban) segera mungkin harus di selesaikan pihak Cnaf yang menurutnya permasalahan ini di nilai terlalu lama dan berlarut-larut dalam penyelesaian, Rabu (15/05/2024).

“Pihak Cnaf jangan saling lempar tanggungjawab, jelas disini ada korban yang di rugikan ulah pegawainya, dan itu menjadi tanggungjawab pihak perusahaan,” ujarnya kuasa hukum Dahlan Sagian saat diwawancarai wartawan.

Sambung ia kuasa hukum menjelaskan, kliennya atas nama Jefriyanto dan H.Apan mengalami kerugian atas delapan (8) unit kendaraan roda empat yang ditipu dan digelapkan pegawai Cnaf cabang depok.

“Kita sebut ini kejahatan jaringan yang dilakukan pegawai Cimb Niaga Auto Finance cabang depok, dan itu harus dipertanggungjawabkan pihak Cnaf pusat, bagaimanapun juga mereka itu dibawah naungan perusahaan Cnaf,” tegasnya Kuasa Hukum Korban.

Dipaparkannya Kuasa hukum data-data unit Kendaraan kliennya yang menjadi Korban, diantaranya, 1 unit Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B 1245 ZLP – 1 unit Daihatsu Terios Nomor Polisi B 2589 SZV – 1 unit Ford Nomor Polisi B 1387 KMO – 1 unit Suzuki Ertiga Nomor Polisi B 2529 TOZ – 1 unit Toyota Calya Nomor Polisi B 2759 UZF – 1 unit Toyota Avanza Nomor Polisi B 2544 KMJ,  Dan 1 unit Nissan March Nomor Polisi B 1323 BYC, dan 1 unit Toyota Avanza Grand New 1.3 G M/T tahun 2017.

“Kami minta secepatnya masalah ini diselesaikan Cnaf atas kerugian klien saya yang sudah lama berlarut-larut lamanya tanpa kejelasan pasti. Masalah internal Cnaf atas pegawainya itu, kita tidak ada urusan. Yang jelas hak korban segera dikembalikan,” imbuhnya.

Diketahui Kuasa hukum korban sudah melayangkan Surat somasi ke Cnaf, pihak Cnaf dituding melempar tanggungjawab kepada pihak yang sama sekali pihak korban tidak ketahui.

“Terkait aliran dana cair atas unit-unit kendaraan milik korban yang diklaim Cnaf sudah dibayarkan melalui Shorum, itu menjadi kerjasama antara pihak mereka, dan klien saya tidak mengetahui dan tidak ada hubungannya dengan Shorum tersebut,” ujarnya.

Widiyanto Kepala Cabang Cimb Niaga Finance Depok, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan akan beberapa unit kendaraan roda empat milik korban atas nama Jepriyanto dan H. Apan yang diajukan melalui Cnaf untuk pencairan dana atas unit – unit kendaraan korban.

Widiyanto menjelaskan bahwa setelah unit para korban diajukan sampai pencairan dana oleh pihaknya, lalu, sambung Widiyanto, dananya masuk ke salah satu shorum.

“Dananya tidak langsung ke korban, tapi ke shorum. Dari shorum kita suruh transfer lagi ke beberapa rekening, tapi bukan ke rekening korban melainkan rekening lain yang berbeda, salah satunya dana itu masuk ke atasan saya, pak doni,” jelasnya Widiyanto.

“Wid itu dananya ke saya ya,” ucap Widiyanto menirukan suara Doni atasannya. Rabu, (08/05/24)

Ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa, (14/05/24) Kuasa hukum dari Cnaf, Rifki Oktavianus Tambunan, sama sekali tidak ingin memberikan keterangan apapun terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pegawai cabang perusahaannya itu.

(Tim/red)

Lakukan Penipuan Seorang Pemuda Menjadi Sasaran Amukan Warga

Lakukan Penipuan Seorang Pemuda Menjadi Sasaran Amukan Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi pelaku di wilayah Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupetan Bogor, pada Kamis (05/1/2023).

Terduga Pelaku berinisial ES (28) melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekannya sendiri tersebut, akibat aksinya ES pun sempat dibungkus oleh warga dengan kain kafan layaknya seorang jenazah.

Pihak Kepolisian Polsek Rancabungur Polres Bogor yang datang ke lokasi kejadian pun langsung ke Lokasi, lalu di bawa ke rumah sakit di wilayah Kota Bogor untuk diberikan penanganan medis.

Kapolsek Rancabungur Iptu Hartanto S.H, “Terkait kasus tersebut saat ini kami masih terus melakukan penyidikan terhadap terduga Pelaku penipuan dan penggelapan. Para saksi dan korban pun saat ini sudah kita mintai keterangan”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red