Polres Indramayu Ungkap 17 Kasus Narkoba Selama Mei, 24 Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang tersebar di 12 kecamatan. Senin (26/5)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar, di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No.27, Karangmalang, Kecamatan Indramayu,” pada Senin, 26 Mei 2025.

“Selama bulan Mei ini, kami mengungkap total 17 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu. Tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang,” ungkap AKBP Ari.

Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan tersangka penyalahgunaan sabu, satu orang terkait ganja, tiga orang terkait tembakau sintetis, dan tujuh orang tersangka peredaran obat keras tertentu.

Adapun barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 1.066,2 gram, sabu seberat 22,95 gram, tembakau sintetis seberat 1.901 gram, obat keras 9.149 butir, 24 unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.641.000, serta satu buah timbangan digital

Kasus-kasus ini tersebar di wilayah Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Cikedung, Jatibarang, Kertasmaya, Lohbener, Juntinyuat, Patrol, Sukra, Anjatan, dan Gantar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 112, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk kasus obat keras tertentu, penyidik menggunakan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKBP Ari juga menjelaskan bahwa untuk beberapa pengguna narkotika, proses hukum dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan rekomendasi rehabilitasi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Indramayu.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari kita lawan bersama,” tegas Kapolres.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor, Polda Jabar, yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Hendrik I, S.H., pada Senin 05 Juni 2023, pukul 13.30 WIB. Telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar obat jenis golongan G tanpa izin edar di Toko Cahaya Kosmetik, Jalan KH. Umar Rawailat, Kp. Cibereum Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Selasa (06/06/2023).

Adapun penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter, menindak lanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut maka Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Menurut Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK bahwa atas dasar laporan tersebut maka Kapolsek Cileungsi memerintahkan Panit Reskrim beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik.

“Hasil penangkapan didapatkan pelaku berinisial Y dan MR selaku pembeli serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 278 butir Tramadol dan
22 butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp.700.000  (tujuh ratus ribu rupiah)”.

“Pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor”, ungkap Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Aparatur Desa Ciseeng Perigi Mekar Diduga Tutup Mata dengan Adanya Toko Obat Golongan G di Tengah Pemukiman Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G di bumi tegar beriman ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang bisa merusak generasi anak bangsa tersebut sudah menjamur dimana-mana, Kamis (01/06/2023).

Dari hasil penelusuran radarinformasi.com  beberapa toko obat tersebut berkedok counter, toko kosmetik ataupun warung sembako, salahsatunya toko obat yang berkedok warung sembako milik Zaenal ini sangat miris keberadaannya, warung tersebut terletak di tengah-tengah pemukiman warga tepatnya di Kp. Iwul, Kecamatan Ciseeng Perigi Mekar Kabupaten Bogor.

Lebih miris lagi, aparatur desa setempat seolah tutup mata dengan keberadaan toko  obat yang jelas-jelas dapat merusak moral generasi muda tersebut. Saat Awak Media melakukan konfirmasi via Seluler, Zaenal mengatakan bahwa, “Tolong kerjasamanya dan jangan diexpose kita sama-sama cari makan”.

Sementara itu kedua penjaga toko berusaha menyodorkan uang Rp.300.000 agar pemberitaan tidak tayang, atas arahan dari Zaenal selaku pemilik toko.

Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Red

Lemah Pengawasan dari Aparatur Setempat, Warung Obat Jenis Golongan G bebas Beroperasional

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, generasi muda yang harusnya menjadi tumpuan ke depan bagi suatu bangsa harus rusak akibat maraknya penjualan obat-obatan jenis golongan G, sehingga mempermudah mereka untuk mendapatkan pil haram tersebut, dampaknya sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meningkatnya kenakalan remaja untuk saat ini, Kamis (11/05/23).

Salahsatu warung obat terlarang tersebut berlokasi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh,, Kota Sukabumi, sangat disayangkan warung yang terang-terangan menjual Eximer dan Tramadol tersebut seolah luput dari sentuhan aparat setempat.

Saat tim radarinformasi.com menyambangi warung yang berkedok warung sembako tersebut, penjaga warung langsung menghubungi Bram selaku pemilik warung.

“Ini baru buka beberapa hari dan kita juga hanya punya dua titik toko obat, untuk masalah perijinan kita sudah koordinasi dengan semua pihak termasuk ijin lingkungannya juga”, ujar Bram singkat.

Sementara itu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Kita juga sebenarnya udah gerah, tapi ga tau kenapa itu warung udah tutup beberapa kali lalu buka lagi buka lagi, saya berharap agar warung tersebut ditutup selamanya”.

Perlu diketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Bule/Dewi

Terkait Warung Obat Golongan Daftar G di Pancasan, Kompol Eka Chandra Mulyana akan Lakukan Lidik

BOGOR.radarinformasi.com- Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana merespon dengan cepat konfirmasi dari Awak Media melalui pesan Whatshaap, Ia menyambut baik apa yang diadukan masyarakat, Rabu (25/04/23).

Kompol Eka Chandra Mulyana sangat berterimakasih atas informasi yang Ia dapatkan dan mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait pemberitaan Warung sembako yang diduga kuat menjual obat golongan G.

” Terimakasih informasinya kita akan Lidik lokasinya, kirim aja foto kiosnya dan sherlock lokasinya, ” ucap Kasat Narkoba.

Hal tersebut bermula ketika salah satu warga mulai merasa resah dengan adanya warung yang menjual obat golongan jenis daftar G, sebut saja N, Ia berharap agar pemerintah khususnya kepolisian dapat menindak setiap aduan dari masyarakat karena ini sudah sangat mengganggu keamanan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

” Saya sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak kios yang berkedok sembako atau kosmetik namun ternyata menjual obat terlarang, karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda di kemudian hari, ” ucap N dalam keterangannya.

Kekhawatiran masyarakat ini juga bukan tanpa alasan, akan tetapi seperti yang kita ketahui, obat-obatan terlarang tersebut lebih menyasar kepada para generasi muda, sedangkan generasi muda adalah sebagai ujung tombak sebuah negara dan banyak terjadinya kenakalan remaja tak lain akibat sensasi fly yang ditimbulkan dari obat terlarang tersebut.

Reporter : Dewi/tim

Selain Jual Obat Terlarang Warung Sembako di Maseng Juga Sedia Minuman Oplosan

BOGOR.radarinformasi.com- Maraknya penyalahgunaan obat-obatan yang terjadi di kalangan remaja karena pada dasarnya di masa tersebut mereka suka tantangan, ditambah lagi dengan mudahnya dalam mendapatkan obat-obatan yang secara bebas di jual di warung-warung, meskipun para pedagang tersebut rata-rata berkedok jualan sembako, kosmetik ataupun berupa counter hp, Selasa (18/04/23).

Seperti halnya warung yang berada di wilayah Maseng tepatnya dekat Rel Kereta Api, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tersebut, dimana warung kecil yang berkedok warung sembako tersebut nyambi berjualan obat dengan jenis eximer dan tramadol, selain itu juga menyediakan minuman oplosan berupa ciu.

Dadan selaku pemilik warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Untuk media biasanya koordinasi dengan San, dia itu wartawan juga coba aja hubungi San”.

“Saya disini jualan juga barang milik sendiri ga ada bos nya, cuma memang ada yang nitip barang ke saya”, ujarnya.

Padahal seperti yang kita ketahui,baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Namun sangat disayangkan sepertinya Dadan tidak mengindahkan hal tersebut dan tanpa di sadari apa yang telah dilakukan dapat merusak masa depan para generasi muda.

Reporter : Dewi