Obat Golongan G di Warudoyong Bebas Beroperasi, Diduga Kuat di Backup Oknum Media

SUKABUMI.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Kecamatan Warudoyong-Sukakarya Kota Sukabumi-Jawa Barat dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Bahkan saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi penjaga warung, Ia mengatakan bahwa Ia hanya jaga dan pemilik sendiri bernama Harun.

“Saya cuma jaga untuk pemilik namanya Harun, saya ga tau apa-apa karena saya cuma orang kerja”, ujarnya singkat.

Sementara itu Joy selaku penjaga warung seolah sengaja membenturkan media dengan Oknum Media lainnya, via seluler Oknum Media (Daniel) tersebut mengatakan, “Ga perlu tau saya ini sapa, pemilik atau bukan, anda datang ke warung mau apa, mau di sebut back up atau bukan yang jelas saya juga media”.

Sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, Harun belum dapat memberikan respon apapun terkait warung yang Ia miliki.

Reporter   :   Dewi

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Ciomas Cek Lokasi Kios Diduga Jual Obat Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polsek Ciomas Polres Bogor lakukan  pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G, di wilayah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pada Minggu malam (24/07/2023).

Dimana pengecekan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut  merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat, terkait adanya warung yang menjual obat keras golongan G tersebut.

Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan bahwa, “Dari pengecekan yang kita lakukan, tempat yang diduga menjual obat keras itu sudah tidak lagi beroperasi tutup tidak ada kegiatan jual beli dan tidak kita temukan aktifitas apapun dari warung tersebut”.

“Namun demikian dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras ini kami secara masif melakukan kegiatan patroli ke lokasi-lokasi yang di curigai melakukan penjualan obat-obatan tersebut”, tegasnya.

“Kami juga berharap peran serta masyarakat terus dilakukan terkait upaya pemberantasan obat-obatan keras ini, salahsatunya dengan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui  hal tersbut”, jelas Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Setelah ditutup Warga Kelurahan Cicurug, Toko Obat Golongan G Nekat Beroperasi Di Wilkum Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok warung kopi, bangunan mungil berdindingkan triplek yang terletak di Jalan Siliwangi KM.35, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat tersebut nyambi berjualan obat golongan G dengan jenis Tramadol dan Eximer, Rabu (19/07/23).

DN selaku penjaga toko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung tersebut baru berjalan beberapa hari. Meskipun sudah sangat jelas jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tak membuat para penjual tersebut gentar sedikitpun.

Perlu diketahui warung penjual obat golongan G yang baru beberapa hari buka tersebut tak lain adalah pindahan dari Kelurahan Cicurug, samping PT. Indolac yang sebelumnya pernah ditutup oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.
Akan tetapi sangat aneh, warung tersebut masih tetap buka dan berpindah ke wilkum Cijjeruk.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan tidak memberikan ruang gerak bagi penjual obat golongan G yang sangat jelas dapat merusak moral generasi bangsa.

Dewi/Bule

Seolah Luput dari Pantauan APH Warung Container Hitam di Cibolang Kaler Nekat Jual Obat Golongan G

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, warung container hitam yang terletak di Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dengan terang-terangan menjual obat golongan G  jenis Tramadol dan Eximer, warung container yang berada persis di jalur jalan utama tersebut seolah tidak terlihat oleh Aparat Penegak Hukum setempat, Rabu (19/07/23).

Meskipun para pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya hal tersebut tidak diindahkan. Obat yang diperjual belikan dengan sasaran kaum milenial tersebut, tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, selain itu juga di khawatirkan kenakalan remaja semakin meningkat efek dari mengkonsumsi obat tanpa adanya resep dokter, karena seperti yang kita ketahui, obat Golongan G selain berdampak buruk juga dapat merusak moral generasi bangsa.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi, Zidan selaku penjaga warung mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, silahkan ngobrol dengan bos saya”.

Warga yang mulai resah berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan agar tak ada lagi korban efek dari penyalahgunaan pil haram tersebut.
“Saya berharap agar Aparat Penegak Hukun segera bertindak, saya takut dengan adanya warung di sekitar sini, akan memudahkan anak-anak yang mulai menginjak remaja untuk mencicipi pil haram tersebut, karena seperti yang kita tau, remaja saat ini rasa ingin tau nya sangat luar biasa”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dewi

Masyarakat Tunggu Kinerja Polsek Cibungbulang Berantas Peredaran Obat Golongan G yang Makin Menjamur

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait maraknya warung penjual obat keras golongan G di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, AKP. Zulkernaidi, S.Sos,M.M selaku Kapolsek Cibungbulang berkesan acuh dan melempar ke pihak Kanit Reskrim, Minggu (09/07/2023).

Saat awak media radarinformasi.com mencoba konfirmasi via Seluler, terkait maraknya warung penjual Tramadol dan Eximer di Cibungbulang, Kapolsek justru mengatakan bahwa warung pengedar obat-obatan golongan G sudah ditutup dan mempersilahkan awak media datang langsung ke warung jika memang masih ada yang buka.

“Kami sudah menutup semua warung penjual obat keras golongan G, kalau memang masih ada yang buka silahkan datangi saja warung tersebut,” ujar Kapolsek Cibungbulang

“Kalau sudah datang ke warung dan masih buka, silahkan konfirmasi saja dengan Kanit Reskrim saya, saya sedang sibuk lagi di jalan”, pungkasnya.

Namun ketika radarinformnasi.com berusaha menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang (Iptu Nana Sujana) tidak memberikan respon sama sekali seolah tutup mata dan telinga terkait maraknya jual beli obat yang jelas-jelas dapat merusak generasi muda tersebut.

Dewi/Dahlia

Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Cibungbulang

BOGOR.radarinformasi.com – Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan. Namun banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja, untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sabtu (08/07/2023).

Pada dasarnya Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Namun warung yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan sengaja menjual bebas jenis obat tersebut bahkan banyak konsumen berusia pelajar membelinya.

Warung tersebut dengan terang-terangan menjual obat tanpa ada rasa takut atau khawatir akan adanya hukum Undang-Undang yang menjerat mereka, seolah mereka merasa kebal hukum. Bahkan mereka seolah menantang kepada media menayangkan berita terkait apa yang dijual belikan.

Meskipun sudah jelas hal tersebut melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nampaknya penjual tidak menghiraukan UU tersebut bahkan seolah merasa kebal hukum.

Bahkan saat pemilik barang di konfirmasi oleh awak media malah menawarkan uang Rp. 200.000,00 agar tidak di tayangkan berita.

“Sudah ambil saja uang Rp. 200.000,00 ini gak usah tayang berita dan gak usah ganggu usaha saya”, ucap pemilik obat.

Bahkan keresahan warga setempat pun rasanya tidak terlalu dirisaukan oleh sindikat pengedar obat-obatan golongan G yang menjual bebas tanpa rasa khawatir akan rasa bersalah bahwa apa yang mereka jual belikan akan merusak para generasi bangsa selanjutnya.

Dewi / Dahlia