Cegah Penyalahgunaan Obat Keras, Humas Polres Indramayu Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Humas Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Penggunaan obat-obatan tersebut harus sesuai resep dan berada di bawah pengawasan dokter.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak serius bagi kesehatan maupun kehidupan sosial.

Penyalahgunaan obat-obatan daftar G berpotensi menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis serta berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya juga dapat merugikan masa depan, pendidikan, dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Humas Polres Indramayu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan generasi muda dengan tidak menggunakan obat keras tanpa resep dokter serta menjauhi narkoba dan zat berbahaya lainnya.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan obat keras atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi kepolisian melalui WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Melalui imbauan ini, Polres Indramayu berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras dan turut menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Obat Keras Beredar Terang-terangan di Bojonggenteng, Mantan Kades Diduga Ikut Terseret

SUKABUMI.radarinformasi.com – Warga Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan hingga kini masih beroperasi. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut, seorang warga yang mengaku sebagai pribumi setempat dan ikut berjaga di sekitar area mengatakan bahwa pemilik bernama Jack. Ia juga berujar bahwa Jack sulit untuk dihubungi.

“Percuma ditelpon tidak akan dijawab. Saya aja telpon juga ga pernah nyambung,” ujarnya kepada awak media.

Di lokasi yang sama, awak media juga sempat ditemui oleh mantan Kepala Desa setempat. Dalam keterangannya, ia menyebut tidak berada dalam posisi sebagai pelindung atau “backup”, melainkan hanya berupaya menjaga kondusifitas lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa menurutnya pihak yang berjualan merupakan warga pribumi, meskipun disebutkan bahwa pemilik atau pengelola utama berasal dari luar daerah.

Namun demikian, pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin merupakan hal yang dilarang.

Ironis rasanya, ketika seorang mantan Kepala Desa yang semestinya menjadi contoh dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat-obatan terlarang, justru terkesan memberi ruang bahkan dukungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan warga. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan.

Red

Warga Resah, Warung Obat Golongan G Kembali Marak di Cibadak Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, seperti halnya salahsatu warung yang berkedok jual minuman serta jajanan yang terletak di jl. Raya Karang Tengah no.31 Batununggal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, Selasa (27/02/2024).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusakkan mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.

Ketika disambangi oleh radarinformasi.com, penjual yang ada diwarung tersebut mengakui bahwa Ia menjual obat berjenis Eximer dan Tramadol.

“Benar disini menjual Eximer dan Tramadol, warung ini baru buka sekitar 2 minggu, siapa pemiliknya saya tidak tau karena saya hanya bekerja disini, Korlapnya juga sedang tidak ada dia sedang keluar dan karena memang lagi ada keperluan lain”,ucapnya

Ketika radar informasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.

Salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya minta tolong ke pihak yang berwenang untuk menertibkan warung-warung yang menjual obat golongan G tersebut, saya takut dengan mudahnya anak-anak mendapatkan pil itu nantinya akan berdampak dalam pertumbuhan mentalnya, meningkatnya kenakalan remaja dan memicu terjadinya tawuran”.

Reporter : Dewi

Soal Kembali Maraknya Peredaran Obat Golongan G, Kanit Reskrim Polsek Cileungsi : Kirim Alamat Lengkap, Akan Kami Tindak

BOGOR.radarinformasi.com- Baru saja bernafas lega, kini warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kembali diresahkan dengan adanya warung-warung penjual Obat golongan G di Wilkum Cileungsi, menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik angkat bicara, Senin (29/01/24).

Saat radarinformasi.com melakukan konfirmasi via seluler terkait maraknya kembali warung-warung Obat Golongan G, Kapolsek Cileungsi Redhoi Sigiro melalui Kanit Reskrim Ipda Hendrik akan menindak tegas warung-warung yang membandel tersebut.

“Tolong kirim alamat lengkapnya kita akan tindak tegas dan terimakasih atas informasinya”, ujar Ipda Hendrik.

Perlu kita ketahui hingga saat ini Kapolres Bogor selalu mewanti-wanti dan menghimbau agar Kabupaten Bogor bersih dari peredaran Obat Golongan G.

Reporter : Dewi

Seolah Kebal Hukum Warung Obat Golongan G di Gandoang Tetap Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Jalan Cileungsi-Jonggol KM.07 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Penjaga warung mengatakan bahwa Ia hanya membuka warung dalam waktu setengah hari.

“Memang Kabupaten Bogor sangat ketat dan ini tidak diperbolehkan, kita juga hanya buka setengah hari, tapi saya cuma jaga, untuk lebih jelasnya hubungi saja pemilik, yaitu bang Bram/Adam”, ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik belum memberikan respon apapun, bahkan ada salahsatu Oknum yang mengaku dari media mengatakan bahwa warung tersebut buka hanya untuk sekedar mencari makan.

Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter : Dewi