Diduga Toko Penjual Obat Daftar G Ramai Pembeli di Cileungsi Kidul

BOGOR.radarinformasi.com – Diduga toko berkedok warung klontongan menjual obat daftar G yang di jual tanpa resep dokter. Hal tersebut terpantau ketika awak media mendapatkan aduan dari salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang merasa resah akibat ada nya kegiatan jual beli di toko tersebut yang beralamat di RT 06 RW 05 Desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor. Jumat (17/1)

“Awalnya saya mengira warung itu jual klontongan, tapi kok anehnya yang beli banyaknya anak – anak muda, dan saya merasa ada kejanggalan soal toko tersebut,” kata salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (16/1/25).

Saat awak media coba investigasi lebih mendalam terkait toko tersebut, dan benar ditemui kejanggalan terkait penjualan toko yang diduga menjual obat daftar G. Dan saat itu pula mendapat kesempatan untuk mewawancarai salah seorang remaja yang usai membeli obat Tramadol di toko tersebut.

Andi salah seorang pembeli mengatakan, “iya bu, kalau saya habis beli Tramadol di situ, untuk harga satu lembarnya 60 ribu. saya udah sering bu saya beli di situ, seminggu bisa dua kali,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat – obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Demi mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat – obatan daftar G.

Red

Satresnarkoba Polres Bogor Berhasil Menggagalkan peredaran Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya dan berhasil menangkap pelaku, pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Rabu (15/05/24).

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, SIK., MH., menjelaskan bahwa tersangka, yang identitasnya disamarkan dengan inisial FQ (41 tahun), ditangkap di kosan tempat tersangka tinggal di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pihak Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang bukti yang disita antara lain berupa:

1 (satu) tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisi : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram lalu 3 (tiga) butir tablet berwarna pink dan 1 (satu) butir tablet berwarna coklat, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bogor. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara”, terang Kasat Narkoba..

Sumber humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan 1 Orang yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Fungsi Polsek Cileungsi telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST, SIk., MH., menjelaskan, “Dimana bermula saat saksi T dan A yang sedang nongkrong dan melihat terdapat satu orang laki-laki mencurigakan dengan bolak balik menggunakan sepeda motor. Saat diperhatikan, terlihat orang tersebut berhenti dan mengambil sesuatu, melihat kejadian tersebut saksi pun menegur”, jelasnya.

“Diketahui laki-laki tersebut sedang mencari  narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Atas kejadian tersebut, saksi mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamakan ialah 1 (satu) paket bungkus kecil diduga sabu, 1 (satu) unit sepedea motor, 1 (satu) buah handphone”, pungkas Kapolsek.

Saksi segera melaporkan ke Polsek Cileungsi yang selanjutnya diamankan oleh Piket Fungsi untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Taput Ciduk Gadis Muda Disaat Mau Menikmati Narkoba di Cafe “AMOR STAR” Silangit

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap, jumat, (26/4/2024).

Walfon Baringbing menjelaskan, “Tersangka di tangkap saat menuju salah satu Cafe Hiburan Malam bermerek AMOR STAR yang berlokasi di Silangit Kecamatan Siborongborong. Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi”, terang Walfon.

“Saat itu tersangka berjalan hendak menuju Cafe “AMOR STAR” tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. Saat di geledah lalu di temukan barang bukti Narkoba jenis extacy sebanyak 5 butir yang di simpan di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya. Lalu tersangka di boyong ke Polres Tapanuli Utara untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa Narkoba jenis Pil Extacy tersebut yang dimilikinya dibeli dari seseorang warga kecamatan Balige kabupaten Toba”, tandasnya.

Aiptu Walfon Baringbing juga menambahkan, “Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke Cafe “AMOR STAR” yang berlokasi di Jln Balige Silangit untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.

Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara”, tutur Walfon Baringbing.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Polsek Cisarua Ungkap Pelaku Penyalahgunaan yang Diduga Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com– Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K, memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor dalam pengungkapan peredaran narkotika dan obat daftar G beredar di wilayah Kabupaten Bogor untuk ungkap perkara, dimana Kapolsek Cisarua AKP Eddy Santosa, S. Pd., M.H. berhasil lakukan  penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kamis (30/11/2023).

Penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebit berhasil dilakukan unit Reskrim Polsek CSR (Cisarua) di Villa Matahari Kp. Ciburial Cokelat Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Awalnya bermula saat Polsek Cisarua mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Rabu 29 November 2023 terkait penyalahgunaan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di Villa Matahari Kp. Ciburial Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang pada saat itu pelaku sedang berada di Villa.

Kemudian Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka, yaitu FT (39 tahun), ZL (43 tahun) dan AM (47 tahun), barang bukti yang telah didapatkan sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 Buah alat Hisap / Bong  kemudian 5 (lima) unit handphone dan 2 buah dompet.

“Dan untuk selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut”, ungkap Kapolsek CSR (Cisarua) Akp Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Operasi Antik Polsek Klapanunggal Amankan Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor gelar Operasi Antik Lodaya 2023. Dalam operasi tersebut, Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 Juli 2023. 

Dari pelaku yang merupakan seorang pria berinisial A (36) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. Kamis (27/07/2023).

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M mengatakan penangkapan terhadap seorang  pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut di lakukan setelah adanya informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Raya Narogong.

“Dari informasi tersebutlah kita lakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A tersebut beserta barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam pipet dan plastik warna hijau”.

“Atas perbuatannya tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kapolsek Klapanunggal  Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

10 Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Bogor

10 Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka Pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci ramadhan, Jumat (01/04/2022).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram Sabu-sabu dan 1/4 kg Ganja.

Sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di Kabupaten dan Kota Bogor. Ini bentuk kerja keras & keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika & menyambut bulan suci ramadhan.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup”, terang Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH.,SIK., M.H,.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Di Amankan

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Di Amankan

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja kembali berhasil di ungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan peredaran narkotika yang di lakukan dalam kurun waktu 2 pekan ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27), yang merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di lapas pondok rajeg. Dimana total dari 10 tersangka tersebut, terdapat 5 tersangka kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 4 tersangka kasus peredaran jenis ganja.

Dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD), yaitu antara pengedar dan pemesan ini melakukan komunikasi melalui Handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah di sepakati antara keduanya. Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, yang kemudian di informasikan kepada pemesannya.

Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang dan Aceh. Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari tangan ke 10 tersangka tersebut berhasil kita amankan total barang bukti Sabu-sabu seberat 1/3 Kilogram dan ganja seberat 37,81 gram. Terhadap para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 111, 112 dan Pasal 114 Undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup”, jelas Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red