Skandal Gas Subsidi: Tahanan Azis Alias Ableh Diduga Kendalikan Aksi dan Coba Suap Awak Media

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik ilegal penyimpangan gas subsidi terungkap setelah sejumlah awak media mendatangi sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyuntikan. Lokasi tersebut diketahui merupakan rumah milik seorang purnawirawan dari salah satu instansi. Upaya konfirmasi di lapangan berlangsung tegang, setelah pemilik rumah berusaha menghalang-halangi dan menutup akses informasi.

Di balik ketegangan tersebut, muncul peran Azis alias Ableh—sosok yang seharusnya tidak lagi bebas beraktivitas. Ia diketahui saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang mencengangkan.

Saat awak media berada di lokasi, Ableh diduga aktif mengendalikan situasi dari dalam penjara. Ia menghubungi pemilik rumah melalui telepon, diduga untuk mengarahkan agar awak media dihalangi dan aktivitas di lokasi tidak terbongkar.

Tak berhenti di situ, Ableh juga sempat berkomunikasi dengan awak media melalui ponsel ibu pemilik rumah. Dalam percakapan tersebut, ia mengakui bahwa aktivitas yang diduga sebagai penyuntikan gas subsidi baru kembali berjalan setelah sempat vakum.

Lebih jauh, Ableh diduga terang-terangan mencoba membungkam awak media. Ia menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar peliputan dihentikan dan awak media segera meninggalkan lokasi. Dugaan upaya suap ini menjadi indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang berusaha ditutup-tutupi.

Situasi ini memperlihatkan ironi serius dalam penegakan hukum. Seorang narapidana kasus serupa justru diduga masih mampu mengendalikan jaringan di luar serta berupaya mempengaruhi kerja jurnalistik.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi yang merugikan masyarakat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya celah besar dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini, termasuk menelusuri bagaimana seorang tahanan dapat leluasa berkomunikasi dan diduga mencoba melakukan suap demi menutup praktik yang merugikan publik.

Red

156 Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung Terima Remisi pada HUT ke-80 RI

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menggelar upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kegiatan ini dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan Inspektur Upacara Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., Dandim 0210 Tapanuli Utara Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han., Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K. Ritonga, S.H., M.H. (diwakili Jaksa Pratama Gindo Basthian Purba, S.H.), Kepala Lapas Siborongborong Herry H. Simatupang, Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, serta jajaran pegawai pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan.

Upacara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian remisi tahun 2025 oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong, Dorhem Siallagan. Selanjutnya, Bupati Tapanuli Utara menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana dan anak binaan.

Bupati Jonius Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., bahwa peringatan Hari Kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat, termasuk warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana kepada mereka yang telah menunjukkan disiplin, dedikasi, serta prestasi selama mengikuti program pembinaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” ucap Bupati membacakan amanat Menteri.

Adapun narapidana dan anak binaan Rutan Tarutung yang memperoleh remisi terdiri atas 70 orang penerima Remisi Umum (RU) I, 10 orang RU II, serta 76 orang penerima Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas pada hari itu juga dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan perwujudan perlindungan hak asasi manusia sekaligus sarana hukum untuk mendukung tujuan sistem pemasyarakatan. “Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan memenuhi syarat lainnya,” jelasnya.

Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan berguna bagi bangsa.

Reporter: Reno H
Redaktur: Rizal

Melepas Rindu Bersama Keluarga, Rutan Kelas IIB Tarutung Berlakukan Kunjungan Tatap Muka Tahun Baru

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut membuka layanan kunjungan Khusus Tahun Baru. Kunjungan yang diberikan bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi warga binaan untuk merayakan tahun baru bersama dengan keluarga, Jumat (03/01). Layanan kunjungan tatap muka dibagi menjadi 2 sesi, Sesi l (09:00-12.00) dan Sesi ll (13:00-15:00). Sabtu (4/1)

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan bahwa layanan kunjungan tatap muka khusus Tahun Baru  2025 inl diberikan untuk Narapidana melepas rindu sekaligus merayakan hari raya natal 2024 bagi warga binaan yang merayakan.

“Seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama untuk mendapat kunjungan dari keluarganya sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Senada dengan Kepala Rutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), James Bond Naibaho menambahkan jumlah warga binaan yang dikunjungi berjumlah 13 orang dengan pengunjung dewas sebanyak 21 orang dan jumlah pengunjung anak sebanyak 15 orang.

“Dalam pelaksanaan kunjungan petugas Rutan Kelas IIB Tarutung menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung dengan menjunjung hak asasi manusia setiap pengunjung,” tambahnya.

Kegiatan kunjungan khusus tahun baru 2025 berjalan dengan aman dan tertib serta tidak ada ditemukan barang terlarang yang masuk ke dalam  Rutan Kelas IIB Tarutung.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Perlekapan WBP Sesuai PP Nomor 32 Tahun 1999

SIBORONGBORONG.radarinformasi.com – Setiap Narapidana berhak mendapat perawatan jasmani sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong terus berkomitmen untuk memenuhi hak WBP.

Melalui Sub Seksi Perawatan melakukan pembagian baju seragam dan celana dan peralatan mandi untuk warga binaannya, Selasa (25/06). Pembagian baju ini dilakukan agar ke depannya seluruh warga binaan memiliki keseragaman dalam berpakaian ketika akan melakukan kunjungan, mendapatkan pelayanan kesehatan, maupun pelayanan registerasi.

Tidak hanya seragam dalam berpakaian, warga binaan juga dituntut untuk selalu bersih setiap harinya. Agar menjaga kebersihan dan kesehatan, Warga Binaan memerlukan perlengkapan kebersihan seperti sabun mandi, sabun cuci, sikat gigi dan pasta gigi.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Lapas Siborongborong secara berkala membagikan perlengkapan kebersihan diri kepada WBP. Pembagian peralatan mandi ini harapannya dapat mencapai tujuan tersebut. Karena di dalam tubuh yang bersih dan sehat terdapat jiwa yang sehat.

Pembagian baju seragam dan alat mandi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziluwu, SH, Kasi Binadik, Kasubsi Perawatan dan Petugas Medis.

Sebelum dilakukan pembagian baju dan peralatan mandi, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong. Krisman menekankan agar setiap warga binaan selalu menjaga kebersihan dan kerapian dalam aktivitas sehari-hari.
“kepada seluruh Warga Binaan kami, baju seragam dan peralatan mandi yang dibagikan merupakan hak narapidana berupa pakaian dan peralatan mandi. Agar seluruh WBP tetap menjaga kebersihan diri. Menggunakan pakaian sesuai dengan peraturan. Semoga dapat dipergunakan sebaik mungkin demi kebaikan maupun kesehatan bersama” Ucapnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi