Babak Baru Skandal PT Navyta: Produksi Ilegal Minyak Goreng “Kita” Serta Dugaan Perlindungan Oknum Polres Sukabumi Kota dan Pejabat!

SUKABUMI.radarinformasi.com – Penanganan kasus produksi ilegal minyak goreng oleh PT Navyta Sukses Mandiri kembali mengemuka dan memasuki fase kritis. Perusahaan tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan Minyak Goreng KITA secara ilegal, tanpa izin resmi, dan melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran isi produk. Rabu (23/4)

Lebih mengkhawatirkan lagi, mencuat dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Satreskrim Polres Sukabumi Kota, yang diduga mengetahui bahkan membiarkan kegiatan ilegal ini berlangsung.

Kasus yang Sempat “Hilang” dari Permukaan

Setelah sempat ditangani oleh Polres Pelabuhan Ratu dan kemudian dilimpahkan ke Unit Tipidter Polres Sukabumi Kota, kasus ini sempat “menguap” tanpa kejelasan. Tidak ada rilis resmi, tidak ada langkah konkret di lapangan seperti pemasangan police line di lokasi produksi ilegal, dan tidak ada proses penyegelan terhadap fasilitas produksi PT Navyta yang berada di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, fakta-fakta pelanggaran sudah cukup terang. PT Navyta tidak hanya beroperasi tanpa izin resmi, tetapi juga melakukan penipuan terhadap konsumen dengan cara mengurangi volume isi Minyak Goreng Kita dalam setiap kemasan yang dipasarkan.

Sikap Tertutup dari Aparat Semakin Mempertajam Kecurigaan

Upaya investigasi tim Radar Informasi untuk mengkonfirmasi perkembangan kasus pun tidak berjalan mulus. IPDA Alit, Kanit Tipidter Polres Sukabumi Kota, berkali-kali dihubungi namun enggan memberi tanggapan.

Bahkan saat tim menghubungi Kasat Reskrim AKP Tatang, beliau hanya melempar tanggung jawab dan menolak memberikan pernyataan. “Langsung Ke Kanit Titpidter Pak Alit saja ya,” tegas AKP Tatang.

Baru setelah tekanan dari media meningkat, IPDA Alit akhirnya merespons. Ia menyampaikan bahwa aktivitas produksi Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta telah dihentikan, dan pihaknya baru akan melakukan pengecekan alat ukur yang digunakan dalam proses pengemasan Minyak Goreng Kita, bekerja sama dengan Balai Metrologi Kabupaten Sukabumi.

Pengecekan Lapangan: Langkah Awal atau Sekadar Formalitas?

Pada tanggal 15 April 2025, pengecekan alat produksi di gudang PT Navyta Sukses Mandiri akhirnya dilakukan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan pihak Balai Metrologi.

Namun publik mempertanyakan: Mengapa langkah ini baru dilakukan setelah desakan media dan masyarakat? Mengapa tidak sejak awal ada tindakan nyata seperti penyegelan atau penyitaan barang bukti?

Kejanggalan Terjadi Kembali di Lapangan

Saat tim Radar Informasi tiba di lokasi gudang, IPDA Alit selaku Kanit Tipidter tidak mengizinkan tim untuk meliput langsung proses pengecekan alat produksi milik PT Navyta. Alasan larangan tersebut, menurut Alit, datang dari “Ibu”.

Awalnya tim mengira yang dimaksud adalah Ibu Kapolres Sukabumi Kota. Namun setelah didesak, Alit mengklarifikasi bahwa “Ibu” yang dimaksud adalah Anita, perwakilan dari PT Navyta sendiri.

Lebih mengejutkan lagi, Alit justru menyarankan agar tim bertemu langsung dengan Anita karena permintaan larangan peliputan itu berasal dari dirinya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: sejak kapan pihak swasta bisa mengatur jalannya proses penyidikan dan peliputan oleh media di tengah kasus pidana?

Ketika proses pengecekan masih berlangsung, muncul seorang wanita bernama Anita yang menghampiri tim Radar Informasi dan mengajak masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, suasana mendadak berubah.

Anita, tanpa ditanya dan tanpa konfirmasi tiba-tiba melontarkan pernyataan-pernyataan mengejutkan, seolah ingin membuka “buku dosa” para oknum yang selama ini mengetahui dan bahkan memberikan izin diam-diam atas jalannya produksi ilegal Minyak Goreng Kita oleh PT Navyta Sukses Mandiri.

Pernyataan-pernyataan Anita disampaikan dalam nada yang menyerupai nyanyian, seakan tak mampu lagi membendung tekanan dan rasa frustrasinya. Tim Radar Informasi yang berada di lokasi hanya bisa terdiam mendengar informasi yang sangat sensitif dan mengarah pada sejumlah nama dari institusi tertentu yang diduga terlibat.

Lalu, siapa sajakah oknum dari institusi tertentu yang diduga terlibat? dan dari institusi mana saja?

Radar Informasi berkomitmen akan mengupas tuntas secara tajam siapa saja nama oknum-oknum pejabat yang Anita maksud dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Rakyat menuntut keadilan. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan karena adanya “bekingan” dari oknum dalam institusi hukum. (Red)

Bersambung…

Skandal Minyakita: PT Navyta Sukses Mandiri Beroperasi Ilegal, Aparat Diduga Tutup Mata

Meskipun pemerintah, melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman, terus bekerja keras bersama kepolisian dan dinas terkait—termasuk membentuk Satgas Pangan untuk membongkar praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyak Goreng Kita—upaya ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal. Jumat (21/3)

Salah satu perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT Navyta Sukses Mandiri, yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan ini nekat menjalankan bisnis ilegal dengan mengurangi takaran Minyak Goreng Merek Minyakita. Padahal, PT Navyta Sukses Mandiri hanya memiliki izin untuk memproduksi minyak goreng merek Navia. Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini juga melakukan produksi, pengemasan, serta distribusi Minyak Goreng bermerek Minyakita, meskipun hanya terdaftar sebagai Sub Distributor (D2) dan tidak memiliki izin produksi atau pengemasan minyak goreng tersebut.

Tidak Memenuhi Standar Produksi

Seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi, bersama beberapa staf yang enggan disebutkan namanya, membenarkan temuan ini kepada tim media Radar Informasi. Bahkan, menurut S—seorang petugas verifikator Disperindag Kabupaten Sukabumi—lokasi produksi Minyak Goreng merek Minyakita milik PT Navyta hanya berupa kios kecil yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama petugas lain pernah memperingatkan AN, Direktur PT Navyta Sukses Mandiri, agar tidak melakukan produksi sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan. Bahkan, hasil temuan di pasar menunjukkan bahwa Minyak Goreng merek Minyakita yang diedarkan PT Navyta hanya berkapasitas 900 ml, meskipun dikemas dalam botol berukuran 1 liter.

Dugaan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH)

Kegiatan ilegal PT Navyta Sukses Mandiri ini sebenarnya sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Polsek Sukaraja dan Polres Sukabumi Kota. Hal ini diperkuat oleh informasi dari masyarakat sekitar, yang sering melihat aparat kepolisian menggunakan kendaraan dinas Polsek Sukaraja atau Polres Sukabumi Kota saat berkunjung ke gudang PT Navyta.

Ironisnya, meskipun diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut, pihak kepolisian justru tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima koordinasi atau setoran tertentu, sehingga produksi dan pengemasan ilegal Minyak Goreng merek Minyakita ini telah berlangsung hampir satu tahun tanpa tindakan hukum.

Penyelidikan oleh Kepolisian

Setelah tim media Radar Informasi menerbitkan pemberitaan terkait kasus ini beberapa hari lalu, pihak PT Navyta akhirnya dipanggil secara resmi oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa. Sebelumnya, PT Navyta juga telah dipanggil oleh Polres Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

PT Navyta Sukses Mandiri diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan ini harus ditindak tegas agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Red

Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Pantau Harga Minyakita di Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama jajaran dan stakeholder terkait melakukan monitoring perkembangan harga Minyakita di wilayah hukum Polres Bogor, khususnya Kabupaten Bogor. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Selasa (28/1)

Temuan di Lapangan:
Berdasarkan pendataan pihak kepolisian, berikut fakta-fakta yang ditemukan:

• Kenaikan Harga Minyakita
Harga Minyakita di Kabupaten Bogor mencapai Rp16.500 hingga Rp17.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

• Sidak Pemerintah Kabupaten Bogor
Pada Jumat, 24 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke tingkat produsen, distributor, dan pengecer. Berikut hasil sidak:

• Distributor Tingkat 1 (D1):
PT Wilmar di Jl. Raya Pemda Pangkalan Kedunghalang, Kecamatan Sukaraja, diketahui memproduksi berbagai merek minyak, termasuk Sania, Fortune, Sip, dan Sovia. Namun, stok Minyakita kosong sejak pengiriman terakhir pada 22 November 2024.

• Distributor Tingkat 2 (D2):
a. PT Jessindo Prakarsa Depo, Sukaraja, menerima pasokan dari PT Wilmar. Stok Minyakita kosong sejak pengiriman terakhir pada 22 November 2024, yang dijual ke pengecer dengan harga Rp14.500 per liter.
b. CV Purbajaya, Cibinong, juga mengalami hal serupa dengan stok kosong sejak pengiriman terakhir pada tanggal yang sama.

• Pengecer:
Pengecekan di Pasar Cibinong menunjukkan stok terbatas, rata-rata hanya dua karton (24 pouch). Harga jual mencapai Rp17.500 hingga Rp17.666 per liter, jauh di atas HET.

• Mekanisme Distribusi dan Harga:
Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan:
• Produsen ke Distributor 1: Rp13.500 per liter.
• Distributor 1 ke Distributor 2: Rp14.000 per liter.
• Distributor 2 ke Pengecer: Rp14.500 per liter.
• Konsumen membeli di kisaran Rp16.500 hingga Rp18.000 per liter.

Mayoritas pasokan di Kabupaten Bogor berasal dari Distributor PT Jujur Sentosa di Jakarta Barat.

Analisis dan Prediksi:
• Penyebab Kenaikan Harga:
• Ketidaksesuaian harga di tingkat pengecer dengan HET.
• Tingginya permintaan di Kabupaten Bogor, namun stok barang kosong di tingkat produsen dan distributor.
• Potensi Dampak:
• Kelangkaan Minyakita di Kabupaten Bogor.
• Peluang bagi spekulan untuk memonopoli harga akibat kelangkaan.

Tindakan dan Rekomendasi
• Langkah Kepolisian:
• Melakukan operasi pasar dan sidak bersama instansi terkait untuk menekan harga.
• Berkoordinasi dengan instansi terkait guna menggelar pasar murah.
• Rekomendasi Kepolisian:
• Mengupayakan Perum BULOG Cabang Bogor menjadi distributor Minyakita.
• Melakukan pengawasan berkala untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga.

Polres Bogor akan terus memantau situasi dan memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polisi Sidak Distributor, Pasar Modern dan Tradisional, Pastikan Stok Minyak Goreng di Indramayu Aman

Polisi Sidak Distributor, Pasar Modern dan Tradisional, Pastikan Stok Minyak Goreng di Indramayu Aman

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagin) melakukan inspeksi mendadak (sidak) komoditas minyak goreng ke sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/03/2022).

Sidak tersebut dilakukan mulai dari tingkat distributor, pasar modern, sampai ke pasar tradisional dalam rangka pengawasan serta memastikan ketersediaan stok minyak di wilayah Indramayu aman.

“Stok dari salahsatu distributor yang tadi sudah kami kunjungi ada sekitar 1.400 karton. Dengan demikian, diketahui di wilayah Indramayu minyak goreng aman dan tidak ada kelangkaan,” kata Kanit II Satreskrim Polres Indramayu, Iptu Suripto, disela kegiatan sidak.

Selain melakukan pengecekan pada distributor, Iptu Suripto menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke Pasar modern dan Pasar tradisional.

“Ternyata stok minyak goreng dalam kemasan di Pasar modern banyak dan stok minyak goreng curah di Pasar tradisional pun ada. Sehingga kami bersama Diskopdagin ini bisa menyimpulkan bahwa memang di Indramayu tidak ada kelangkaan minyak,” ujarnya.

Sementara, Staf Pengawasan Bidang Perdagangan Diskopdagin Indramayu, Casmad mengungkapkan, soal kelangkaan dan harga minyak di wilayah Kabupaten Indramayu, Dinas Bidang Perdagangan sebelumnya telah melakukan pengendalian, diantaranya, melalui pengawas dan monitoring di setiap toko modern serta pasar tradisional.

“Bahwasanya, Dinas Bidang Perdagangan bersama Polres Indramayu telah melakukan pengecekkan di lapangan dan pengendalian serta mengantisipasi harga minyak melalui pengadaan pasar murah di beberapa pasar bekerja sama dengan Bulog,” ungkapnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Reporter : Dewi Pelangi