Ketua PDM Muhammadiyah Indramayu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Indramayu, Prof. Dr. H. Ahmad Junaedi Karso, S.H., M.H., M.Si., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta mempertahankan suasana Kabupaten Indramayu tetap aman dan kondusif.

Ajakan tersebut disampaikan Ahmad Junaedi Karso di tengah derasnya arus informasi yang beredar di masyarakat. Ia meminta warga tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan mengutamakan sikap saling menghormati.

“Saya Prof. Dr. H. Ahmad Junaedi Karso selaku Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Indramayu sekaligus bagian dari masyarakat Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Ahmad Junaedi Karso, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, media sosial perlu digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menerima ataupun menyebarluaskan informasi kepada orang lain.

“Mari kita bijak dalam bermedia sosial dan jauhi tindakan provokasi serta penyebaran berita bohong,” katanya.

Ahmad Junaedi Karso juga mengingatkan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Fungsi media adalah memberikan edukasi, bukan memberikan provokasi,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menggunakan berbagai ruang komunikasi, termasuk media sosial, untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan maupun pertentangan di tengah masyarakat.

Selain persoalan informasi, ia meminta masyarakat menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk penganiayaan dan perusakan.

“Jangan sampai melakukan tindak pidana, baik penganiayaan maupun perusakan, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Ia menilai terciptanya keamanan dan kedamaian di Kabupaten Indramayu merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat umum memiliki peran dalam menjaga situasi tersebut.

Apabila terdapat perbedaan pendapat maupun persoalan di lingkungan masyarakat, Ahmad Junaedi Karso mengimbau agar penyelesaiannya ditempuh melalui komunikasi, musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Mari kita jaga dan rawat Kabupaten Indramayu agar tetap aman, damai dan semakin sejahtera menuju Indramayu yang reang,” katanya.

Ia berharap masyarakat semakin memperkuat persatuan, tidak mudah terpengaruh provokasi, serta bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar Kabupaten Indramayu tetap aman, damai dan kondusif.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Dipidana

JAKARTA.radarinformasi.com– Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu tidak menyasar para pendemo, melainkan individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Selasa (16/9)

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9). Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang kami tangkap dan kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, dan pengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kerugian,” ujar Brigjen Pol Ade Ary.

Ia mengapresiasi sejumlah kelompok massa aksi yang telah melakukan pemberitahuan serta koordinasi dengan kepolisian sebelum menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, hal tersebut menjadi contoh baik dalam menjaga ketertiban bersama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah preemtif telah dilakukan sejak awal melalui imbauan dan komunikasi langsung dengan penanggung jawab aksi. “Kami selalu menyampaikan agar penyampaian pendapat dilakukan dengan tertib, bersih, dan sopan,” katanya.

Terkait penanganan kasus, Brigjen Pol Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Penyidikan dilakukan hati-hati, cermat, serta mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian untuk memperjelas perkara. Rilis resmi terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Untuk merespons kekhawatiran masyarakat mengenai kabar orang hilang pascakerusuhan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Posko beroperasi 24 jam dengan hotline 0812-8559-9191.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kepedulian. Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.

Menanggapi adanya anak-anak dalam aksi tersebut, ia menjelaskan bahwa sebagian diamankan demi keselamatan karena tidak ada pendampingan orang dewasa. “Banyak dari mereka terpengaruh provokasi media sosial dan pihak tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Di akhir, Brigjen Pol Ade Ary mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. “Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara. Namun mari kita jaga ketertiban bersama,” tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Hina Istri Mantan Bupati Taput Lewat Postingan Facebook, Pemilik Akun Facebook Ignasz Ortega Dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Gegara menghina Istri mantan Bupati Tapanuli Utara 2 periode di media sosial (Medsos), sebuah akun Medsos facebook atas nama Ignasz Ortega resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, Senin (20/5/2024).

Akun Facebook milik Ignas Ortega tersebut diduga melakukan ujaran kebencian kepada Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, lewat unggahan laman Facebook nya pada tanggal 9 mei 2024 lalu.

“Masak Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, yang menjabat sebagai Ketua Dekranasda sewaktu masih aktif bapak Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara dikatakan seperti itu, ya otomatis klien kami tidak terima dan buntutnya kami dampingi buat lapor ke Mapolres Tapanuli Utara,” ujar Penasehat Hukum Satika Simamora dihadapan para awak media.

Menurut Penasehat Hukum Sultan Hermanto Sihombing SH, muasal kasus ini mencuat saat salah satu akun facebook bernama Ignas Ortega memposting narasi, yang berbunyi : “Kek TAIK kau kutengok ketua dekranasda….. Mau Jadi BUPATI pulak kau heang…. Ini TAPUT Bung…. Suamimu mau jadi GUBERNUR…. Sudah gila kalian tanpa prestasi. Setelah ada postingan ini kemudian klien kami yang membaca langsung kordinasi dengan Penasehat Hukum, Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH, dengan adanya kata-kata yang tak pantas kepada klien kami istri dari mantan Bupati Tapanuli Utara yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara.

Atas dasar itu unggahan tersebut, kemudian klien kami menduga akun Facebook Ignasz Ortega dengan sengaja mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada klien kami Istri Mantan Bupati Tapanuli Utara, yang tidak tahu apa alasan yang sebenarnya yang merasuki hati dan pikiran sipembuat postingan, jelasnya.

Sultan Hermanto juga menambahkan, pihaknya terpaksa melanjutkan hal ini ke Polres Tapanuli Utara karena ingin membuat pelaku jera. Selain itu juga untuk pembelajaran kepada yang lain agar berhati-hati jika menggunakan Medsos. ”Kami harap bisa bijak gunakan Medsos,’’ pesannya.

“Terkait Penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan dalam media sosial Facebook oleh akun Facebook yang bernama Ignaz Ortega. Penghinaan/Pencemaran Nama Baik ini diduga dilakukan oleh pemilik akun Ignasz Ortega terhadap klien kami Satika Simamora SE, MM melalui media sosial Facebook, tindakan hukum yang kami tempuh dalam bentuk mengajukan Pengaduan Masyarakat adalah bentuk kesadaran kami sebagai Penasehat Hukum/Advokat sekaligus warga Tapanuli Utara untuk menjaga martabat serta hak hukum klien kami”, terangnya.

“Apalagi moment mendekati perhelatan politik di Kabupaten Tapanuli Utara sangat banyak oknum yang tidak lagi berpikir jernih untuk membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang menjelekkan yang bermuatan Penghinaan terhadap orang lain untuk mempengaruhi masyarakat, namun oknum oknum tersebut tidak mengetahui dampak apa yang terjadi akibat pernyataan yang dilontarkan nya di Media sosial”, tutur Sultan Hermanto Sihombing SH.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Delianto Habeahan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah terima laporan, tetapi akan diselidiki dulu,” jawabnya, seraya menambahkan, pihaknnya juga sudah mengumpulkan barang bukti yang dijadikan dasar pelaporan, yakni berupa screenshot akun Facebook Ignasz Ortega lengkap dengan kata-kata yang ia posting di laman Facebooknya, terangnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi