HUT Ke-5 IndramayuNews, H. Mulyadi Didaulat Jadi Ketua Dewan Penasihat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Media online IndramayuNews memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 dengan penuh rasa syukur dan kebersamaan. Dalam momentum tersebut, jajaran redaksi secara resmi menunjuk H. Mulyadi sebagai Ketua Dewan Penasihat IndramayuNews, Minggu (8/3/2026).

Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus harapan agar Dewan Penasihat dapat memberikan arahan, masukan, serta penguatan bagi perjalanan media tersebut ke depan.

Pimpinan Redaksi IndramayuNews, Ace Setiadi, menyampaikan bahwa di usia kelima ini IndramayuNews terus berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Momentum ulang tahun ke-5 ini menjadi titik evaluasi sekaligus semangat baru bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan. Kehadiran H. Mulyadi sebagai Ketua Dewan Penasihat diharapkan dapat memberikan bimbingan serta penguatan terhadap arah dan perkembangan media,” ujarnya.

Sementara itu, H. Mulyadi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Penasihat.

“Saya berharap IndramayuNews dapat terus berkembang menjadi media yang profesional, independen, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indramayu,” ungkapnya.

Perayaan HUT ke-5 IndramayuNews juga diisi dengan doa bersama serta silaturahmi antara jajaran redaksi, mitra media, dan tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi simbol kebersamaan dalam mendukung kemajuan media lokal yang informatif dan terpercaya.

Dengan bertambahnya usia, IndramayuNews diharapkan semakin matang dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

26 Organisasi Pers dan Advokat Demo di Mako Polres Metro Bekasi, Ini Poin Tuntutannya

BEKASI.radarinformasi.com – Sebanyak 26 perwakilan organisasi pers dan advokat di Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Metro Bekasi, Jum’at, 20 Juni 2025. Aksi tersebut digelar depan Mako Polres Metro Bekasi dan cukup menarik perhatian publik. Sabtu (21/6)

Aksi bersama itu menyuarakan kritik terhadap kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi dan penyidik dalam menerbitkan Laporan Polisi terhadap laporan pengaduan karya Jurnalistik.

“Wajarkah kita aksi mensuarakan bahwa karya jurnalistik, para advokat sebagai kuasa hukum pelapor dan narsum di pemberitaan lalu di LP kan atas pencemaran nama baik?,” ujar Opan.

“Sangat mudahkah SPKT dan penyidik menerbitkan LP tersebut sebelum dikaji dan adanya uji materi berdasarkan UU Pers serta adanya pertimbangan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, terlebih dalam pemberitaan sedikitpun tidak menyebutkan nama, dan hanya inisial berdasarkan object bukti pelaporan,” ungkap ketua umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan.

Menurutnya, ketika pena jurnalis sudah tidak lagi didengar, maka aksi demonstrasi adalah satu-satunya cara untuk didengar.

“Karena ketika para Jurnalist sudah turun aksi, maka itu menandakan Negara sedang dalam keadaan tidak baik baik saja,” ucapnya.

Dia mengkritisi seharusnya ketika Kepolisian menerima adanya dugaan terkait isi pemberitaan di media oleh siapapun, maka penyidik maupun SPKT tidak serta merta menerbitkan Laporan Kepolisian, karena itu akan menimbulkan kehebohan.

“Ada mekanismenya, kita punya Undang Undang tersendiri dalam menjalankan profesi jurnalis. kepolisian bisa menyarankan pengadu melakukan Dunmas terlebih dahulu sebelum adanya LP. Kalau sudah terbit LP, maka itu sudah ada unsur pidana terhadap karya jurnalistik, kepada para orang-orang yang ada di pemberitaan, seperti advokat yang memegang kuasa pelapor serta para narasumber yang ikut memberikan uraian pendapatnya di media,” bebernya.

Ditambahkan Ketua DPD AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Jawa Barat, Raja Tua Simatupang bahwa hal-hal seperti kedzoliman, pengkebirian, pelecehan dan penghinaan sering terjadi terhadap insan pers.

“Dikarenakan kita masih cenderung tidak kompak, harus kita akui bahwa masih ada diantara kita di hatinya yang berpikir sebodoh teuing, yang penting bukan saya, toh bukan anggota saya!,” sindirnya.

Raja Tua Simatupang mengatakan hal demikian merupakan suatu hal yang jelas-jelas salah kaprah, karena kebebasan atau menyampaikan suatu pendapat dimuka umum itu dijamin oleh Konstitusi.

“Tapi apabila para pemangku kepentingan sudah berpura – pura buta atau tuli mungkin juga bisu, maka kita harus bangunkan mereka dengan mengedor pintu mereka,” ungkapnya.

Selain Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dan AWIBB, aksi tersebut juga menghadirkan perwakilan organisasi pers dan advokat lainnya dalam spanduk aksi.

Organisasi pers dan advokat tersebut dalam wadah Wartawan Indonesia Bersatoe. Ada (AWIBB) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI) Indonesia, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi, Ikatan Wartawan Online (IWO), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (Ko-Wappi) dan Persatuan Advokasi Pers Indonesia (PAPI).

Lalu, ada juga Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Media Independen Online (MIO) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Trisula Sakti, Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pers Guard, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI).

Kemudian, Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN), Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Forum Komunikasi Wartawan Pebayuran (FKWP) dan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI).

Aksi yang dilakukan para insan pers tersebut setelah adanya pelaporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaram organisasi profesi jurnalistik.

Berikut tuntutan aksi yang tertuang dalam surat pemberitahuan organisasi Wartawan Indonesia Bersatoe, yakni sebagai berikut :

1. Mengevaluasi Kinerja SPKT dan Penyidik Polres Metro Bekasi;
2. Mendesak Kapolres Metro Bekasi Untuk Menerima Diskusi Dari Perwakilan Pendemo Atas Mudahnya Oknum Membuat Laporan di SPKT Dengan Para Terlapor Jurnalis dan Advokat;
3. Meminta Penyidik Lebih Teliti Dalam Menerima Laporan si Oknum dan Juga Meneliti Terlebih Dahulu Perkara Yang diLaporkannya;
4. Mendesak Penyidik Segera Menerbitkan SP2 Lidik / SP3 dari Seluruh Laporan Kepolisian Yang Dibuat Oknum;

“Kami Wartawan Indonesia Bersatoe sepakat untuk mendorong peristiwa tersebut menjadi isu Nasional dan akan melakukan Aksi berikutnya ke Mabes Polri serta ke pihak-pihak terkait jika Kapolres Metro Bekasi tidak segera mengambil langkah bijak dan tegas atas tuntutan diatas, sehingga nantinya akan berdampak presedent buruk terhadap Polri di mata kawan-kawan jurnalis, advokat serta publik,” demikian disampaikan Wartawan Indonesia Bersatoe dalam surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., M.H., tertanggal 17 Juni 2025.

Aksi yang digelar oleh perwakilan ke- 26 organisasi pers tersebut mendapat respon positif dari pihak Polres Metro Bekasi.

“Masih menunggu undangan Kapolres Metro Bekasi dalam pertemuan berikutnya, mengingat Kapolres baru kembali dari Umroh, kami menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan diruang pertemuan Lantai 3 tadi. Karena kami cinta, kami sayang dengan Polri. Mengingat kami sebagai Kontrol Publik Tata Kelola Pemerintah,” tambah Opan.

Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, pihaknya akan menjadwalkan Rabu atau Kamis mendatang.

Red

Organisasi Pers PPDI Minta Presiden Prabowo Intervensi Persoalan Pers Indonesia

JAKARTA.radarinformasi.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI, secara resmi meminta presiden RI, Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan Pers Indonesia, Jakarta, 11/11/2024. Selasa (12/11)

Pernyataan itu disampaikan olehnya, pada konferensi Pers, usai memimpin rapat pleno penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, Feri Sibarani merinci beberapa permasalahan yang kerap mengemuka, antara lain terkait dualisme pelaksanaan program kompetensi wartawan dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers.

“Permasalahan dunia Pers Indonesia seakan tidak punya solusi. Padahal segudang masalah begitu nyata saat ini. Contohnya, soal dualisme pelaksana kompetensi wartawan, antara Dewan Pers dan BNSP. Disisi lain, dasar hukum Dewan Pers masih diragukan, karena pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sesungguhnya tidak menggambarkan sertifikasi kompetensi, melainkan lebih kepada pelatihan-pelatihan jurnalistik. Karena sertifikasi kompetensi profesi hanya kewenangan Pemerintah berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Jo PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” sebut Feri Sibarani, hari ini di Jakarta.

Menurutnya, hal lain yang dianggap keliru juga kerap di atur oleh Dewan Pers. Dan terkesan dipaksakan kepada perusahaan Pers di Indonesia. Semisal menyangkut terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Padahal menurutnya, hal itu benar-benar tidak dikenal dan tidak di ulas dalam Undang-undang Pers. Justru menurutnya, UU No 40 Tahun 1999 merupakan hasil agenda reformasi tahun 1998, dimana Pers harus bebas dan merdeka tanpa tekanan dalam bentuk apapun.

“Aturan soal terverifikasi perusahaan Pers ini benar-benar menjadi jelmaan dari menteri penerangan di era Orde Baru. Dimana kala itu, setiap perusahaan Pers harus mendapatkan izin berupa SIUP untuk mendirikan perusahaan Pers. Bahkan barangkali syarat terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers justru dirasa lebih sulit, karena ada puluhan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi, khusunya media-media kecil seperti di daerah,” katanya.

Selanjutnya, dari penelusuran awak media, ditemukan di beberapa daerah provinsi Indonesia, bahwa diduga Dewan Pers atau aliansinya, menyebarkan informasi kepada seluruh jenjang pemerintahan, bahwa jika seorang wartawan tidak memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi perusahaan Persnya di Dewan Pers, maka tidak diberikan kesempatan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintahan dan tidak beroleh kesempatan kerjasama publikasi atas anggaran media.

“Ya kami juga kerap mendengar isu itu di berbagai daerah Indonesia. Informasinya ada surat edaran itu, kepada semua pemerintahan, bahwa seakan-akan wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers maka keberadaannya adalah wartawan abal-abal dan media abal-abal. Selain itu, nasib para wartawan dan media tersebut tidak mendapat kesempatan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal publikasi. Artinya akibat peraturan Dewan Pers itu, ribuan wartawan dan perusahaan Pers bisa dirugikan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, perbuatan itu sudah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional para wartawan. Yang seharusnya, para pekerja buruh tinta itu bisa mendapatkan penghidupan sebagai wartawan dengan melakukan tugas liputan dan bekerjasama iklan atau publikasi kegitan pemerintah, namun akhirnya, kesempatan itu tidak diberikan, melaikan hanya di nikmati oleh sekelompok wartawan dan media tertentu.

“Jadi ini lebih mirip dengan modus menciptakan kondisi, seakan-akan kartu UKW dan terverifikasi perusahaan Pers menjadi ukuran utama dalam mendapatkan anggaran publikasi di pemerintahan. Padahal faktanya, bagi yang memiliki kartu UKW pun tidak jaminan akan lebih piawai melakukan tugas jurnalistik dan membuat berita. Maka dari itu, kami dari PPDI meminta Presiden Prabowo agar memberi perhatian serius dan membantu memberikan solusi, karena ada puluhan ribu wartawan di Republik Indonesia yang kehilangan penghidupan karena aturan Dewan Pers telah membelenggu dan menghambat hak-hak puluhan ribu wartawan dan perusahaan media,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sejumlah peraturan Dewan Pers telah berdampak menghambat, mengahalangi, dan merampas kemerdekaan Pers itu sendiri, dengan adanya isu atau opini yang dihembuskan ke publik, bahwa jika wartawan tidak memiliki kartu UKW dan perusahaan tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka seolah-olah, wartawan dan perusahaan Pers tersebut tidak sah, atau kerap disebut abal-abal.

“Jadi menurut hemat kami, telah banyak indikasi bahwa sejumlah kebijakan Dewan Pers justru telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers itu sendiri. Karena, hal yang menjadi tugas pokok Dewan Pers itu sesungguhnya adalah justru bersifat menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri, antara lain, melindungi kemerdekaan Pers, mengembangkan kehidupan Pers, mengawasi pelaksanaan kode etik, menjadi mediator atas sengketa Pers yang terjadi, memastikan harmonisasi hubungan antara Pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dan perusahaan Pers dan meningkatkan kualitas wartawan, serta mendata perusahaan Pers,” tutupnya.

Sebelum mengakhiri konferensi Persnya, Feri Sibarani, yang di dampingi oleh sejumlah pejabat DPP-PPDI, dan dua tokoh DPP-PPDI, pensiunan Jenderal Polri, yaitu Irjen Pol  Abdul Gofur dan Brigjenpol Drs. Hilman Thaib Mandagi, turut memberikan dukungan morilnya guna terciptanya kondusifitas dan keadilan sosial bagi seluruh insan Pers nasional, sehingga Pers dapat berperan untuk mendukung dan mengawal progres perjalanan pembangunan Negara.

Red

Peringati HUT 1 Dekade, Media Online Kupas Merdeka Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

BOGOR.radarinformasi.com – Media online kupasmerdeka.com yang berada di bawah naungan PT Kupas Mediatama merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 10 (1 Dekade) yang diselenggarakan di Villa Kayu, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis 10 Oktober 2024.

Pada perayaan hari jadi 1 Dekade Kupas Mereda tahun ini, diisi kegiatan sosial dengan menyantuni 1.000 anak yatim piatu se-Kabupaten Bogor (40 Kecamatan) yang diserahkan secara simbolis kepada yatim piatu dari warga sekitar.

Dalam sambutannya, Ketua pelaksana kegiatan Hari Setiawan mengucapkan puji syukur bisa berhasil menyantuni 1.000 yatim piatu dengan didorong oleh beberapa sponsorhip.

“Alhamulillah santunan 1.000 bisa diselenggarakan, saya pribadi berterima kasih banyak kepada Tirta Kahuripan, Dishub Kabupaten Bogor, Bank BjB, Antam dan donatur lainnya,” ucap Hari.

Ia juga menambahkan, membuat media di Era digital yang semakin menggila dan tanpa batas, susah, media Cetak kita hancur saat Covid19, saat ini kita tetap tegak berdiri di news media (online),” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Pimpinan Perusahaan PT Kupas Mediatama Hasan Jahwad, berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung agar terlaksananya kegiatan ini.

“Terimakasih kepada semua undangan yang hadir dan terimakasih juga kepada semua pihak yang mendukung acara ini. Perlu diketahui, santunan Yatim ini sudah sering kami lakukan terutama dihari jadi media kupas Merdeka, dan Alhamdulillah saat ini kami sudah memasuki hari jadi yang ke 10,” jelas Hasan.

Semantara itu, Pimimpinan redaksi kupasmerdeka.com , Hero Akbar atau yang sering disapa Moses disela-sela pembukaannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada adik-adik (anak yatim) yang hadir di sini.

“Terimakasih kepada adik-adik yang sudah hadir di kegiatan ini, semoga kegiatan ini menjadi berkah untuk kita semua,” ungkap Moses.

Perwakilan dari CSR PT. Antam TBK Bogor Delon yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung penuh agenda sosial ini dan Kupas Merdeka bisa terus maju.

“Saya doakan acara santunan ini lancar dan Kupasmerdeka.com terus jaya dan maju,” tuturnya.

Acara yang dimulai dari pukul 13:00-16.00 WIB itu dihadiri sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat setempat, perwakilan Dinas di Kabupaten Bogor dan wartawan dari berbagai media.

Red

Masyarakat Yang Menyerahkan Lahan Pembangunan Rusun Akper Sesalkan Pemberitaan Media Online Nyatakan Tanah Sengketa

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online, yang mana narasumber pemberitaan adalah seorang oknum aktivis LSM Topan RI warga Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara yang menyatakan bahwa di lahan yang saat ini sedang di bangun rumah susun akademi perawat Tapanuli Utara masih berstatus sengketa adalah tidak benar.

Lokasi pembangunan rumah susun Akper senilai 18 milliar rupiah itu bukan di Desa Hutaraja Simanungkalit tetapi berada di Desa Tapian nauli Kecamatan Sipoholon, terang Warga yang bermarga Simanungkalit kepada awak media, Sabtu (30/3/2024).

Setelah di kroscek ke berbagai pihak bahwa lahan yang di serahkan warga untuk pembangunan Rumah Susun Akper Tapanuli Utara tersebut bukanlah lahan sengketa, lahan tersebut memiliki alas hak yang jelas dan tidak ada permasalahan apa pun, tambah Warga.

Menanggapi pemberitaan media online tersebut pemilik lahan awal inisial RM warga Hutaraja Simanungkalit yang memberikan lahan tersebut untuk mendukung pembangunan Tapanuli Utara dalam dunia pendidikan, RM menyatakan bahwa berita tersebut adalah mengada-ada, beliau meminta agar pihak Akper langsung berkordinasi dengan masyarakat setempat, pihak Desa dan Kecamatan serta dengan pihak Pengadilan untuk membuktikan lahan tersebut bukan sebagai lahan sengketa, terang RM.

Sementara itu, Richard Pakpahan sebagai aktivis pemerhati pembangunan Tapanuli Utara juga turut mencari fakta dan data terkait dengan lahan tersebut dan dinyatakan lahan tersebut tidak ada dalam sengketa, menurut beliau oknum LSM yang menuding lahan tersebut sengketa adalah tidak berdasar fakta dan data serta dinyatakan sebagai informasi bohong yang bisa merugikan pemilik tanah.

Beliau juga berujar tidak ada hak otoritas siapapun untuk menghalangi pembangunan di Tapanuli Utara, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hali ini pihak yang dirugikan sebagai pemilik lahan dapat menempuh jalur hukum atas informasi dan berita bohong yang meresahkan masyarakat, dalam hal ini pihak Akper dan pemerintah yang mengucurkan anggaran untuk pembangunan Rumah Susun Akper tersebut agar mengambil langkah secara hukum supaya tidak ada keresahan di tengah masyarakat setempat di Tapanuli Utara dan layak di beri pelajaran kepada para penggiat LSM yang membuat statement merugikan masyarakat maupun negara Karena pernyataan tersebut adalah bohong dan tidak benar tanpa di dasari bukti yang akurat, tandas Richar Pakpahan.

Sementara itu Ketua DPD LSM LBH Topan RI Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo, SH. MH saat dikonfirmasi melalui telf selulernya menerangkan siap dituntut baik secara pidana atau perdata terkait dengan pemberitaan media online idigonews.id yang menyatakan lahan pembangunan Rumah Susun Akper Tapanuli Utara. Ridwan Siringoringo juga menambahkan siapa yang menyerahkan lahan tersebut dan kepada siapa diserahkan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Akper Tapanuli Utara tersebut, terangnya dengan singkat. (

Reporter : RH
Redaktur : Dewi