Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten Indramayu Rayakan HUT ke-4

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Forum Bhayangkara Indonesia Kabupaten Indramayu menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 di Auditorium Gedung Serbaguna SMK Muhammadiyah, Jalan Raya Kandanghaur. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai elemen organisasi dan tokoh masyarakat pada Rabu (26/02/25).

Ketua Panitia, H. Sarjani, dalam wawancara kepada awak Media, menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meliput kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa peringatan ulang tahun ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat (ORMAS) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Indramayu.

“Kami akan terus menjadikan peringatan ulang tahun ini sebagai ajang mempererat koordinasi dan kerja sama dengan semua elemen, baik ORMAS, LSM, maupun instansi lainnya,” ujar Sarjani.

Selain merayakan HUT Forum Bhayangkara Indonesia, acara ini juga bertepatan dengan ulang tahun Ketua Doyang Susanto yang ke-72. “Ini menjadi momen spesial karena selain memperingati HUT ke-4 Forum Bhayangkara Indonesia, hari ini juga merupakan ulang tahun Ketua Forum. Semoga ke depan kita terus bersinergi untuk kebaikan masyarakat,” tambahnya.

Ketua Forum Bhayangkara Indonesia, Doyang Susanto dalam wawancara kepada awak Media, menuturkan bahwa acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Paksi, GEMPAR, PP Polri, KPK, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Ia berharap Forum Bhayangkara Indonesia semakin aktif dalam memberikan dukungan hukum dan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami siap hadir kapan pun masyarakat membutuhkan bantuan, terutama dalam hal pemahaman hukum. Forum Bhayangkara Indonesia akan selalu berperan dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” kata Doyang.

Dalam acara tersebut, Forum Bhayangkara Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Indramayu dan wakilnya, yang baru saja dilantik. Mereka berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif bagi daerah.

Perayaan HUT ke-4 Forum Bhayangkara Indonesia berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan, termasuk sesi diskusi dan silaturahmi antara peserta yang hadir. Para tamu undangan turut memberikan ucapan selamat dan doa bagi kemajuan organisasi ke depannya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Ketua LSM Trinusa Indramayu Kecam Pernyataan Menteri Desa PDT yang Dinilai Merendahkan Wartawan dan LSM

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Indramayu, Naryo, mengecam pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang viral di media sosial. Dalam pernyataannya, Menteri Desa PDT menyebut wartawan dan LSM sebagai “wartawan bodrex dan LSM pengganggu” kepada Jenderal Polisi M. Fadil Imran. Pernyataan tersebut dinilai mencederai profesi jurnalis dan aktivis LSM di seluruh Indonesia. Senin (3/2)

Menurut Naryo, seorang menteri seharusnya memastikan bahwa para kepala desa bekerja sesuai regulasi dalam mengelola Dana Desa, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang merendahkan pihak yang berperan dalam pengawasan.

“LSM memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), khususnya dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur tugas serta fungsi LSM. Selain melakukan pemberdayaan, LSM juga berhak mengawasi kinerja pemerintah, termasuk pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Naryo.

Ia menambahkan bahwa dalam berbagai instansi negara, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, ada oknum-oknum yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, seorang menteri harus lebih berhati-hati dalam berbicara agar tidak menyinggung profesi yang berperan dalam kontrol sosial.

Naryo juga mengajak seluruh LSM dan insan pers di Indonesia untuk bersama-sama melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum pejabat negara. Dengan demikian, pelayanan publik yang baik dan pembangunan yang merata dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi pejabat negara, baik menteri maupun di bawahnya, yang mengeluarkan pernyataan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Desa PDT Yandri Susanto yang baru dilantik pada 21 Oktober 2024 ini bukan kali pertama tersandung polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

BOGOR.radarinformasi.com- Menyikapi adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan terhadap orangtua peserta didik di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor, Diana Papilaya selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan angkat bicara, Senin (26/09/22).

“Sudah menjadi rahasia umum, segala bentuk pungutan yang dilakukan di lingkungan sekolah selalu mengatasnamakan persetujuan orangtua yang dikomandoi oleh Komite Sekolah. Tetap saja hal itu melanggar Permendiknas. Sudah jelas dalam amanah peraturan tersebut bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar”, ujar Ketua LSM Getar Pasundan.

“Adapun yang disebut dengan sumbangan itu sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak berbatas waktu dan jangan ada penekanan dengan adanya sanksi. Terlebih, pemerintah sudah mengucurkan Biaya Operasional Sekolah atau dana BOS dan pengelolaan dana BOS itu harus dilakukan secara transfaran. Jika pungli itu memang terbukti benar, maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas”, tegas Ketua Getar Pasundan, Diana Papilaya, saat dijumpai di gedung Merah Putih KPK, Jum’at (23/09/2022).

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Cecep Gogom mengakui bahwa pungutan liar berbungkus sumbangan masih banyak terjadi di SMA, SMK maupun Sekolah Luar Biasa di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kondisi itu masih menjadi point penting disoroti komisi V DPRD Jawa Barat.

“Laporan terkait dugaan Pungli di SMU, SMK dan Sekolah Luar Biasa bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor saja, tapi terjadi di Jawa Barat. Terlebih dengan terbitnya Pergub nomor 44 tahun 2022, maka para Oknum pelaku Pungli seolah diberikan ruang untuk terus melancarkan aksinya”, ujar H.Cecep Gogom.

Menyikapi hal itu, belum lama ini komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat telah beraudiens dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar, Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi, sejumlah organisasi pemantau pendidikan lain yang juga dihadiri oleh Kadisdik Jabar, Inspektorat, Ketua Saber Pungli Jabar, untuk membedah Pergub tersebut.

Menurut kami, “Pergub itu harus diuji kembali kelayakan penerapannya. Untuk sekolah negeri yang terbukti melakukan Pungli dalam bentuk apapun, menurut kami tindakan yang harus dilakukan yang berwenang, sekolah itu diswastakan saja”, tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Saat radarinformasi.com mengkonfirmasi dugaan pungli ke pihak sekolah, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan. Tapi bukan pungutan ya. Besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, kelah Adnan.

Adnan juga berdalih, bahwa semua nilai yang disebutnya sebagai sumbangan sudah dirapatkan dengan orangtua yang dipimpin oleh ketua komite sekolah.

“Kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, pungkasnya.

Dewi/tim