Rudi Zainal Sihombing Laporkan Komisoner KPU Taput ke DKPP RI Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Laporan tersebut diterima Senin, 20 Januari 2025 bernomor 63/04-20/ SET -02/I/ 2025. Rabu (22/1)

Rudi Zainal Sihombing selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU Taput ke DKPP RI tersebut menjelaskan kepada wartawan pada, Selasa (21/1/2025), komisoner KPU Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Suwardy Pasaribu selaku ketua KPU Taput, dan 4 anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, Symtoi S.

Dijelaskan, keputusan komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan E-KTP tanpa terlebih dahulu melalui penetapan  pengadilan, disebutnya adalah  sebagai sebuah pelanggaran.

“Dalam ijazah SMU namanya Deni Parlindungan yang lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam E-KTP bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari Tahun 1979. Mengacu keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi. Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 undang-undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal,” katanya.

Sebelumnya, tambah Zainal, sebagai tim badan hukum dan advokasi pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora, S.E., M.M., – Sarlandy Hutabarat, SH,  pihaknya telah membuat laporan pada tanggal 20 November 2024 di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara  bernomor 37/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan komisioner KPU Tapanuli Utara sekaitan dengan persyaratan pencalonan calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan.

“Akan tetapi badan pengawas pemilihan umum kabupaten Tapanuli Utara mengehentikan pemeriksaan atas perkara tersebut,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjurnya pihaknya akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Taput tersebut ke DKPP RI.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 10 huruf a dan juga pada pasal 11 huruf a, c dan d peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara Pemilihan umum  yang berbunyi dalam huruf A melaksanakan asas kepastian hukum penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleb peraturan perundang- undangan, pada huruf C melakukan tindalan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan  dan huruf D menjamin pelaksanaan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil,” katanya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Perekrutan PPK dan PPS yang Dilakukan KPU Tapanuli Utara Dinilai Tidak Akademis

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Sebanyak 75 orang PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) yang di nyatakan lulus melalui ujian CAT dan tahapan wawancara sah di lantik pada tanggal 16 Mei 2024. Sejak saat itu mereka resmi melaksanakan tugasnya di 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 KPU melaksanakan perekrutan PPS melalui PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai perpanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan. Pada tanggal 19 Mei 2024, 1283 peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian tertulis sebagai calon PPS ( Panitia Pemilihan Suara) di tingkat desa akan melanjutkan tahapan perekrutan yaitu tahapan wawancara.

Namun banyak pihak menyoroti proses perekrutan mulai dari perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara. Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan bagi beberapa para peserta adalah tolak ukur penilaian hasil ujian tulis, hingga adanya dugaan meloloskan peserta titipan pihak tertentu dan kolega komisioner KPU.

“Menurut hemat saya tahapan perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara tidak memiliki standar penilaian atau standar prosedur yang jelas karna kami tidak dapat mengakses berapa nilai yang kami dapat dan kami tidak mengetahui apakah kami lulus atau tidak. Dalam pengumuman kelulusan hanya nama dan nilai yang lulus yang di umumkan sedangkan peserta lainnya yang mendaftar tidak mengetahui apakah mereka lulus atau tidak. Ucap salah seorang peserta seleksi PPS yang meminta nama dan Identitasnya dirahasiakan itu kepada awak media, Selasa (21/5/2024). 

“Ia menduga KPU Tapanuli Uatara telah meloloskan sebagian besar peserta yang memiliki koneksi dengan orang-orang tertentu dan koneksi ke komisioner KPU setempat, sebab ia pernah mendengar langsung bahwa peserta yang lulus memiliki kedekatan dan kekerabatan dengan beberapa orang penting dan komisioner KPU
” Kami kecewa, kami justeru gugur saat tahap ujian tertulis oleh KPU , kami pun tidak tau bagaimana proses penilaian tahapan ujian tertulis tersebut, ” ucapnya. 

Oleh sebab itu, ia menduga bahwa KPU Tapanuli Uatara telah melakukan aksi nepotisme, lebih parah lagi menurutnya, tahapan tersebut tidak mendapatkan pengawasan dari pihak-pihak yang berkopenten.
” Ini salah satu kelemahan dalam proses rekrutmen dan tahapan Pilkada di Tapanuli Uatara saat ini, rekrutmen hingga tahapan tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas saja sebab tidak ada transparansi standar penilaian dan dapat saja dilakukan dengan penuh kecurangan.” tudingnya. 

Menyikapi hal itu, salah seorang pengurus GMKI Cabang Tarutung yang menjabat sebagai Sekfung Akspel menyebutkan dugaan praktik nepotisme dalam perekrutan PPK dan PPS di Tapanuli Utara perlu disikapi dengan serius, sebab menurutnya hal tersebut dapat berakibat pada pelanggaran hukum,selain itu menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU Tapanuli Utara yang dikenal sebagai lembaga independen dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Tapanuli Utara.

” Saya meminta hal ini dijadikan bahan evaluasi yang serius, jangan hanya dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan atau kekecewaan para peserta yang tidak lolos,” ucapnya.
” Praktik orang dalam sangat kentara dan telah menjadi isu hangat dalam perekrutan PPK dan PPS di Tapanuli Utara , semoga pihak terkait dapat menindaklanjutinya sehingga independensi KPU Tapanuli Uatara dapat dibuktikan, ” tutupnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi