Perekrutan PPK dan PPS yang Dilakukan KPU Tapanuli Utara Dinilai Tidak Akademis

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Sebanyak 75 orang PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) yang di nyatakan lulus melalui ujian CAT dan tahapan wawancara sah di lantik pada tanggal 16 Mei 2024. Sejak saat itu mereka resmi melaksanakan tugasnya di 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 KPU melaksanakan perekrutan PPS melalui PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai perpanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan. Pada tanggal 19 Mei 2024, 1283 peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian tertulis sebagai calon PPS ( Panitia Pemilihan Suara) di tingkat desa akan melanjutkan tahapan perekrutan yaitu tahapan wawancara.

Namun banyak pihak menyoroti proses perekrutan mulai dari perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara. Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan bagi beberapa para peserta adalah tolak ukur penilaian hasil ujian tulis, hingga adanya dugaan meloloskan peserta titipan pihak tertentu dan kolega komisioner KPU.

“Menurut hemat saya tahapan perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Utara tidak memiliki standar penilaian atau standar prosedur yang jelas karna kami tidak dapat mengakses berapa nilai yang kami dapat dan kami tidak mengetahui apakah kami lulus atau tidak. Dalam pengumuman kelulusan hanya nama dan nilai yang lulus yang di umumkan sedangkan peserta lainnya yang mendaftar tidak mengetahui apakah mereka lulus atau tidak. Ucap salah seorang peserta seleksi PPS yang meminta nama dan Identitasnya dirahasiakan itu kepada awak media, Selasa (21/5/2024). 

“Ia menduga KPU Tapanuli Uatara telah meloloskan sebagian besar peserta yang memiliki koneksi dengan orang-orang tertentu dan koneksi ke komisioner KPU setempat, sebab ia pernah mendengar langsung bahwa peserta yang lulus memiliki kedekatan dan kekerabatan dengan beberapa orang penting dan komisioner KPU
” Kami kecewa, kami justeru gugur saat tahap ujian tertulis oleh KPU , kami pun tidak tau bagaimana proses penilaian tahapan ujian tertulis tersebut, ” ucapnya. 

Oleh sebab itu, ia menduga bahwa KPU Tapanuli Uatara telah melakukan aksi nepotisme, lebih parah lagi menurutnya, tahapan tersebut tidak mendapatkan pengawasan dari pihak-pihak yang berkopenten.
” Ini salah satu kelemahan dalam proses rekrutmen dan tahapan Pilkada di Tapanuli Uatara saat ini, rekrutmen hingga tahapan tersebut dilakukan hanya sebagai formalitas saja sebab tidak ada transparansi standar penilaian dan dapat saja dilakukan dengan penuh kecurangan.” tudingnya. 

Menyikapi hal itu, salah seorang pengurus GMKI Cabang Tarutung yang menjabat sebagai Sekfung Akspel menyebutkan dugaan praktik nepotisme dalam perekrutan PPK dan PPS di Tapanuli Utara perlu disikapi dengan serius, sebab menurutnya hal tersebut dapat berakibat pada pelanggaran hukum,selain itu menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU Tapanuli Utara yang dikenal sebagai lembaga independen dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Tapanuli Utara.

” Saya meminta hal ini dijadikan bahan evaluasi yang serius, jangan hanya dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan atau kekecewaan para peserta yang tidak lolos,” ucapnya.
” Praktik orang dalam sangat kentara dan telah menjadi isu hangat dalam perekrutan PPK dan PPS di Tapanuli Utara , semoga pihak terkait dapat menindaklanjutinya sehingga independensi KPU Tapanuli Uatara dapat dibuktikan, ” tutupnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *