
BOGOR.radarinformasi.com- Akibat minim dan lemahnya pengawasan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, membuat beberapa sekolah memiliki ruang yang luas untuk melakukan tindakan Pungutan Liar (pungli) dengan dalih sumbangan, Rabu (12/06/24).
Salahsatunya yang terjadi di SMAN 01 Cigombong, Pungli berdalih sumbangan seolah sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, disetiap awal tahun pihak sekolah bisa mengumpulkan ratusan juta dari para Siswa-siswi tanpa ada kejelasan untuk pemanfaatannya, mulai dari pungutan uang perpisahan, sumbangan pembangunan hingga SPP yang dikemas dalam infak bulanan.
Anehnya lagi pungutan tersebut berdalih sumbangan meskipun jumlah dan batas waktu ditetapkan oleh pihak Komite yang diduga ada kerjasama dengan pihak sekolah, ironisnya lagi uang pungutan tersebut dibayarkan ke pihak sekolah (walikelas) bukan pihak Komite dengan alasan bahwa Komite tidak bisa selalu berada di lingkungan sekolah.
Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pngawasan dan tidak adanya sangsi bagi para Oknum Komite ataupun sekolah yang masih tetap nakal meski biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah dari berbagai bantuan, sehingga masyarakat berfikir bahwa pendidikan gratis hanya sekedar kamuflase belaka. Sekolah yang harusnya mempunyai tugas mendidik malah dimanfaatkan sebagai ajang bisnis tanpa modal dengan keuntungan yang menggiurkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan surat edaran No. 14 Tahun 2023, tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite, yang mengatur, bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda. Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), tentang tugas dan fungsi komite.
Namun, surat edaran Kemendikbudristek tersebut, sepertinya tidak diindahkan dan seakan tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Bogor, bahkan, dinas terkait pun terkesan tutup mata.
Saat ditemui di kantornya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Dr.Abur Mustikowanto, M.ED mengatakan dengan tegas bahwa Komite dilarang memungut uang apapun.
“Kalau pungutan ga boleh ya tapi kalau sumbangan tidak apa-apa, asalkan tidak ditentukan batas waktu dan jumlah nominalnya”, ujar Kepala KCD.
Saat disinggung terkait apa yang telah ditetapkan oleh pihak SMAN 01 dan Komitenya dengan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp.650.000,00, uang sumbangan pembangunan sebesar Rp.950.000,00 dan uang Infak bulanan berkisar Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, dengan tegas Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, namun sangat disayangkan pihak KCD Wilayah I hingga saat ini tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya Pungli di SMAN 01 Cigombong tersebut.
Padahal seperti yang kita ketahui, seharusnya Komite beserta pihak sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, apalagi memungut biaya dari siswa.
Reporter : Dewi









