Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat Berkesan Lakukan Pembiaran Terhadap SMAN 01 Cigombong yang Diduga Lakukan Pungli

BOGOR.radarinformasi.com- Akibat minim dan lemahnya pengawasan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Provinsi Jawa Barat, membuat beberapa sekolah memiliki ruang yang luas untuk melakukan tindakan Pungutan Liar (pungli) dengan dalih sumbangan, Rabu (12/06/24).

Salahsatunya yang terjadi di SMAN 01 Cigombong, Pungli berdalih sumbangan seolah sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, disetiap awal tahun pihak sekolah bisa mengumpulkan ratusan juta dari para Siswa-siswi tanpa ada kejelasan untuk pemanfaatannya, mulai dari pungutan uang perpisahan, sumbangan pembangunan hingga SPP yang dikemas dalam infak bulanan.

Anehnya lagi pungutan tersebut berdalih sumbangan meskipun jumlah dan batas waktu ditetapkan oleh pihak Komite yang diduga ada kerjasama dengan pihak sekolah, ironisnya lagi uang pungutan tersebut dibayarkan ke pihak sekolah (walikelas) bukan pihak Komite dengan alasan bahwa Komite tidak bisa selalu berada di lingkungan sekolah.

Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pngawasan dan tidak adanya sangsi bagi para Oknum Komite ataupun sekolah yang masih tetap nakal meski biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah dari berbagai bantuan, sehingga masyarakat berfikir bahwa pendidikan gratis hanya sekedar kamuflase belaka. Sekolah yang harusnya mempunyai tugas mendidik malah dimanfaatkan sebagai ajang bisnis tanpa modal dengan keuntungan yang menggiurkan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah mengeluarkan surat edaran No. 14 Tahun 2023, tentang pelarangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite, yang mengatur, bahwa komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda. Bahkan tertuang dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), tentang tugas dan fungsi komite.

Namun, surat edaran Kemendikbudristek tersebut, sepertinya tidak diindahkan dan seakan tidak berlaku bagi para penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Bogor, bahkan, dinas terkait pun terkesan tutup mata.

Saat ditemui di kantornya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat Dr.Abur Mustikowanto, M.ED mengatakan dengan tegas bahwa Komite dilarang memungut uang apapun.

“Kalau pungutan ga boleh ya tapi kalau sumbangan tidak apa-apa, asalkan tidak ditentukan batas waktu dan jumlah nominalnya”, ujar Kepala KCD.

Saat disinggung terkait apa yang telah ditetapkan oleh pihak SMAN 01 dan Komitenya dengan adanya pungutan uang perpisahan sebesar Rp.650.000,00, uang sumbangan pembangunan sebesar Rp.950.000,00 dan uang Infak bulanan berkisar Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, dengan tegas Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, namun sangat disayangkan pihak KCD Wilayah I hingga saat ini tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah terjadinya Pungli di SMAN 01 Cigombong tersebut.

Padahal seperti yang kita ketahui, seharusnya Komite beserta pihak sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan, apalagi memungut biaya dari siswa. 

Reporter : Dewi

Kepala Sekolah SDN 01 Teluk Pinang Diduga Tutup Mata Dengan Pungli Uang Perpisahan Oleh Komite

BOGOR.radarinformasi.com- Miris rencana perpisahan yang akan diselenggarakan oleh SDN 01 Teluk Pinang dengan mengutip uang dari Orangtua Siswa seolah tidak diketahui oleh pihak sekolah, hal tersebut karena Momon Heryana selaku Kepala Sekolah seolah lepas tangan dan melempar ke Ketua Komite saat dikonfirmasi, Selasa (14/05/24).

Bermula dari keluhan beberapa Orangtua yang anaknya duduk di bangku kelas I-V, dimana pada awalnya setiap siswa wajib menyumbang sebesar Rp.100.000,00 untuk biaya pelepasan Siswa-siswi kelas VI, namun karena banyak Orang tua yang protes dan merasa keberatan hingga biaya diturunkan menjadi Rp 30.000,00/Siswa sedangkan untuk kelas VI sebesar Rp 350.000,00.

“Iya kita awalnya diminta Rp 100.000,00 tapi setelah kita protes dan dirapatkan lagi dengan Komite dan Korlas akhirnya kita harus menyumbang sebesar Rp.30.000.00, itu juga anak-anak tidak dapat Snack jika yang kita sumbang hanya segitu”.

Bahkan sangat jelas dalam group kelas dikatakan bahwa uang partisipasi perpisahan dari kelas I sampai kelas V sebesar Rp.30.000,00 dengan catatan tidak dapat konsumsi dan piala dan untuk pembayaran paling lambat 31.Mei 2024.

Saat radarindormasi.com mengklarifikasi ke pihak Kepala Sekolah, dengan enteng Kepala Sekolah mengatakan, “Mengenai hal itu silahkan klarifikasi dengan Komite Sekolah, itu rencana Komite Sekolah yang sudah dimusyawarahkan dengan Orangtua Siswa”.

Sementara itu pihak Orangtua merasa bahwa tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, setiap kelas hanya diwakilkan oleh Korlas, kemudian Korlas menyampaikan hasil rapat tanpa mempertanyakan apakah Orangtua keberatan atau tidak, lalu Orangtua yang mana yang ikut rapat…???

Reporter : Dewi

Biaya Outing Class SDN 01 Cibeureum diduga Membebani Orangtua Siswa

BOGOR.radarinformasi.com- Hasrat masyarakat untuk mengenyam pendidikan gratis seperti yang telah dicanangkan pemerintah hanyalah sebatas angan, fakta di lapangan yang terjadi masih saja ada Oknum Kepala Sekolah yang disadari ataupun tidak telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memungut sejumlah biaya yang sangat membebani sebagian Orangtua Siswa, terutama bagi Siswa-siswi yang kurang mampu, Selasa (19/03/24).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Cibeureum 01 Kota Bogor, meski Sekolah tersebut sempat viral dan menjadi sorotan publik akan tetapi seakan tak bisa memberikan efek jera, Gunawan selaku PLT Kepala Sekolah malah bekerjasama dengan Komite dan EO untuk melaksanakan kegiatan Outing Class dengan biaya sebesar Rp.295.000,00.

Dengan dalih hasil rapat yang melibatkan Orangtua serta Komite, pungutan tersebut sudah mulai berjalan dan setiap Siswa-siswi wajib menabung untuk mencicil biaya kegiatan tersebut. Saat tim radarinformasi.com mendatangi pihak sekolah, Linda selaku Ketua Panitia Outing Class mengatakan bahwa hingga saat ini belum semua membayar dan itu pun di bayar dengan cara menabung.

“Kita rencananya akan mengunjungi tiga tempat, diantaranya Museum, Sea World dan Ancol, maka untuk itu biaya tersebut memang dibutuhkan, saat ini uang yang terkumpul sebagian ada di guru dan sebagian di Komite”, ujar Linda.

Sementara itu, Gunawan yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak wajib, hanya diperuntukkan bagi yang mau dan mampu saja.

“Itu kan baru wacana ya, kalau memang ada Orangtua yang keberatan saya bisa bubarkan koq kegiatan ini, bahkan meskipun belum kita sampaikan ke Orangtua, bagi Siswa-siswi yang yatim akan kita kasih keringanan, disini pihak sekolah tidak memaksa ya”, ujarnya dengan nada arogan.

“Bapak/ibu ini wartawan apa bukan, pasti dengar dong kasus yang ada di SD kita, dengan adanya kejadian itu saya berharap dapat menyatukan antara para staf guru dengan Orangtua Siswa, biar ga canggung lagi”, jelasnya.

Sementara itu beberapa Orangtua Siswa berharap agar program Outing Class ini dipertimbangkan dan jangan sampai membebani Orangtua, mengingat sebentar lagi Idul Fitri dan banyak kebutuhan yang lainnya.

“Ini kan yang harus ikut itu kelas 3-6 jadi kalau anak masih kelas 3 kan kita juga ga tega kalau Orangtua tidak mendampingi, tapi kalau Orangtua ikut biayanya makin besar, uang dari mana coba, sementara sebantar lagi kan lebaran kita butuh biaya untuk itu”, ujar salahsatu Orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Reporter : Dewi

Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Seolah Tutup Mata dengan Adanya Dugaan Pungli di SMAN 2 Kota Bogor

BOGOR.radarinformaso.com- Meskipun Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri sudah terlaksana, akan tetapi tarik ulur penggalangan dana melalui Komite Sekolah masih tetap berjalan dengan cara dan metode yang berubah-rubah, Rabu (04/10/23).

Bahkan tak sedikit sekolah yang menjadikan Pergub tersebut menjadi tameng untuk melakukan Pungutan Liar dengan berdalih sumbangan, namun sangat miris sumbangan yang ditetapkan pihak sekolah terkadang memberatkan Orangtua Siswa, perlu diketahui dalam aturan, sumbangan adalah sesuatu yang tidak mengikat atau di wajibkan, akan tetapi yang terjadi di SMAN 2 Kota Bogor malah sebaliknya, dimana Orangtua diwajibakan membayar uang bulanan yang jumlah dan batas waktunya ditentukan oleh pihak sekolah dan komite tanpa terlebih dahulu mengadakan rapat.

Dengan adanya hal tersebut, Kepala KCD Wilayah II Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa jika ada penyimpangan aturan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan.

“Berdasarkan UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pendidikan Dasar Gratis, SMA, SMK bukan Pendidikan Dasar, tetapi Pendidikan Menengah, berdasarkan PP 48 tahun 2008, Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Pergub no 97 Tahun 2022, bahwa Biaya Pendidikan dibiaya oleh a. Pemerintah Pusat (BOS); b. Pemerintah Daerah (BOPD) ; serta c. Peran serta masyarakat melalui sumbangan. Dimana sumbangan ini d gunakan untuk membiaya program sekolah yg belum bisa, d biayai dari BOS dan BOPD”, ujarnya.

“Dengan ketentuan sekolah menyusun RKAS untuk satu tahun, dengan mencantumkan rencana biaya yang akan digunakan, serta dari mana anggaran itu didapatkan. Jika semua program sekolah sudah bisa ditanggulangi oleh BOS dan BOPD, maka sumbangan dari Orangtua Siswa TIDAK DIPERLUKAN, namun jika masih ada program yang tidak tercover oleh BOS dan BOPD, maka sekolah mengajukan permohonan sumbangan kepada Orangtua Siswa melalui Komite”, paparnya.

Masih menurutnya, “Sekolah dengan ketentuan bagi orangtua yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, sumbangan bagi orang tua yang mampu. Jadi yang dilakukan oleh SMAN dan SMK di Bogor sesuai dengan aturan yang ada, Itu bukan pungli tetapi menggalang sumbangan, jika ada penyimpangan aturan pasti kami akan melakukan pengawas dan pembinaan”.

Saat disinggung dengan besar nominal yang ditentukan serta batas waktu yang ditetapkan di SMAN 2 Kota Bogor, Asep mengatakan bahwa, “Program sekolah (RKAS) yang disusun itu jelas waktunya dan jelas juga besar pembiayaan yang di butuhkan dalam satu tahun harus tercantum, biaya yang dibutuhkan. Hanya orangtua yang mampu silahkan nyumbang, jika tidak mampu tidak usah nyumbang”.

“Berdasarkan definisi di KBBI sumbangan tidak ditentukan besarnya, seperti menyumbang di Masjid silahkan sesuai kemampuan, tidak ada unsur paksaan,
Pergub 97 tahun 2022 dijelaskan tata cara pengumpulan sumbangan secara, ideal, namun dilapangan ada pemahaman yg beragam, tugas kita adalah memberikan pemahaman kepada semua Stakeholder mulai Kepsek, guru, Komite, Orangtua dan juga media, wajar apabila belum optimal karena aturan ini muncul tahun 2022, sesuai aturan yang ada, karena sampe saat ini konsep tentang sumbangan dan pungutan berbeda tergantung dari arah mana kita berada”, tutupnya.

Reporter : Dewi

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”

BOGOR.radarinformasi.com- Menyikapi adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan terhadap orangtua peserta didik di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor, Diana Papilaya selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan angkat bicara, Senin (26/09/22).

“Sudah menjadi rahasia umum, segala bentuk pungutan yang dilakukan di lingkungan sekolah selalu mengatasnamakan persetujuan orangtua yang dikomandoi oleh Komite Sekolah. Tetap saja hal itu melanggar Permendiknas. Sudah jelas dalam amanah peraturan tersebut bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar”, ujar Ketua LSM Getar Pasundan.

“Adapun yang disebut dengan sumbangan itu sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak berbatas waktu dan jangan ada penekanan dengan adanya sanksi. Terlebih, pemerintah sudah mengucurkan Biaya Operasional Sekolah atau dana BOS dan pengelolaan dana BOS itu harus dilakukan secara transfaran. Jika pungli itu memang terbukti benar, maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas”, tegas Ketua Getar Pasundan, Diana Papilaya, saat dijumpai di gedung Merah Putih KPK, Jum’at (23/09/2022).

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Cecep Gogom mengakui bahwa pungutan liar berbungkus sumbangan masih banyak terjadi di SMA, SMK maupun Sekolah Luar Biasa di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kondisi itu masih menjadi point penting disoroti komisi V DPRD Jawa Barat.

“Laporan terkait dugaan Pungli di SMU, SMK dan Sekolah Luar Biasa bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor saja, tapi terjadi di Jawa Barat. Terlebih dengan terbitnya Pergub nomor 44 tahun 2022, maka para Oknum pelaku Pungli seolah diberikan ruang untuk terus melancarkan aksinya”, ujar H.Cecep Gogom.

Menyikapi hal itu, belum lama ini komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat telah beraudiens dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar, Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi, sejumlah organisasi pemantau pendidikan lain yang juga dihadiri oleh Kadisdik Jabar, Inspektorat, Ketua Saber Pungli Jabar, untuk membedah Pergub tersebut.

Menurut kami, “Pergub itu harus diuji kembali kelayakan penerapannya. Untuk sekolah negeri yang terbukti melakukan Pungli dalam bentuk apapun, menurut kami tindakan yang harus dilakukan yang berwenang, sekolah itu diswastakan saja”, tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Saat radarinformasi.com mengkonfirmasi dugaan pungli ke pihak sekolah, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.

“Memang benar ada sumbangan. Tapi bukan pungutan ya. Besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, kelah Adnan.

Adnan juga berdalih, bahwa semua nilai yang disebutnya sebagai sumbangan sudah dirapatkan dengan orangtua yang dipimpin oleh ketua komite sekolah.

“Kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, pungkasnya.

Dewi/tim

Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

Iuran Rp.50.000,00/bulan dan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah masih Terjadi di SMPN 1 Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, namun sangat disayangkan hal tersebut masih terjadi di SMPN 1 Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Rabu (29/09/21).

Padahal berdasarkan pasal tersebut sudah jelas, guru maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah, hal tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut, kecuali, jika koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah, dengan disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

Dengan adanya praktik jual beli seragam dengan harga yang sangat melambung tersebut, tentu saja sangat membebani para Orangtua dimasa pandemi seperti ini, PPDN acapkali dimanfaatkan oleh segelintir Oknum untuk meraup keuntungan, dunia sekolah yang seharusnya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa diduga malah dijadikan ajang bisnis.

“Anak saya sekolah di SMPN 1 Ciawi, untuk seragam harus bayar Rp.1.000.000,00 dengan mendapatkan tiga seragam, yaitu seragam batik, muslim dan kaos olahraga, saya juga sebenarnya aneh koq sekolah negri biaya masuknya mahal ya”, ungkap salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat radarinformasi.com mencoba konfirmasi pihak sekolah, Kepala Sekolah tidak ada di tempat, Suparman,S.Pd selaku Humas mengatakan bahwa, “Untuk seragam itu kan untuk keseragaman siswa aja dalam pembelajaran, bukan Rp.1.000.000,00 tetapi cuma Rp.800.000,00 dan itu juga dapat empat (4) seragam, seragam kotak-kotak dua buah, muslim dan olahraga”.

“Untuk lebih jelasnya dalam perincian saya panggilkan Ketua Komite saja ya, biar beliau yang menjelaskan”, paparnya.

Tak selang beberapa waktu, Sawaludin selaku Ketua Komite sekaligus Babhinmas Desa Banjarwangi datang dan menjelaskan bahwa, “Untuk seragam kita tidak memaksa koq, itu bagi yang mampu dan mau saja, bukan kita yang jualan tapi oleh pihak ketiga”.

Saat dipertanyakan siapa yang dimaksud pihak ketiga, baik Suparman ataupun Sawaludin tidak memberikan jawaban samasekali. Bahkan saat dipertanyakan terkait adanya iuran sebesar Rp.50.000,00/bulan, Ia menjelaskan bahwa itu sumbangan sukarela karena dana BOS tidak mencukupi untuk membayar Guru Honorer.

Red

Persiapan PTM, Siswa-siswi MAN 04 ikuti Vaksinasi Tahap 1 dan 2

Persiapan PTM, Siswa-siswi MAN 04 ikuti Vaksinasi Tahap 1 dan 2

BOGOR.radarinformasi- Dengan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cigombong, Bhabinsa, Bhabinmas, Pol.PP, Komite dan guru, ratusan Siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor mengikut vaksinasi tahap 1 dan 2 yang bertempat di sekolah, pada hari Selasa ( 21/09/21 ) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Rabu (10/09/21).

Selain itu pelaksanaan vaksinasi terhadap Siswa dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh para Siswa. Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Hj.Ely Nurlaeli S.ag M.Pd mengatakan, “Hari ini kami melaksanakan vaksinasi tahap II bagi Siswa siswi kami, karena 21 hari yang lalu kami sudah melaksanakan vaksinasi yang pertama dan bagi Siswa yang kemarin belum divaksin hari ini mendapat kesempatan mengikuti vaksinasi yang pertama sekaligus ini vaksinasi yang kedua bagi Siswa yang kemarin sudah vaksinasi pertama”.

“Vaksinasi ini adalah bentuk ikhtiar kita agar anak–anak bisa melaksanakan PTM dengan aman juga menjadikan kekebalan bagi tubuh, kuota hari ini 726 siswa untuk dosisi 1 dan 2 sedangkan untuk dosis 1 atau tahap 1 sebanyak 150 orang dan tahap II sebanyak 570 orang, mudah- mudahan dengan vaksinasi yang kedua ini MAN 4 Bogor bisa melaksanakan PTM dengan baik sesuai arahan pemerintah, Vaksinasi ini sebagai ikhtiar bagi anak–anak untuk melaksanakan PTM dan anak- anak kita sehat semua”, tegasnya.

Komite MAN 4 Bogor M.Syarif Hidayat menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas covid-19 dan tim Nakes serta Bhabinsa, Bhabinmas, Pol.PP dan semua unsur aparat yang telah membantu kelancaran pelaksanaan vaksinasi di MAN 4 ini”.

“Kami juga sangat mengapresiasi kepada wali siswa yang sudah bekerjasama dengan mengijinkan anak-anak mereka untuk ikut vaksinasi, ini menandakan kesadaran masyarakat kita terhadap kesehatan terus meningkat sekaligus telah ikut mendukung program pemerintah dalam hal percepatan vaksinasi, khususnya Pemerintah Kabupaten Bogor yang terus menggalakkan vaksinasi demi memutus mata rantai covid-19 demi kesehatan masyarakat terutama bagi sekolah yang akan melaksanakan PTM”, pungkasnya.

Red