Wakil Bupati Indramayu Respons Usulan SPTIB Perihal Perbaikan Jalan Usaha Tani 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin didampingi Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Heryanto beserta jajaran menerima audiensi dari perwakilan Serikat Pejuang Tani Indramayu Barat (SPTIB) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (20/3/2025). 

Dalam audiensi tersebut Ketua Umum Serikat Pejuang Tani Indramayu Barat (SPTIB), Wajo menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh anggotanya sebagai petani penggarap diantaranya adalah jalan usaha tani yang kurang memadai sehingga berimbas pada tingginya biaya untuk mobilisasi pertanian. 

Selain tingginya biaya transportasi yang dikeluarkan petani, Wajo menyebut jalan usaha tani yang kurang memadai juga berdampak pada penurunan pendapatan petani diakibatkan gagal panen. 

Dirinya berharap melalui diskusi tersebut, Pemkab Indramayu dapat mencarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi anggotanya serta petani penggarap lainnya. 

“Harapan saya pertemuan ini bisa menjadi tempat untuk kita bersama mencari solusi atas masalah yang dihadapi petani,” ungkapnya. 

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk kesejahteraan petani. Melalui berbagai program yang digulirkan serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi masyarakat dapat dicarikan solusi konkret sesuai dengan kondisi di lapangan. 

“Usulan terkait dengan jalan usaha tani ini akan kami tindaklanjuti dan akan kami lihat juga regulasinya seperti apa. Namun kami akan berupaya untuk memfasilitasi apa yang menjadi masukan dari petani,” ujar Syaefudin. 

Kemudian hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Heryanto. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari regulasi yang ada serta berkoordinasi dengan lembaga terkait perihal usulan jalan usaha tani tersebut, mengingat lahan pertanian yang digunakan oleh warga tersebut merupakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sehingga harus melalui pengkajian mendalam. 

“Lahan yang digunakan oleh petani penggarap itu berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan. Terkait pembangunan jalan usaha tani tersebut kita harus berkoordinasi terlebih dahulu dan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada. Namun kami berharap komunikasi ini bisa terus terjalin untuk melihat perkembangan kedepannya,” ujarnya. 

Walaupun demikian, Sugeng menyampaikan pemerintah daerah mendukung adanya usulan yang disampaikan SPTIB terkait karena dengan prasarana yang memadai akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masayarakat Indramayu khususnya petani.  

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Petani Tuntut Implementasi UU Perlintan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ratusan petani dari berbagai desa di Kecamatan Kroya dan Gantar menggelar aksi di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Jalan Pasar Baru No. 445, Kelurahan Karangmalang, Indramayu. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan Undang-Undang Perlintan yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selasa (21/1)

Dalam aksi tersebut, tuntutan utama mereka adalah agar pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan petani, termasuk menyediakan sarana dan prasarana tanpa diskriminasi terhadap kelompok tani, seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Selasa (21/01/2025).

Udi, perwakilan dari jaringan organisasi petani, menyampaikan dalam wawancara dengan radarnformasi.com bahwa petani masih kurang diperhatikan. “Kami hanya ingin pemerintah menjalankan undang-undang yang sudah ada. Selama ini, petani masih kekurangan perhatian, baik dari Dinas Pertanian maupun pemerintah pusat,” ucapnya.

Masalah Utama yang Dihadapi Petani

Petani menghadapi berbagai kendala serius yang memengaruhi hasil pertanian:

• Kurangnya Dukungan Pemerintah
Petani mengeluhkan minimnya bantuan fasilitas dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan usaha tani.
• Kesulitan dalam Bercocok Tanam
Kekurangan air, serangan hama tikus, serta akses yang sulit terhadap sarana produksi mengakibatkan kegagalan panen secara berulang.
• Dampak Ekonomi
Kegagalan panen menyebabkan kerugian besar. Banyak petani terjebak utang karena tidak adanya pemasukan, sementara pedagang lokal kehilangan pembeli.
• Kesejahteraan Petani yang Rendah
Mayoritas petani tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, apalagi untuk melanjutkan siklus tanam. Bantuan yang ada dinilai tidak merata dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Harapan Petani
Damuri, Ketua Organisasi Petani di Desa Mekar, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Perlintan adalah langkah awal untuk memperbaiki kondisi petani. “Kami ingin pemerintah tidak hanya hadir saat panen berhasil, tetapi juga melindungi dan memberdayakan petani saat menghadapi kegagalan,” ujarnya.

Petani juga berharap adanya perbaikan sistem bantuan yang lebih adil serta peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Menurut mereka, sektor pertanian adalah fondasi perekonomian nasional yang perlu menjadi prioritas.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan pihak keamanan setempat. Para petani menegaskan akan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam mendukung sektor pertanian.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal