Belum Kantongi Izin dan Buang Limbah Ke Sungai, APH Diminta Tindak RPA Amih di Desa Palasari

BOGOR.radarinformasi.com – Rumah Potong Ayam (RPA) milik Amih yang berlokasi di Kampung Cijeruk, RT03/RW03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan dalam menjalankan aktivitasnya. Tak hanya itu, Amih selaku pengelola juga terindikasi membuang limbah kotoran ke sungai sehingga disoal warga. Rabu (29/1)

“RPA itu beroperasinya pada malam hari, kotoran limbah hasil pemotongan dibuang ke saluran air alias sungai,” kesal RN (41) salah seorang warga, Rabu 29 Januari 2025.

Ia juga meminta, aparat penegak hukum atau pihak terkait yakni Satpol-PP segera bertindak, agar aktivitas RPA milik Amih itu dihentikan sehingga tidak mencemari lingkungan. Bapak dua anak ini juga mengatakan, selama ini dirinya tidak merasa memberikan ijin lingkungan terhadap keberadaan RPA tersebut.

“Saya tidak merasa sudah memberikan ijin sebagai lingkungan disini. Jadi tidak menutup kemungkinan RPA tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi, Amih mengaku usaha RPA yang dikelolanya itu baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut belum dilengkapi perizinan lengkap.

“Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,” kata Amih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Soal membuang limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi ketua RT03.

“Saya buang limbah ke sungai atas ijin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?,” kata dia.

Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilokasi pemotongan, Ia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan menggunakan gas non subsidi sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.

“Saya pakai gas non subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang kesini, usaha ini haru 1 tahun dijalani,” kilahnya.

Terpisah, Kepala seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan dilapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai. Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.

“Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat kabupaten,” tandasnya.

Berikut adalah beberapa jenis izin yang diperlukan untuk rumah pemotongan ayam:

1. Izin Usaha Pemotongan Hewan (IUPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
2. Izin Operasional Rumah Pemotongan Hewan (IORPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
3. Sertifikat Laik Operasional (SLO): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
4. Izin Lingkungan (IL): Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
5. Izin Kesehatan Masyarakat (IKM): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
6. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui.
7. Izin dari Kementerian Pertanian: Diterbitkan oleh Kementerian Pertanian untuk rumah pemotongan ayam yang beroperasi di tingkat nasional.

Persyaratan untuk mendapatkan izin rumah pemotongan ayam:

1. Memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi standar kesehatan: Lokasi harus terletak di daerah yang strategis dan memenuhi standar kesehatan.
2. Memiliki fasilitas yang memadai: Fasilitas harus memadai, seperti kandang, ruang pemotongan, dan ruang pengolahan.
3. Memiliki peralatan yang memadai: Peralatan harus memadai, seperti mesin pemotong, mesin pengolahan, dan peralatan kebersihan.
4. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman: Sumber daya manusia harus terlatih dan berpengalaman dalam bidang pemotongan ayam.
5. Memenuhi standar kesehatan dan kualitas: Rumah pemotongan ayam harus memenuhi standar kesehatan dan kualitas yang diharapkan.

Untuk diketahui, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan hewan di Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:

1. Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, dan meningkatkan kualitas kesehatan hewan.
2. Ruang Lingkup: Undang-undang ini berlaku untuk semua jenis hewan, termasuk hewan peliharaan, hewan ternak, dan hewan liar.
3.Kewajiban Pemilik Hewan: Pemilik hewan wajib memelihara kesehatan hewan, memberikan pakan dan minum yang cukup, serta melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur.
4. Kewajiban Peternak: Peternak wajib memelihara kesehatan hewan, melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur, serta melaporkan adanya penyakit hewan ke dinas kesehatan hewan setempat.
5. Pengawasan: Dinas kesehatan hewan setempat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
6. Sanksi: Pemilik hewan atau peternak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana penjara.
7. Pemotongan Hewan: Pemotongan hewan harus dilakukan dengan cara yang humanis dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.
8. Pengangkutan Hewan: Pengangkutan hewan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.

Tim

Renovasi Kantor Desa Tajur Halang telah Usai, Kades berharap Pelayanan terhadap Masyarakat Meningkat

Renovasi Kantor Desa Tajur Halang telah Usai, Kades berharap Pelayanan terhadap Masyarakat Meningkat

BOGOR.radarinformasi.com- Untuk memberikan rasa nyaman kepada seluruh staff, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mengalokasikan Bantuan Keuangan Provinsi untuk merenovasi kantor desa, yang dilaksanakan oleh TPK dan masyarakat dengn menggunakan anggaran sebesar Rp. 63.900.000.00 dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender, Selasa (10/01/23).

Apud Adriansyah selaku Kepala Desa berharap dengan adanya perbaikan kantor desa dapat meningkatkn kinerja para staff-nya, baik dari segi pelayanan administratif ataupun pelayanan publik lainnya.

“Mudah-mudahan setelah renovasi ini selesai, para staff dapat bekerja lebih nyaman dari sebelummya, tentu saja dengan semangat dalam melayani masyarakat, masyarakat juga dapat merasakan manfaatnya, saat membutuhkan pelayanan, mereka dapat mendapatkan yang terbaik, intinya saya selaku Kepala Desa ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat saya”, ujar Apud Adriansyah.

Masih menurutnya, “Anggaran Bankeu Provinsi ini dialokasikan menjadi beberaa titik dan alhamdulillah semua selesai sesuai waktu yang telah di tentukan, di awal tahun ini saya berharap agar ke depannya Desa Tajur Halang lebih maju, lebih baik dan masyarakatnya juga lebih ada peningkatan dalam segi ekonomi”.

“Banyaknya anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah, baik itu DD, ADD ataupun Samisade semua dapat direalisasikan sesuai dengan peruntukannya, semoga masyarakat dapat menikmati hasil dari semua pembangunan yang ada”, pungkasnya.

Reporter : Dewi

UPT Penataan Wilayah II Ciawi akan Layangkan Surat Teguran 1 kepada Pemilik Bangli Villa di Sukaharja

UPT Penataan Wilayah II Ciawi akan Layangkan Surat Teguran 1 kepada Pemilik Bangli Villa di Sukaharja

BOGOR.radarinformasi.com- Bangunan Liar (bangli) berupa Villa yang berdiri megah di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kini mulai menjadi sorotan pihak-pihak terkait, pasalnya Bangli tersebut belum memiliki IMB meski pembangunan sudah hampir rampung. Bangunan megah yang berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 6 hektar tersebut diduga milik pengusaha asal Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT didampingi oleh Dedih selaku Pengawas UPT wilayah Cijeruk dan Tamansari saat di konfirmasi di kantornya pada, Jum’at (30/12), mengatakan bahwa, “Kita sudah melakukan sidak ke lokasi villa tersebut, menurut Aming selaku Mandor mengatakan bahwa untuk perijinan sedang tahap proses, tapi itu bukan alasan, soalnya kan dalam proses tersebut perijinan juga bisa saja ditolak”.

“Intinya kita sudah melakukan teguran dan untuk selanjutnya kita akan layangkan surat teguran 1, lalu teguran 2 kemudian teguran 3,, kewenangan kita hanya sebatas memberi peringatan, untuk selanjutnya itu kan kewenangan Pol.PP kabupaten, akan tetapi kalau dilihat dari bangunan yang sudah mencapai 80% tersebut, sudah dipastikan akan terkena sangsi denda administratif, karena ijin belum ada dan pembangunan sudah berjalan”, tegas Dedih.

Masih menurutnya, “Sayangnya kita tidak bisa bertemu dengan pemiliknya langsung, untuk teguran kedua juga kita perlu memastikan surat teguran pertama sudah diterima dan di tandatangan oleh pemilik, begitulah aturannya untuk menerbitkan surat teguran kedua dan ketiga”.

Saat ditanya bagaimana jika surat tersebut tidak diterima oleh pemilik villa, apakah akan ada pembiaran, dengan cepat Dedih menjawab, “Aturannya seperi itu jadi mau gimna lagi, mungkin cara yang paling efisien kita gandeng pihak dinas dan Pol.PP kabupten agar di policeline hingga semua perijinannnya selesai”.

Dewi

Diduga adanya Gratifikasi antara Pengusaha dan Oknum Pemerintah Wilayah, Pembangunan Tower BTS tak berijin telah Menjulang Tinggi di Desa Tajur Halang

Diduga adanya Gratifikasi antara Pengusaha dan Oknum Pemerintah Wilayah, Pembangunan Tower BTS tak berijin telah Menjulang Tinggi di Desa Tajur Halang

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan infrastruktur yang mencakup pembangunan Tower Base Transceiver Stasion (BTS) merupakan program langsung dari Presiden Jokowi, namun meski demikian dalam pelaksanaan program tersebut harus tetap melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, namun kenyataannya masih banyak proyek pembangunan yang belum mengantongi ijin dan sudah mulai berjalan, Sabtu (24/12/22).

Hal tersebut bisa terjadi diduga akibat adanya sistem kejahatan yang terselubung secara masif oleh pihak/oknum di wilayah, maka tak heran meski tanpa mengantongi ijin pembangunan dilakukan semakin berani, karena pihak pengusaha merasa ada yang memback-up dan sudah ada gratifikasi dengan pihak-pihak tertentu.

Seperti halnya pembangunan Tower BTS yang berada di Kp. Cijeruk Pangalap RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, jangankan IMB-nya, hingga saat ini pihak radarinformasi.com masih minim informasi atas pemilik Tower BTS tersebut, Kasi Ekbang Kecamatan, Camat hingga Kepala UPT Dinas Tata Bangunan Wilayah II Ciawi tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi.

Dengan diamnya para Pemangku wilayah saat dikonfirmasi dan adanya pembiaran pembangunan yang diduga tak berijin tersebut, menambah keyakinan adanya mafia-mafia penerima gratifikasi, jika hal ini dibiarkan maka masyarakat yang akan menjadi korban permainan atas mafia pemerintahan tersebut.

Anehnya lagi Kepala Desa Tajur Halang, melalui pesan Whaatshaap bersikap arogan terhadap Wartawati yang menayangkan pemberitaan terkait Tower BTS yang diduga bodong tersebut, sementara itu Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan Cijeruk saat dikonfirmasi juga tidak memberikan penjelasan yang pasti.

“Silahkan hubungi Kepala Desa atau Ekbang Kecamatan, karena Camat yang tandatangan, saya hanya Penegak Perda”, ujarnya singkat.

Sangat disayangkan masih banyak terjadi pelecehan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha nakal.

Reporter : Dewi

Meski Sudah Kokoh Berdiri, Tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Desa Tajur Halang diduga belum Kantongi Ijin

Meski Sudah Kokoh Berdiri, Tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Desa Tajur Halang diduga belum Kantongi Ijin

Bogor.radarinformasi.com- Sebagai salahsatu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital, maka penggunaan Menara Telekomunikasi harus efektif dan efisien yakni dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, Jum’at (23/12/22).

Saat akan mendirikan Tower Base Transceiver Stasion (BTS), pihak pengembang juga harus mengurus perijinannya, terutama untuk ijin lingkungan harus lebih awal ditempuh, akan tetapi tidak cukup hanya sekedar ijin lingkungan semata, karena ijin lingkungan bukan acuan dan standarisasi izin membangun bangunan, tetap pihak pemgembang harus mengurus IMB sebelum pembangunan di mulai.

Begitu pula yang seharusnya di tempuh oleh pengembang yang berada di wilayah Kp. Cijeruk Pangkalan RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, namun sangat disayangkan ketika radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, tak satupun yang dapat dimintai keterangan terkait Tower yang hampir rampung dikerjakan tersebut.

Bahkan media yang seharusnya menjadi kontrol sosial minim informasi terkait perijinnannya, apakah sudah ditempuh sesuai prosedur atau belum, hanya Pekerja yang ada di lokasi dan tidak bisa memberi keterangan apapun, namun sangat jelas untuk papan IMB tidak nampak terpasang di lokasi pembangunan, menurut salahsatu Pekerja, Ia mengatakan bahwa, “Untuk koordinasi lingkungan sudah di pasrahkan kepada Ketua RW dan Kadus yang bertanggungjawab di wilayah sini. Saya hanya tahu perihal membangun saja, yang lain – lainya saya tidak tahu apa – apa.

Namun saat radarinformasi.com berusaha menggali informasi dari Ketua RW dan Kadus yang dimaksud dengan mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan ketika di hubungi melalui seluler, hanya mengatakan sedang diluar dan silahkan menunggu, akan tetapi sangat disayangkan juga setelah lama menunggu, Agung yang juga sebagai salahsatu penanggungjawab dalam pembangunan Tower tersebut mengatakan bahwa Ia tidak bisa datang akibat cuaca yang kurang mendukung.

“Maaf saya tidak bisa datang ke lokasi karena hujan dan mau ada acara di kampung saya. Besok lagi aja ketemunya”, ucap Agung via seluler.

Begitu pula dengan Kepala Desa Tajur Halang, bungkam saat pihak media mempertanyakan via Whaatshaap, terkait sejauh mana perijinan pembangunan Tower BTS tersebut, sangat disayangkan juga sikap Kades, pejabat wilayah yang seharusnya mendukung peningkatan PAD, malah berkesan tutup mata dengan apa yang terjadi di wilayahnya.

Jika benar dugaan radarinformasi.com terkait belum diurusnya perijinan Tower tersebut, maka akan bertambah panjang deretan Tower Bodong di Kabupaten Bogor ini, tentu saja hal tersebut akan menyebabkan kerugian karena terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 dan Peraturan Bupati kabupaten Bogor Nomor 61 Tahub 2011 Pembangunan dan Penggunaan bersama menara Telekomunikasi di kabupaten Bogor.

Hingga berita ini ditayangkan, tak satupun pihak perusahaan atau SITAK yang dapat dimintai keterangan terkait perijinan, nama perusahaan provider dan lain sebagainya.

Reporter : Iyonk
Redaktur : Dewi

UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja

UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja

BOGOR.radarinformasi.com- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salahsatu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, sesuai dengan Kewajiban untuk memiliki PBG telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat membangun tanpa PBG, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat, Selasa (20/12/22).

Banyaknya Bangunan Liar (bangli) tanpa IMB diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga diduga akibat lemahnya Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor seharusnya dapat lebih keras memberdayakan peranan dan kinerja UPT di 3 wilayah tersebut, sejauh ini kinerjanya kurang maksimal, bahkan cenderung tidak mengawasi pembangunan perumahan dan bangunan yang kian subur berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.

Seperti halnya bangunan Villa yang berdiri megah di Kp. Cijulang RT.04/09 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meski sudah berjalan selama 8 bulan akan tetapi IMB tidak nampak tercantum, ketika radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak desa setempat, Satori salahsatu Staff Desa Sukaharja yang diduga menangani terkait ijin lingkungan mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan sudah melaporkan kegiatannya ke pihak desa bersama RT, RW dan BPD setempat dan sudah mengurus ijin lingkungannya mulai dari tingkat RT, RW, desa sampai ke tingkat kecamatan, adapun IMB katanya yang bersangkutan sedang mengurusnya”.

Saat ditanyakan siapa pemilik Villa tersebut dan kenapa belum ada IMB, Satori mengatakan bahwa Ia lupa siapa nama dari pemilik Villa tersebut.

“Kalau soal itu nanti kami tanyakan kembali, sifat kami bukan menegur tapi mengingatkan selanjutnya untuk hal tindakan ada pihak yang berwenang, Saya lupa alamat pastinya nanti saya cek lagi ya, atau silahkan ke wilayah aja ke RT dan RW saya sedang di luar, yang jelas yang bersangkutan belum pindah alamat dan masih warga di luar Desa Sukaharja”, jelas Satori melalui pesan Whaatshapp.

Kasi Trantib Pol. PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan bahwa, “Menurut info dari salahsatu Staff Desa Sukaharja (Satori), ijin wilayah sudah di tempuh termasuk ijin dari pihak kecamatan juga, kalau saya hanya Penegak Perda, jadi semua kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Bogor, coba silahkan konfirmasi ke UPT. Tata Bangunan, karena itu juga dalam kewenangan mereka”.

Saat radarinformasi menyambangi Kantor UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT mengatakan bahwa pihaknya akan segera kroscek ke lapangan setelah koordinasi dengan pengawas tata ruang untuk wilayah Cijeruk (dedih).

“Terimakasih atas infonya, kita akan kroscek ke lapangan terkait perijinannya, apabila memang belum ada IMB kita akan layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 apabila tidak diindahkan juga kita akan laporkan ke dinas terkait, agar dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan selanjutnya”.

Dengan adanya Bangli ini selain diduga lemahnya pengawasn kinerja UPT Penataan Bangunan juga akibat lemahnya kinerja dari Penegak Perda setempat.

Dewi / Iyong

Oknum Pengusaha di Desa Sukaharja diduga Dirikan Villa tanpa IMB dan Sumur Bor tanpa lengkapi Perijinan

Oknum Pengusaha di Desa Sukaharja diduga Dirikan Villa tanpa IMB dan Sumur Bor tanpa lengkapi Perijinan

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, Jum’at (16/12/22).

PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.

Namun sangat disayangkan, masih banyak Oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja memanfaatkan keindahan alam untuk kepentingan pribadi (komersil) tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Seperti halnya yang terjadi di pembangunan Villa di Kampung Cijulang RT. 004/RW. 009, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ini, terlihat sebuah bangunan Villa berdiri kokoh dan sudah berjalan selama 8 bulan, akan tetapi tidak terlihat papan IMB yang terpasang.

Saat radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, pemilik Villa tidak ada ditempat, hanya Mandor (tangan kanan bos) memberikan penjelasan bahwa untuk permasalahan perijinan sudah ditempuh ke tingkat RT, RW dan Polsek serta desa setempat.

” Soal IMB sudah diurus hanya belum di cetak tetapi resinya sudah ada. Soal perijinan kepada warga setempat, pemerintah desa bahkan pihak berwajib yang bertanggungjawab di wilayah Kecamatan Cijeruk pun sudah selesai, saya punya buktinya”, ujar Aming ( mandor pekerja ).

Namun ketika di tanyakan kembali dengan pertanyaan yang sama, jawaban Mandor tersebut pun berubah, ” Iya emang sejujurnya IMB belum ada karena belum selesai perijinannya. Tapi kalo ijin dari pihak terkait seperti warga setempat, pemerintah desa dan kepolisian sudah selesai. Cuma nunggu perijinan IMB belum selesai karena sulit mendapatkannya”.

Aming juga mengatakan bahwa itu semua urusan bos-nya dan hingga berita ini ditayangkan bos-nya belum dapat dihubungi. Padahal sangat jelas dalam aturan sebelum mulai pembangunan segala sesuatu persyaratan harus ditempuh dengan benar sesuai dengan prosedur, salahsatunya adalah IMB, selain Villa yang diduga belum berijin, adanya sumur bor di lokasi tersebut membuat warga sekitar resah akan dampak ke depannya, ditambah lagi sumur bor pun diduga dibuat tanpa mengurus perijinannya terlebih dahulu karena mandor juga tidak dapat menunjukkan bukti apa-apa terkait ijinnya.

Padahal sangat jelas pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Reporter : Yonk
Redaktur : Dewi

Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

Carut Marut Pembagian PKH Desa Cibalung dipicu Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait

BOGOR.radarinformasi.com– Seperti yang telah kita ketahui bahwa, dalam surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor : 2036/3.4/DI.01/12/2019 bertanggal 12 Maret 2019, buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH dan BPNT/Sembako sehingga selain KPM, tidak ada pihak manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut. Dalam surat tersebut juga diharapkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar membantu dalam melakukan pengawasan hal tersebut, Sabtu (11/06/22).

Hal tersebut tentu saja berdasarkan alasan yang tepat dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,selain beresiko kehilangan bantuan sosialnya hal itu membuat KPM tersebut terus menerus tidak paham transaksi perbankan, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum yang bermain dalam hal bantuan tersebut, seperti halnya yang terjadi di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat.

Dimna KPM mengeluhkan terkait  kartu ATM dan Buku Tabungan yang di pegang dan dikolekrifkan oleh Kader setempat, dengan alasan banyak Manula yang tidak bisa melakukan transaksi penarikan uang sendiri.

Warga mengatakan bahwa selama ini mereka (KPM PKH), tidak pernah memegang kartu ataupun buku, bahkan struk pun mereka tidak pernah mendapatkan, sehingga mereka tidak mengetahui jumlah sebenarnya uang yang seharusnya mereka terima.

Aam sendiri sebagai Oknum Kader yang mengkolektifkan kartu tersebut  saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa, “Saya hanya berniat membantu KPM karena banyak KPM yang sudah lanjut usia dan tidak bisa mengambil uang sendri dan saya melakukan kolektif ini atas intruksi dari pak Hamim selaku Pendamping PKH Desa”.

Saat dikonfirmasi terkait struk pengambilan kenapa tidak diberikan kepada KPM,  Ia menyangkal hal tersebut.

Sementara itu Hamim selaku Pendamping Desa tidak membenarkan bahwa intruksi tersebut berasal dari intruksinya, Ia selalu memberikan sosialisasi kepada Kader dan PKH agar memegang kartu sendiri-sendiri. Dengan kejadian ini, Hamim sendiri merasa lalai dalam hal pengawasan.

Idris selaku Kesra tidak mengetahui apa apa yang terjadi di lapangan, Ia merasa bahwa selama ini telah melakukan pengawasan semaksimal mungkin, padaha KPM sendiri menyatakan bahwa pengkolektifan kartu tersebut sudah berjalan sejak lama.

Lemahnya pengawasan dari semua pihak, di duga menjadi pemicu carut marut dalam penyaluran Bansos di Desa Cibalung, namun sangat disayangkan saat tim radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi pihak desa, Kepala Desa tidak ada di tempat.

Red

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi di Desa Warung Menteng diduga Asal – asalan

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi di Desa Warung Menteng diduga Asal – asalan

BOGOR.radar.informasi.com – Gabungan Perkumpulan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) telah menerima gelontoran anggaran dari Pemerintah untuk pembangunan Irigasi guna meningkatkan kualitas panen para petani, akan tetapi sangat disayangkan, banyak pekerjaan Irigasi yang tidak mengedepankan kualitas, tentunya hal tersebut akan berdampak merugikan masyarakat selaku penerima manfaat, terutama para Petani dan juga mengakibatkan kerugian negara, Jum’at (16/04/21).

Dari hasil investigasi radar.informasi.com dilapangan, pembangunan Irigasi yang berlokasi di Kp.Cimenteng, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tersebut, selain tanpa memasang papan proyek, dalam pemasangan pondasi diduga tidak digali terlebih dahulu, batu hanya menempel pada permukaan tanah, tentu saja hal itu akan mengakibatkan adanya pengurangan kekuatan dan daya tahan pembangunan itu sendiri.

Padahal setiap pengerjaan infrastruktur apapun itu jenisnya yang menggunakan anggaran APBD/APBN wajib adanya transfaransi publik, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papan proyek penting, agar masyarakat mengetahui dari mana sumber anggaran proyek dan jumlah anggaran yang diserap untuk pembangunan.

Andika selaku Ketua P3A tidak tampak dilokasi dan saat dikonfirmasi via Seluller Ia tidak memberikan respon apapun. Sementara itu Hadijana selaku Camat Cijeruk saat dikonfirmasi via WA mengatakan, “Setelah koordinasi dgn pelaksana kegiatan, papan nama disediakan oleh Balai Ciliwung Cisadane dan hari ini papan akan dipasang, mengenai pekerjaan yang tidak digali terlebih dahulu silahkan kangsung tanyakan kepada penanggungjawabnya saja”.

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari Instansi terkait menyebabkan pembangunan dikerjakan secara asal – asalan dan tidak ada transfarasi kepada publik dan anehnya lagi pekerjaan hampir rampung pihak Balai Ciliwung Cisadane baru akan memasang papan proyek.

Red

Kecamatan Cijeruk kembali Laksanakan Giat PPKM Check Point

Kecamatan Cijeruk kembali Laksanakan Giat PPKM Check Point

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cijeruk bersama dengan Koramil dan Satpol PP kembali menggelar kegiatan PPKM Check Point yang dilaksanakan dilokasi Jalan raya depan Kantor Kecamatan Cijeruk, pada Senin (22/03/2021).

Operasi gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM diantaranya pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 tahun 2020 dan melakukan tindakan peneguran serta himbauan secara humanis kepada para warga yang tidak memakai masker dan memberikan masker kepada masyarakat.

Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim mengatakan,”Bahwa kegiatan Operasi PPKM gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran sebanyak 50 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red