Polres Indramayu Gelar Sertijab Tiga Pejabat Utama

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu pada Sabtu pagi (23/8/2025) saat berlangsungnya Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasat Narkoba, dan Kapolsek Gabuswetan.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dengan Kabag SDM KOMPOL Bekti Setiawan, S.I.P., M.Si. sebagai Perwira Upacara dan IPDA Eka Purwanto bertindak sebagai Komandan Upacara.

Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat utama Polres Indramayu, para Kapolsek jajaran, personel Polres, ASN, serta Bhayangkari Cabang Indramayu.

Tiga pejabat yang resmi berganti posisi, yakni:

Wakapolres Indramayu, dari KOMPOL Meilawaty, S.H., S.I.K., M.M. kepada KOMPOL Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, dari AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H. kepada AKP Boby Bimantara, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kapolsek Gabuswetan, dari AKP Agus Kristiana, S.HI. kepada IPTU Karnadi, S.H.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menyampaikan bahwa Sertijab merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang rutin digelar. Rotasi jabatan, kata dia, merupakan bentuk penyegaran dan pembinaan karier untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Pergantian pejabat diharapkan membawa semangat baru, melanjutkan program yang sudah berjalan baik, sekaligus menghadirkan inovasi dalam pelayanan, pengamanan, maupun penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar para pejabat baru segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

“Mari bersama menjaga nama baik institusi, dekat dengan masyarakat, serta memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

(Humas Polres Indramayu)

Reporter : Andika

Satresnarkoba Polres Bogor Berhasil Menggagalkan peredaran Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayahnya dan berhasil menangkap pelaku, pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Rabu (15/05/24).

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, SIK., MH., menjelaskan bahwa tersangka, yang identitasnya disamarkan dengan inisial FQ (41 tahun), ditangkap di kosan tempat tersangka tinggal di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pihak Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang bukti yang disita antara lain berupa:

1 (satu) tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisi : 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram kemudian 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram lalu 3 (tiga) butir tablet berwarna pink dan 1 (satu) butir tablet berwarna coklat, diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bogor. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara”, terang Kasat Narkoba..

Sumber humas Polres Bogor

Bule

Cegah Peredaran Narkotika, Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Sosialisai Bahaya Akan Penyalahgunaan Narkotika Kepada Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Cegah masyarakat masuk dalam bahaya penyalahgunaan Narkotika Sat Narkoba Polres Bogor gelar sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di Kampung tangguh anti narkoba di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 15 Agustus 2023. Selasa (16/08/2023).

Kegiatan sosialisai yang di gelar pelataran kebun hidroponik tersebut secara langsung dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR. dengan dihadiri perwakilan ketua RW dan RT serta warga Kelurahan Nanggewer.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mandiri serta mendorong pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

“Yang mana dalam kegiatan ini kami melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak kepolisian, perwakilan pemerintah, serta warga setempat. karena dalam memerangi peredaran Narkotika ini melibatkan berbagai elemen, jelasnya.

“Melalui kampung tangguh anti narkoba yang berada di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong kabupaten Bogor ini kami berharap menjadi pelecut daerah-daerah lain untuk membentuk adanya kampung tangguh anti narkoba ini. sehingga dalam upaya memerangi peredaran Narkotika ini dapat berjalan dengan baik dan merata”, jelas Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.

Dalam kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan potensi masyarakat kampung tangguh anti narkoba tersebut dapat dirasakan hasil yang tercipta yaitu baiknya juga dilakukan kegiatan memanen sayuran dari hasil penanaman warga RW 12 Kelurahan Nanggewer.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil dilakukan jajaran Satuan narkoba Polres Bogor dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar selama sepuluh hari mulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu. Selasa (08/08/2023).

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra S.I.K.,MM., mengatakan bahwa dalam operasi tersebut jajaran Satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi serta berhasil mengamankan 42 orang tersangka dengan berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.

“Dimana modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara Cash On Delivery (COD)  dengan pemesannya”.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham S.I.K., CPHR mengatakan bahwa jaringan peredaran para pelaku yang berhasil kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari hasil Penyelidikan yang kami lakukan terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang dan 2 orang perempuan, motifnya para pelaku ini dikarenakan faktor ekonomi dan tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas”.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat  1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1  dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama Operasi Antik ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba”, ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terkait Warung Obat Golongan Daftar G di Pancasan, Kompol Eka Chandra Mulyana akan Lakukan Lidik

BOGOR.radarinformasi.com- Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana merespon dengan cepat konfirmasi dari Awak Media melalui pesan Whatshaap, Ia menyambut baik apa yang diadukan masyarakat, Rabu (25/04/23).

Kompol Eka Chandra Mulyana sangat berterimakasih atas informasi yang Ia dapatkan dan mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait pemberitaan Warung sembako yang diduga kuat menjual obat golongan G.

” Terimakasih informasinya kita akan Lidik lokasinya, kirim aja foto kiosnya dan sherlock lokasinya, ” ucap Kasat Narkoba.

Hal tersebut bermula ketika salah satu warga mulai merasa resah dengan adanya warung yang menjual obat golongan jenis daftar G, sebut saja N, Ia berharap agar pemerintah khususnya kepolisian dapat menindak setiap aduan dari masyarakat karena ini sudah sangat mengganggu keamanan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

” Saya sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak kios yang berkedok sembako atau kosmetik namun ternyata menjual obat terlarang, karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda di kemudian hari, ” ucap N dalam keterangannya.

Kekhawatiran masyarakat ini juga bukan tanpa alasan, akan tetapi seperti yang kita ketahui, obat-obatan terlarang tersebut lebih menyasar kepada para generasi muda, sedangkan generasi muda adalah sebagai ujung tombak sebuah negara dan banyak terjadinya kenakalan remaja tak lain akibat sensasi fly yang ditimbulkan dari obat terlarang tersebut.

Reporter : Dewi/tim

Dalam Kurun 1 Bulan, Sat Narkoba Polres Berhasil Mengamankan 14 Tersangka dan Barang Bukti 0,54 Kg Shabu

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, yang mana dalam kurun waktu satu bulan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 14 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (3/3/2023), Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa ada 14 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu 1 bulan pada bulan Februari, adapun pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram.

“Adapun para tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten dan dari 14 orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem Cash On Delivery (COD)”.

“Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah”, tutup Kasat Narkoba Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Red