Police Line Raib, Kapolsek Bungkam: Diduga Ada “Kongkalikong” Antara APH dan Pelaku Usaha Ilegal?

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik ilegal penyuntikan (pengoplosan) gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor kian memicu kecurigaan. Alih-alih menunjukkan progres penegakan hukum, fakta terbaru di lapangan justru mengarah pada indikasi kuat adanya kejanggalan serius.

Saat awak media kembali melintas ke lokasi gudang yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi, kondisi di lapangan berubah drastis. Police line yang semestinya menjadi tanda penyelidikan justru sudah tidak terpasang seolah lokasi tersebut tak pernah menjadi bagian dari proses hukum.

Padahal, sebelumnya aparat Polsek Tanjungsari telah melakukan penyegelan setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas ilegal di dalam gudang.

Ketika dikonfirmasi terkait terbukanya police line di lokasi, Kapolsek Tanjungsari, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., diam seribu bahasa. Lalu, bagaimana mungkin proses pendalaman masih berjalan sementara police line di lokasi justru telah dibuka?

Serangkaian kejanggalan ini bukan berdiri sendiri. Mulai dari penggunaan police line yang sebelumnya terlihat tidak layak, lambannya pengamanan barang bukti, hingga kini dibukanya garis polisi tanpa penjelasan, membentuk pola yang sistematis. Publik patut bertanya: apakah ini murni kelalaian, atau ada main mata antara pelaku usaha ilegal dan aparat setempat?

Kasus ini semakin kontras dengan gencarnya narasi pemberantasan mafia gas elpiji subsidi. Namun di lapangan, justru terlihat penanganan yang lemah, minim transparansi, dan cenderung tertutup.

Awak media mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta keterbukaan dari aparat penegak hukum. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan terus tergerus.

Red

Diduga Ditutup-tutupi! Penanganan Kasus Gudang Gas Antajaya oleh Polsek Tanjungsari Sarat Kejanggalan

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan keras. Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Ketika aparat kepolisian dari Polsek Tanjungsari datang, penanganan justru memicu tanda tanya besar. Dalam proses penyegelan, anggota di lapangan sempat menyatakan “police line habis”. Setelah didesak untuk segera melakukan penyegelan, anggota akhirnya memasang garis polisi, namun yang digunakan justru diduga bukan dalam kondisi layak. Terlihat police line tersebut sudah lusuh dan tidak dibawa menggunakan roll sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kesan penanganan yang tidak profesional.

Kejanggalan lain terlihat dari tidak segera diamankannya tiga unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku. Bahkan, sebelum dilakukan penyegelan, awak media sempat menyarankan agar motor tersebut dimasukkan ke dalam gudang agar tersegel bersamaan, namun anggota di lapangan terkesan enggan untuk melakukannya. Barang bukti yang seharusnya dapat menjadi kunci pengungkapan justru terkesan dibiarkan di lokasi tanpa tindakan cepat dari aparat.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tanjungsari Kabupaten Bogor, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., hanya memberikan jawaban normatif. “Sedang dalam pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya via pesan singkat.

Pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai kejanggalan yang terjadi di lapangan. Bahkan sampai saat ini pun belum ada komentar lanjutan dari Kapolsek terkait siapa dalang dibalik tindakan penyalahgunaan gas subsidi tetsebut.

Sebelumnya, awak media menemukan sebuah lokasi dengan kondisi mencurigakan. Di dalamnya terdapat alat penyuntikan gas, tabung elpiji, serta lantai basah yang diduga bekas aktivitas pengoplosan.

Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dalam pengembangan kasus tersebut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan gencarnya upaya pemberantasan mafia gas elpiji subsidi di Kabupaten Bogor.

Lambannya penanganan, minimnya kesiapan di lapangan, serta sejumlah kejanggalan yang muncul semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk meredam bahkan menutup kasus tersebut. Awak media mendesak transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar penanganan kasus ini tidak berhenti tanpa kejelasan.

Red

Polsek Tanjungsari Cek TKP dan Investigasi Kasus Tenggelamnya Pelajar Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek Tanjungsari menerima laporan dari masyarakat terkait tenggelamnya seorang pelajar di Sungai Cibeet, Leuwi Seseupan. Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustam, bersama tim Piket Bawas, Bhabinmas, Patroli, dan Reskrim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut. Jumat (4/10)

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustam, membenarkan bahwa seorang pelajar meninggal dunia akibat tenggelam. Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan Pramuka Jelajah Alam yang diikuti oleh 83 siswa kelas 5 dan 6 dari MI Pasirtanjung. Rute kegiatan pramuka tersebut memiliki empat pos, dimulai dari Pos 1 di Kampung Sirna Bakti sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut keterangan dari AG, pendamping kegiatan pramuka, empat siswa laki-laki, termasuk korban MF, keluar dari rute yang ditentukan dan turun ke sungai. Pendamping, RS, sempat memperingatkan para siswa untuk tidak bermain air, namun mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut. AG kemudian meniup peluit untuk menghentikan kegiatan bermain air, tetapi salah seorang siswa melaporkan bahwa MF telah tenggelam.

AG berhasil menyelamatkan tiga siswa, namun MF sudah tenggelam dan tidak dapat diselamatkan. Seorang warga yang tidak diketahui namanya membantu membawa MF ke daratan, namun meskipun telah diberikan pertolongan pertama, nyawa MF tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Korban yang meninggal dunia teridentifikasi sebagai MF, seorang pelajar MI Pasirtanjung, lahir di Bogor pada 9 Juni 2013. MF, yang masih berusia 11 tahun, tinggal di Kampung Pasiringgit, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di antaranya AG, pembina pendamping siswa laki-laki yang juga guru MI Pasirtanjung; RS, pembina pendamping siswi perempuan dari sekolah yang sama; YW, Ketua Kwartir Ranting Tanjungsari; dan EM, guru MI Pasirtanjung.

Korban telah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga, yang menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tanjungsari masih melanjutkan investigasi terkait peristiwa ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Investigasi Kasus Pembakaran Rumah di Desa Pasirtanjung

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pembakaran rumah di Kp. Cogreg RT 09/03 Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rumah milik K (43), dibakar oleh tetangganya sendiri, H(25), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Jumat (26/7/24)

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, dari hasil pemeriksaan TKP dan keterangan saksi-saksi, bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, korban K bersama keluarganya sedang menginap di rumah orang tua di Kp. Cilaya, Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, K mendapat informasi dari AOS bahwa rumah panggung miliknya terbakar. Ketika K pulang, rumahnya sudah terbakar,” jelas Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami.

Informasi dari AOS menyebutkan bahwa yang melakukan pembakaran adalah H, adik ipar K. Pelaku diduga melakukan pembakaran karena permintaannya untuk uang Rp. 2.000,- kepada orang tuanya tidak dipenuhi dan mengancam akan membakar rumah K.

Kebakaran dapat dipadamkan dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran dari unit Damkar Cariu. Menurut keterangan keluarga pelaku dan warga sekitar, pelaku memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materil terbakar seperti pakaian, lemari dan perabotan lain diperkirakan sekitar Rp. 20.000.000,-.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Pemilik rumah telah dibantu oleh pihak kepolisian dan warga setempat untuk membersihkan rumah yang terbakar, sementara pelaku telah diamankan dan dibawa ke RS Jiwa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule