Polsek Cileungsi Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial S (42), warga Trimurjo, Kabupaten Bogor.

Kejadian bermula pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban berinisial R (43) mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya hilang di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Perumahan Metland Transyogi. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cileungsi langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV parkiran, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Metland Cileungsi.

Dipimpin Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH, bersama Kanit Reskrim IPTU Ari Badau Dwi Haryanto, tim kemudian melakukan pengintaian. Saat pelaku terlihat berada di area parkir Fresh Market Citra Indah, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat, kunci letter T beserta 2 anak kunci, plat nomor palsu, kartu Tap Cash, kartu parkir RSUD Cileungsi serta sepasang sepatu, serta topi hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim dan peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Cileungsi Gelar Khatam Quran dan Buka Puasa Bersama

BOGOR.radarinformasi.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Cileungsi Polres Bogor menggelar kegiatan Khatam Quran dan Buka Puasa Bersama pada Senin (23/6/2025), di Aula Mako Polsek Cileungsi, Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi No. 69, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (25/6)

Acara berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, dihadiri langsung oleh Kapolsek Cileungsi Kompol Edison bersama jajaran personel Polsek Cileungsi.

Kegiatan diawali dengan pembacaan 30 juz Al-Quran oleh para santri dari Tahfidz Quran Tanwirul Qullub. Lantunan ayat-ayat suci Al-Quran menggema di dalam aula, menghadirkan suasana religius dan penuh keberkahan.

Usai Khatam Quran, acara dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi antara Polri, santri, dan masyarakat sekitar. Selain itu, Polsek Cileungsi juga membagikan bantuan sosial berupa sembako, seperti beras, minyak goreng, dan mie instan, kepada para santri dan warga yang hadir.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur sekaligus momentum untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan keimanan menjelang HUT Bhayangkara.

“Kami ingin mengisi semangat HUT Bhayangkara ke-79 ini dengan kegiatan yang bermanfaat, sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat dan membangun rasa kebersamaan,” ujar Kompol Edison.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., turut mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Polsek Cileungsi. Ia menilai kegiatan ini menjadi salah satu cara Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual.

“Kegiatan Khatam Quran dan Buka Puasa Bersama ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat, sekaligus memperkuat spiritualitas dalam pengabdian. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat dan mampu terus menjaga keamanan serta ketertiban,” ujar Kapolres Bogor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kepercayaan antara Polri dan masyarakat semakin kuat, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Cileungsi dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Delapan Pelaku Premanisme dan Anak Punk Pasca Laporan Perampasan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka operasi pemberantasan premanisme, Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam tindakan meresahkan masyarakat. Mereka terdiri dari tujuh debt collector dan satu pengamen anak punk yang kerap mengganggu pengguna jalan di wilayah Kecamatan Cileungsi. Jumat (30/5)

Pengamanan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Metland, Cileungsi, pada Sabtu siang (24/5/2025). Korban melaporkan bahwa saat hendak menuju rumah sakit untuk menjenguk adiknya yang sedang sakit, ia dihentikan oleh sekitar tujuh orang debt collector dan sepeda motornya dirampas secara paksa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, bersama anggota dengan dukungan Danramil Cileungsi, langsung bergerak cepat menuju kantor operasional para debt collector yang berada di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Dalam kegiatan tersebut, korban turut dibawa untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sepeda motor korban, yakni Honda Scoopy, benar telah dibawa oleh para debt collector tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, polisi mengamankan ketujuh debt collector serta satu orang pengamen anak punk yang juga dilaporkan sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sepeda motor korban turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, korban difasilitasi menggunakan mobil patroli Polsek Cileungsi untuk melanjutkan perjalanannya menjenguk sang adik di rumah sakit.

Kedelapan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Cileungsi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polsek Cileungsi.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kompol Edison.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan Dua Pelaku dan Tujuh Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore (26/5/2025) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, polisi mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Jumat (30/5)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin siang (26/5/2025) di kawasan Permata Cileungsi. Korban yang melapor ke Mapolsek Cileungsi menyampaikan bahwa sepeda motornya dilengkapi alat pelacak GPS, yang kemudian digunakan polisi untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan bergerak menuju titik koordinat yang terdeteksi dari sistem pelacak.

“Kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjukkan GPS. Setelah dilakukan observasi, kami menemukan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan,” ungkap Kompol Edison.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku serta tujuh unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Yamaha Nmax dan lima unit Honda Beat. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa alat pelacak GPS, mata kunci letter T, serta beberapa bagian kunci kontak motor yang sudah dibongkar.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan, peralatan bengkel, serta dua strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam tisu.

“Temuan narkoba ini akan kami dalami lebih lanjut, mengingat ada kemungkinan pelaku juga terlibat dalam peredaran narkotika,” tambah Kompol Edison.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polsek Cileungsi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Polsek Cileungsi Lakukan Tindakan Cepat

BOGOR.radarinformasi.com – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (19/5/2025) sore, menyebabkan sebuah pohon tumbang di Dusun Pasirangin, RT 04/RW 06, Desa Pasirangin. Pohon tersebut menimpa atap teras rumah warga dan sempat menghalangi akses jalan utama.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Informasi mengenai kejadian ini pertama kali diterima oleh Bhabinkamtibmas dari Ketua RW 13, Karsito, sekitar pukul 15.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cileungsi segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, memimpin langsung peninjauan lokasi bersama Pawas AKP Sururudin, Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat Wahyudi, serta anggota Satpol PP dan aparat desa setempat.

“Pohon tumbang ini menimpa atap teras rumah milik warga bernama Bakri M, dan juga menyebabkan kabel listrik putus. Kami segera berkoordinasi dengan pihak PLN dan pemerintah desa untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Edison di lokasi kejadian.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Saat ini, akses jalan telah dibuka kembali setelah dilakukan pembersihan pohon dan perbaikan sementara oleh petugas gabungan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Selidiki Pembobolan Mesin ATM di Toko Ceria Mart

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi tengah menyelidiki kasus pembobolan mesin ATM milik Bank BRI yang terjadi di dalam Toko Ceria Mart, yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat saksi DS, yang merupakan kepala toko, tiba di lokasi sekitar pukul 06.20 WIB. Ia menunggu kedatangan saksi lainnya, I, yang bekerja sebagai kasir di toko tersebut. Sekitar 20 menit kemudian, saksi I tiba dan menyerahkan kunci toko kepada DS. Saat DS membuka pintu toko, saksi I melihat bahwa mesin ATM dalam kondisi berantakan.

Setelah masuk ke dalam toko, kedua saksi menemukan mesin ATM sudah dalam keadaan rusak, dengan bekas congkelan dan las. Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang diduga digunakan pelaku, seperti mesin las, tabung gas LPG ukuran 3 kg, dan tabung oksigen. Menyadari adanya dugaan tindak pencurian, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada atasan mereka, yaitu RS selaku supervisor dan SR selaku manajer.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat beberapa kerusakan, di antaranya plafon toko yang jebol, bekas jejak kaki di dinding bagian dalam, serta mesin ATM yang mengalami kerusakan parah dengan bekas congkelan dan las. Uang tunai sebesar Rp150 juta yang berada di dalam mesin ATM dinyatakan hilang.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain satu set alat las, linggis, obeng, senter, tang, tabung oksigen berwarna putih, serta tabung LPG 3 kg. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan adanya rekaman CCTV, serta menggali keterangan dari saksi lainnya. Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Demokrasi Terancam, Ketua PWI Minta Kapolsek Belajar Lagi Karena Mengintimidasi Wartawan

BOGOR.radarinformasi.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten  Bogor  Dedi Firdaus menanggapi serius adanya dugaan intimidasi Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, S.H  terhadap 2 orang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya malam hari Minggu  (8/3/2025). Selasa (11/3)

Perseteruan terjadi saat adanya razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Metland Transyogi, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Wartawan berinisial F dan J mendapat perlakuan dan bentakan dari Kapolsek dengan pertanyaan: “Sedang apa disini?”. Wartawan yang sudah ada di dalam ruangan untuk menanyakan kejadian razia tersinggung dengan cara bertanya Kapolsek menjawab: “Saya wartawan, memang tidak boleh berada disini?” Namun disambut tarikan tangan Wartawan sambil ditarik keluar ruangan sebuah tempat Karaoke

Atas kejadian tersebut F merasa dirugikan karena telah dirampas kebebasan dalam menjalankan tupoksi sebagai wartawan dan insiden tersebut diduga telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), yang  menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ketua PWI kabupaten Bogor menjelaskan salah satu fungsi wartawan .”Wartawan  memiliki  peran penting dalam mmbangun demokrasi dan mengawasi kekuasaan, dan menjamin kebebasan  serta hak-hak wartawan”, jelas Dedi.

Atas kejadian tersebut agar tidak merusak kemitraan Polri dengan Pers, Dedi meminta Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K harus mncopot oknum Kapolsek Cileungsi. “Suruh belajar banyak lagi terlebih soal fungsi dan tugas wartawan sebagaimana UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.

Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers.

“Kejadian tersebut saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan”, ujar F.  Wartawan F dan J telah mendatangi Propam Polres Bogor, Senin (9/3/2925) sebagai lanjutan  untuk melengkapi BAP setelah malam sebelumnya (Minggu 8/3/2025) telah dimintai keterangan oleh Paminal Polda Jabar.

Sampai berita ini ditulis belum ada pernyataan apapun dari Kapolsek Cileungsi yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Tim

Kapolsek Cileungsi Diduga Intimidasi Wartawan Saat Razia THM

BOGOR, radarinformasi.com – Kegiatan patroli yang dilakukan Polsek Cileungsi di Ruko Metland Cileungsi pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, hingga dini hari, diwarnai perdebatan antara Kapolsek dan seorang wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Senin (10/3)

Insiden ini terjadi saat petugas melakukan pendataan serta memberikan himbauan terkait ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan ke Mapolsek Cileungsi. Namun, seorang wartawan bernama Firman mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kapolsek Cileungsi ketika berusaha meliput kegiatan tersebut.

“Kamu ngapain di sini, hah?” ujar Firman menirukan ucapan Kapolsek saat mereka berdebat di dalam ruko tempat hiburan malam (THM) yang sedang dirazia.

Firman, yang merupakan Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id, juga menyebut bahwa Kapolsek menarik lengannya dan mengeluarkannya dari ruko. “Usai bertanya dengan nada kasar, saya ditarik keluar dari ruko, lalu perdebatan berlanjut,” ungkap Firman.

Menurutnya, saat mereka berada di samping motor Kapolsek yang terparkir di pinggir jalan, ia kembali mendapatkan intimidasi berupa pertanyaan dan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

“Kamu tahu edarannya, kan? Itu makanya kita datangi ini. Semua kita datangi. Urusan kami apa, urusan kamu apa? Kami sudah mendatangi semuanya, sudah memberikan himbauan. Ini dalam proses, sudah selesai, silakan masuk. Tapi kamu nggak boleh slonong-slonong begitu!” ujar Firman menirukan perkataan Kapolsek.

Atas kejadian ini, Firman menilai Kapolsek tidak memahami profesi wartawan serta Undang-Undang Pers.”Kapolsek ini nggak paham profesi wartawan dan UU Pers. Kok arogannya banget?” tegasnya.

Firman meminta Kapolres Bogor untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi karena dianggap berperilaku arogan serta mengabaikan prinsip Presisi yang digaungkan Polri. “Saya meminta Kapolres Bogor segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi. Oknum seperti ini bisa mencoreng institusi Polri. Saya juga akan melaporkan kejadian ini ke Propam,” pungkasnya.

Red

Polsek Cileungsi Amankan Sembilan Debt Collector dalam Operasi Premanisme

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi menindaklanjuti laporan terkait aktivitas debt collector di wilayah hukumnya dengan menggelar operasi premanisme pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 11.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, didampingi Waka Polsek Cileungsi, AKP Budi Suratman, serta beberapa pejabat kepolisian lainnya, termasuk Kanit Patroli AKP Sururudin, Kanit Intelkam AKP Purwanta, dan anggota piket fungsi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang debt collector yang diduga melakukan aktivitas penagihan secara tidak sesuai prosedur. Kamis (6/3)

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, menjelaskan bahwa pihaknya merespons laporan masyarakat mengenai keberadaan debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” di wilayah Cileungsi. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan intimidasi terhadap seorang siswi. Menanggapi hal itu, kepolisian segera bertindak dengan melakukan patroli dan razia di beberapa lokasi strategis.

Sebanyak tujuh debt collector diamankan di Jalan Raya Narogong, Kampung Bakom, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka terdiri dari RM (18), SEM (18), AFSW (29), GHA (27), FZF (25), SF (16), dan LE (18). Mereka diduga khusus menangani kendaraan roda dua. Sementara itu, dua debt collector lainnya, yakni PU (37) dan FL (47), diamankan di Jalan Raya Transyogi Cibubur, Desa Cileungsi. Mereka diketahui menargetkan kendaraan roda empat.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 4332 KJG, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat dengan nomor polisi R 3211 OF, satu unit Honda Revo dengan nomor polisi F 4678 IY, tujuh unit telepon genggam, satu lembar surat tugas atas nama PT Global Mitta Collection, serta empat buah kartu identitas (ID card).

Seluruh debt collector yang diamankan kini dibawa ke Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Cileungsi dalam kondisi aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (19/2)

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, yang memimpin penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi oleh pemerintah.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dan beberapa batu es,” ungkap Kompol Edison dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025, di Aula Mako Polsek Cileungsi.

“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Identitas para pelaku yang telah diamankan adalah SDR (30), YS (53), LS (61), serta AR (DPO), CL (DPO), dan HD (DPO). Barang bukti yang disita meliputi 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, dan 1 timbangan digital.

Kompol Edison mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. “Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas serta Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule