Polsek Cibinong Bersama Instansi Terkait Tangani Kasus Balita Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden terjadi di pusat perbelanjaan Cibinong City Mall (CCM) pada hari Minggu, 21 Juli 2024. Seorang anak perempuan bernama Naura Keisha Zhafira, yang berusia 2 tahun, mengalami kecelakaan di salah satu eskalator di lantai Ground Floor Barat 1 sekitar pukul 18:00 WIB. Senin (22/7/24)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa menurut keterangan dari orang tua korban, insiden terjadi saat Naura bersama keluarganya selesai makan di salahsatu restoran dan bermaksud pulang menggunakan eskalator. “ketika mendekati ujung eskalator, kaki korban terjepit salah satu anak tangga. Pada saat kejadian, korban menggunakan sandal berbahan karet,” ucapnya.

Segera setelah insiden terjadi, eskalator berhenti secara otomatis. Petugas keamanan CCM segera menghubungi bagian engineering dan tim penyelamat dari Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 19:45 WIB, tim penyelamat yang dipimpin oleh Aceng, berhasil mengevakuasi korban. Korban mengalami luka ringan berupa lecet pada kaki kanan dan segera dibawa ke RS Trimitra Cibinong untuk mendapatkan perawatan medis.

Orang tua korban, Julian Prima (32) dan Kartini Desi Saputri (29), terlihat cemas namun bersyukur bahwa putri mereka hanya mengalami luka ringan. Tim medis RS Trimitra menyatakan bahwa korban mengalami lecet dan memar pada kaki kanan dan akan menjalani rawat inap sementara untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis radiologi.

Pihak berwenang saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Dugaan sementara dari tim penyelamat menyatakan bahwa kaki kanan korban kemungkinan menempel pada dinding eskalator.

Pihak Kepolisian Polsek Cibinong yang mendatangi lokasi bersama instansi terkait menyampaikan rasa simpati dan akan terus memantau perkembangan kondisi korban serta. Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan ekstra terhadap anak-anak di tempat umum, terutama saat menggunakan fasilitas umum seperti eskalator dan lift.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan 10 Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Kampung Cikaret

BOGOR.radarinformasi.com– Jajaran Polsek Cibinong berhasil mengungkap dan mengamankan 10 (sepuluh) pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam di Kampung Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Minggu(23/06/24)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan bersama tim Reskrim dan anggota Bhabinmas.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kampung Cikaret. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang pelaku serta beberapa barang bukti”, ujar Kompol Waluyo.

Para pelaku yang diamankan mengaku berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cibinong dan Depok. Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang seringnya terjadi perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Ketika tiba di lokasi, pihak Kepolisian menemukan puluhan motor sedang terparkir di halaman rumah seorang warga dan langsung melakukan penggerebekan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong,” tambah Kompol Waluyo.

Operasi ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polsek Cibinong dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi sudah kembali kondusif dan seluruh pelaku judi sambung ayam sedang dalam proses hukum lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Anak Usia 15 Tahun yang Diduga Hendak Akan Lakukan Aksi Tawuran dengan Bawa Sajam

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang remaja laki-laki berinisial MRL berusia 15 tahun, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga hendak terlibat dalam tawuran dengan membawa senjata tajam di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 22.00 

WIB. Jumat (05/04/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,SH,.MH., menjelaskan  bahwa keterangan dari yang diamankan MRF bersama sejumlah temannya,  H, R, D, dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Sdr MRF, bermaksud untuk bertemu dengan kelompok lain guna melakukan tawuran di perumahan DDN Sukahati. Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, mereka tidak menemukan musuh yang dimaksud.

Setelah itu, Sdr MRF dan teman-temannya memutuskan untuk kembali menuju Kampung Poncol. Saat dalam perjalanan, mereka terlibat dalam kecelakaan di depan SMP 2 Cibinong karena pengendara motor yang dikemudikan oleh Sdr MRF melakukan manuver ugal-ugalan. Akibatnya pelaku berserta teman temannya jatuh dari motor.

Dalam keadaan terjatuh, warga sekitar melihat Herman membawa sebilah celurit berukuran 60 cm. pelaku kemudian diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut dimiliki oleh Sdr MRF. Sdr MRF dan Sdr H melarikan diri setelah kejadian tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

” MRF, sebagai seorang remaja di bawah umur, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologis lengkap terkait rencana tawuran ini, Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang”, ujar Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Pada hari Jumat, 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB ,Polsek Cibinong mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sekitar Jalan Golf Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Sabtu (13/01/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H. mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama DW (21) alamat Tajur Induk, Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh.

“Awal mula diamankannya pelaku tersebut, dimana pada Jumat 12 Januari sekira pukul 13.00 WIB, Korban RMA (18) ingin melakukan transaki di Bank dengan membawa sejumlah uang di dalam tas nya kemudian pelaku berusaha mengambil tas tersebut namun tidak berhasil sampai akhirnya korban teriak dan meminta bantuan kesekitarnya sampai akhirnya pelaku dapat diamankan dan langsung di bawa ke Polsek Cibinong”.

“Saat ini pelaku sudah ditangani Polsek Cibinong untuk proses penyidikan lebih lanjut, disamping itu juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada dan bisa langsung menghubungi Call canter (021) 110 apabila menemukan hal hal yang menyangkut krimibalitas dimana pihak Kepolisian akan langsung menindak lanjutti  Baik dari Polres Bogor maupun Polsek terdekat”, ujar Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Gelar Penyelidikan Terkait Aksi Pencurian di Sebuah Minimarket

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian terjadi di sebuah mini market yang terjadi di wilayah Jalan Raya pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa 28 Maret 2023, kejadian yang terjadi pada pukul 22.40 WIB tersebut dilakukan oleh dua orang yang berpura-pura sebagai seorang konsumen yang akan berbelanja. Rabu (29/3/2023).

Namun saat kedua orang tersebut telah mengambil barang dan beranjak ke kasir, secara tiba-tiba menodongkan sebilah pisau kepada kasir yang berjaga dan meminta kunci berangkas dan beranjak ke lantai dua untuk mengambil sejumlah uang.

Kapolsek Cibinong AKP Waluyo S.H,.M.H mengatakan bahwa, “Dalam kejadian tersebut pelaku yang telah mengambil uang di dalam berangkas langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor. Sementara itu kerugian akibat kejadian ini di tafsirkan mencapai 37 juta rupiah, pelaku diketahui sebanyak 2 Orang”.

Saat ini proses pemyelidikan terkait kasus tersebut pun sedang berjalan, pemeriksaan CCTV ataupun keterangan para saksi pun sudah kita lakukan”, ungkap Kapolsek Cibininong AKP Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Red